Thursday 6 December 2012

Kasus Hambalang, Andi Alfian Mallarangeng Dicekal. Pencegahan yang dilakukan KPK itu berdasarkan pasal 12 tahun 2011.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya pencegahan keluar negeri terhadap AAM terkait penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan pusat pendidikan pelatihan dan sekolah olah raga nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Yang bisa dijelaskan soal cekalnya dulu, inisial AAM. Waktunya biasanya enam bulan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto, dalam keterangan pers di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis 6 Desember 2012.

Permintaan pencegahan kepada Kementerian Hukum dan HAM yang dilakukan KPK itu berdasarkan pasal 12 tahun 2011. Kementerian Hukum, kata Bambang, menyetujui untuk mencegah AAM yang bukan dari pihak swasta. 

Pencegahan itu terkait kasus dugaan korupsi pusat olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dalam proyek senilai Rp1,2 triliun ini, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, menyebut sejumlah nama. 

Selain AAM, KPK juga mengajukan pencegahan kepada dua nama lain yakni "AZM dari pihak swasta, dan MAT dari PT AK," kata pimpinan KPK yang akrab disapa BW ini.

Imigrasi Membenarkan

Menpora Andi Mallarangeng

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membenarkan bahwa inisial AAM yang dicegah keluar negeri adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng. Pencegahan terkait kasus proyek pusat olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Betul," kata juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Maryoto Sumadi dalam pesan singkat kepada VIVAnews, Kamis 6 Desember 2012.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto mengatakan KPK mengajukan upaya pencegahan atas beberapa nama kepada Menkumham, salah satunya AAM. "Yang bisa dijelaskan soal cekalnya dulu, inisial AAM. Waktunya biasanya enam bulan," kata Bambang dalam keterangan pers di kantor KPK.

Pencegahan itu terkait kasus dugaan korupsi pusat olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dalam proyek senilai Rp1,2 triliun ini, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menyebut sejumlah nama, termasuk Andi Mallarangeng.

Selain AAM, KPK juga mengajukan pencegahan kepada dua nama lain yakni "AZM dari pihak swasta, dan MAT dari PT AK," kata pimpinan KPK yang akrab disapa BW ini.

Dari hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan juga disebut bahwa Menteri Andi Mallarangeng tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam penetapan pemenang lelang atas pengadaan barang/jasa di atas Rp50 miliar sesuai dengan Keppres 80/2003 Pasal 26. Andi juga membiarkan Sesmenpora melampaui wewenang Menpora dalam penetapan pemenang lelang atas pengadaan barang/jasa diatas Rp50 miliar.
Bantahan Andi Mallarangeng
Andi Mallarangeng jelas membantah"Tentu saya tidak melakukan pembiaran. Kalau pembiaran-pembiaran saya nggak, nggak mungkin melakukan penyimpangan," ujar Andi di Kantornya, Kawasan Senayan, Jakarta, Rabu 31 Oktober 2012.

Meski membantah melakukan pembiaran, Andi mengaku belum bisa berbicara banyak terkait hasil audit BPK itu. "Begini sampai sekarang saya belum menerima hasil dari audit BPK tersebut. Saya belum bisa jelaskan secara detail karena belum bisa melihat hasilnya," ujar mantan Juru Bicara Presiden SBY ini.

Andi: Saya Baru Tahu Dicekal

Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng

Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng mengatakan bahwa dia baru tahu kabar pencekalan ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerain Hukum dan HAM sore ini, Kamis 6 Desember 2012. Pencekalan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi ini terkait kasus pembangunan pusat olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Saya baru tau, tapi saya belum terima surat apa pun," kata Menteri Andi di kantornya, petang ini. "Tentu saja saya menghormati keputusan apapun dari KPK."

Andi mengatakan, selama ini seluruh jajaran Kemenpora selalu siap bekerjasama dalam penanganan kasus Hambalang hingga tuntas. "Sehingga saya harus siap dimintai keterangan. Kapan pun saya siap," katanya.

Menurut dia, meski pencekalan ini merupakan pertama bagi seorang menteri aktif, ia justru tak menganggap aneh. "Ini kemajuan demokrasi Indonesia. Siapa saja sama di depan hukum. Kalau menteri harus dicekal, ya dicekal."

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto mengatakan KPK mengajukan upaya pencegahan kepada beberapa nama, salah satunya AAM. "Yang bisa dijelaskan soal cekalnya dulu, inisial AAM. Waktunya biasanya enam bulan," kata Bambang dalam keterangan pers di kantor KPK.

Selain AAM, KPK juga mengajukan pencegahan kepada dua nama lain yakni "AZM dari pihak swasta, dan MAT dari PT AK," kata pimpinan KPK yang akrab disapa BW ini.

Dari hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan juga disebut bahwa Menteri Andi Mallarangeng tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam penetapan pemenang lelang atas pengadaan barang/jasa di atas Rp50 miliar sesuai dengan Keppres 80/2003 Pasal 26. Andi juga membiarkan Sesmenpora melampaui wewenang Menpora dalam penetapan pemenang lelang atas pengadaan barang/jasa diatas Rp50 miliar.

Istana Belum Tahu

Lingkungan Istana Negara mengaku belum memperoleh laporan terkait pencegahan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng ke luar negeri oleh Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencegahan ini terkait kasus proyek pusat olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Kami belum terima informasi mengenai hal itu," kata Juru bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, melalui pesan singkat, di Jakarta, Kamis, 6 Desember 2012.

Sementara, Sekretaris Kabinet Dipo Alam, hingga saat ini masih enggan mengomentari pencegahan Andi Malaranggeng. "Saya belum bisa berkomentar," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto mengatakan KPK mengajukan upaya pencegahan atas beberapa nama kepada Menkumham, salah satunya AAM. "Yang bisa dijelaskan soal cekalnya dulu, inisial AAM. Waktunya biasanya enam bulan," kata Bambang dalam keterangan pers di kantor KPK.

Dalam proyek senilai Rp1,2 triliun ini, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menyebut sejumlah nama, termasuk Andi Mallarangeng.

Selain AAM, KPK juga mengajukan pencegahan kepada dua nama lain yakni "AZM dari pihak swasta, dan MAT dari PT AK," kata pimpinan KPK yang akrab disapa BW ini.

No comments:

Post a Comment