Friday 7 December 2012

SBY: Andi Mallarangeng Tetap Anggota Partai Demokrat. Andi mengundurkan diri dari kepengurusan dan keanggotaan Demokrat

Presiden Yudhoyono dan Andi Mallarangeng.
Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyetujui permohonan pengunduran diri Andi Alfian Mallarangeng dari kepengurusan Partai Demokrat.

“Permohonan itu saya setujui. Kini Sdr. Andi Mallarangeng akan berkonsentrasi pada tugas dan kewajibannya (menjalani proses hukum),” kata Presiden SBY dalam konferensi pers menanggapi pengunduran diri Andi di kantor Presiden RI, Jakarta, Jumat 7 Desember 2012.

Meski demikian, SBY mengatakan Andi tetap akan berada di Partai Demokrat. “Sdr. Andi Mallarangeng mengundurkan diri dari kepengurusan dan tetap akan menjadi anggota Partai Demokrat,” kata SBY.

Sebelumnya, Andi Mallarangeng mengumumkan mundur dari Partai Demokrat di sela konferensi pers pengunduran dirinya dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga. “Dalam kapasitas saya sebagai pengurus Partai Demokrat, saya menyampaikan kepada Bapak Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Dewan Pembina Demokrat, saya mengundurkan diri dari jabatan saya sebagai Sekretaris dan anggota Dewan Pembina serta dari Partai Demokrat,” kata Andi di kantor Kemenpora.

Partai Demokrat menghargai pengunduran diri Andi Mallarangeng dari Demokrat, dan menghormati proses hukum yang berlaku di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolan Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

“Partai Demokrat tidak akan mengintervensi terkait penetapan status tersangka terhadap Andi Mallarangeng,” kata Juru Bicara Partai Demokrat,  

Andi Mallarangeng sendiri menyatakan siap bekerja sama dengan KPK. “Sejak mahasiswa, saya ingin menegakkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Sampai hari ini, idealisme saya masih dalam dan saya pegang teguh. Selama menjadi menteri dan sepanjang karir profesional saya, saya menjalankan tugas sebenar-benarnya dan selurus-lurusnya,” kata Andi.

No comments:

Post a Comment