Showing posts with label korupsi. Show all posts
Showing posts with label korupsi. Show all posts

Monday, 26 May 2014

Lepasnya Jabatan SDA Gara-gara Dana Haji

Menteri Agama Suryadharma Ali saat di rumahnya, Menteng, JakartaMenteri Agama Suryadharma Ali galau. Terjerat kasus korupsi, dia sempat menolak mundur dari Kabinet Indonesia Bersatu jilid II.
Namun, Senin 26 Mei 2014, Suryadharma yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu menyerahkan jabatannya sebagai Menag ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Meskipun demikian, dia bersikukuh tak bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan dana penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Dana haji periode ini mencapai Rp1 triliun.

Suryadharma menemui SBY di Istana Bogor untuk menjelaskan semua hal terkait kasus yang menjeratnya, kemarin. Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan, "Suryadharma Ali mengembalikan kepercayaan sebagai Menag yang dia terima kepada presiden."

SBY kemudian meminta Suryadharma menyerahkan surat pengunduran diri dari Kabinet Indonesia jilid II dalam satu atau dua hari setelah pertemuan itu. Presiden juga sempat memberi nasihat kepada Suryadharma agar taat dan tabah dalam mengikuti proses hukum di KPK. "Tersangka bukan berarti akhir dari segala-galanya. Itu beberapa hal yang disampaikan Presiden ke SDA," jelas Sudi.

Selain mengutarakan pengunduran diri secara lisan, Suryadharma pun sempat melaporkan kinerja Kemenag, terutama yang menyangkut urusan haji. "Dia merasa tidak bersalah dan menjelaskan panjang lebar tentang statusnya (tersangka)," jelas Sudi.

SBY segera membicarakan pengganti Suryadharma begitu surat pengunduran diri itu dia terima. Untuk memutuskan hal ini, imbuh Sudi, SBY akan melibatkan Wapres Boediono dan menteri terkait.

Pada Jumat 23 Mei lalu, Suryadharma masih belum mau mundur dari jabatannya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia beralasan, masih fokus pada tugasnya di Kemenag, termasuk persiapan penyelenggaraan haji tahun 2014.

"Terus terang saya belum memikirkan untuk mundur. Belum," kata Suryadharma Ali saat menggelar konferensi pers di kantor Kemenag, kala itu.

Rasa tak bersalah Suryadharmapun sudah tergambar jelas dari jumpa pers hari itu. Dia membantah semua tuduhan yang dialamatkan padanya. Dia bahkan berharap, status tersangkanya hanya salah paham.
Suryadharma mengaku tak tahu dan bingung dengan kasus yang menjeratnya. Selain itu, ia juga menyangka tak pernah memanfaatkan sisa kuota haji untuk kepentingan pribadi.

"Saya tidak pernah memakai uang haji untuk mengongkosi keluarga dan kerabat-kerabat saya, hal itu tidak benar," katanya. [Baca: KPK: Ada Pejabat Kemenag ke Tanah Suci Pakai Dana Haji]

Namun, KPK hakulyakin ada dua bukti kuat yang mengindikasikan keterlibatan Suryadharma dalam kasus korupsi itu. "Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, "Insya Allah nggak salah paham. (Kami) paham sekali, kami sudah ada dua alat bukti itu."

Tak hanya korupsi, KPK juga membidik Suryadharma dengan tindak pidana pencucian uang. Berkaca dari sejumlah kasus pencucian uang sebelumnya, kemungkinan KPK akan menelusuri aset dan kekayaan Suryadharma.

Dicoret dari tim Prabowo
 

Tak hanya jabatan menteri saja yang lepas dari tangan. Minggu 25 Mei 2014, nama Suryadharma dicoret dari Tim Kampanye Nasional pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Padahal, PPP yang dipimpin Suryadharma masuk dalam Koalisi Merah Putih.

Hatta mengatakan hari itu, semua ketua umum partai yang berkoalisi pun menduduki posisi masing-masing. Saat ditanyakan posisi Suryadharma dalam Tim Kampanye Nasional, Hatta menjawabnya dengan tegas: "Kami sudah evaluasi, Suryadharma tidak ada posisi.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Suryadharma sempat masuk dalam struktur atau susunan tim sukses tersebut. Dia sebagai majelis koalisi.

Namun, setelah menyandang status hukum tersebut, maka Suryadharma tidak lagi aktif mengurusi tim kampanye nasional ini. "Dia tidak mungkin bisa aktif (karena telah menjadi tersangka karena terlibat dugaan korupsi dana haji). Tentu kami harus realistis," kata Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Hatta mengatakan, posisi Suryadharma dalam Tim Kampanye Nasional itu akan diganti oleh anggota PPP lainnya. Kemungkinan besar, posisinya akan diganti oleh wakil ketua umum PPP.
Seperti diketahui, Koalisi Merah Putih terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, PPP, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Bulan Bintang, dan Partai Amanat Nasional. Koalisi ini mendukung Prabowo-Hatta di Pemilihan Presiden 2014.
Bagaimana dengan jabatan Ketua Umum PPP? Sejumlah kader PPP di daerah mulai mengusulkan nama-nama calon pengganti Suryadharma. Di Jawa Tengah, mencuat nama Wakil Ketua Umum Lukman Saifuddin yang dinilai sangat tepat menggantikan Suryadharma Ali untuk mempimpin partai Islam tertua di Indonesia.
Nampaknya, jabatan inipun hanya menghitung waktu saja untuk lepas dari tangan Suryadharma.
Awal mula kasus

Setahun lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama sejumlah pihak terkait melakukan riset Pengelolaan Dana Haji 2004-2012. Karena banyak penyimpangan, PPATK melanjutkan ke pemeriksaan.

Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengatakan, hasil pemeriksaan itu kemudian dibahas bersama Kementerian Agama. "Bersama Irjen M Jasin dan Dirjen Haji Anggito Abimanyu," kata dia.

Saat itu, Suryadharma sudah masuk radar pemeriksaan bersama oknum pejabat Kemenag dan DPR lainnya. Transaksi mencurigakan Suryadharma dan oknum lainnya dikirim ke Komisi Pemberantasan Korupsi dalam bentuk Laporan Hasil Analisis (LHA).

Kamis, 22 Mei lalu, KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka. Namun, dalam surat perintah penyidikan, ada embel-embel "dan kawan-kawan." Juru bicara KPK Johan Budi tidak menampik kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini.

Suryadharma diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai menteri agama sehingga merugikan keuangan negara dari dana penyelenggaraan haji itu. "Pada umumnya pengadaan barang jasa ada dugaan penggelembungan juga. Misalnya BPIH, pemondokan, pengadaan tranportasi di sana. Komponen penyelenggaraan haji cukup banyak," jelas Johan.

Saat ditanya kerugian negara dari penggelembungan harga itu, Johan mengatakan penyidik masih menghitungnya. KPK, imbuhnya, akan terus mengembangkan kasus ini.
Tak hanya itu 'dosa' yang dituduhkan KPK ke Suryadharma. Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyebut penyelewengan lain adalah adanya pejabat dari Kementerian Agama yang ikut berangkat ke tanah suci dengan dibiayai oleh dana haji.

"Jadi ada pejabat yang ditanggung oleh dana haji, pejabat Kementerian Agama. Padahal kan harusnya ditanggung sendiri," ungkap Zulkarnain.
Untuk mendalami kasus, penyidik menggeledah kantor Kemenag sejak penetapan Suryadharma sebagai tersangka. Salah satu benda yang disita penyidik adalah telepon genggam Anggito Abimanyu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag. (umi)

Sunday, 25 May 2014

Menteri Agama dan Korupsi Penyelenggaraan Haji. KPK beber beberapa dugaan korupsi dan nepotisme penyelenggaraan haji

Menteri Agama Suryadharma Ali.Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada 2012 hingga 2013. Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Busyro Muqoddas mengatakan SDA tidak sendirian ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah naik penyidikan dengan SDA dan kawan-kawan sebagai tersangka," kata Busyro, Kamis 22 Mei 2014.

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Zulkarnain, mengatakan SDA menyalahgunakan kewenangannya dan melakukan perbuatan melawan hukum, seperti yang diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 tersebut intinya adalah penyalahgunaan kewenangan secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. "(SDA) menyalahgunakan wewenang dan melawan hukum," ujar Zulkarnain.

Zulkarnain mengungkapkan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji meliputi banyak komponen di dalamnya. "Katering, pemondokan, transportasi. Ada dana-dana yang dibayarkannya tidak sesuai," katanya.

Zulkarnain menambahkan penyelewengan lain adalah adanya pejabat dari Kementerian Agama yang ikut berangkat ke tanah suci dengan dibiayai  dana haji

"Jadi ada pejabat yang ditanggung dana haji, pejabat Kementerian Agama. Padahal kan harusnya ditanggung sendiri," ungkapnya.

Juru Bicara KPK Johan Budi menambahkan dana yang dikucurkan terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 ini cukup besar, hingga lebih dari Rp1 triliun. Menurut Johan, dana itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dari setoran haji masyarakat.

"Dari informasi yang saya dapat, dua-duanya ada, gunakan APBN dan dana setoran masyarakat," ujarnya.

Johan menambahkan pada umumnya pengadaan barang jasa ada dugaan penggelembungan. Dia memberi contoh pemondokan yang tidak sesuai dengan spesifikasi di kontrak. "Itu bisa saja terjadi," katanya.

Johan menjelaskan dengan adanya dugaan penggelembungan, maka artinya ada kerugian yang dialami negara. Namun saat disinggung ke mana aliran dana keuntungan dari mark up tersebut, Johan mengaku belum mengetahuinya.

Johan menambahkan dalam mengumpulkan bahan keterangan dan informasi, KPK mengirimkan tim ke Arab Saudi. Ini karena sebagian tempat kejadian dugaan korupsi terjadi di Arab Saudi, tidak hanya di Indonesia saja.

"‎Permintaan keterangan memang dilakukan di Arab Saudi. Jadi locus delictinya salah satunya tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di Arab Saudi," ujarnya.

Tak Mau Mundur

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, SDA mengaku belum memikirkan langkah untuk mundur sebagai menteri. Dia menegaskan masih fokus untuk melakukan tugasnya di Kementerian Agama, termasuk persiapan penyelenggaraan haji tahun 2014.

"Terus terang saya belum memikirkan untuk mundur. Belum," kata SDA saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jumat 23 Mei 2014.

Sebagai penyelenggara negara, SDA pernah melaporkan harta kekayaannya keKPK. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dilaporkan pada 4 September 2012, SDA diketahui memiliki total kekayaan senilai Rp24 miliar.

Harta tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp7 miliar, dari laporan harta kekayaannya pada tahun 2009. Saat itu, kekayaannya tercatat sebesar Rp17 miliar.

Sebagian besar harta milik SDA yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, merupakan harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan. Suryadharma memiliki 37 tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah dengan total nilai sekitar Rp19 miliar. Selain itu, dia juga memiliki perkebunan buah-buahan dan perkebunan pohon jati yang bernilai Rp 170 juta.

Untuk harta bergerak, Suryadharma hanya memiliki kendaraan satu unit mobil Honda Jazz senilai Rp190 juta. Dia memiliki harta bergerak lain berupa logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik serta benda bergerak lainnya senilai Rp205 Juta. Sedangkan untuk Giro dan setara kas lainnya, Suryadharma memiliki aset kekayaan senilai Rp3,6 miliar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia langsung melakukan pencegahan bepergian keluar negeri terhada SDA.

"Dilakukan tindakan pencegahan terkait proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, dalam siaran persnya, Kamis 22 Mei 2014.

Menurut Denny, pencegahan dilakukan sejak hari ini dan berlaku hingga 6 bulan ke depan. KPK langsung bergerak cepat usai menetapkan SDA sebagai tersangka.
30 Jam Digeledah
Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait penyidikan kasus ini.

"Setelah ada penetapan tersangka, sejak pagi ada penggeledahan di Kementerian Agama, salah satu yang digeledah di ruang Dirjen Haji dan Umroh, kalo tidak salah sudah selesai," kata Johan, Kamis 22 Mei 2014.

Namun, Johan mengatakan belum mengetahui apakah ada yang disita oleh penyidik setelah melakukan penggeledahan.

Pantauan VIVAnews, penyidik juga menggeledah ruang kerja Sekjen Kementerian Agama, Nur Syam yang berada satu lantai dengan ruang kerja SDA di lantai dua. Di saat bersamaan, penyidik juga menggeledah ruang kerja Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Anggito Abimanyu yang terletak di lantai 5 gedung pusat Kementerian Agama.

Penggeledahan juga dilakukan di Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah. Penyidik KPK nampak keluar masuk ruangan dengan membawa sejumlah kardus berisi dokumen. Penggeledahan di empat ruangan itu dilakukan secara tertutup.

Penggeledahan yang dilakukan sejak Kamis 22 Mei 2014 masih berlanjut hingga Jumat 23 Mei 2014. Di tengah penggeledahan, seorang pejabat yang mengenakan baju koko berwarna putih dan berkopiah tampak keluar lift dari lantai 5, letak ruang kerja Dirjen Haji dan Umroh Anggito Abimanyu yang sedang digeledah penyidik KPK.

Pejabat tersebut ternyata adalah M Attamimy, Direktur Pembinaan Haji dan Umroh yang baru dilantik akhir tahun lalu menggantikan pejabat sebelumnya, Ahmad Kartono yang telah pensiun. Namun ia memilih bungkam saat dimintai konfirmasi kasus ini.
Meski digeledah lebih dari 24 jam, aktivitas kerja di Kemenag tidak terganggu. Di kantor yang berlokasi Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, itu terlihat sejumlah pegawai negeri sipil sudah mulai memasuki gedung untuk bekerja seperti biasa.

Para pegawai yang mengenakan batik itu tampak tak terlalu terpengaruh dengan penggeledahan KPK di kantor mereka.

Saat disinggung apakah salah satu tujuan dari penggeledahan tersebut mencari keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang menyangkalnya. "(Penggeledahan) tentang kedalaman kasusnya," ujar Bambang.

KPK ingin menelisik secara mendalam berbagai informasi penting agar bisa diungkap secara utuh kasus penyelenggaraan haji ini.

PPATK Kirimkan Hasil Analisis


Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah mengirimkan Laporan Hasil Analisis terkait penyelenggaraan ibadah haji Kemenag tahun 2012-2013 ke KPK. Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan, beberapa LHA sudah dikirimkan ke KPK sejak tahun 2013. “Terakhir PPATK mengirimkan LHA dua minggu lalu,” kata Agus, Jumat 23 Mei 2014.

PPATK juga telah mengantongi LHA sejumlah orang yang diduga terkait dalam kasus korupsi ibadah haji, termasuk SDA.

“Kami telah kirimkan ke KPK LHA yang terkait dengan tersangka, serta beberapa orang lain yang diduga terlibat,” ujar Agus.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyayangkan terjadinya korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Kasus yang melibatkan Menteri Agama ini harus dilihat secara keseluruhan, agar menjadi pembelajaran dalam penyelenggaraan ibadah haji untuk ke depannya.

"Semoga tidak akan terjadi lagi penggunaan sisa kuota haji yang bukan untuk kepentingan jamaah calon haji dan tidak ada lagi penunjukan PPIH yang bukan orang profesional karena bersifat nepotisme dan tidak sesuai ketentuan," kata Bambang.

Sementara Inspektur Jenderal Kemenag M Jasin, tak setuju pihaknya dianggap kecolongan.

"Tidak. Kami melakukan pengawasan sejak 2012. Untuk pencegahan sudah ada rekomendasi untuk melakukan perbaikan di segala aspek. Ini sudah kami paparkan ke Pak Menteri dan Dirjen PHU, sudah ada saran dari Irjen dan sebagian sudah dilaksanakan," ujar Jasin dalam wawancara dengan tvOne, Jumat 23 Mei 2014.

Jasin menambahkan, rekomendasi terhadap perbaikan kualitas penyelenggaraan haji sebagian besar sudah dilaksanakan Kemenag pada tahun ini. Namun  penegak hukum keburu masuk.

Rekomendasi perbaikan layanan haji yang disarankan Irjen, menurut Jasin diantaranya perbaikan aspek regulasi, aspek menyangkut layanan atau hotel dan pemondokan, serta transportasi. "Ini perbaikan-perbaikan nyata. Setiap kamar ada kamar mandinya. Jadi tidak ada yang jelek atau bagus," jelasnya.

Ibadah Haji Tetap Berjalan

Kemenag memastikan penyelenggaraan ibadah haji tetap berlangsung tahun ini.

"Insya Allah kita tetap melaksanakan haji pada tahun ini. Kita telah bersepakat melanjutkan program haji tahun ini. Melaksanakan haji dengan kapasitas haji pada tahun ini," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nur Syam, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat 23 Mei 2014.

Menurut Nur, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Anggito Abimanyu, telah sepakat akan bertanggung jawab secara maksimal terhadap penyelenggaraan haji tahun ini. Begitu pula dengan Irjen Kemenag, M Jasin, yang berjanji akan melakukan pengawasan dari hulu ke hilir.

"Mudah-mudahan pelaksanaan tahun ini bisa berjalan lebih baik," kata Nur.

Sementara Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar, berharap, pelaksanaan haji tahun ini harus sukses, meski saat ini kasusnya tengah bergulir di KPK.

"Seluruh jajaran, bersama-sama siap menyelenggarakan haji lebih baik. Pada calon jamaah haji dan umat Islam di Indonesia Insya Allah haji tahun ini tetap seperti semula," tuturnya.

Ia mengaku prihatin dengan kasus yang menjerat Suryadharma dan memastikan Kemenag akan bertanggung jawab penuh terhadap suksesnya penyelenggaraan haji mendatang.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, SDA terakhir kali diperiksa penyidik KPK selama hampir 11 jam, Selasa 6 Mei 2014. SDA mengaku dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.

"Khususnya yang berkaitan dengan pengadaan katering, pengadaan rumahan di Saudi Arabia," katanya.

Dia mengatakan, salah satu hal yang ditanyakan penyelidik antara lain adanya anggota DPR Komisi VIII yang mempunyai bisnis pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan haji.

"Saya tidak tahu persis apakah ada semacam itu. Kalau isu ada, tapi isu tidak bisa dijadikan fakta atas sebuah kejadian. Jadi saya memberikan keterangan, saya tidak tahu," ujarnya.

Selain itu, menurut SDA, hal lain yang ditanyakan oleh penyelidik adalah mengenai pemondokan. Penyelidik mempertanyakan mengenai pemondokan jemaah yang tidak layak.

Dia menjelaskan, adanya pemondokan yang tidak layak itu baru diketahuinya saat melakukan evaluasi penyelenggaraan haji. Dia menjelaskan, pemilik pemondokan orang yang memiliki banyak perumahan, dan pihaknya diminta untuk mengambil semua pemondokan atau tidak.

"Nah, tim perumahan merasa terdesak karena kami kan terikat sama waktu, terikat sama pesaing-pesaing dari negara-negara lain yang juga membutuhkan rumah," katanya.

Terkait dugaan adanya permainan pada nilai tukar mata uang dalam pengadaan pondokan dan jamaah haji, SDA membantahnya.

Sementara mengenai bunga setoran awal dana haji, Suryadharma mengklaim bahwa manfaat atau bunga yang mencapai Rp70 triliun itu dipergunakan atau dikembalikan kepada jamaah dalam bentuk peningkatan kualitas pelayanan.

Soal dugaan adanya pejabat Kemenag yang didanai berangkat haji dari dana setoran, SDA juga membantahnya. Begitu pun mengenai dugaan temuan PPATK mengenai adanya 10 rekening yang dicurigai ada permainan bunga Rp3,2 triliun juga turut dibantah SDA. SDA mengatakan telah menyerahkan semua proses kepada KPK.

"Itu saya serahkan semuanya kepada pihak KPK, yang pada saat ini melakukan penyelidikan," katanya.

SDA: Saya Tak Pakai Dana Haji untuk Ongkosi Keluarga


Menteri Agama Suryadharma Ali mengaku belum bisa percaya perihal status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus penyelenggaraan haji pada tahun 2012-2013. Ia akan mempersiapkan pembelaan hukum yang diharapkan dapat memberi penjelasan penuh kepada KPK.

"Saya harap ini hanya kesalahpahaman saja atas status saya ini. Jadi, saya akan lakukan pembelaan atas persoalan ini, supaya menjadi gamblang dan jelas," ujar Suryadharma ketika ditemui di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat 23 Mei 2014.

Menurut Suryadharma, dia tak tahu dan bingung dengan kasus yang menyebabkan dirinya ditetapkan menjadi tersangka. Selain itu, ia juga menyangka tak pernah memanfaatkan sisa kuota haji untuk kepentingan pribadi.

"Saya tidak pernah memakai uang haji untuk mengongkosi keluarga dan kerabat-kerabat saya, hal itu tidak benar," katanya. [Baca: KPK: Ada Pejabat Kemenag ke Tanah Suci Pakai Dana Haji]

SDA diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri yang telah merugikan keuangan negara. Dengan itu, SDA telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 tahun 1999. Tentang tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 kesatu dan juncto pasal 65 KUHP.


Thursday, 15 May 2014

KETIKA SANG POLITIKUS BEKEN SUTAN BHATOEGANA TERSANDUNG KASUS KORUPSI, DAN TERDEPAK DARI SENAYAN

http://cahayareformasi.com/wp-content/uploads/2012/12/sutan-bhatoegana.jpgSudah jauh tertimpa tangga, begitu suasana yang tepat menggambarkan kondisi Politikus Demokrat, Sutan Bhatoegana. Betapa tidak, setelah gagal lolos ke Senayan, Sutan malah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 14 Mei 2014.

Sutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM. Penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan dan persidangan kasus suap SKK Migas yang menjerat Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Sebelumnya KPK telah lebih dulu mencegah Sutan berpergian ke luar negeri  terkait kasus korupsi di Kementerian ESDM. Dia dicegah bersama anggota Komisi VII, Tri Yulianto pada Kamis 13 Februari 2014 lalu. Surat permohonan cegah itu dikirim KPK ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

KPK juga telah menggeledah ruangan kerja Sutan dan Tri di Gedung Nusantara I DPR RI. Rumah pribadi Sutan di Villa Duta Bogor pun tak luput dari penggeledahan penyidik KPK.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, dari hasil pengembangan kasus suap SKK Migas itu, KPK menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus ini naik ke tingkat penyidikan. "Kemudian disimpulkan ada tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh SB," kata Johan di kantornya.

Johan menjelaskan, penetapan Sutan sebagai tersangka disepakati dalam forum gelar perkara penyidik dan pimpinan KPK yang kemudian menjadi dasar terbitnya surat perintah penyidikan tertanggal 13 Mei 2014. Surat tersebut menyatakan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Ketua Departemen Perekonomian Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat itu.

KPK menjerat Sutan Bhatoegana dengan pasal alternatif, yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Politikus Demokrat itu terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Menanggapi statusnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Ketua Komisi VII DPR RI itu hanya menjawab singkat. "Saya belum tahu tuh," ujar Sutan kepada VIVAnews.

Selebihnya, anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera I itu memilih irit bicara. Sutan justru mengirimkan pesan berantai berisi renungan nikmat dan ujian yang diberikan Tuhan kepada umatnya. Baca isinya di tautan ini.

Selain Sutan, KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, sebagai tersangka. KPK menduga, Artha Meris Simbolon selaku Presdir Kaltim Parna Industri memberikan hadiah atau janji kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Pemberian tersebut diduga agar Rudi selaku Kepala SKK Migas memberikan rekomendasi/persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT KPI. Rekomendasi itu nantinya direncanakan akan diserahkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Tetapi rekomendasi tersebut belum terpenuhi.

Artha Meris disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. Dia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Peran Bhatoegana

Sutan Bhatoegana bukan nama baru di pusaran kasus korupsi SKK Migas. Dia pernah menjadi saksi saat penyidikan kasus itu di KPK, dan juga saat kasusnya bergulir di persidangan. Bahkan nama Sutan disebut dalam surat dakwaan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini menerima uang US$200 ribu melalui kolegannya di Komisi VII DPR Tri Yulianto.

Meski di persidangan Sutan telah membantah menerima uang US$200 ribu dari Rudi Rubiandini, namun majelis hakim tetap mencatut namanya dalam analisa yuridis putusan Rudi Rubiandini telah menerima uang US$200 ribu dari Rudi, dan merupakan bagian yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong sebesar US$300 ribu

"Dan keesokan harinya tanggal 26 Juli 2013 uang tersebut diserahkan oleh Deviardi kepada terdakwa di kantornya di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, dan oleh terdakwa diserahkan ke Sutan Bhatoegana US$200 ribu dan sisanya disimpan di safe deposit box," kata hakim anggota Purwono Edi Santosa saat membacakan uraian putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa 29 April 2014.

Selama persidangan, Rudi Rubiandini menegaskan bahwa Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR pernah mendesak untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada DPR.  Menurut Rudi, Sutan pernah membicarakan soal THR saat pertemuan di Hotel Crown, Juli 2013 saat buka puasa.

Di situ Sutan mengingatkan Rudi soal THR, dimana 'ritual' itu biasa dilakukan sejak SKK Migas masih bernama BP Migas. Rudi menganggap permintaan itu juga harus dipenuhinya saat dia memimpin SKK Migas.
"Apakah saudara ingat pernah sindir terdakwa dalam hal ini saya, soal THR sejak BP Migas?" tanya Rudi serius. "Tidak," timpal Sutan singkat.

Disamping itu, Kementerian ESDM juga diketahui pernah mengkoordinir pengumpulan uang saweran untuk Komisi VII DPR RI. Hal tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum memutarkan rekaman percakapan antara Mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno dan Rudi Rubiandini.
Meski berkali-kali dibantah Waryono soal adanya pemberian ke Komisi VII DPR itu, namun saat rekaman penyadapan itu diputar Waryono Karno tak berkutik.
Dalam rekaman itu, Waryono membicarakan urunan uang yang harus disetorkan SKK Migas dan Pertamina kepada Komisi VII DPR melalui Sutan Bhatoegana selaku mitra kerja.  Isi Percakapannya di tautan ini.

Fakta tersebut masih ditambah dengan pengakuan Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi di persidangan terkait adanya penggelontoran dana ke Komisi VII DPR RI. Menurut Didi, dia pernah diminta Waryono Karno menyiapkan dana yang akan diberikan kepada Komisi VII DPR. Selengkapnya disini.

Bagi KPK, semua fakta yang terungkap di persidangan dan keputusan majelis hakim menjadi informasi penting untuk pengembangan kasus. Johan menegaskan, KPK akan menindaklanjuti semua fakta dan keterangan yang terungkap melalui saksi maupun terdakwa yang disampaikan di persidangan.

Majelis hakim tambah Johan, mempunyai pertimbangan-pertimbangan dalam memutus perkara Rudi Rubiandini. Termasuk soal fakta adanya aliran dana suap yang mengalir ke Komisi VII DPR. "Putusan hakim itu tentu masuk dalam kategori penting (untuk mengembangkan kasus)," tambah Johan.

Harus Mundur

Penetapan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka korupsi menambah daftar panjang politikus Demokrat yang terjerat kasus korupsi. Nama Sutan akan bersanding dengan nama elit Demokrat yang lebih dulu menjadi tersangka korupsi. Antara lain Muhammad Nazaruddin, Angelina Sondakh, Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga merangkap sebagai Ketua Umum Partai Demokrat menanggapi normatif penetapan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka. SBY menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap salah satu kader partainya itu.

"Proses hukum kan kita hormati semuanya. Siapa pun dari partai manapun. Dan tidak hanya Sutan saja, kan banyak juga yang seperti itu," kata SBY di sela-sela pertemuannya dengan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu 14 Mei 2014.

SBY mengatakan, siapa pun, dari partai manapun bisa terkena jeratan hukum. Hal ini menurutnya tidak unik, karena banyak yang terjerat. "Kenapa hanya Sutan saja ditanyain, kenapa tidak yang lain?" ucapnya kepada wartawan.

Demokrat akan segera membahas kasus hukum yang menjerat Sutan Bhatoegana. Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Amir Syamsudin mengatakan, Partai Demokrat memiliki komisi pengawas yang akan mempelajari kasus ini. Bila terbukti, partainya akan memperlakukan Sutan dengan standar yang sama dengan anggota partai lainnya yang terkena kasus korupsi.

Sementara itu, Ketua Harian DPP Partai Demokrat, Syarief Hasan menyatakan, sikap Demokrat tegas bila ada kadernya yang terlibat kasus korupsi. Menurutnya, jika Sutan Bhatoegana telah menjadi tersangka, maka Sutan harus mundur sebagai kader Demokrat. Sutan sendiri masih tercatat sebagai Ketua DPP Partai Demokrat dan Ketua Komisi VII DPR RI.

"Pakta Integritas tetap berlaku," kata Syarief usai rapat internal Fraksi Demokrat di Gedung DPR, Jakarta.

Seperti diketahui, poin kedelapan Pakta Integritas Demokrat berbunyi: Saya tersangka, terdakwa, atau terpidana, saya bersedia mengundurkan diri dan siap menerima sanksi pemecatan dari dewan kehormatan partai.

Meski demikian, menurut Syarief, Demokrat akan memberikan bantuan hukum untuk Bhatoegana jika diperlukan.

Kolega Sutan di DPR yang juga Wakil Ketua Umum Demokrat Nurhayati Ali Assegaf mengaku prihatin dengan penetapan Sutan sebagai tersangka. Namun Partai Demokrat tetap menghargai proses hukum yang berlaku. Nurhayati berharap Bhatoegana tabah menghadapi cobaan itu.

"Kami mendoakan Pak Sutan tabah menghadapi cobaan. Kami berpegang pada asas praduga tak bersalah. Kita akan berikan bantuan hukum kalau diperlukan, tetapi kita doakan tidak terbukti," ujar dia.

Monday, 30 December 2013

Suap Akil, KPK Periksa Setya Novanto dan Idrus Marham. Keduanya diperiksa sebagai saksi

Setya Novanto dan Idrus Marham diperiksa sebagai saksi Akil MochtarKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dan Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi, Senin 30 Desember 2013.

"Benar, Setya Novanto dan Idrus Marham dipanggil hari ini sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dikonfirmasi.

Dua politisi itu akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua MK Akil Mochtar yang menjadi tersangka di kasus suap penanganan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Lebak dan Kabupaten Gunung Mas di MK.

Ihwal pemanggilan dua politisi itu diduga berawal dari hasil pemeriksaan saksi atau tersangka kasus Akil Mochtar. Untuk mengkonfirmasi keterangan itu, penyidik memanggil Setya Novanto dan Idrus Marham sebagai saksi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Akil tertangkap tangan menerima suap terkait penanganan sengketa Pilkada di dua kabupaten itu. Selain kasus suap, Akil Mochtar juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.

Belakangan KPK juga menahan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka. Ratu Atut diduga bersama adiknya, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan turut serta menyuap mantan Ketua MK  Akil Mochtar. Wawan sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.

Wednesday, 11 December 2013

6 'Nyanyian' Perdana Bu Pur yang Menghebohkan

Setelah lama jadi perbincangan hangat, Sylvia Soleha alias Bu Pur akhirnya muncul di persidangan kasus Hambalang dengan terdakwa Dedy Kusdinar. Dia bicara soal banyak hal, termasuk soal Anas Urbaningrum yang menghebohkan.

Bu Pur datang ke Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (10/12/2013) mengenakan baju terusan warna cokelat dan kerudung hitam. Istri dari staf khusus menteri Syarif Hasan itu dengan santai menjelaskan semua hal yang ditanya hakim, jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum.

Berikut sejumlah 'nyanyian' Bu Pur yang cukup menghebohkan:
 

1. Tiba-tiba Mengaku Ditekan KPK
Tanpa ditanya, Sylvia Soleha alias Bu Pur tiba-tiba bicara soal Anas Urbaningrum. Dia menuding penyidik KPK menekan dirinya agar mengaku mengenal Anas Urbaningrum, mantan Ketum Partai Demokrat.

"Saya tak pernah kenal dengan Anas Urbaningrum. Tapi saat diperiksa saya dipaksa untuk kenal," tuding Bu Pur.

Bu Pur mengklaim dia mencoret keterangan soal Anas tersebut dalam BAP saat diperiksa penyidik KPK. Hakim anggota Anwar langsung memotong keterangan Bu Pur.

Dalam persidangan Bu Pur juga menuding penyidik KPK merekayasa keterangannya mengenai pengurusan izin multi years proyek. Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional di Hambalang.

Bu Pur membantah memberi keterangan bahwa dirinya ikut membantu eks Sesmenpora Wafid Muharam untuk mengurus izin multi years sebagaimana termuat dalam BAP nomor 15.

Penyangkalan ini juga dicurigai hakim Anwar. "Apa hantu mengetik ini?" ujarnya menanggapi keterangan istri dari Purnomo teman seangkatan Susilo Bambang Yudhoyono di Akademi Militer.

Lalu, KPK mempertanyakan keterangan Bu Pur tersebut. Penyidik KPK punya rekamannya.

"Ada rekamannya saat pemeriksaan, tinggal dibuka saja," ujar wakil ketua KPK, Adnan Pandu Praja.

"Bagaimana penyidik bisa menekan atau memaksa seorang saksi? Semua keterangan dalam proses pemeriksaan kan disodorkan kepada saksi untuk dikoreksi sebelum ditandatangani sebagai BAP," kata Jubir KPK, Johan Budi.

2. Kirim SMS ke Sekretaris Andi Mallarangeng
Sylvia Soleha alias Bu Pur mengaku pernah mengirimkan SMS ke Iim Rohimah, sekretaris Andi Alfian Mallarangeng saat menjabat Menpora. Namun Bu Pur membantah menanyakan proyek Hambalang dalam pesan singkatnya.

"Saya hanya menanyakan, membantu teman saya apakah ada di Kemenpora proyek mebel," kata Bu Pur.

Menurutnya proyek tersebut didapatkan perusahaan temannya tersebut. "Bukan saya yang dapat, tapi melalui prosedural dan itu tidak terkait dengan Hambalang," tuturnya.

Pada persidangan pekan lalu, Iim Rohimah, mengaku pernah mengirimkan SMS ke tim asistensi proyek Hambalang bernama Lisa Lukitawati. Iim dalam SMS-nya menyinggung perusahaan Bu Pur.

Iim mengakui mengirimkan SMS karena Bu Pur pernah bertanya ke dirinya.

3. Bantah Jadi Kepala Rumah Tangga Cikeas
Bu Pur membantah menjadi kepala rumah tangga Cikeas, kediaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ia bilang sang suami, Purnomo, teman seangkatan dengan SBY.

"Tidak Pak," kata Bu Pur.

Dia menerangkan, suaminya bernama Purnomo adalah teman satu angkatan dengan Susilo Bambang Yudhoyono di Akademi Militer tahun 1973. Saat ini, suami Bu Pur bekerja sebagai staf khusus Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan.

Bu Pur juga membantah pernah meminta jatah untuk mengikuti pengadaan di proyek Hambalang. "Tidak pernah Pak, kalau masalah proyek saya tidak pernah tahu," ujarnya
.
4. Sebut Choel Mallarangeng
Bu Pur mengaku pernah mendengar cerita dari Arif Gunawan soal mantan Karo Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar. Deddy disebut jadi perahan Andi Zulkarnain alias Choel Mallarangeng.

Dalam persidangan, Bu Pur mengaku pernah memberi keterangan mengenai hal tersebut ketika diperiksa penyidik KPK. "Pernah pak," kata Bu Pur di Pengadilan Tipikor, Selasa (10/12/2013).

Hakim anggota Purwono Edi Santoso bertanya soal benar tidaknya cerita Arif ke Bu Pur. "Tidak tahu," jawab Bu Pur.

Arif diketahui adalah anak buah Widodo Wisnu Sayoko yang disebut Bu Pur sebagai sepupu Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam persidangan beberapa waktu lalu, Widodo mengaku pernah diajak oleh bosnya itu untuk datang ke Kemenkeu menemui Kasubdit Anggaran 2E Kemenkeu, Sudarto.

Widodo yang bekerja sebagai konsultan mengaku mengajak Ibu Pur. Menurut Widodo, dia hanya mengenalkan Ibu Pur tanpa bermaksud apa pun. Menurut Widodo, Ibu Pur juga sudah dikenalkan dengan Arif. Malah, Arif yang kemudian lebih banyak berkomunikasi dengan Ibu Pur.

5. Bantah Urus Hambalang
Bu Pur mengaku tidak pernah mengurus proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional di Hambalang Bogor. Bu Pur membantah mengetahui proyek yang kini mangkrak tersebut.

"Tidak tahu," jawab Bu Pur ditanya hakim soal proyek Hambalang dalam sidang dengan terdakwa mantan Karo Perencanaan Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/12/2013).

Bu Pur juga membantah pernah meminta jatah untuk mengikuti pengadaan di proyek Hambalang. "Tidak pernah pak, kalau masalah proyek saya tidak pernah tahu," ujarnya.

Sebelumnya mantan Manajer Marketing Grup Permai Mindo Rosalina Manulang menyebut Bu Pur juga ingin mengikuti pengadaan peralatan olahraga untuk mengisi gedung tersebut.

"Ada Bu Pur, Kepala Rumah Tangga Cikeas yang pengen dapat proyek peralatan," kata Rosa bersaksi dalam persidangan, Selasa (3/1

6. Bicara Soal Sepupu
Bu Pur menjelaskan awal perkenalan dirinya dengan Deddy. Perkenalan terjadi di ruang Kapolda Metro Jaya yang saat itu masih dijabat oleh Sutarman.

Deddy, Ibu Pur dan seseorang bernama Widodo Wisnu Sayoko saat itu datang ke Polda Metro Jaya untuk minta pengamanan bagi Kemenpora. Pasalnya, Kemenpora hendak didatangi massa untuk berunjuk rasa keesokan harinya.

Ketua Majelis Amin Ismanto merasa janggal dengan kesaksian Ibu Pur soal permintaan bantuan ini. Selain Deddy, baik Ibu Pur dan Widodo bukan berasal dari Kemenpora.

Menurut Ibu Pur, Sutarman merupakan adik angkatan suaminya. Hal itu yang membuat dirinya bisa leluasa meminta bantuan pengamanan kepada Polda Metro.

"Suami saya Purnomo, sekarang staf khusus Menteri Koperasi," kata Ibu Pur di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (10/12/2013).

"Widodo ini siapa?" tanya Amin di kesempatan berbeda

"Itu sepupu bapak," jawab Ibu Pur.

"Sepupu siapa?" sambung Amin lagi.

"Sepupu Pak SBY," jawab Ibu Pur pelan.



Saturday, 16 March 2013

Anas Urbaningrum dan "Lobi Kepiting" Simulator SIM

Anas Urbaningrum Usai Diperiksa KPK Sebagai Saksi Simulator SIM
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat 15 Maret 2013. Pemeriksaan Anas kali ini tidak ada kaitannya dengan kasus Hambalang yang menyeretnya sebagai tersangka. Anas diperiksa sebagai saksi kasus korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011-2012.

Sekitar pukul 10.40, Anas tiba di gedung KPK didampingi sejumlah simpatisan dan kawalan sejumlah pria berbadan tegap. Sebelum menghadapi penyidik, Anas memberikan keterangan kepada wartawan yang mencegatnya di depan pintu masuk Gedung KPK.

"Hari ini saya dipanggil oleh KPK, dimintai keterangan atau kesaksian soal pengadaan Silmulator dengan tersangka pak Djoko Susilo," kata Anas yang mengenakan batik coklat pendek itu.

Anas mengaku tidak mengapa dijadikan saksi dalam kasus Simulator SIM. Anas mengklaim sama sekali tidak mengetahui apa dan bagaimana proses proyek senilai Rp189,6 miliar itu berlangsung.

"Kalau SIM saya tahu karena saya pernah ujian SIM dan dapat SIM, tetapi tidak pakai simulator, ujian biasa saja," ujarnya berkelakar.

Saat dikonfirmasi mengenai pertemuan dengan Djoko Susilo dan Teddy Rusmawan di restoran King Crabs Senayan dan Dharmawangsa, mantan Anggota KPU itu enggan berkomentar. "Selebihnya nanti saya akan sampaikan setelah saya dari dalam ya." 

Setelah itu, Anas memasuki gedung KPK. Usai menghadapi pemeriksaan penyidik sekitar lima jam, sekitar Pukul 15.00, Anas keluar. 

Kepada wartawan yang mencegatnya, Mantan Ketua Umum PB HMI ini  mengaku banyak menjawab tidak tahu terhadap pertanyaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait Simulator SIM.

"Karena saya tidak tahu urusan pengadaan Simulator SIM tentu banyak pertanyaan yang saya jawab tidak tahu. Yang saya tahu saya jawab tahu, banyak pertanyaan teknis yang saya jawab tidak tahu." 

Setelah menyampaikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sempat dipanggil kembali masuk kedalam gedung KPK.

Pantauan VIVAnews, raut wajah Anas yang sebelumnya tenang saat konferensi pers tampak was-was setelah diminta kembali ke dalam gedung KPK.  Anas yang didampingi kuasa hukumnya, Firman Wijaya langsung masuk kedalam gedung KPK dan menunggu penyidik di lobi. 

Anas sempat menunggu beberapa menit di lobi gedung KPK. Namun lantaran berkas yang harus ditandatangani tak kunjung datang, Anas kembali berjalan menuju mobilnya. Setengah perjalanan, Anas kembali dipanggil dan dia langsung bergegas masuk kembali ke lobi KPK.

Ada apa gerangan? Menurut informasi di KPK, Anas belum menandatangani selembar berkas pemeriksaan. Oleh sebab itu, dia diminta kembali ke dalam untuk menandatanganinya. Anas diminta menandatangani di lobi gedung KPK. "Ada yang belum ditandatangani," kata petugas KPK

Begitu Anas selesai memenuhi panggilan penyidik di lobi gedung KPK, sejumlah wartawan sempat menanyakan berkas yang belum ditandatangani Anas. Dengan santai Anas menjawab. "Tanda tangan jatah beras," kata Anas, berkelakar.

Apa peran Anas sampai menjadi saksi kasus ini KPK belum memberikan keterangan resmi. Juru Bicara KPK Johan Budi, pada 13 Maret 2013, hanya menyampaikan rencana penyidik minta keterangan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR pada 2009-2010 itu. "Penyidik membutuhkan keterangan Anas untuk tersangka DS," ujar Johan.

Usai pemanggilan hari ini, Johan menjelaskan pemeriksaan Anas dalam kasus ini karena memang keterangannya dibutuhkan penyidik KPK. 

Dijelaskannya, KPK melihat dari sisi hukum memerlukan keterangan Anas. Konteks pemeriksaan itu KPK ingin mendengar kaitannya dengan kasus simulator di mana dulu Anas sebagai anggota DPR. "Silahkan saja kalau tidak terlibat silahkan itu disampaikan ke penyidik," kata Johan.

"Kepiting" Senayan dan Dharmawangsa

Kepada wartawan yang mengerubutinya, Anas menceritakan sejumlah materi pertanyaan dari penyidik. Dalam pemeriksaan itu, Anas membantah semuanya.

Di antaranya, soal pertemuannya dengan Irjen Pol Djoko Susilo yang kini menjadi tersangka kasus simulator. Dibantahnya ada pertemuan itu. Dia juga menyebut tak kenal Djoko yang kini jadi tersangka kasus korupsi proyek simulator ujian SIM. 

"Saya ditanya kenal Pak DS dan Pak Teddy. Saya jawab saya tidak kenal. Saya kenalnya Pak Djoko Suyanto, Pak Djoko Ujianto, Pak Joko Widodo, itu saya kenal. Saya tidak kenal Pak DS. Pak Teddy saya tidak kenal," ucapnya usai diperiksa KPK. 

Teddy yang dia sebut adalah Ketua Panita Lelang proyek simulator ujian SIM, Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan. Hari ini, KPK juga memeriksa perwira polri ini. 

Sambil membantah, Anas mengangkat headline Koran Tempo yang menulis tentang 'Pertemuan Jenderal Djoko-Anas Cs Ditelisik' berikut sketsa foto Anas Urbaningrum, Saan Mustofa, M Nazaruddin, dan Djoko Susilo. "Seratus persen ini pertemuan tidak ada. Saya tidak tahu sketsanya dari mana," kata Anas.

Dia mengaku heran dengan pemberitaan yang menyebut adanya pertemuan dengan Djoko Susilo terkait proyek simulator SIM. Menurutnya pemberitaan itu seharusnya dikarifikasi dan dipastikan dulu informasinya sebelum dimuat dalam pemberitaan.

"Gambar ini sadisme opini, kejahatan opini saudara-saudara sekalian," ujar Anas. "Biar tidak jadi fitnah manipulatif dan tidak jadi kejahatan opini, tidak pernah ada pertemuan, apalagi ada kepitingnya," lanjut Anas.

Anas mengaku dicecar soal pertemuan yang berlangsung di restoran King Crabs Senayan dan Dharmawangsa. Dijawabnya tidak tahu. Diduga, dalam dua pertemuan itu, Djoko Susilo melobi anggaran proyek Simulator itu ke DPR. Begitu juga soal pembahasan anggaran Polri dan komunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani menyangkut Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP), lagi-lagi suami Athhiya Laila itu menjawab tidak tahu.

"Intinya saya datang untuk memberikan keterangan yang saya tahu dan yang saya tidak tahu soal Simulator SIM. Tentu saya jawab sebenar-benarnya tidak tahu," terang Anas.

Penyidik juga bertanya soal tugasnya sebagai anggota DPR dan Ketua Fraksi Demokrat. "Saya ditanya apakah saya kenal Pak Saan Mustofa, Benny K Harman, Nazaruddin dan Sutjipto. Tentu saya jawab saya kenal, tapi bukan hanya kenal tapi kami berinteraksi." 

Dalam jadwal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Inspektur Jenderal Djoko Susilo juga ikut diperiksa sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) proyek Simulator SIM. Ini menimbulkan tanya, apakah Anas dikonfrontir dengan Irjen Djoko. Anas membantah.

"Yang ada tadi, Alhamdulillah, saya ketemu Ustad Luthfi Hasan Ishaaq," kata Anas. Luthfi adalah mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera yang kini menjadi tersangka kasus suap kuota impor daging sapi.

"Bagaimana kabarnya Ustad? dia jawab Alhamdulillah baik. Saya juga ketemu Pak Tamsil Linrung, tapi tidak ada konfrontir." 

Aliran Rp4 M

Anas juga membantah adanya aliran dana proyek Simulator ke Fraksi Partai Demokrat di DPR. Menurut Anas, pertemuan dan pemberian uang senilai Rp4 miliar kepada Fraksi Demokrat terkait proyek Simulator SIM tidak pernah terjadi. "Tidak ada, pasti tidak ada," ujar Anas.

Selebihnya, Anas mengaku bingung dengan pemanggilan dirinya sebagai saksi kasus Simulator SIM.  "Saya sendiri sampai sekarang tidak punya jawaban mengapa saya jadi saksi Simulator SIM ini. Saya masih bingung dan saya tidak tahu apa relevansinya. Tapi saya bersedia hadir untuk memberikan keterangan apa yang saya tahu."

Wakil Sekjen Partai Demokrat, Saan Mustofa, yang mendampingi Anas ke Gedung KPK membantah terlibat dalam korupsi proyek Simulator SIM di Korlantas Polri. Dia juga membantah pernah menemani Anas Urbaningrum dan Nazaruddin bertemu Irjen Djoko Susilo untuk lobi proyek Simulator di restoran King Crabs Senayan dan Dharmawangsa.

"Itu fitnah. Itu seperti kejahatan politik melalui opini. Itu benar-benar digambarkan yang tak sesuai dengan kenyataan," kata Saan saat ditemui di Gedung KPK.

Saan pun membantah pernah menerima uang Rp4 miliar dari proyek Simulator SIM yang disampaikan panitia lelang proyek Simulator SIM, AKBP Teddy Rusmawan. Menurutnya, tudingan itu merupakan kejahatan politik melalui opini dengan mengaitkan orang yang tidak tahu-menahu dengan urusan ini. 

"Saya siap dikonfrontasi dengan siapa pun yang disebut dalam tuduhan itu," ujar Saan.

Anggota Komisi III DPR itu juga mengaku tak kenal AKBP Teddy Rusmawan. "Jangankan kenal, wajahnya saja tidak pernah tergambar yang namanya Teddy Rusmawan. Saya siap dikonfrontir dengan siapa pun," ucapnya.

Dia pun berniat menggugat pemberitaan media massa yang membuat gambar karikatur seolah-olah dirinya ikut dalam pertemuan bersama Anas Urbaningrum, Muhammad Nazaruddin, dan Djoko Susilo.

"No comment"

Ketua Panitia Lelang Proyek Simulator SIM, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Rusmawan saat dikonfirmasi terkait aliran dana proyek Simulator SIM ke sejumlah anggota dewan, enggan berkomentar. "Ke Bu Ria dulu deh," kata Teddy.

Namun, Kuasa Hukum Teddy, Dwi Ria Latifa juga juga tidak bersedia berkomentar terkait adanya aliran dana proyek Simulator SIM ke sejumlah Politikus Senayan. 

Namun saat ditanyakan lebih lanjut apakah pemeriksaan sejumlah anggota dewan di KPK dalam proyek Simulator SIM untuk mengkonfirmasi adanya aliran dana ke DPR terkait proyek senilai Rp198,6 miliar itu, Ria tidak membantahnya.

"Wah kalau saya jawabnya no comment gimana. No comment saja. Kalau saya jawab apapun secara detil itukan sebaiknya itu tanya penyidik KPK nanti di pengadilan saja," kata Ria di gedung KPK.

Selebihnya Ria hanya mau menjelaskan tentang pemeriksaan terhadap kliennya hari ini. Menurutnya, pemeriksaan kali ini hanya melengkapi berkas pemeriksaan sebelumnya "Pertanyaan seputar proses Simulator hanya ini ada penambahan atau pengulangan saja."

Tuesday, 5 March 2013

Anas Sebut 4 Nama Terlibat Skandal Century, Apa Langkah DPR?

Anas Urbaningrum
Skandal Bank Century kembali ramai dibicarakan. Nyaris tenggelam dua tahun belakangan, kasus ini menyembul lagi setelah Anas Urbaningrum mulai "bernyanyi". Anas adalah Ketua Umum Partai Demokrat yang mengundurkan diri sesudah menjadi tersangka dalam kasus Hambalang. Akhir Februari lalu, Anas berjanji mengungkap skandal Century ini. Rencana itu disampaikan Anas kepada sejumlah kawan yang datang berkunjung ke rumahnya di Duren Sawit Jakarta. 
Demi menelusuri informasi sepotong itulah sejumlah anggota Tim Pengawas (Timwas) Kasus Bank Century berkunjung ke rumah Anas, Senin 4 Maret 2013. Tim Pengawas itu dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) setelah rapat Paripurna dewan itu memutuskan kasus ini diproses secara hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah mengaudit kasus ini. Dan menurut DPR ada kerugian negara dari dana talangan pemerintah kepada Bank Century. Dana talangan itu sebesar Rp6,7 triliun. KPK sudah menetapkan dan memeriksa sejumlah tersangka dalam kasus ini. Selain sejumlah nama itu, bakal ada nama -nama baru yakni mereka yang disebut Anas Urbaningrum itu. 
“Ada nama-nama yang sebelumnya disangka tidak ada kaitannya (dengan kasus Century), ternyata ada kaitannya,” kata anggota Timwas Century  DPR dari Fraksi PPP, Ahmad Yani, usai berkunjung ke rumah Anas.  “Nama-nama yang disebut Anas itu sangat relevan. Tapi spesifiknya kami masih tunggu bukti,” kata anggota Timwas yang lain Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno.

Selain Yani dan Hendrawan, anggota Timwas yang juga mendatangi rumah Anas adalah Fahri Hamzah dari Fraksi PKS, Syarifuddin Suding dari Fraksi Hanura, dan Chandra Tirta Wijaya dari Fraksi PAN. Kelima anggota Timwas itu tak hanya menerima informasi soal empat nama baru itu, tapi juga mempertanyakan dan mendiskusikan peran keempatnya dalam kasus Century.

Berdasarkan hasil diskusi Timwas dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut, Timwas menemukan beberapa fakta yang selama ini terlewat oleh DPR. “Fakta itu selama ini tidak dianggap penting, tapi setelah dilihat dengan cara pandang berbeda, fakta itu menjadi penting. Jadi informasi ini harus dikaji lagi,” kata Hendrawan.

Siapakah empat nama yang disebut Anas kepada Timwas Century? Sayangnya Timwas belum mau mengungkapkannya. Yani mengatakan, Timwas harus lebih dulu memverifikasi nama-nama itu. Untuk itu, Timwas menyatakan ini bukan kali terakhir mereka menjumpai Anas. Kemungkinan besar Timwas akan kembali mengunjungi Anas, atau bahkan memanggilnya ke DPR dalam rapat resmi Timwas.

Yani berharap Anas mau mengungkapkan nama-nama baru itu dalam forum resmi Timwas Century atau Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun untuk saat ini Timwas akan lebih dulu mengkaji informasi baru yang disampaikan Anas sebelum memanggilnya ke DPR dalam forum rapat resmi.

Timwas pun melihat Anas mau bekerja sama dengan mereka. Anas bersedia dipanggil ke DPR dan bersedia mengumpulkan bukti-bukti untuk menunjang informasi yang ia sampaikan. “Timwas harus meminta dan mengejar informasi itu. Anas bilang, bukti-bukti sedang dikumpulkan,” kata Hendrawan.

Timwas tak heran dengan informasi penting yang dimiliki Anas, sebab selama ini Anas punya posisi cukup penting di peta politik tanah air. “Dia mantan Ketua Umum Partai Demokrat, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, dan mantan anggota Panitia Khusus Hak Angket Century DPR. Itu membuatnya tahu banyak soal kasus Century,” kata Fahri Hamzah.

Menurut Fahri, Anas sendiri ingin agar kasus Century tuntas pada akhir tahun 2013, karena tahun depan anggota DPR sudah berganti mengkuti hasil Pemilu 2014. “Dia mewanti-wanti kami, pokoknya tahun ini harus beres,” ujar politisi PKS itu.

Kunjungan Timwas Century ke rumah Anas berawal dari pernyataan mantan Wakil Direktur Eksekutif Partai Demokrat, M. Rahmat, yang mengatakan Anas punya cukup banyak informasi soal Century. Ucapan Rahmat itu diperkuat oleh Yuddy Chrisnandi, politisi Hanura yang juga sahabat Anas di Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI). Yuddy menyebut Anas akan menjadi pionir dalam membongkar misteri kasus Century.

Apa yang dicari Timwas?

Rencana Timwas mengunjungi rumah Anas sempat dipertanyakan oleh salah satu Ketua Timwas Century DPR, Marzuki Alie. Marzuki berpendapat, Timwas tak perlu bersusah-payah mendatangi rumah Anas karena kasus Century saat ini sudah masuk ke ranah penegakan hukum. “Untuk apa lagi? Tugas Timwas jangan disimpang-siurkan,” kata anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu.

Marzuki mengatakan, tugas Timwas adalah mengawasi jalannya proses pengusutan Bank Century oleh aparat penegak hukum, yaitu KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI. Dengan demikian, menurutnya, Timwas tidak lagi berhak untuk memanggil siapapun di luar penegak hukum yang kini menangani kasus Bank Century.

Apapun, Timwas tetap jalan menemui Anas. Anggota Timwas Ahmad Yani mengatakan, Timwas mendatangi Anas bukan untuk mencari fakta hukum, melainkan untuk mencari informasi yang lebih penting dan spesifik, yaitu soal aliran dana Century. Sampai saat ini, Timwas menganggap soal aliran dana Century sebagai missing link (bagian yang hilang) dari kasus Century.

“Yang kami butuhkan bukan peristiwa atau fakta hukum lagi, tapi sampai sejauh mana Anas bisa memberikan informasi tentang aliran dana Century,” ujar Yani. Jika hanya sekedar fakta hukum, kata Yani, Timwas bisa mendapatkannya di KPK karena data KPK jauh lebih lengkap. Apalagi KPK telah menemukan dua peristiwa pidana dalam kasus Century, yaitu penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century, dan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik.

Tapi memang bukan fakta hukum yang dicari Timwas Century. Anggota Timwas Hendrawan Supratikno mengatakan, sesuai hasil investigasi Panitia Khusus Century DPR, terdapat dua hipotesis dalam kasus Century. Hipotesis pertama, peningkatan kasus dari penyelidikan ke penyidikan. “Hipotesis itu sudah diterima, merujuk pada penetapan tersangka Budi Mulia dan Siti Fajriah oleh KPK dalam kasus Century,” kata Hendrawan.

Hipotesis kedua, adanya aliran dana Century yang beraifiliasi kepada kelompok tertentu. Inilah yang masih menjadi misteri. Informasi soal hipotesis kedua itulah yang diyakini Timwas ada pada Anas. Yani mengatakan, Timwas sudah melakukan berbagai cara untuk membongkar aliran dana tersebut, namun bahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun kesulitan menelusurinya.

Timwas membantah memanfaatkan momentum berhentinya Anas dari Demokrat untuk mengorek “luka lama” Century. Hendrawan mengatakan, Timwas rutin menggelar rapat setiap dua pekan. Kebetulan keluarnya Anas dari Demokrat berdekatan dengan jadwal rapat Timwas. Oleh sebab itu, Timwas menyatakan tidak berniat mencampuradukkan persoalan hukum dengan politik seperti kekhawatiran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Yang dilakukan Timwas, menurut Hendrawan, justru menyinergikan hukum dan politik. “Hukum tanpa politik itu lumpuh. Politik tanpa hukum itu liar. Jadi keduanya harus sinergis menuju Indonesia yang kita cita-citakan,” ujar dia. Jangan sampai kasus Century bernasib seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sampai saat ini tidak pernah tuntas sehingga menyisakan beban bagi setiap rezim yang berkuasa.

Pesan Anas untuk Timwas

Dalam pertemuan dan diskusi panjang dengan Timwas Century di rumahnya, Anas Urbaningrum meninggalkan satu pesan untuk mereka, yaitu meminta semua pihak untuk menghormati SBY. Anas menegaskan bahwa dia sema sekali tidak sedang berupaya merusak citra baik SBY.
“Anas berkali-kali berkata, tolong hormati dan jaga SBY. SBY pemimpin kita, jadi harus kita hormati,” kata Ahmad Yani. Menurutnya, Anas juga mengatakan “Saya tidak pernah menyerang personal.” Apabila ada nama baru yang diungkapkan dalam kasus Century, maka itu semata-mata dilakukan agar persoalan Century cepat tuntas.

Pesan Anas kepada Timwas Century itu dinilai wajar sejumlah kalangan  mengingat Partai Demokrat menjadi pihak yang paling dirugikan dengan kasus Century. Hipotesis kedua soal aliran dana Century yang mengalir ke kelompok tertentu, sejak tahun 2009 menjadi api dalam sekam bagi Demokrat karena partai itu diisukan menerima aliran dana Century untuk membiayai kampanye Pemilu 2009.

Ketua Umum Partai Demokrat sebelum Anas, Hadi Utomo, membantah tudingan aliran dana Century ke Demokrat. Ketika itu, aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) menuduh dana Century sebesar Rp700 miliar mengalir ke kas Demokrat.

Hadi Utomo membantah keras semua tudingan tidak berdasar itu. “Saya sama sekali tidak terima tudingan itu. Demokrat tidak menerima uang itu,” kata dia, 17 Februari 2011, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap dua terdakwa aktivis Bendera atas kasus pencemaran nama baik. Hadi Utomo lah yang melaporkan kedua aktivis itu ke polisi.

Mantan Sekjen Partai Demokrat, Amir Syamsuddin, juga membantah Demokrat punya rekening di Bank Mutiara (dulu Bank Century) seperti yang dituduhkan aktivis Bendera itu. Selain kepemilikan rekening di Bank Century,  aktivis Bendera juga menuding sejumlah tokoh Partai Demokrat menerima aliran dana Century, termasuk Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).

Sebelum itu, Ketua Dewan Pembina Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono juga membantahtudingan tersebut. “Itu fitnah, berita yang tidak berlandaskan pada kebenaran, berita yang saya anggap keterlaluan. Berita itu 100 persen tidak benar. Tidak ada aliran dana itu. Silakan dicek,” kata SBY, 1 Desember 2009.

Tiga bulan kemudian, Panitia Khusus Angket Century DPR menyelesaikan pekerjaannya menginvestigasi kasus Century. Mereka tidak berhasil menemukan bukti adanya aliran dana Century ke kelompok tertentu, baik partai politik maupun tim sukses capres-cawapres. Hasil penyelidikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bank Indonesia juga tidak menemukan adanya aliran dana Century ke parpol.

SBY pun bersyukur. “Jelas-jelas tuduhan Penyertaan Modal Sementara (PMS) pemerintah (ke Bank Century) untuk menyokong kampanye capres-cawapres tertentu nyata-nyata tidak terbukti dan benar-benar tidak ada,” kata SBY, 4 Maret 2010.

Friday, 1 March 2013

Kala Kasus Simulator SIM di Polri Menyasar DPR

Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan pemeriksaan kasus korupsi pada pengadaan simulator untuk ujian SIM di Mabes Polri ke anggota DPR. Sejumlah wakil rakyat pun diperiksa.
Kamis 28 Februari 2013, sejumlah anggota Komisi III DPR diperiksa KPK. Mereka adalah Bambang Soesatyo (F-Golkar), Azis Syamsuddin, Herman Heri (F-PDI Perjuangan), Benny K Harman (F-Demokrat). KPK pun memeriksa terpidana kasus korupsi wisma atlet yang juga mantan anggota Komisi III DPR Muhammad Nazaruddin.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, empat anggota Komisi III DPR itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Benny K Harman yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR diperiksa selama 2,5 jam. Usai diperiksa, Benny membantah jika proyek simulator senilai Rp189,6 miliar itu dibahas di komisi yang dia pimpin.

"Komisi III tidak membahas proyek," kata Benny. Dia mengaku hanya menjelaskan tugas pokok dan fungsinya sebagai Ketua Komisi yang membidangi hukum itu ke penyidik.

"Dan badan anggaran di komisi III untuk membahas rencana kerja dan rencana anggaran yang diajukan pemerintah," kata Benny usai menjalani pemeriksaan di KPK.

Dalam pemeriksaan itu, Benny membantah dugaan yang menyebut proyek Simulator dibahas Komisi III. Dia menegaskan Komisi III DPR tidak membahas proyek senilai Rp189,6 miliar itu. "Komisi III tidak membahas proyek," ujarnya.
Bantahan juga disampaikan Bambang Soesatyo usai diperiksa KPK. Bambang mengaku tak pernah bertemu dengan Djoko Susilo untuk membahas proyek simulator.
Bambang mengakui, pemeriksaan dirinya di KPK merupakan klarifikasi atas tudingan Muhammad Nazaruddin.
Anggaran tak lewat DPR
Selain mengkonfirmasi pernyataan Nazaruddin yang disebutnya tidak benar, Bambang juga menjelaskan mekanisme anggaran yang dibahas dan disetujui di Komisi III DPR. Menurutnya, anggaran yang digunakan untuk proyek simulator SIM tidak menggunakan APBN, tapi Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Sedangkan dana PNBP tidak dibahas di DPR,” ujar Bambang. Menurutnya, sesuai ketentuan, penggunaan anggaran PNBP tidak melalui persetujuan DPR, melainkan persetujuan Menteri Keuangan.

Sementara itu, Aziz Syamsuddin enggan berkomentar terkait pemeriksaannya. “Nanti kita lihat perkembangan,” kata Aziz sambil menuju ke mobil. Herman Heri juga tak berkomentar dan bergegas pergi.
Nyanyian Nazaruddin dari Hambalang sampai simulator
Tak hanya di proyek-proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga saja, Nazaruddin bernyanyi soal kasus korupsi. Keterlibatan empat anggota Komisi III DPR yang diperiksa Kamis kemarin, pun sempat diungkapkan oleh Muhammad Nazaruddin.

Bos Grup Permai itu menyatakan, bahwa korupsi di Korlantas Polri tidak saja melibatkan petinggi Polri. Nazar menuding, proyek Simulator SIM yang bernilai Rp196,8 miliar itu juga melibatkan sejumlah anggota DPR.

"Tadi saya diperiksa soal Simulator, itu yang terlibat Aziz Syamsuddin, Herman Heri, Bambang Soesatyo," kata Nazaruddin usai diperiksa KPK, Kamis, 21 Februari 2013.

Namun saat dikonfirmasi lebih jauh mengenai keterlibatan politikus Senayan dalam proyek Simulator SIM, Nazar belum bersedia merinci. Dia berjanji akan membeberkannya lebih lanjut pada pemeriksaan berikutnya.

Sebelumnya, Bambang Soestyo sudah pernah mengatakan, pengadaan simulator SIM sama sekali tidak dibahas di DPR, baik di Badan Anggaran maupun Komisi III. “Itu sepenuhnya kewenangan Polri dalam menggunakan dana yang berasal dari APBN,” kata dia.

Bambang mempersilakan kebenaran soal itu dicek dalam dokumen anggaran Komisi III. Hal itu diamini oleh Azis Syamsuddin yang kini menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR. Azis mengatakan, tak pernah ada bahasan soal simulator SIM di komisinya.

Sementara politisi PDIP Herman Heri enggan menanggapi tuduhan Nazaruddin. “Mungkin Nazar lagi stres,” kata dia.

Friday, 15 February 2013

Putra Bos Besar PKS Diburu KPK. Ridwan Hakim terbang ke Turki 7 Februari, sehari sebelum pencekalan

Hilmi Aminuddin (tengah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan pencegahan terhadap sejumlah saksi kasus suap kuota impor daging sapi. Kali ini, KPK meminta Ditjen Imigrasi mencegah empat orang saksi, termasuk Ridwan Hakim, putra Ketua Dewan Syura Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin.

Surat permohonan yang diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi itu bernomor KEP 107/01-23/02/2013 tanggal 8 Februari 2013. Selain Ridwan, KPK juga mengajukan pencegahan terhadap Ahmad Zaky, Rudi Susanto, dan Jerry Roger.

Namun, KPK kalah cepat. Di antara para saksi yang dicegah tersebut, Ridwan telah pergi ke luar negeri. Ridwan sudah terbang ke Turki pada Kamis 7 Februari 2013, sehari sebelum surat permohonan cegah dilayangkan KPK ke Ditjen Imigrasi.

"Dia terbang dengan pesawat Turkish Air TK67 pukul 18.49 WIB melalui bandara internasional Soekarno Hatta," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, Jumat 15 Februari 2013.

Namun, Denny memastikan tiga saksi lainnya masih berada di tanah air. "Berdasarkan laporan yang masuk, baru Ridwan Hakim yang ke luar negeri. Belum ada laporan lain. Jadi kami menganggap mereka (saksi lainnya) masih di dalam negeri," kata dia.

Denny tidak mau berspekulasi soal kemungkinan bocornya surat pencegahan KPK ke telinga Ridwan. "Saya tidak ingin menduga-duga. Saya hanya menyampaikan fakta. Surat cegah KPK yang kami terima tanggal 8 Februari atas nama Ahmad Zaki, Rudi Susanto, Ridwan Hakim, dan Jerry Roger," ujar Denny.

Bukan kali ini saja permohonan cegah yang diajukan KPK kalah cepat dengan targetnya. Sebelumnya, KPK harus susah payah mengejar Muhammad Nazaruddin hingga ke luar negeri karena kasus serupa.

Nazaruddin yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat kabur ke Singapura sebelum surat permohonan cegah dilayangkan KPK. KPK baru mengirim surat permohonan pada 24 Mei 2011. Sedangkan Nazaruddin terbang ke Singapura pada 23 Mei 2011 malam.

Diburu

Hingga Jumat sore, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait hal ini. Namun, Denny memastikan pemerintah Indonesia akan berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk jaringan internasional atau Interpol, untuk melacak keberadaan Ridwan Hakim. "Langkah-langkah untuk mendeteksi yang bersangkutan tidak bisa kami ungkapkan rinci ke publik. Nanti akan susah (dikejar). Harap dimaklumi," kata Denny.

Dia optimis Ridwan bisa dibawa pulang. "Ada macam-macam mekanisme imigrasi (untuk memulangkan Ridwan). Kita kan punya pengalaman memulangkan Nazaruddin dan Gayus," katanya. Denny pun yakin KPK tidak tinggal diam karena mereka sudah punya jaringan kerja sama internasional.

Sejauh ini, belum diketahui kaitan Ridwan dengan kasus suap-menyuap kuota impor daging sapi yang meneyeret bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq ini. KPK belum menjelaskan secara resminya.
Sementara itu, pengacara Luthfi Hasan Ishaaq, M Assegaf, mengatakan kliennya belum pernah menceritakan nama Ridwan dalam sesi konsultasi hukum. Selama ini, yang dibicarakan Luthfi hanya sebatas pertemuan dengan Mentan, Suswono, Dirut PT Indoguna, Elizabeth, Dirut PT Radina Bio Adicita Elda Deviana dan Ahmad Fathanah.

"Sebatas itu saja. Ini muncul nama baru anaknya Pak Hilmi ini baru ramai hari ini. Peranannya apa, menarik untuk kita klarifikasi dengan LHI," kata Assegaf. "Secuil pun tentang anaknya Hilmi Aminudin, saya sama sekali kita tidak punya pengetahuan tentang itu."

Assegaf juga mengaku tidak tahu menahu tentang keberadaan Ridwan saat ini. Oleh sebab itu, Assegaf akan menanyakan peranan Ridwan pada Luthfi. "Justru ini membuat kami terdorong ingin tahu. Nanti saya tanya LHI apa perannya," kata dia.

PKS

Pendiri PKS Yusuf Supendi mengaku tidak terkejut dengan pencegahan Ridwan ke luar negeri terkait kasus suap kuota impor daging sapi ini. "Saya tidak kaget. Sudah sangat jelas majalah Tempo pernah mengulas ada pengusaha Palembang bisnis impor daging sapi bersama Ridwan, anak Hilmi Aminuddin," kata Supendi.

Dalam wawancara dengan VIVAnews beberapa waktu lalu, Supendi mengatakan bahwa Ridwan bekerja sama dengan seorang pengusaha dari Palembang, Sumatera Selatan, dalam usaha impor daging sapi ini. Baca wawancara itu di tautan ini.

Supendi mengatakan, ia juga pernah mengingatkan seluruh petinggi PKS untuk tidak terlibat bisnis apapun sesuai dengan aturan partai. "Dalam Anggaran Dasar PKS, pemimpin tertinggi dilarang terlibat bisnis dalam rangka menjaga kepribadian, dan supaya fokus berdakwah," katanya.

Sementara itu, anggota Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan partainya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus hukum itu kepada KPK dan tim pengacara terkait. "Segala masalah hukum biar ditangani KPK dan pengacara," kata dia.

Hidayat juga membantah keras bahwa dana kasus ini masuk ke partai. Keuangan PKS, tegasnya, berasal dari iuran kader yang duduk di DPR. "Iuran itu berasal dari gaji kami. Per bulan minimal kami iuran Rp2 juta untuk partai," kata dia.

Selain iuran untuk partai itu, lanjut Hidayat, anggota fraksi PKS juga harus menyetor Rp2 juta untuk iuran fraksi setiap bulan.

Juru Bicara PKS Mardani Ali Sera mengatakan, Ridwan tidak ada kaitannya dengan partainya. "Kami tidak tahu, baik kasus maupun keberadaan Ridwan. Setahu kami, dia bukan pengurus PKS," kata Mardani.