Sunday 30 December 2012

Fitra: DPR Habiskan Rp 500-an M untuk Bahas RUU & Anggaran di 2012

IBC: Kebocoran Anggaran di DPR Kejahatan Terorganisir
DPR mengalokasikan anggaran sebesar Rp 842 miliar untuk penyusunan RUU, pengawasan pelaksanaan UU dan pengawasan kebijakan pemerintah. Untuk penyusunan dan pembahasan RUU serta anggaran, dana yang dihabiskan sebanyak Rp 466 miliar.

"Alokasi anggaran yang paling besar dan fantastis adalah untuk pembahasan RAPBN sebesar Rp 20 miliar. Sedangkan untuk pembahasan anggaran kementerian/lembaga dialokasikan anggaran sebesar Rp 52 miliar." ucap Kooordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi dalam rilis yang diterima detikcom, Minggu (30/12/2012).

Uchok mengungkapkan, DPR selalu berdalih tidak menghabiskan seluruh anggarannya. Namun hal tersebut justru menunjukkan bahwa DPR tidak memiliki perencanaan yang matang serta menyebabkan kemubaziran anggaran. 

"Seharusnya kemubaziran tersebut ditempatkan pada alokasi anggaran untuk kesejahteraan masyarakat miskin," tambahnya.

Selain menyebabkan kemubaziran, DPR juga tidak maksimal dalam penyusunan RUU. Dari 69 RUU yang ditargetkan, hanya 30 RUU saja yang mendapat persetujuan pengesahaan dari DPR dan menjadi UU. "Hal ini disebabkan oleh kemalasan anggota DPR dalam mengikuti rapat-rapat pembahasan RUU tersebut sehingga memperlambat proses pembahasan di parlemen," ucap Uchok.

Anggaran pembahasan RUU juga banyak mengalami kenaikan. Seperti untuk RUU usulan dari DPR, tahun 2011 Komisi I menganggarkan dana Rp 8,1 miliar, lalu tahun 2012 menjadi 9 miliar. Komisi II DPR menganggarkan sebesar Rp 7,8 miliar menjadi Rp 9 miliar pada tahun 2012.

"Anggaran RUU usulan Pemerintah juga mengalami kenaikan. Misalnya Komisi VI DPR mempunyai bandrol harga sebesar Rp 4,6 miliar untuk tahun 2011 lalu menjadi Rp 6,5 miliar untuk tahun 2012," ucap Uchok.

Selain itu, ia menambahkan, RUU ratifikasi untuk tahun 2011 sebesar Rp 964 juta, pada tahun 2012 menjadi sebesar Rp 1 miliar. Dana untuk RUU Pemekaran adalah sebesar Rp 2,5 miliar dan untuk tahun 2012, mencapai Rp 2,8 miliar.

"Jadi secara umum, kenaikan harga sebuah RUU di 'bursa efek' DPR RI, ada yang minimal sebesar Rp 929 juta dan juga sebesar Rp 1,9 miliar," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment