Mantan Ketua Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU), KH Hasyim Muzadi, menilai, masalah gereja Yasmin yang terletak di Jalan Muhammad Nuh, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, karena adanya kejanggalan dari kepala daerahnya.
"Kepala Daerah itu sendiri, yang memberi izin mendirikan bangunan Gereja Yasmin. Namun, tiba-tiba mencabutkanya," kata Hasyim usai berdialog dengan pengurus Gereja Yasmin, Bogor, Jawa Barat, Rabu 30 Maret 2011.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan melakukan langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah gereja Yasmin tersebut. Di antaranya, akan melakukan komunikasi dengan tokoh-tokoh nasional. Karena, dirinya tidak begitu akan akrab dengan Walikota Bogor.
"Saya akan bantu, saya tidak kenal dekat dengan Walikota Diani. Makanya saya lakukan lobi dari tingkat nasional. Hak jemaat gereja harus dikembalikan," ujar Hasyim yang saat ini menjabat Sekjen World Conference on Religion and Peace (WCRP).
Menurutnya, dalam SKB 3 Menteri, tidak satu pun pasal yang memberi hak bagi kepala daerah baik bupati maupun walikota, untuk mencabut IMB tempat ibadah yang sudah keluar. Yang berhak atas pencabutan itu, sesuai SKB adalah pengadilan. "Jadi, kami meminta kepada Jemaat GKI Yasmin agar bersabar untuk menyelesaikan masalah tersebut," ujarnya.
Selain itu, kata dia, jikalau permasalahan gereja Yasmin ini secepatnya tidak diselesaikan, dampaknya akan mengalami kerusakan dan akibatnya terjadi perpecahan antar umat beragama. Akibatnya, seluruh dunia akan mengetahui konflik di gereja Yasmin tersebut.
Pendeta GKI Bogor, Ujang Tanusaputra, menambahkan, pihaknya telah menaati semua peraturan yang berlaku di Indonesia. Baik dari perizinan maupun tidak boleh beribadah di gereja sebelum masalah ini selesai. "Sampai saat ini, kami beribadah di tengah jalan," ujarnya.
No comments:
Post a Comment