Friday 7 December 2012

Demokrat: KPK Jangan Cuma Tajam ke Kami, Tumpul ke Lain

Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat, Andi Mallarangeng, resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Hambalang. Demokrat meminta KPK jangan hanya galak kepada kepada kadernya tapi memble ke yang lain.

"Jangan tebang pilih pula, tajam ke kader-kader kami, tapi tumpul dan mendua ke kader-kader kekuatan politik tertentu. Jangan coba main-main dan mempermainkanlah," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Ramadhan Pohan kepada detikcom, Jumat (7/12/2012).

Demokrat pun menghormati seluruh proses hukum yang terjadi di KPK. Ramadhan berharap tidak ada desas-desus soal titipan dari kekuatan politik lain.

"Makanya, kita tak mau mendengar ada indikasi main mata antara KPK dengan kekuatan-kekuatan politik tertentu. Tak boleh ada pesanan-pesanan sponsor tertentu," tegasnya.

"Kita hanya ingin KPK bekerja profesional, fair, transparan, independen. Kemewahan KPK seperti ini hanya ada di era SBY," lanjut Ramadhan.

Meski terkejut dengan status tersangka Andi, Ramadhan sempat teringat pernyataan koleganya itu. Andi pernah mengatakan jika ia akan patuh secara hukum.

"Dari dulu bang AM (Andi Mallarangeng) bilang, silakan hukum bekerja dan membuktikan. Kita semua patuh hukum lah," tutupnya.

Andi ternyata telah berstatus tersangka sejak 3 Desember 2012 lalu. Ia dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkaya diri sendiri.

"Dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor," ujar Ketua KPK Abraham Samad.

Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 tahun 2001 menyebutkan, "Setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun".

Sedangkan Pasal 3 UU, yang sama menyebutkan, "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, yang dapat merugikan keuangan negara maka dipidana paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun."

No comments:

Post a Comment