Friday 7 December 2012

Akhir Drama "Pemerasan" Dahlan Iskan vs DPR. Empat anggota dewan dinyatakan bersalah telah melanggar etika

Dahlan Iskan
Balada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan versus anggota DPR memasuki babak baru. Badan Kehormatan (BK) DPR telah mengeluarkan putusannya. Empat anggota dewan dinyatakan bersalah telah melanggar etika.
Keputusan itu dihasilkan dini hari, Kamis 6 Desember 2012, sekitar pukul 00.30 WIB, di Wisma DPR Griya Sabha Kopo, Cisarua, Bogor. Sepuluh dari sebelas anggota BK hadir dalam rapat yang berlangsung sejak Rabu malam 5 Desember 2012 itu. 
Rapat diikuti Ketua Badan Kehormatan Muhammad Prakosa, Wakil Ketua Siswono Yudhohusodo dan Abdul Wahab Dalimunthe, anggota BK Alimin Abdullah, Ali Maschan Moesa, Deding Ishak, M Nurdin, Darizal Basir, dan Ansory Siregar. Usman Ja'far tidak hadir karena berhalangan.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Muhammad Prakosa, mengatakan empat anggota DPR yang dinilai melakukan pelanggaran etika tidak hanya dari satu komisi. Namun, pelanggarannya dinilai hanya masuk dalam kategori sedang dan ringan. 
”Sanksi pelanggaran ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Pelanggaran sedang sanksinya pemindahan dari alat kelengkapan,” kata Prakosa.
Prakosa menjelaskan, kalau anggota dewan yang terkena sanksi itu tengah menjabat sebagai pimpinan alat kelengkapan, maka akan diganti. Jika pelanggarannya berat akan diberhentikan sementara atau tetap. Namun, Prakosa menegaskan tidak ada anggota dewan yang terkena sanksi berat.
Sanksi itu diberikan karena tidak ada kata-kata pemerasan yang dilontarkan oleh anggota dewan kepada Dirut BUMN. Selain itu, tak ada transaksi pemberian dan menerima sejumlah uang yang dilakukan.
"Selama ini, itu yang kami dalami, proses itu belum terjadi. Bahkan permintaan anggota dewan pun belum. Hanya pertemuan membahas bussiness plan. Jadi ada indikasi-indikasinya," kata Prakosa.
Menurut dia, BK telah meminta keterangan Dahlan Iskan, Direktur Utama PT PAL, Firmansyah Arifin, Direktur Utama PT Merpati, Rudy Setyopurnomo, dan Direktur Utama PT Garam Yulian Lintang. Bahkan, awal pekan ini BK telah mempertemukan anggota DPR terlapor dengan para direktur utama itu untuk mengkonfrontasikan keterangan dan bukti.
”Dari nama-nama yang telah diundang di BK. Sebagian ada pelanggaran etika dan ada yang terbukti," kata Prakosa. 
Meski begitu, nama-nama anggota dewan yang telah diputuskan melanggar etika tersebut, belum dapat diumumkan. Menurutnya, putusan itu bisa disampaikan ke publik setelah disampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan fraksi dan anggota yang bersangkutan. Kamis siang, salinan putusan itu disampaikan kepada yang terkait.
BK juga menyatakan tiga anggota dewan tidak terbukti melanggar etika. Nama ketiganya mencuat karena kesalahan identifikasi Dahlan Iskan. Mereka adalah Politikus Demokrat Andi Timo Pangerang, Politikus PAN M Ikhlas El Qudsi dan Muhammad Hatta. BK merekomendasikan rehabilitasi nama baik ketiganya. "Rehabilitasi akan disampaikan ke sidang paripurna," kata Prakosa.
Lapor Presiden
Selain soal etika itu, putusan BK juga menyasar pihak luar. Prakosa menjelaskan ada dua keputusan BK, yaitu masalah internal dan eksternal. Masalah internal terkait adanya pelanggaran etika yang dilakukan oleh anggota DPR itu.
Keputusan eksternal, lanjut Prakosa, BK merekomendasikan pimpinan DPR agar menyampaikan kepada presiden mengenai penilaian langkah Menteri BUMN Dahlan Iskan yang sempat salah dalam penyebutan nama.
"BK meminta Dahlan Iskan untuk berhati-hati melontarkan isu-isu yang belum jelas persoalan dan dasarnya serta tidak cermat, karena itu merugikan  individu, dan terkait dengan masyarakat lebih luas," kata Prakosa.
Prakosa mengatakan, kesalahan penyebutan nama yang dilakukan oleh Dahlan Iskan ini memiliki dampak luar biasa kepada invididu yang ditudingnya. "Bahkan ada yang sudah mendapat vonis publik, makanya kami meminta Dahlan Iskan untuk cermat," kata pria yang terpilih sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX itu.
Menurutnya, kesalahan itu berdampak pada ketidakharmonisan DPR dan Dahlan Iskan sendiri. Lontaran isu yang tidak hati-hati dinilainya hanya menimbulkan kegaduhan politik yang tidak perlu, dan memberikan iklim yang tidak kondusif dalam melaksanakan program-program pembangunan. "Ini akan memberikan dampak yang tidak menguntungkan dalam melaksanakan program-program."
Anggota BK Alimin Abdullah menyatakan hasil putusan BK itu akan disampaikan ke Presiden melalui pimpinan DPR. “Isinya: Pak Presiden, ada anak buah Anda namanya Dahlan sembarangan menuduh orang. Ambil nama seperti mungut di jalan. Ganti-ganti terus direvisi," kata politikus Partai Amanat Nasional itu.
Gugat Balik
Terkait penyebutan nama yang kemudian direvisi itu, Komisi XI DPR mengancam melaporkan Dahlan kepada polisi. Komisi XI DPR tersinggung dengan tindakan Dahlan melaporkan sejumlah anggotanya itu ke Badan Kehormatan DPR. 
“Sekarang laporan sedang disusun. Laporan atas nama Komisi XI ini soal pencemaran nama baik dan pencemaran lembaga,” kata anggota Komisi XI, I Gusti Agung Rai Wirajaya, yang namanya juga tercantum dalam laporan Dahlan ke BK DPR.
Menanggapi itu, Dahlan Iskan mengaku siap dilaporkan oleh Komisi XI DPR ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.  “Tidak apa-apa dilaporkan,” kata Dahlan sebelum rapat kerja dengan Komisi VII Bidang Energi DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 3 Desember 2012.
Dahlan mengaku tak tahu jika nama salah satu anggota dewan yang dilaporkannya ke Badan Kehormatan DPR karena dugaan memeras BUMN, ternyata disebut tidak terlibat oleh Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines, Rudy Setyopurnomo.
“Nama siapa yang direvisi?” kata Dahlan balik bertanya kepada wartawan. “Saya belum ketemu Pak Dirut Merpati,” ujarnya. Nama yang disebut Rudy tak terlibat pemerasan BUMN itu adalah anggota Komisi XI Bidang Keuangan dan Perbankan DPR dari Fraksi PAN, Muhammad Hatta.
Dahlan sendiri tak mau berkomentar soal laporannya ke BK DPR yang disebut tidak akurat. “Saya tidak tahu ada yang salah atau tidak (dalam laporan saya). Saya tidak dalam kapasitas menjawab itu. Terserah BK. Saya hanya menyampaikan saja,” kata mantan Dirut PLN itu.
Dahlan pun mengaku bukan orang pertama yang mengungkapkan adanya praktik pelanggaran etika oleh anggota dewan itu. Dia mengaku tidak bersikap proaktif sebagai pelapor. Tetapi, ”Saya diminta BK untuk melapor. Menurut kita itu yang terjadi. Dikonfrontir juga mau ya kemudian terserah BK untuk memutuskan apapun. Saya kira bukan saya yang pertama mengungkapkan.”
Saling Bantah 
Setelah dua pekan bekerja,  BK mengkonfrontasi langsung anggota Komisi XI dengan tiga direktur PT Merpati Nusantara Airlines, pada 29 November. Materinya, pertemuan tanggal 1 Oktober 2012 antara Komisi XI dan direksi Merpati menjadi kunci kasus percobaan pemerasan kepada Merpati. Pasalnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan dan Direktur Utama Merpati Rudy Setyopurnomo mengatakan, pada pertemuan itulah upaya pemerasan dilakukan.
Anggota Komisi XI kompak membantah tuduhan itu. Berdasarkan hasil pemeriksaan BK, pertemuan 1 Oktober itu dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi XI Zulkielimansyah, dan anggota Komisi XI Achsanul Qosasi, Saidi Butar Butar, Linda Megawati, dan I Gusti Agung Rai Wirajaya.
Pihak Merpati saat itu diwakili oleh Direktur Utama Rudy Setyopurnomo, Direktur Niaga Sutan Banuara, dan Direktur Keuangan Doni Suherman. BK menjelaskan, dalam forum itu ada anggota Komisi XI yang bicara aktif dan ada pula yang pasif.
“Mereka yang pasif adalah Linda Megawati, Saidi Butar Butar, dan I Gusti Agung Rai. Sementara yang memimpin rapat Pak Zul dan yang aktif bicara Pak Achsanul,” kata Prakosa. Baik Linda, Saidi, Rai, Zul, maupun Achsanul, semuanya sudah diperiksa oleh BK DPR.
Konfrontasi antara anggota Komisi VI Idris Laena dengan direksi PT PAL, dan direksi PT Garam dilakukan Selasa, 4 November lalu. Konfrontasi dilakukan secara bergantian. Konfontrasi Idris dengan PT Garam dilakukan pukul 13.00 WIB, sedangkan konfontrasi Idris dengan PT PAL digelar pukul 14.00 WIB.
Idris Laena dalam pemeriksaan sebelumnya dengan BK DPR mengaku pernah bertemu beberapa kali dengan direksi PT PAL, dan bertemu sekali dengan direksi PT Garam. Berdasarkan keterangan Direktur Utama PT PAL Firmansyah Arifin ke BK, pertemuan dengan Idris dilakukan sekitar 20 kali.
Firmansyah mengatakan,  ada pula beberapa pesan singkat dan telepon dari Idris Laena kepada direksi PT PAL. Pesan singkat dan telepon itu dilakukan sekitar 20-30 kali kepada Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT PAL.
Bagaimana kasus itu bermula, rupanya berawal dari “bocornya” SMS Dahlan Iskan kepada Sekretaris Kabinet Dipo Alam. Akhir Oktober lalu, Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengaku mendapatkan pesan pendek (Short Messages Service/SMS) dari Dahlan Iskan. Menurut Dipo, SMS dari Dahlan itu memuat laporan pengakuan direksi BUMN yang dimintai jatah kaitannya dengan pembahasan anggaran di DPR. 
"Jadi Pak Dahlan memang ada kirim SMS sehubungan dengan jajaran BUMN, direksi. Memang masih ada yang mengalami. Menurut beliau, ada oknum yang di DPR yang minta jatah," kata Dipo di Kantor Presiden, Kamis 25 Oktober 2012.
Dari situ, isu berkembang menjadi polemik. Pro kontra perlu tidaknya Dahlan membuka siapa saja anggota DPR peminta jatah itu meluas. Sampai kemudian Dahlan memenuhi panggilan BK DPR pada 5 November lalu.
"Yang saya serahkan adalah nama yang terkait tiga peristiwa," kata Dahlan usai memberikan keterangan kepada Badan Kehormatan di gedung DPR RI, Jakarta, Senin 5 November 2012.

No comments:

Post a Comment