Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Pemuda dan Olah Raga, Andi Alfian Mallarangeng.
Pencegahan Andi berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan pusat pendidikan pelatihan dan sekolah olah raga nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Dalam surat permohonan pencegahan keluar negeri KPK terhadap tiga orang dalam kasus Hambalang No 4569/01-23.12.2012 yang dikirimkan tanggal 3 Desember 2012.
Status Andi dalam surat pencegahan yang dikirimkan KPK ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tertulis tersangka.
Berikut petikan surat permohonan cegah Andi yang diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi:
"Diberitahukan kepada saudara, bahwa saat ini KPK sedang melaksanakan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pengadaan peningkatan sarana prasana olah raga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012. Yang dilakukan olehtersangka Andi Alvian Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olah Raga/ pengguna anggaran pada Kemenpora dan kawan-kawan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999. Guna kepentingan penyidikan dimohon bantuannya mencegah atau melarang berpegian keluar negeri terhadap 3 orang dengan identitas sebagai berikut,"
Selain AAM, KPK juga mengajukan pencegahan kepada dua nama lain yakni AZM dari pihak swasta, dan MAT dari PT AK.
Pencegahan Andi berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan pusat pendidikan pelatihan dan sekolah olah raga nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Dalam surat permohonan pencegahan keluar negeri KPK terhadap tiga orang dalam kasus Hambalang No 4569/01-23.12.2012 yang dikirimkan tanggal 3 Desember 2012.
Status Andi dalam surat pencegahan yang dikirimkan KPK ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tertulis tersangka.
Berikut petikan surat permohonan cegah Andi yang diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi:
"Diberitahukan kepada saudara, bahwa saat ini KPK sedang melaksanakan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pengadaan peningkatan sarana prasana olah raga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012. Yang dilakukan olehtersangka Andi Alvian Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olah Raga/ pengguna anggaran pada Kemenpora dan kawan-kawan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999. Guna kepentingan penyidikan dimohon bantuannya mencegah atau melarang berpegian keluar negeri terhadap 3 orang dengan identitas sebagai berikut,"
Selain AAM, KPK juga mengajukan pencegahan kepada dua nama lain yakni AZM dari pihak swasta, dan MAT dari PT AK.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, tidak membantah maupun membenarkan status Andi yang tertulis di surat pencegahan. "Yang itu [status tersangka] saya belum bisa jawab," kata Bambang.
Mengenai pencegahan itu, Andi mengatakan bahwa dia baru tahu kabar pencekalan ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerain Hukum dan HAM sore ini, Kamis 6 Desember 2012. Pencekalan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi ini terkait kasus pembangunan pusat olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Saya baru tahu, tapi saya belum terima surat apa pun," kata Andi di kantornya, petang ini. "Tentu saja saya menghormati keputusan apapun dari KPK."
Andi mengatakan, selama ini seluruh jajaran Kemenpora selalu siap bekerjasama dalam penanganan kasus Hambalang hingga tuntas. "Sehingga saya harus siap dimintai keterangan. Kapan pun saya siap," katanya.
"Saya baru tahu, tapi saya belum terima surat apa pun," kata Andi di kantornya, petang ini. "Tentu saja saya menghormati keputusan apapun dari KPK."
Andi mengatakan, selama ini seluruh jajaran Kemenpora selalu siap bekerjasama dalam penanganan kasus Hambalang hingga tuntas. "Sehingga saya harus siap dimintai keterangan. Kapan pun saya siap," katanya.
Dari hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan disebut bahwa Menpora tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam penetapan pemenang lelang atas pengadaan barang/jasa di atas Rp50 miliar sesuai dengan Keppres 80/2003 Pasal 26. Andi juga membiarkan Sesmenpora melampaui wewenang Menpora dalam penetapan pemenang lelang atas pengadaan barang/jasa diatas Rp50 miliar.
Bantahan Andi
Namun, Andi membantah hal tersebut. "Tentu saya tidak melakukan pembiaran. Kalau pembiaran-pembiaran saya nggak, nggak mungkin melakukan penyimpangan," ujar Andi di Kantornya, Kawasan Senayan, Jakarta, Rabu 31 Oktober 2012.
Meski membantah melakukan pembiaran, Andi mengaku belum bisa berbicara banyak terkait hasil audit BPK itu. "Begini sampai sekarang saya belum menerima hasil dari audit BPK tersebut. Saya belum bisa jelaskan secara detail karena belum bisa melihat hasilnya," ujar mantan Juru Bicara Presiden SBY ini.
Namun, Andi membantah hal tersebut. "Tentu saya tidak melakukan pembiaran. Kalau pembiaran-pembiaran saya nggak, nggak mungkin melakukan penyimpangan," ujar Andi di Kantornya, Kawasan Senayan, Jakarta, Rabu 31 Oktober 2012.
Meski membantah melakukan pembiaran, Andi mengaku belum bisa berbicara banyak terkait hasil audit BPK itu. "Begini sampai sekarang saya belum menerima hasil dari audit BPK tersebut. Saya belum bisa jelaskan secara detail karena belum bisa melihat hasilnya," ujar mantan Juru Bicara Presiden SBY ini.
No comments:
Post a Comment