Tuesday, 20 November 2012
Jokowi Tetapkan UMP DKI Rp2,2 Juta, Dewan Pengupah Belum Setuju. Gubernur Jokowi diminta bijak dalam menetapkan UMP
Upah Minimum Provinsi (UM) DKI Jakarta telah ditetapkan sebesar Rp2,2 juta. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, telah menandatangani keputusan tersebut hari ini, Selasa, 20 November 2012.
"Nanti tertulisnya saya sampaikan. Hari ini ditandatangani. Tadi saya sudah ketemu semua unsur, sudah rampung semuanya, jadi yang memutuskan saya. Sudah saya ketok," kata Jokowidi Balaikota DKI Jakarta.
Beberapa unsur yang telah ditemui Jokowi terkait penetapan nilai UMP ini antara lain dewan pengupahan, serikat pekerja, dan juga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Sudah ketemu. Sudah saya tampung semuanya. Yang memutuskan kan saya, yang ngetok palu saya, tadi sudah. Tadi kita ketemu, dari beberapa aspirasi saya tangkap, sudah ketemu," ungkapnya.
Ia memastikan keputusan nilai UMP ini adil untuk kedua belah pihak, baik pengusaha mau pun buruh. Apabila akhir Desember mendatang tidak tercapai sebagaimana yang telah disepakati bersama, Jokowi akan meninjaunya lagi.
"Ya, nanti saya lihat. Tadi sudah saya sampaikan gitu lho. Jelas sudah saya sampaikan di forum," ujarnya.
Sementara, dihubungi secara terpisah, Anggota Dewan Pengupah Provinsi DKI Jakarta, Sarman Simanjorang membantah jika Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sudah ditetapkan, seperti apa yang telah dinyatakan oleh Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo.
Sarman mengakui tadi pagi memang ada pertemuan antara unsur pengusaha dan buruh dengan Gubernur dan Dewan Pengupah.
"Tadi pagi kita, Dewan Pengupahan sudah dipanggil Gubernur dan dipertemukan antara unsur pengusaha dan buruh. Keberatan kita juga sudah kita sampaikan," kata Sarman.
Sarman menegaskan bahwa UMP belum disahkan. Meskipun Jokowi sendiri sudah menetapkan angkanya, yakni sebesar Rp2,2 juta.
"Belum dong (disahkan). Kan nanti dalam bentuk Pergub. Tadi beliau sampaikan, saya akan putuskan sendiri dalam waktu dekat," ujarnya.
Ia pun berharap Gubernur dapat bijak dalam menetapkan UMP berdasarkan dengan pertimbangan-pertimbangan yang ada.
"Harapan kami, dari Pengusaha, Gubernur bijak dalam menetapkan UMP dengan mempertimbangkan secara rasional kemampuan dunia usaha, pertumbuhan ekonomi Jakarta, inflasi, produktivitas, penyerapan tenaga kerja," tuturnya.
Semua pertimbangan tersebut dimaksudkan agar perekonomian di Jakarta dapat tumbuh menjadi lebih baik lagi sesuai harapan untuk ke depannya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment