Sunday 26 July 2009

Putusan MA Berlaku, Pilpres Cacat Administratif

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai pilpres akan mengalami cacat administratif jika keputusan MA berlaku surut. Sebab syarat pengajuan capres dan cawapres yang dijadikan dasar saat itu menjadi tidak berlaku secara administratif.
"Kalau berlaku surut, ini akan berpengaruh pada syarat pengajuan capres. Persentase pengajuan tetap sah, tetapi cacat secara administratif. Karena misalnya, persentase Gerindra dan Hanura kan berkurang jumlah suaranya," kata politisi PKS Agus Purnomo.
Hal ini disampaikan Agus di sela-sela jumpa pers bersama PAN dan PPP yang menolak putusan MA di Kantor DPP PPP Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta, Minggu (26/7/2009).
Menurut anggota Komisi II DPR ini, gugatan PKS terhadap putusan MA ini tidak terkait dengan posisi PKS sebagai parpol pendukung koalisi SBY. Sikap ini diambil karena PKS merasa dirugikan dengan putusan MA ini.
"Buat kami nggak ada masalah dengan koalisi. Tetapi yang jadi soal kalau ini berlaku surut, maka akan berpengaruh kepada persentase perolehan kursi partai," pungkasnya.
Mahkamah Agung (MA) memenangkan permohonan hak uji materiil yang diajukan oleh beberapa caleg DPR RI dari Partai Demokrat (PD) Zaenal Ma'arif Cs terhadap peraturan KPU Nomor 15/2009, khususnya pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat 1 dan 3. Pasal-pasal dalam peraturan KPU ini dinilai bertentangan dengan UU No 10/2008 pasal 205 ayat 4.
MA meminta agar KPU membatalkan pasal-pasal yang terdapat dalam peraturan KPU tentang penetapan calon terpilih pada tahap kedua. Selain itu, KPU juga diharuskan merevisi keputusan KPU No 259/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang penetapan perolehan kursi pileg. Putusan ini menyebabkan perolehan kursi PPP, PAN dan PKS di DPR terancam berkurang dari yang telah ditetapkan KPU sebelumnya.

No comments:

Post a Comment