Banyak kalangan mendesak pemerintah untuk mengawal persidangan banding kasus Sumiati di Arab Saudi. Tujuannya agar penyiksa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) itu dihukum seberat-beratnya.
Misalnya saja, Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Humphrey Djemat mengatakan, perlu ada tindakan nyata dari pemerintah RI agar majikan Sumiati dihukum seberat-beratnya.
“Jangan hanya mengimbau, tapi lakukan tindakan nyata. Dengan cara itulah dalam sidang banding itu majikan Sumiati bisa dihukum berat,’’ ujarnya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Seperti diketahui, majikan Sumiati didakwa melanggar UU Perdagangan Manusia yang baru saja ditandatangani pemerintah Arab Saudi. Jadi, wajar kalau pengadilan di sana memvonis 15 tahun atau denda 1 juta real, atau gabungan keduanya, bagi penganiayaan TKI di sana.
Sumiati dianiaya majikannya di Arab Saudi secara tidak manusiawi, tapi vonis yang diberikan hanya tiga tahun penjara.
Berikut kutipan selengkapnya:
Apa AAI mengawal sidang banding kasus Sumiati?
Betul. Kami mengawal sidang kasus Sumiati ini tidak dengan sikap pasif mengimbau saja, namun dengan cara yang lebih progresif, yaitu dengan cara konkret dengan mengirim surat protes kepada pemerintah Arab Saudi melalui Duta Besarnya di Jakarta.
Apa inti surat itu?
Menyesalkan hukuman tiga tahun bagi majikan Sumiati, itu terlalu ringan, tidak sepadan dan tidak adil dengan penyiksaan sangat brutal yang dilakukannya terhadap Sumiati.
Surat itu dikirim kepada siapa saja?
Surat tersebut dikirim ke pengadilan/MA Arab Saudi untuk menggugah hati nuraninya. AAI ingin pihak Arab Saudi ambil perhatian terhadap kasus ini karena sebagai pemerintah monarkis pasti punya kekuasaan untuk melakukan sesuatu.
Sikap tegas dan mendesak AAI ini berbeda dengan sikap pemerintah kita yang hanya mengimbau dan mengikuti prosedural hukum seperti mengajukan banding, jelas tidak akan efektif.
Apa surat itu ditembuskan ke pemerintah kita?
Ya, akan ditembuskan kepada Presiden SBY agar beliau lebih terdorong membela kasus TKI Sumiati.
Apa ada rencana mengirim pengacara ke Arab Saudi untuk mengawal sidang banding tersebut?
Saya sendiri yang ingin sekali berangkat, sudah mengajukan visa masuk Arab Saudi. Konsulat Jenderalnya sudah tiga kali bilang Insya Allah diberikan, tapi sampai saat ini belum diberikan. Jadi, kami mengawalnya secara proaktif dari jauh dulu.
Apakah efektif kalau mengawal dari jauh?
Bisa efektif kalau bersikap tegas dan kongkret, bukan hanya mengimbau saja. Lagian kita kita bisa ikut campur langsung masalah hukum di negeri orang.
Apa Anda bisa sebutkan bagaimana bentuk sikap tegas itu dan langkah konkretnya?
Dimulai dari surat protes kepada Arab Saudi dengan tembusan kepada Presiden RI, dilanjutkan dengan menemui pihak Kedutaan Arab Saudi, bahkan institusi pemerintah terkait agar lebih aktif memperhatikan kasus Sumiati. Intinya membuat berbagai pihak agar jangan sampai melupakan kasus ini.
Bagaimana kalau surat itu kurang diperhatikan pemerintah Arab Saudi dan penegak hukum di sana, langkah apa saja yang akan dilakukan?
Kami akan mengadu ke lembaga internasional yang bernaung di bawah PBB agar kasus ini ada gaungnya.
Apa PBB sudah disurati?
Belum, satu-satu dulu. Kita lihat ada tidak tanggapan Arab Saudi dan pemerintah kita.
Kalau nanti kurang direspons, berarti AAI kirim surat ke PBB?
Betul sekali, biar malu pemerintah Arab Saudi dan kita, masa urusan TKI dilaporkan ke lembaga internasional.
Apa PBB bakal meresponsnya?
Saya kira ya. Sebab, hukuman 3 tahun penjara yang dijatuhkan kepada warga Arab yang menyiksa Sumiati, TKI asal Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), sangatlah terlalu ringan. Hukuman 3 tahun penjara itu tidak akan menimbulkan efek jera bagi bagi warga Arab Saudi untuk tak menyiksa TKI lagi.
No comments:
Post a Comment