Tuesday 20 November 2012

Dua Petinggi Jadi Tersangka Century, Apa Jawab BI?. BM dan SCF disebut sebagai pejabat tinggi BI

Dua pejabat tinggi BI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bailout Century
Bank Indonesia (BI) berjanji memberikan pendampingan hukum kepada dua tersangka kasus dugaan korupsi pengucuran dana talangan (bailout) Bank Century, BM dan SCF. Hal itu sesuai kebijakan dari bank sentral di tanah air tersebut. 

"Selama menyangkut kebijakan BI yang dijalankan, akan ada pendampingan dari BI," kata Direktur Grup Humas Bank Indonesia (BI) Difi A Johansyah Kepada VIVAnews di Jakarta, Selasa 20 November 2012.


Menurut Difi, BI telah menyiapkan sejumlah anggaran untuk membantu proses hukum bagi para pegawainya yang tersandung kasus. Dana tersebut berasal dari internal BI.

Dalam proses pendampingan hukum tersebut, BI berjanji akan menyiapkan sejumlah data pendukung jika di perlukan. "Ya kita dampingi dalam menghadapi proses hukum termasuk apa yang diperlukan seperti data," ujar Difi

Seperti di beritakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan dua inisial yaitu BM dan SCF sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus dana talangan Bank Century.

Dalam kasus itu, BM bertindak Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI dan SCF selaku Deputi Bidang V Pengawasan BI. 

KPK mengaku telah menemukan penyalahgunaan wewenang oleh BM dan SCF dengan pemberian surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan juga dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Santer disebut-sebut, kedua pejabat BI dimaksud tak lain adalah Budi Mulya dan Siti Chalimah Fajriyah.

Dalam catatan VIVAnews, BI telah menonaktifkan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya, pada 20 Oktober 2011 lalu. Keputusan ini ditempuh setelah BI menerima permohonan non-aktif dari yang bersangkutan pada 15 Oktober 2011. 

Terkait status nonaktif tersebut, BI mengatakan bahwa status tersebut berlaku paling lama 6 bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. Dewan Gubernur dapat kembali memperpanjang status nonaktif paling lama enam bulan. 

Siti Fadjrijah sudah mengakhiri jabatannya sebagai Deputi Gubernur BI pada 9 Juni 2010. 

No comments:

Post a Comment