Friday, 22 March 2013

Hehehehehe,,,,,, Gawat KUMPUL KEBO Masuk dalam KUHP. Hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan akan dipenjara

Pemerintah merampungkan revisi KUHP dan KUHAP dan menyerahkannya ke DPR untuk dibahas lebih lanjut
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, merampungkan revisi kitab warisan kolonial Belanda, yakni Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) beserta Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satu masalah yang tercantum dalam Rancangan KUHP dan menarik perhatian publik adalah pengaturan soal kumpul kebo, sebutan untuk pasangan yang hidup bersama sebagai suami istri tanpa ada perkawinan yang sah.

Dalam dokumen rancangan KUHP yang disampaikan Pemerintah ke DPR, masalah 'kumpul kebo' ini dicantumkan di Pasal 485 Rancangan KUHP dengan bunyi: Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah, dipidana pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.
Pemerintah kemudian mempertegasnya di penjelasan pasal tersebut dengan bunyi: Ketentuan ini dalam masyarakat dikenal dengan istilah "kumpul kebo".
Pemerintah masih terlihat lunak dalam menerapkan sanksi pelanggaran pasal ini karena masih memberi alternatif pidana denda untuk menggantikan penjara. Jika berkaca pada Pasal 80 rancangan KUHP, pidana denda Kategori II untuk kasus kumpul kebo, maksimal Rp30 juta.
"Kasus kumpul kebo ini delik biasa, bukan delik aduan," jelas Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham, Wahidudin Adams saat dihubungi VIVAnews, Kamis malam 21 Maret 2013. Artinya, penegak hukum bisa mengusut kasus dengan atau tanpa adanya laporan pihak ketiga ke polisi.

Berbicara soal kumpul kebo, beberapa kalangan kemudian mengaitkannya dengan nasib orang yang menjalani nikah siri. Bagaimana posisi pelaku nikah siri di Rancangan KUHP, apakah termasuk kategori kumpul kebo?

Wahidudin menjawab, bentuk pernikahan siri di Indonesia banyak ragamnya, meski secara umum tidak dicatatkan di depan petugas Catatan Sipil bagi nonmuslim atau petugas Kantor Urusan Agama bagi umat muslim. "Ada yang menganggap sah secara agama dan kepercayaan mereka, meski tanpa saksi, tanpa penghulu, dan sebagainya."

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa nikah siri tidak memenuhi syarat definisi perkawinan sah seperti yang tercantum dalam UU Perkawinan karena tidak dicatat negara. "Pernikahan yang sesuai agama itu kan dicatat negara," tegasnya.
Meski begitu, Wahidudin menilai, kasus nikah siri lebih condong ditangani dengan Pasal 465 Rancangan KUHP. "Pasal 465 ini mengatur pelanggaran seseorang yang tidak mencatatkan kelahiran, perkawinan, perceraian, dan sebagainya," jelas Wahidudin.

Adapun bunyi Pasal 465 tersebut adalah: Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaporkan kepada pejabat yang berwenang tentang kelahiran, perkawinan, perceraian, atau kematian, dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I. 

"Tapi, biarlah ini menjadi perdebatan publik dulu. DPR pun akan membahasnya," kata Wahidudin.
Jeratan pidana bagi pezina makin luas dan berat
Tak hanya masalah kumpul kebo, Rancangan KUHP mencantumkan pelanggaran perzinahan. Bahkan, Pemerintah mengusulkan pidana yang lebih berat dan cakupan definisi pelaku yang lebih luas.

Di KUHP yang kini berlaku, perbuatan zina hanya bisa dikenakan kepada pelaku yang salah satu atau kedua pelakunya terikat tali pernikahan. Sementara di KUHP baru, pasangan lajang pun bisa dijerat.
Pidananya pun tak main-main, 5 tahun penjara! Padahal di KUHP yang masih berlaku sekarang, pidana zina tak lebih dari setahun, yakni hanya sembilan bulan saja.

Dalam dokumen rancangan KUHP yang diterima VIVAnews, Pemerintah mencantumkan masalah zina di bagian keempat dengan judul 'Zina dan Perbuatan Cabul,' Pasal 483 ayat (1-4). Berikut bunyinya:

(1) Dipidana karena  zina, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun:
a. laki laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;
b. perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan  laki laki yang bukan suaminya;
c. laki laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan,  padahal diketahui  bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
d. perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki laki, padahal diketahui  bahwa laki laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau
e. laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, atau pihak ketiga yang tercemar.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 28.     

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menjelaskan, pasal zina merupakan bentuk pengaturan ketertiban. "Ini menampung satu perkembangan pemikiran hukum bahwa kebebasan seperti ini tidak boleh tanpa ada aturan," kata Amir.
Mereka yang berpotensi terkena pasal tersebut adalah, “Seorang pria tidak beristri yang melakukan hubungan seks bebas dengan seorang wanita bersuami, begitu pula sebaliknya. Atau pria dan wanita yang sama-sama punya pasangan hidup dan melakukan seks bebas,” kata Menkumham.
Di samping itu, pasal ini juga menimbang nilai budaya dan norma agama. "Tapi tetap harus ada batasan sedemikian rupa sehingga UU ini tidak sewenang-wenang diterapkan," kata dia.

Salah satu batasan yang dia maksud adalah delik aduan di mana harus ada yang keberatan dengan perbuatan zina tersebut. “Misalnya wanita yang berzina itu punya suami dan suaminya keberatan (ia berzina), maka suami itu punya hal untuk mengadukan si wanita. Jadi tidak sembarangan orang bisa melaporkan (pelaku zina),” ujar Menkumham.

Pelapor juga bisa berasal dari orangtua, warga sekitar, bahkan ibu kos yang keberatan dengan pelaku zina. “Intinya pelapor berasal dari pihak ketiga yang berkepentingan. Suami jelas punya kepentingan, istri punya kepentingan, orangtua juga. Kalau tetangga yang terganggu, kami tanya dulu sejauh mana mereka terganggu,” kata Amir.
Komentar legislator
Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PKS, Indra, setuju dengan pasal kumpul kebo dan zina di Rancangan KUHP itu. Dengan pasal-pasal itu, kata dia, pria dan wanita bukan muhrim yang hidup layaknya suami-istri dalam satu rumah, bisa dipidana.

Indra pun setuju pidana yang lebih berat bagi pelaku zina dibanding KUHP yang masih berlaku. “Saya kira agama apapun tidak mengizinkan perzinaan. Kita kembali saja ke hal yang fundemental, yaitu sila pertama Pancasila, Ketuhanan yang Maha Esa,” kata Indra.
Hal senada juga dikatakan Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. Politisi yang biasa disapa Romy itu menilai banyak sekali kasus-kasus perzinahan, saat ini.

"Sebulan lalu, ada pasangan bule berzinah di Pura. Komunitas di Banjar merasa dirugikan," kata Romy di Gedung DPR, Kamis 21 Maret 2013. Untuk itu, kata Rommy, persoalan zina memang perlu dilaporkan oleh pihak ketiga.

"Kita dalam masyarakat harmoni dan gotong royong, ada satu pasangan melakukan tindakan asusila, karena praktik masyarakat kita diarak bareng dan dipertanggungjawaban," ujar dia

1 comment:


  1. what happening to indonesia, democrazy? better democracy but everything is predicted to fall apart when thing has the chance to get great.

    I read you pancasila and all and is all good, but inferring from data like porn law, and other law that inflict heavily in non-criminal issues and organizational trends and social conviction status of certain religion, is easily predictable this country will not last long.

    Is a waste of such a state and country.

    and chaos will prevail. There gonna be bali state indepence, java state independence, yogja state, papua state but no more indonesia. Economy will then be greatly reduced.

    I guess this is the issue with this indonesia. china has china issue and india has caste issue.

    the data sample is like:
    above law, porn-law, pro-siri law, parties that defies pancasila in their proclamation, organization that declare indonesia islamic replublic but go unchallanged, consent from indonesia middle classes and support,
    much pers declaration that use black and white base like if we dont support anti-alcohol law that means the goverment tell everyone to drink alcohol(wrong logic), etc

    note: this items is law is so ludricus that most country doesnt care to update the law on those issues

    ReplyDelete