Keputusan hakim Achmad Yamanie menerbitkan kontroversi. Hakim Agung di Mahkamah Agung itu memangkas hukuman mati menjadi 15 tahun. Lalu ada dugaan pemalsuan putusan itu. Dari 15 tahun menjadi 12 tahun. Dunia peradilan heboh dan kritik datang dari banyak orang.
Adalah Hengky Gunawan, yang menjadi obyek putusan itu. Terpidana kasus narkoba itu sudah divonis hukuman mati. Vonis itu diperkuat di Mahkamah Agung. Lalu dia mengajukan peninjauan kembali. Dalam proses PK itulah Yamanie memberi diskon, dengan alasan Hak Asasi Manusia (HAM).
Terkejut dengan keputusan itu, sejumlah kalangan lalu melaprokan Yamanie kepada Komisi Yudisial (KY), sebuah komisi yang dulu ikut menyeleksi calon hakim agung dan mengawasi tugas mereka. Pimpinan KY langsung membentuk tim khusus demi mengusut kasus ini.
Tim ini dipimpin oleh Suparman Marzuki, salah seorang pimpinan KY yang menduduki jabatan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial. Setelah membentuk tim khusus itu, pria kelahiran Lampung 2 Maret 1961 ini langsung bergerak. "Saya mengirim staf ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," katanya dalam wawancara khsus dengan VIVAnews.com. Selain itu dia mengumpulkan semua data yang berkaitan dengan kasus ini.
Soal teori ilmu hukum, pengetahuan Suparman sesungguhnya sudah lengkap. Dia menyelesaikan jenjang S1 di bidang hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) di Yogyakarta, tahun 1987. Setelah lulus dia menjadi dosen di kampus itu dan kemudian dipercaya menjadi Pembantu Dekan Fakultas Hukum. Jabatan itu diemban hingga tahun 1995.
Sesudah itu dia mengambil jenjang S2 di Universitas Gajah Mada. Tamat tahun 1997. Dia sempat memegang jabatan sebagai Kepala LKBH Fakultas Hukum UII. Mengambil jenjang S3 di UGM dan lulus tahun 2010 lalu.
Selain menyelidiki kasus yang menimpa Yamanie, Suparman juga mendata sejumlah kasus yang menimpa para hakim. Menurut Suparman, ada banyak laporan yang tentang perilaku hakim yang masuk ke komisinya. Dari soal putusan hingga soal perilaku pribadi. Sebagian dari kasus itu ada yang diteruskan di Majelis Kehormatan Hakim (MKH), guna diadili dari sisi etik.
Semenjak tahun 2009 sampai November 2012, sudah 17 hakim yang dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim. Hasilnya sebanyak 6 hakim diberhentikan tidak hormat, 4 hakim diberhentikan dengan hormat, 2 hakim dinonpalukan, dihilangkan remunerasi dan ditunda kenaikan pangkatnya. Selain itu ada 4 hakim dinonpalukan dan 1 hakim dihilangkan remunerasinya.
Para hakim itu terlibat dalam berbagai kasus. Mulai dari meminta uang dan fasilitas kepada pihak lain, melakukan perbuatan asusila dan perbuatan tercela yang tidak sesuai kode etik.
Seberapa buruk kondisi dunia kehakiman kita. Betulkah ada klik dan perkoncoan di sana dan bagaimana pula jalan keluarnya. Mengapa Komisi Yudisial kurang bergigi mengawasi hakim-hakim daerah? Ikuti wawancara VIVAnews.com dengan Suparman Marzuki. Wawancara berlangsung di kantornya, Kamis 29 November 2012.
Menurut catatan KY, berapa banyak keputusan hakim yang diduga sudah dipalsukan?
Dari catatan kami, baru kali ini hakim agung palsukan putusan.
Anda memimpin investigasi atas kasus yang diputusan hakim Yamanie. Sejak kapan KY mencium adanya kasus ini?
Kami baru tahu setelah keputusan itu diramaikan di media massa. Berdasarkan sejumlah informasi yang ada, kami lalu melakukan pengusutan dan investigasi. Ada beberapa langkah yang kami lakukan. Saya, misalnya, mengutus staf ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta putusan yang diduga dipalsukan itu. Tetapi ternyata keputusan itu sudah ditarik kembali oleh Mahkamah Agung (MA). Tapi nanti MA akan memberikan kepada kami salinan keputusan itu.
Memang harus diakui bahwa kami sering terlambat mengetahui keputusan di MA, karena keputusan itu lambat diupload ke website mereka. Saya kira ini salah satu hal yang harus dibenahi di sana. Keputusan siang hari, mestinya bisa diupload malam hari. (baca penjelasan MA atas kasus ini di sini)
Sebagai sesama lembaga negara, apa begitu susah meminta secara langsung sebuah salinan keputusan?
Kami sering minta, tapi suka banyak alasan. Misalnya, alasan belum selesai diketik. MA juga kadang lamban merespon surat-surat kami. Dan kami juga tidak sepenuhnya tahu perkara apa yang sedang berjalan dan diproses di mahkamah itu.
Dengan berbagai kesulitan itu, bagaimana KY melakukan pengawasan terhadap hakim MA selama ini?
Kalau di MA kami agak sulit, karena sidang memang tertutup. Hakimnya masuk ke kamar masing-masing.
Kenapa KY bersikukuh meminta kasus Yamanie di bawa ke Majelis Kehormatan Hakim?
Kenapa KY bersikukuh meminta kasus Yamanie di bawa ke Majelis Kehormatan Hakim?
Membawa kasus ini ke Majelis Kehormatan Hakim memang suatu keharusan, karena sudah ada ketentuannya di dalam kode etik pedoman perilaku hakim. Di sana disebutkan bahwa kalau hakim melakukan pelanggaran berat maka mekanismenya harus dibawa ke majelis kehormatan.
Apa kemungkinan bentuk sanksi dari majelis kehormatan untuk kesalahan yang dilakukan hakim Yamanie?
Apa kemungkinan bentuk sanksi dari majelis kehormatan untuk kesalahan yang dilakukan hakim Yamanie?
Ada dua kemungkinan hukumannya. Pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat. Bukan seperti yang dilakukan oleh MA yaitu meminta Yamanie mundur. Itu salah besar. Jadi, kami ingin meluruskan prosedur yang seharusnya dilakukan jika ada kasus seperti ini. Agar MA sadar bahwa meminta Yamanie mundur itu salah dan akan menjadi preseden buruk.
Meminta mundur itu akan dinilai diskriminatif oleh hakim-hakim yang di bawah, sebab hakim-hakim yang di bawah itu akan diajukan ke MKH jika ada kasus. Masak pelanggaran berat seperti ini malah disuruh mundur.
Menurut Anda, apa alasannya sehingga MA malah meminta Yamanie mundur?
Mungkin mereka dilematis. Tetapi kalau mundur karena alasan sakit, harus dilapisi dengan bukti yang kuat. Harus ada surat dokter atau sakit tiga bulan berturut-turut. Kalau ada penyataan yang berubah-ubah, pasti menimbulkan kecurigaan di publik. Ada apa, kok begini caranya?
Menurut hasil investigasi tim Anda, kira-kira dengan siapa Yamanie 'bermain'?
Dari temuan sementara yang kami peroleh, Yamanie diduga bekerjasama dengan operator di MA berinisial HL. Operator ini harus diperiksa oleh Dirjen, karena dia seorang panitera. Dan menurut ketentuannya, seorang panitera harus diperiksa oleh Dirjen dan bukan KY. Tapi nanti di MKH akan kita dengar apa dia bermain sendiri atau tidak.
Apakah tim Anda juga menelusuri kemungkinan adanya suap dalam kasus ini?
Apakah tim Anda juga menelusuri kemungkinan adanya suap dalam kasus ini?
Kemungkinan itu sedang kami selidiki. Bagi kami keputusan hakim Yamanie ini termasuk sangat ajaib. Peninjauan kembali itu kemungkinannya hanya dua, menerima atau menolak. Tapi ini mengkorting hukuman mati menjadi hukuman 15 tahun, dengan alasan Hak Asasi Manusia (HAM). Kalau mempertimbangkan soal HAM, mengapa tidak mengubah hukuman mati itu menjadi seumur hidup, misalnya.
Nah, sesudah itu, keputusan itu dipalsukan menjadi 12 tahun. Itu yang menimbulkan pertanyaan besar. Orang baik hatikah hakim agung ini, sehingga mau melakukan hal seperti itu. Atau ada sesuatu dalam kasus ini. Saya sendiri menduga ada sesuatu. Ada tidaknya sesuatu itulah yang harus diselidiki.
Apakah itu mengindikasikan adanya mafia peradilan?
Itu yang dirasakan banyak pihak dan juga dirasakan oleh KY. Tapi saya tidak tahu apakah itu terorganisir atau tidak. Kami sedang selidiki.
Apa temuan sementara KY terhadap hakim Yamanie?
Apa temuan sementara KY terhadap hakim Yamanie?
Yamanie sudah melanggar kode etik karena melakukan pemalsuan putusan. Ini sudah termasuk tindakan kriminal. Kami sedang melakukan investigasi terhadap majelis ini.
Betulkah bahwa dulu ada yang mensponsori Yamanie?
Betulkah bahwa dulu ada yang mensponsori Yamanie?
Berdasaran informasi yang kami terima, saat uji kelayakan terhadap dia, adaagreement tertentu, tapi kami masih selidiki benar-tidaknya informasi itu. Soal ini juga bisa dicek ke DPR.
Saat proses seleksi bagaimana track record Yamanie?
Tidak ada catatan dan temuan. Bisa jadi dia dulu baik, tetapi setelah jadi hakim agung, dia tergiur. Komisi Yudisial tidak bisa disalahkan dalam soal ini.
Ada 2 putusan pembatalan hukuman mati gembong narkoba. Apa dua putusan itu saling berhubungan?
Ada kolerasi positif ketidakberesan di MA terhadap majelis tersebut. Ada proses yang tidak fair.
Menurut Anda, apa yang seharusnya dilakukan oleh MA terhadap hakim-hakim pemutus perkara Hillary dan Hengky?
Ada 2 putusan pembatalan hukuman mati gembong narkoba. Apa dua putusan itu saling berhubungan?
Ada kolerasi positif ketidakberesan di MA terhadap majelis tersebut. Ada proses yang tidak fair.
Menurut Anda, apa yang seharusnya dilakukan oleh MA terhadap hakim-hakim pemutus perkara Hillary dan Hengky?
Sebaiknya mereka digrounded dulu saja oleh pimpinan MA. Jangan dikasih perkara lagi. Lalu mereka diperiksa intensif oleh internal. Siapa saja yang putusannya agak ajaib, MA harus berani tegas. Berhentikan dia untuk sementara waktu dan tentu saja tidak boleh menanggani perkara. Kasus-kasus narkoba itu jangan dikasih ke hakim-hakim yang bukan spesialisasi pidana. Kan di sana banyak sekali hakim pidana yang tangguh dan pintar-pintar.
Dari pengalaman selama ini, perilaku hakim seperti apa yang paling banyak dilaporkan?
Bervariasi. Tetapi secara umum ada dua jenis pengaduan yang biasanya masuk ke KY. Pertama perilaku pribadi. Kedua soal pelanggaran etika dalam keputusannya. Perilaku pribadi itu misalnya terima suap, memeras, bertemu para pihak, selingkuh, mabuk, judi, narkoba, atau melarikan istri orang.
Sedangkan pelanggaran etika dalam putusan, misalnya, mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, tidak dipertimbangkannya saksi dalam putusan, kesalahan dalam pengetikan putusan, salah subyek hukum, melampaui kewenangan, sidang hakim tunggal, bersidang di ruang kerja hakim, sidangnya terlambat, eksekusi tidak dilaksanakan atau ditunda tanpa alasan, dan mencantumkan pertimbangan yang tidak dimohonkan. Pelanggaran etika dalam putusan itulah yang paling banyak dilaporkan.
Dari data yang masuk, apa yang mendasari seorang hakim berani melanggar kode etik? Apa karena kebutuhan ekonomi?
Sedangkan pelanggaran etika dalam putusan, misalnya, mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, tidak dipertimbangkannya saksi dalam putusan, kesalahan dalam pengetikan putusan, salah subyek hukum, melampaui kewenangan, sidang hakim tunggal, bersidang di ruang kerja hakim, sidangnya terlambat, eksekusi tidak dilaksanakan atau ditunda tanpa alasan, dan mencantumkan pertimbangan yang tidak dimohonkan. Pelanggaran etika dalam putusan itulah yang paling banyak dilaporkan.
Dari data yang masuk, apa yang mendasari seorang hakim berani melanggar kode etik? Apa karena kebutuhan ekonomi?
Pertama, di lingkungan peradilan itu tidak ada atmosfir yang membuat hakim-hakim berada dalam dunia yang penuh sakralitas, yang suci, yang wibawa, dan penuh kehormatan. Dunia peradilan kita ini seperti dunia profesi hingar bingar. Jadi tipis sekali penjagaan etikanya. Situasi seperti ini tidak kondusif bagi terciptanya kepribadian hakim yang kuat.
Kedua, seleksinya tidak ketat sekali. Siapapun yang mau mendaftar silakan saja. Berbeda dengan di negara-negara maju. Ketiga, dunia kehakiman kita belum dipersepsikan sebagai dunia, yang membutuhkan orang-orang dengan kualifikasi intelektual dan moralitas khusus. Karena itu siapa saja yang mau menjadi hakim silakan. Mendaftar menjadi hakim atau pengacara sama saja perlakuannya. Kadang orang tidak diterima dimana-mana lalu diterima jadi hakim.
Keempat, negara kita ini tidak menjadikan profesi hakim sebagai profesi yang mulia. Reward yang diterima hakim itu rendah. Menurut saya, ini adalah bentuk nyata bahwa negara tidak serius membenahi dunia peradilan, dan menjadikan dunia hakim itu sebagai dunia yang suci. Gaji kecil, bukan pejabat negara dan bukan juga pegawai negeri. Oleh karena itu profesi hakim sering disebut oleh teman-teman sebagai profesi yang bukan-bukan.
Kelima, tidak ada suasana kompetisi yang sehat dan rasional di dalamnya. Kadang hakim yang amburadul justru dipromosikan jadi kepala Pengadilan Negeri (PN). Sedangkan orang yang punya integritas dan baik, tidak dipromosikan. Dan ini berlangsung bertahun-tahun. Hal-hal seperti ini tidak menciptakan suasana yang sehat dalam dunia peradilan.
Kedua, seleksinya tidak ketat sekali. Siapapun yang mau mendaftar silakan saja. Berbeda dengan di negara-negara maju. Ketiga, dunia kehakiman kita belum dipersepsikan sebagai dunia, yang membutuhkan orang-orang dengan kualifikasi intelektual dan moralitas khusus. Karena itu siapa saja yang mau menjadi hakim silakan. Mendaftar menjadi hakim atau pengacara sama saja perlakuannya. Kadang orang tidak diterima dimana-mana lalu diterima jadi hakim.
Keempat, negara kita ini tidak menjadikan profesi hakim sebagai profesi yang mulia. Reward yang diterima hakim itu rendah. Menurut saya, ini adalah bentuk nyata bahwa negara tidak serius membenahi dunia peradilan, dan menjadikan dunia hakim itu sebagai dunia yang suci. Gaji kecil, bukan pejabat negara dan bukan juga pegawai negeri. Oleh karena itu profesi hakim sering disebut oleh teman-teman sebagai profesi yang bukan-bukan.
Kelima, tidak ada suasana kompetisi yang sehat dan rasional di dalamnya. Kadang hakim yang amburadul justru dipromosikan jadi kepala Pengadilan Negeri (PN). Sedangkan orang yang punya integritas dan baik, tidak dipromosikan. Dan ini berlangsung bertahun-tahun. Hal-hal seperti ini tidak menciptakan suasana yang sehat dalam dunia peradilan.
Sejumlah hal itulah yang menyebabkan penyimpangan, kenakalan, kejahatan, mal praktik yang terjadi sulit sekali dihentikan. Dunia kehakiman kita seharusnya dibangun secara profesional dan bukan berdasarkan klik atau perkoncoan. Kalau dibangun berdasarkan klik dan perkoncoan itu, maka bisa saja mereka akan tutup mata dengan integritas.
Jangan sampai dugaan orang selama ini benar, bahwa di lingkungan peradilan itu dikenal istilah Ring 1 yaitu orang-orangnya kepala PN, kalau Ring 2 itu orangnya wakil, dan Ring 3. Kalau mau diangkat dan dapat promosi harus masuk dalam klik dan perkoncoan itu.
Nah kalau itu terjadi, harus dibenahi oleh pimpinan MA. Kalau KY yang teriak-teriak masalah seperti ini, jangan dianggap mau menghancurkan martabat hakim. Padahal kami jelas ingin sekali membangun wibawa dan martabat pengadilan.
KY sendiri kan terlibat dalam seleksi hakim. Mengapa tidak membereskan dari hulunya itu?
Kami memang terlibat dalam seleksi hakim agung, tapi tidak terlibat dalam seleksi hakim. Padahal yang paling penting adalah seleksi hakim, sebab mereka garda terdepan.
Betulkah rekomendasi KY seringkali dianggap tidak penting oleh MA?
Betulkah rekomendasi KY seringkali dianggap tidak penting oleh MA?
Jajaran kehakiman terlalu lama out of control. Tiba-tiba KY masuk dan menjadi bagian dari kontrol itu.
Menurut Anda, mengapa keputusan MA kadang menimbulkan kontroversial di masyarakat?
Seharusnya MA itu menjaga yang namanya konsistensi putusan tiap-tiap kamar. Itulah gunanya sistem kamar itu, agar masing-masing perkara bisa dikontrol. Putusan MA juga kadang tidak bisa dipedomani oleh hakim- hakim di bawah. Kadang hakim-hakim di bawah malah bingung dengan putusan itu. Sebetulnya berat sekali tanggung jawab ketua MA ini, kalau dia mau sungguh-sungguh membenahi MA.
MA itu juga seharusnya lebih transparan, terutama soal putusan dan segeraupload putusan itu ke website mereka. Saya berharap DPR mencermati benar peristiwa-peristiwa di MA supaya UU Mahkamah Agung diubah dalam rangka penguatan. Misalnya sistem kamar, promosi dan mutasi hakim itu mesti melibatkan KY, dan rekrutment hakim harus dibenahi. Untuk seleksi hakim, kita berharap DPR jangan mengorbankan bangsa dan negara demi kepentingan orang per orang.
MA itu juga seharusnya lebih transparan, terutama soal putusan dan segeraupload putusan itu ke website mereka. Saya berharap DPR mencermati benar peristiwa-peristiwa di MA supaya UU Mahkamah Agung diubah dalam rangka penguatan. Misalnya sistem kamar, promosi dan mutasi hakim itu mesti melibatkan KY, dan rekrutment hakim harus dibenahi. Untuk seleksi hakim, kita berharap DPR jangan mengorbankan bangsa dan negara demi kepentingan orang per orang.
No comments:
Post a Comment