Tuesday 20 November 2012

BK DPR Mulai Sidang Legislator Pemeras. Bila terbukti, sanksinya bisa pemberhentian sementara atau tetap

Ketua Badan Kehormatan DPR M. Prakosa
Badan Kehormatan DPR akan menyidang anggota DPR yang diduga memeras BUMN, besok. Badan Kehormatan sudah menggali keterangan Direktur Utama PT Garam, PT PAL, dan PT Merpati Airlines --3 BUMN yang diduga diperas.
"Jadi besok dilakukan pemanggilan anggota yang terkait," kata Ketua Badan Kehormatan DPR M Prakosa di Gedung DPR, Selasa 20 November 2012.
Menurut Prakosa, anggota DPR yang dipanggil terlebih dahulu yang terkait dengan dugaan pemerasan PT PAL dan PT Garam. "Besok rencananya  1 orang (anggota DPR) yang terkait PT PAL dan PT Garam. Setelah jam 12.00," kata Prakosa.
Menurut Prakosa, pihaknya telah mengumpulkan pengakuan dari Menteri BUMN Dahlan Iskan serta BUMN terkait. Besok, waktunya mengklarifikasi pada anggota DPR yang diduga terlibat.
"Tapi kan bisa ada kontradiksi yang satu mengakui, yang satu tidak," ujarnya.
Siapa saja yang dipanggil itu? "Tidak perlu saya sampaikan kan besok bisa kelihatan," kata Prakosa.
Prakosa menjelaskan, bila terbukti melakukan pemerasan, sanksi berat mengancam anggota DPR. Paling berat dipecat. "Kalau terbukti sanksinya bisa berat. Pemberhentian sementara atau tetap. Yang sedang pindah komisi atau dicopot dari alat kelengkapan," ujarnya

No comments:

Post a Comment