ANSYAAD MBAI : UU Terorisme harus direvisi karena tidak menjamin dengan penahanan pendek seperti sekarang jaringan teroris akan terungkap. Tidak bisa masa penahanan 7 hari karena polisi te-gopoh2 sehingga banyak orang yang terlibat lepas, atau terce...cer. Kalau menurut saya minimal 2 tahun penahanan. Bukan latah, tapi keharusan objektif supaya pemeriksaan polisi maksimal. KALAU 2 TH DITAHAN , TERNYATA GA SALAH GIMANA?
@Prof. Widi : Itu betul sekali prof. Padahal jaman Pak Harto intel kita luar biasa. Orang baru ngrasani di Bis Kota aja ketahuan. Bahkan ada anekdok orang ngumpat Pak Harto di kamar mandi pun ketahuan. hehehe........
anglima TNI Jenderal Djoko Santoso menyetujui revisi UU Terorisme. Revisi Undang-Undang ini akan memperkuat peran TNI dalam pemberantasan terorisme. "Loh kan kami itu kita bagian dari Menkopolhukan ya setuju," ujar Djoko, dikonfirmasi pernyataan setujunya mengenai usul Menko Polhukam mengenai revisi UU Terorisme. Hal ini disampaikan Djoko seusai menghadiri rapat kerja antara Komisi I DPR dengan jajaran Menko Polhukam di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin... Baca Selengkapnya (31/8/2009). Menurut Djoko, sebenarnya UU yang lama sudah mengatur kerjasama antara TNI-Polri. Namun demikian Djoko berharap ada perincian detail fungsi dan tugas keduanya. "
Komisi I DPR memandang perlu adanya perbaikan UU No 15 Tahun 2003 tentang Penanganan Tindak Pidana Terorisme.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I DPR Theo Sambuaga saat menyampaikan kesimpulan rapat kerja Komisi I DPR dengan jajaran pemerintahan tentang perkembangan terakhir masalah terorisme serta upaya pemberantasan dan penanganannya.
"Komisi I juga meminta pemerintah, dalam upaya meningkatkan kapasitas dan keterpaduan perlu melibatkan masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum untuk turut mencegah berkembangnya ajaran sesat dan membenarkan penggunaan kekerasan untuk tujuannya," kaa Theo.... Baca Selengkapnya
Komisi I juga menegaskan perlunya ada upaya penanggulangan aspek prefentif dengan mengeluarkan regulasi di antaranya aturan TNI dalam menangani terorisme.
Kalau memang benar ada kemauan tak perlu ada UU, kenapa ragu ? ada apa, kalau mmng benar payung hukum yang ada sudah cukup, kata kuncinya harus jujur itu saja,,,,
"Loh kan kami itu kita bagian dari Menkopolhukan ya setuju," ujar Djoko,
dikonfirmasi pernyataan setujunya mengenai usul Menko Polhukam mengenai
revisi UU Terorisme.
Hal ini disampaikan Djoko seusai menghadiri rapat kerja antara Komisi I DPR dengan jajaran Menko Polhukam di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin... Baca Selengkapnya
(31/8/2009).
Menurut Djoko, sebenarnya UU yang lama sudah mengatur kerjasama antara
TNI-Polri. Namun demikian Djoko berharap ada perincian detail fungsi dan
tugas keduanya.
"
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I DPR Theo Sambuaga saat menyampaikan kesimpulan rapat kerja Komisi I DPR dengan jajaran pemerintahan tentang perkembangan terakhir masalah terorisme serta upaya pemberantasan dan penanganannya.
"Komisi I juga meminta pemerintah, dalam upaya meningkatkan kapasitas dan keterpaduan perlu melibatkan masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum untuk turut mencegah berkembangnya ajaran sesat dan membenarkan penggunaan kekerasan untuk tujuannya," kaa Theo.... Baca Selengkapnya
Komisi I juga menegaskan perlunya ada upaya penanggulangan aspek prefentif dengan mengeluarkan regulasi di antaranya aturan TNI dalam menangani terorisme.