Kementerian Pekerjaan Umum membuat Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) untuk menghitung biaya konstruksi sumber daya air, jalan, jembatan serta pemukiman. Selama ini para kontraktor menggunakan analisis upah dan bahan ciptaan Belanda yang diluncurkan pada 1941 silam.
Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto menjelaskan Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) berhasil membuat cara perhitungan baru biaya konstruksi yang bisa dijadikan patokan untuk menganalisis harga satuan dasar komponen pekerjaan.
"Kita berharap nantinya ini bisa menjadi pedoman untuk membantu pelaksanaan pekerjaan konstruksi," katanya usai membuka Pameran Produk Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian PU di Jakarta, Selasa 20 November 2012.
Menurut Djoko, sebelum adanya inovasi dari Kementerian PU ini biasanya para kontraktor menggunakan analisis upah dan bahan (BOW Analytic) temuan Belanda pada 1941 lalu untuk menghitung biaya konstruksi. Dengan penemuan ini, ia berharap para kontraktor dapat menggunakan teknologi buatan bangsa Indonesia ini.
Selain meluncurkan AHSP, dalam waktu yang bersamaan Balitbang PU juga meluncurkan model perhitungan cepat nilai tanah dalam rencanan pembangunan waduk. Selama ini, salah satu instrumen yang digunakan untuk menilai harga tanah adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Penggunaan NJOP ini diakui Djoko banyak menimbulkan masalah karena terjadi disparitas yang sangat tinggi antara perhitungan harga tanah oleh pemilik tanah dan pihak yang membutuhkan tanah.
"Oleh karena itu, diperlukan suatu model yang dapat digunakan untuk melakukan estimasi harga tanah sebelum pembangunan waduk dilakasanakan," katanya.
Berbagai inovasi ini, ujarnya, diharapkan bisa menjadi terobosan untuk pengembangan infrastruktur di tanah air karena dibutuhkan teknologi terbaru untuk mengatasi hambatan infrastruktur. "Yang jika menggunakan cara yang biasa-biasa saja akan berjalan lambat," katanya
No comments:
Post a Comment