Tuesday 15 December 2009

NOTULEN RAPAT KOMITE STABILITAS SISITEM KEUANGAN (KSSK)

NOTULEN RAPAT
KOMITE STABILITAS SISITEM KEUANGAN (KSSK)

Hari/Tanggal: Jumat, 21 November 2009
Waktu: Pukul 00.11 s.d 05.00 WIB
Agenda: Pembahasan Permasalahan PT. Bank Century,tbk
Tempat: Ruang Rapat Mentri Keuangan, Gedung Djuanda I Lt.3, Jl.DR. Wahidin Raya No.1, Jakarta
Pimpinan Rapat: Menteri Keuangan Selaku Ketua KSSK

Peserta Rapat:
1. Gurbernur Bank Indonesia, selaku Anggota KSSK
2. Sekretaris KSSK
3. Deputi Gurbernur Senior Bank Indonesia
4. Deputi Gurbernur Bank Indonesia bidang Pengawasan
5. Deputi Gurbernur Bank Indonesia bidang Pengaturan Perbankan dan Stabilitas Perbankan
6. Deputi Gurbernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter
7. Kepala Bidang Kebijakan Fiskal (BKF)
8. Direktur Jendral Anggaran
9. Direktur Jendral Anggaran
10. Direktur Jendral Perbendaharaan
11. Ketua Bapepam dan Lembaga Leuangan
12. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
13. Kepala Eksekutif LPS
14. UKP3R
15. Dirut Bank Mandiri
16. Komisaris Utama Bank Mandiri

I. PENDAHULUAN
1. Rapat dibuka oleh Menteri Keuangan pada pukul 00.15 WIB.

2. Gurbernur Bank Indonesia menyampaikan presentasi terkait permasalahan PT. Bank Century Tbk. (Bank Century)
a. Gurbernur Bank Indonesia menyampaikan bahwa Bank Century telah dinyatakan Bank Indonesia sebagai bank gagal dan ditenggarai berdampak sistemik. (surat Gubenur BI terlampir)

b. Gubernur Bank Indonesia juga menyampaikan:
- Kronologis permasalahan Bank Century;
- Tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Bank Indonesia untuk Mengatasi permasalahan Bank Century;
- Analisis dampak sistematik dari permasalahan Bank Century; dan
- Rekomendasi penyelesaian terhadap permasalahan tersebut (Lampiran I dan Lampiran II surat Gubernur Bank Indonesia)

c. Kebutuhan Penambahan Modal untuk menaikkan CAR bank menjadi 8% berdasarkan posisi keuangan per 31 Oktober 2008 adalah sebesar Rp 632 Miliar (enam ratus tiga puluh dua miliar rupiah). Jumlah ini akan bertambah sejalan dengan memburuknya kondisi bank selama bulan November 2008.

d. Gubernur Bank Indonesia merekomendasikan agar Bank Century ditetapkan KSSK sebagai bank gagal berdampak sistemik, dan menyerahkan penanganan bank tersebut oleh LPS sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

II. PENDAPAT DAN SARAN
1. Pendapat dan konfirmasi Menteri Keuangan/ Departemen Keuangan
a. Menteri Keuangan meminta pendapat peserta rapat tentang judgement penetapan bank gagal.

b. Reputasi Bank Century tidak bagus, sehingga perlu diperhatikan latar belakang pengambilan keputusan dalam rangka penyelamatan bank untuk kepentingan yang lebih besar.

c. Perlu diperhatikan apakah keputusan penyelamatan Bank Century dapat menimbulkan sinyal yang dapat menimbulkan moral hazard bagi bank-bank lain.

2. Pendapat LPS (presentasi LPS terlampir)
a. Apabila Bank Century dinyatakan sebagai bank gagal, maka ada 2 pilihan yang dapat dilakukan LPS yaitu melakukan penyelamatan atau tidak melakukan penyelamatan. Apabila penyelamatan yang dilakukan, maka akan dilakukan sesuai dengan mekanisme dalam Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

b. Sehubung dengan mekanisme penyelamatan yang terdapat dalam Undang-undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang melibatkan pemegang saham, mengingat Bank Century merupakan perusahaan public, LPS meminta pendapat Bapepam dan LK.

c. Perkiraan tambahan modal yang diperlukan adalah Rp 632 M.

d. Dalam keadaan normal, Bank Century bukan sistemik.

e. Bank Century telah bermasalah sejak merger 2004, salah satunya adalah permasalahan surat-surat berharga termasuk valas yang tidak bernilai. LPS mempertanyakan kepada BI tentang (i) SOP BI dalam melakukan audit apakah harus menunggu surat-surat berharga jatuh tempo; (ii) adakah tindakan kriminal dari pemilik Bank Century dan apakah ada indikasi tindakan pidana perbankan atau pidana umum; (iii) argumentasi risiko sistemik,disampaikan BI mengingat pada kondisi saat ini hampir semua bank dapat dikategorikan dapat menimbulkan resiko sistemik, jadi LPS memerlukan justifikasi yang lebih terukur karena apabila menggunakan mekanisme penyelamatan LPS maka akan menggunakan dana bank-bank lain dalam LPS; (iv) penjelasan tentang rencana akuisisi Sinar Mas Multiartha.

3. Pendapat BKF
Analisis risiko sistemik yang diberikan BI belum didukung data yang cukup dan terukur untuk menyatakan bahwa Bank Century dapat menimbulkan risiko sistemik, labih kepada analisis dampak psikologis.

4. Pertanyaan Menteri Keuangan
a. Dalam hal Bank Century diselamatkan dan dikhawatirkan dapat menimbulkan moral hazard, apakah LPS mempunyai kapasitas untuk menangani bank-bank lainnya.

b. Keputusan untuk menyatakan bahwa apakah ini risiko sitemik atau bukan akan mempengaruhi.

5. Pertanyaan UKP3R
Sehubungan dengan Pasal 18 Perpu JPSK apakah LPS yang menentukan akan dilakukan upaya penyelesaian atau penyelamatan.

6. Jawaban LPS
Apabila KSSK menyatakan sistemik maka LPS tunduk. Kesimpulan LPS, apabila bank gagal berisiko sistemik , bisa diselamatkan bisa tidak.

7. Pendapat Bapepam dan LK
Karena size Bank Century tidak besar, secara financial tidak menimbulkan risiko yang signifikansi terhadap bank-bank lain, sehingga risiko lebih kepada dampak psikologis. Dari sisi lain, apabila bank kecil saja dinyatakan dapat menimbulkan risiko sistemik dapat menimbulkan persepsi bahwa perbankan Indonesia sangat rentan. Dari sisi pasar modal tidak sistemik karena saham Bank Century tidak aktif diperdagangkan.

8. Jawaban dan klarifikasi Bank Indonesia
a. Sulit untuk mengukur apakah dapat menimbulkan risiko sistemik atau tidak, karena merupakan dampak berantai yang sulit di ukur dari awal secara pasti. Yang dapat dilakukan hanyalah perkiraan cost/biaya yang timbul apabila dilakukan penyelamatan.

b. Mengingat situasi yang tidak menentu, maka lebih baik mengambil pendekatan kehati-hatian dengan melakukan penyelamatan namun dengan meminimalisir cost.

c. Meminimalisir cost (baik materi maupun moral hazard) dengan cara pemegang saham tidak memiliki hak dan kewenangan apapun dan pemegang saham harus bertanggung jawab apabila kelalaian.

d. Proses akuisi oleh Sinar Mas Multiartha masih berjalan, tapi tidak bisa menunggu sampai proses tersebut selesai. Sinar Mas Multhiartha untuk menyuntikan dana memerlukan waktu untuk memeriksa nilai surat-surat berharga Bank Century.

e. Penanganan sebaiknya jangan diukur dari kemampuan LPS.

f. Apabila tidak bisa diselamatkan, sudah pasti LPS harus membayar dana simpanan nasabah sesuai jumlah yang dijaminkan (kurang lebih Rp. 5,5 triliun). Sedangkan apabila diselamatkan, LPS tidak harus mengeluarkan dana sebesar yang diperlukan untuk memenuhi giro wajib minimum. Ada kemungkinan apabila diselamatkan, LPS tidak harus mengeluarkan seluruh jumlah Rp. 5,5 triliun tersebut.

g. BI melakukan pemeriksaan setiap tahun dan berdasarkan pemeriksaan pada tahun 2006 BI meminta Bank Century menyelesaikan masalah surat-surat berharga. Pada pemeriksaan tahun 2008, beberapa surat berharga dinyatakan macet sehingga mempengaruhi provisi dan menurunkan CAR. Sampai saat ini belum ada indikasi pidana, namun apabila masalah surat-surat berharga tersebut tidak terselesaikan tidak menutup kemungkinan dapat dipidana.

h. Sebagai tambahan analisa risiko sistemik, Bank Century dari sisi aset tidak besar, tapi apabila dibandingkan dengan 18 peer banks yang lain, dana pihak ketiga di Bank Century adalah terbesar.

9. Pertanyaan Menteri Keuangan
a. Terlepas dari banyaknya dana pihak ketiga dalam Bank Century, pihak-pihak ketiga memang sudah mengalami liquidity problem (masalah likuiditas). Rasa aman nasabah tidak cukup dari sisi penanganan LPS, tapi dapat ditimbulkan dari asosiasi dengan bank lain yang terpecaya, oleh karena itu diminta pendapat Bank Mandiri. b. Apa road map BI terhadap 18 peer banks.

c. Saran Sekretaris KSSK untuk parameter menentukan sistemik atau tidak sistemik.

10. Pendapat Bank Mandiri sebagai narasumber
a. Berdasarkan pengalaman Bank Mandiri, diperlukan penjelasan tentang latar belakang pemilik Bank Century dan reputasi mereka untuk mengetahui kredibilitas pemilik apabila langkah-langkah penyelamatan dilakukan.

b. Bila diputuskan untuk diselamatkan, perlu dipertimbangkan apakah akan ada duplikasi audit BI dengan LPS.

11. Pendapat Menteri Keuangan
Apapun keputusan yang diambil KSSK harus merupakan putusan yang memunculkan confidence (kepercayaan masyarakat) dan dapat mencegah risiko sistemik.

12. Pendapat BI
a. Kepercayaan dapat lebih ditimbulkan apabila diambil alih LPS

b. Deposito dan DPK banyak yang dipindah dari bank kecil-menengah ke bank pemerintah atau bank asing.

13. Klarifikasi dari Sekretaris KSSK
a. Terjadi perubahan yang signifikansi dalam pehitungan CAR untuk periode September dan Oktober 2008 menjadi minus.

b. Apabila penyelamatan dilakukan, apa langkah selanjutnya untuk 18 peer banks.

14. Jawaban BI
a. Memang ada lag data sebulan yang menyebabkan perubahan signifikansi dalam perhitungan CAR.

b. LPS dapat turut berpartisipasi dalam perhitungan audit BI.

c. Keputusan harus diambil segera dan tidak mempunyai cukup dana untuk pre-fund kliring dan memenuhi kliring sepanjang hari itu.

15. Pertanyaan dan pendapat LPS
Bagaimanakah mekanisme penyelamatan yang akan dilakukan LPS, apakah (i) menggunakan pasal 32 Undang-Undang LPS; kemudian (ii) apabila tidak ada penyertaan pemegang saham dalam pasal 32 Undang-Undang LPS, maka menggunakan pasal 39 Undang-Undang LPS yang menggunakan mekanisme RUPS.

16. Pendapat dan pertanyaan UKP3R
a. Pasal 39 Undang-Undang LPS baru dapat dilakukan apabila pasal 32 tidak dapat dilakukan, sementara untuk menentukan apakah pemegang saham ikut serta dalam penanganan bank gagal (open assistance), Pasal 32 harus diupayakan dulu.

b. Selama ini BI telah memanggil dan melakukan korespondensi dengan para pemegang saham, namun apakah panggilan dan korespondensi tersebut dapat di kategorikan sebagai penawaran kepada pemegang saham untuk ikut serta.

17. Pendapat Menkeu
a. Seluruh risiko-risiko yang mungkin timbul, termasuk kemungkinan masalah sistemik akibat penarikan dana nasabah, harus dipaparkan dan dibahas.

b. Ada beberapa legal constraint untuk melaksanakan Pasal 32 dan Pasal 39 melalui mekanisme RUPS.

18. Pendapat Bank Mandiri
a. Nasabah sampai dengan Rp. 2 milyar akan dijamin LPS, sedangkan deposan diatas Rp. 2 miliar akan diajak bicara.

b. Nasabah sampai dengan Rp. 2 miliar dipindahkan ke Bank Mandiri (dengan dijamin LPS).

19. Pendapat dan pertanyaan BI
a. Terhadap Bank Gagal yang Berdampak Sistemik harus dilakukan Upaya penyelamatan menghadapi beberapa rintangan hukum. Namun demikian, untuk memutuskan berdampak sitemik atau tidak sitemik jangan dipengaruhi apakah penyelamatan dapat dilakukan atau tidak.

b. Mempertanyakan apakah LPS dapat mengambil alih secara kondisonal, hal ini dijawab tidak oleh LPS.

20. Pendapat LPS
a. LPS menyampaikan tindak lanjut yang akan dilakukan oleh LPS apabila KSSK/ Komite Koordinasi menyerahkan penanganan Bank Century kepada LPS.

b. Langkah-langkah penanganan Bank Century yang akan dilakukan LPS antara Lain:
- Mengambil alih hak dan wewenang pemegang saham, termasuk RUPS
- Melakukan penyertaan modal sementara
- Mengganti direksi dan komisaris Bank

c. Agar penanganan Bank Century dapat berjalan dengan baik, LPS berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti BI, Depkeu, Meneg BUMN, dll.

III. KESIMPULAN
Pengambilan keputusan hanya dihadiri oleh Menteri Keuangan selaku Ketua KKSK, Gurbernur BI, Ketua Bapepam dan LK, Ketua dan anggota Dewan Komisioner LPS serta Sekretaris KKSK.

1. KSSK menetapkan Bank Century sebagai Bank gagal yang berdampak Sistemik.

2. KSSK menetapkan penanganan Bank Century kepada LPS.

3. LPS memerlukan dukungan Bank Mandiri untuk pengisian manajemen baru Bank. Century pagi ini sebagai bentuk dukungan profesional Bank Mandiri.

4. Berkenaan dengan butir 3, Bank Mandiri telah memiliki calon namun perlu ada satu pengurus lama guna kesinambungan kepengurusan.