Tuesday, 1 September 2009

ANSYAAD MBAI : UU Terorisme harus direvisi

Ainut Tijar
ANSYAAD MBAI : UU Terorisme harus direvisi karena tidak menjamin dengan penahanan pendek seperti sekarang jaringan teroris akan terungkap. Tidak bisa masa penahanan 7 hari karena polisi te-gopoh2 sehingga banyak orang yang terlibat lepas, atau terce...cer. Kalau menurut saya minimal 2 tahun penahanan. Bukan latah, tapi keharusan objektif supaya pemeriksaan polisi maksimal. KALAU 2 TH DITAHAN , TERNYATA GA SALAH GIMANA?

Kemarin jam 1:10 · ·
Ainut Tijar
Ainut Tijar
Inspektur Jenderal (Purn) Ansyaad Mbai adalah Kepala Desk Antiteror Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan.
Kemarin jam 1:11 · Hapus
Ahmad Maryadi
Ahmad Maryadi
Kasihan kang kalo gak bersalah, masa harus ditahan ampe 2 tahun tanpa penjelasan ....wrakadah..kalo buat koruptor sih aye dukung dah opininya
Kemarin jam 1:16 · Hapus
Amir Inkanas
Amir Inkanas
Rakyat kita kan disuguhkan kata "MAAF" udah selesai..budaya memperbodoh rakyak..
Kemarin jam 1:25 · Hapus
Asep Wachjudin Abdulgani
Asep Wachjudin Abdulgani
Wah itu mah sudah nasib Pak.. hee..
Kemarin jam 1:28 · Hapus
Widi Agoes Pratikto
Widi Agoes Pratikto
Makin ga canggih intelnya ? Piis
Kemarin jam 2:01 · Hapus
Ahdiat Nurhan
Ahdiat Nurhan
setuju cuma tambah pasal kalau ada oknum aparat yg meneror rakyat Penahanannya ditambah dua kali lipat
Kemarin jam 2:15 · Hapus
Ainut Tijar
Ainut Tijar
@Pak Widi : Terima kasih atas komentarnya Pak. Saya mantan anak buah Bapak, tapi Bapak pasti lupa. dulu di BBKI Soekarno-Hatta. hehehe.........
Kemarin jam 3:16 · Hapus
Widi Agoes Pratikto
Widi Agoes Pratikto
Iya pak, kalau ketemu mungkin ingat deh. Utk jadi negara besar mk intelnya hrs sngt kuat shg ga asal nangkap yg ditahan lama........piiis
Kemarin jam 3:20 · Hapus
Ainut Tijar
Ainut Tijar
@Prof. Widi : Itu betul sekali prof. Padahal jaman Pak Harto intel kita luar biasa. Orang baru ngrasani di Bis Kota aja ketahuan. Bahkan ada anekdok orang ngumpat Pak Harto di kamar mandi pun ketahuan. hehehe........
Kemarin jam 3:26 · Hapus
Mustaqim Abdurrahman
Mustaqim Abdurrahman
Semakin menarik, Debat hebat, lanjutkan Bang...
Kemarin jam 3:43 · Hapus
Tb Mohammad Arief
Tb Mohammad Arief
ya....tambah 2 tahun lagi d tahannya..!!
Kemarin jam 4:00 · Hapus
Ainut Tijar
Ainut Tijar
anglima TNI Jenderal Djoko Santoso menyetujui revisi UU Terorisme. Revisi Undang-Undang ini akan memperkuat peran TNI dalam pemberantasan terorisme.
"Loh kan kami itu kita bagian dari Menkopolhukan ya setuju," ujar Djoko,
dikonfirmasi pernyataan setujunya mengenai usul Menko Polhukam mengenai
revisi UU Terorisme.
Hal ini disampaikan Djoko seusai menghadiri rapat kerja antara Komisi I DPR dengan jajaran Menko Polhukam di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin... Baca Selengkapnya
(31/8/2009).
Menurut Djoko, sebenarnya UU yang lama sudah mengatur kerjasama antara
TNI-Polri. Namun demikian Djoko berharap ada perincian detail fungsi dan
tugas keduanya.
"
Kemarin jam 4:49 · Hapus
Ainut Tijar
Ainut Tijar
Komisi I DPR memandang perlu adanya perbaikan UU No 15 Tahun 2003 tentang Penanganan Tindak Pidana Terorisme.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I DPR Theo Sambuaga saat menyampaikan kesimpulan rapat kerja Komisi I DPR dengan jajaran pemerintahan tentang perkembangan terakhir masalah terorisme serta upaya pemberantasan dan penanganannya.

"Komisi I juga meminta pemerintah, dalam upaya meningkatkan kapasitas dan keterpaduan perlu melibatkan masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum untuk turut mencegah berkembangnya ajaran sesat dan membenarkan penggunaan kekerasan untuk tujuannya," kaa Theo.... Baca Selengkapnya

Komisi I juga menegaskan perlunya ada upaya penanggulangan aspek prefentif dengan mengeluarkan regulasi di antaranya aturan TNI dalam menangani terorisme.
Kemarin jam 4:51 · Hapus
Faisal Matondang
Faisal Matondang
Kalau memang benar ada kemauan tak perlu ada UU, kenapa ragu ? ada apa, kalau mmng benar payung hukum yang ada sudah cukup, kata kuncinya harus jujur itu saja,,,,
Kemarin jam 7:05 · Hapus

No comments:

Post a Comment