Bukan hanya Dubai yang masuk dalam Uni Emirat Arab yang berkembang menjadi negara modern. Sebagai awal dan pusat peradaban islam yang mengandung sejarah, Mekkah kini juga mulai berkembang. Mekkah tengah bertransformasi menjadi sebuah kota yang modern. Terlihat dari munculnya beberapa pencakar langit di sekitar kawasan Masjidil Haram, kiblat umat islam dari segala penjuru dunia. Perubahan inilah yang melahirkan sebuah konsekuensi logis dari kota modern yang menjadi serba mahal. Dan salah satunya memberikan efek dan dampak dari sektor properti di Mekkah.
Ahli perumahan Arab Saudi menyatakan bahwa harga satu meter persegi yang berlokasi di kawasan komersial, dekat Masjidil Haram bisa mencapai 375.000 riyal atau setara dengan Rp 937.500.000,- (Kurs 1 riyal Rp 2.500). Sementara harga tanah di kota-kota lain di seluruh penjuru dunia tak setinggi harga tanah di Mekkah, itulah sebabnya Mekkah merupakan kota dengan harga tanah termahal.
Surat kabar ternama di Arab Saudi, Al-Yawn, melaporkan bahwa meroketnya harga tanah tidak akan memberikan pengaruh signifikan terhadap pertumbuhan bisnis properti di Mekkah. Sebab, kota suci umat islam ini merupakan magnet dari umat muslim yang hendak melaksanakan ibadah haji dan umroh.
Wakil Presiden Manajemen Proyek dan General Manager Mekkah Hilton Hotel dan Towers menyebut bahwa Mekkah saat ini tengah berada pada puncaknya. Menurutnya, tidak ada keraguan bahwa hotel-hotel akan penuh dipesan. Hal ini juga diperkuat dengan perkataan Zaidi bahwa ini bukanlah isapan jempol belaka mengingat beberapa tahun terakhir, perusahaan property berlomba-lomba membangun gedung pencakar langit di sekitar areal Masjidil Haram. Jabal Omar, misalnya akan membangun gedung senilai US $ 5,5 Miliar. Hal yang diikuti jaringan hotel Hilton yang berencana akan membangun kurang lebih 13.000 kamar tambahan di Mekkah.
Seorang ahli di perkotaan Mekkah dan Madinah, Sami Ankawi saat berada di Jeddah mengatakan, baik Mekkah maupun Madinah memiliki sejarah yang panjang. Umat islam tak lagi melihat nilai sejarah dari kedua kota tersebut kecuali gedung hanya gedung pencakar langit,”
Banque Saudi Fransi (BSF) juga mengatakan bahwa investasi pemerintah dan perusahaan pengembangan perumahan dan kawasan komersial di Mekkah dan Madinah diperkirakan bisa mencapai 120 miliar dollar AS. Di Mekkah saja, proyek-proyek bernilai US $ 20 Miliar saat ini tengah dibangun. “Mekkah merupakan lokasi dengan harga lahan termahal di dunia. Harga lahan di dekat Masjidil Haram bahkan lebih mahal dari emas dan pemata,” Kata investor properti Ahmad Al-Ghamdi kepada Arab News.
Assalamu’alaikum. Wr. Wb.
ReplyDeletePERJALANAN SINGKAT PENGURUSAN KEMBALI HARTA PENINGGALAN H. SALIM SOBARI ( ALM ) DI KOTA MAKKAH ARAB SAUDI MULAI TAHUN 2006 – 2014
Diawali dengan menyebut nama Alloh yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang saya membuat perjalanan singkat pengurusan Harta Peninggalan H. Salim Sobari ( alm ) di kota Makkah Arab Saudi, sebagai bahan kajian, pertimbangan dan pengambilan keputusan langkah – langkah apa yang harus diambil untuk pengurusan selanjutnya oleh pihak yang akan membantu pengurusan ini.
Adapun harta kekayaan H. Salim Sobari ( alm ) adalah :
1. Tanah di Jabal Gubes seluas +/- 10.000 m2
2. Tanah di Gosasiah 8.400 m2
3. Tanah di Kula Yamani 5.600 m2
4. Suuq Lail 3 buah bangunan bertingkat 3
5. Tanah di Yulam Lam 9.800 m2
6. Uang emas dan perak 3,5 blek
7. Tembakau kurang lebih 30 ton
8. Kain 50 balt, dll.
Data ini diambil dari surat yang dikirimkan oleh kerajaan Arab Saudi pada pada tahun 1956, 1962 dan 1976, dan surat pemberitahuan ini terakhir dipegang oleh Syekh ‘Aun pada waktu itu sebagai Imam Masjidil Harom tahun 1982, terhenti karena Beliau keburu meninggal dunia.
Dan pengurusan ini diawali kembali dengan kedatangan orang Robithoh H. Syarif yang mencari Ahli Waris H. Salim Sobari kepada Hj. Yaya Khoeriyyah , maka pada sa’at itu beliau mengumpulkan ahli waris yang lainnya untuk mendengarkan maksud dan tujuan kedatangan H. Syarif itu, setelah mendengarkan maksud dan tujuan kedatangan beliau yaitu memberitahu bahwa beliau mendapatkan informasi bahwa di Garut ada yang mempunyai Harta warisan di Arab Saudi yang belum diseleseikan, beliau ada kesanggupan untuk menguruskan.
Singkat cerita setelah H. Syarif itu pulang, maka ahli waris bermusyawarah untuk mengurus kembali dan membuat persyaratan – persyaratan yang pernah pakem beberapa tahun kebelakang yaitu pengurusan terakhir pada tahun 1982.
Hasil musyawarah ahli waris maka mereka membuat Selayang Pandang Perjalanan Hidup H. Salim Sobari ( alm ) dan membuat Fatwa Waris sebagai persyaratan pengurusan itu.
Setelah selesai persyaratan itu maka surat kuasa pun diberikan kepada yang siap untuk menguruskan dengan dua surat kuasa yaitu, pencarian data dan dokumen yang telah masuk Mahkamah pada pengurusan tahun 1982, setelah data dan dokumen itu ada, baru surat kuasa pengurusan dan pencairan Harta Peninggalan H. Salim Sobari .
Garut, 30 Agustus 2014
MUCHLIS
Perihal : Mohon Bantuan
Contak 085311690221
Bagaimana pertanggungjawaban pemerintah Arab Saudi terhadap Ahli Waris, kalau tidak membantu penyelesaian pengurusan ?
Assalamu’alaikum. Wr. Wb.
ReplyDeletePERJALANAN SINGKAT PENGURUSAN KEMBALI HARTA PENINGGALAN H. SALIM SOBARI ( ALM ) DI KOTA MAKKAH ARAB SAUDI MULAI TAHUN 2006 – 2014
Diawali dengan menyebut nama Alloh yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang saya membuat perjalanan singkat pengurusan Harta Peninggalan H. Salim Sobari ( alm ) di kota Makkah Arab Saudi, sebagai bahan kajian, pertimbangan dan pengambilan keputusan langkah – langkah apa yang harus diambil untuk pengurusan selanjutnya oleh pihak yang akan membantu pengurusan ini.
Adapun harta kekayaan H. Salim Sobari ( alm ) adalah :
1. Tanah di Jabal Gubes seluas +/- 10.000 m2
2. Tanah di Gosasiah 8.400 m2
3. Tanah di Kula Yamani 5.600 m2
4. Suuq Lail 3 buah bangunan bertingkat 3
5. Tanah di Yulam Lam 9.800 m2
6. Uang emas dan perak 3,5 blek
7. Tembakau kurang lebih 30 ton
8. Kain 50 balt, dll.
Data ini diambil dari surat yang dikirimkan oleh kerajaan Arab Saudi pada pada tahun 1956, 1962 dan 1976, dan surat pemberitahuan ini terakhir dipegang oleh Syekh ‘Aun pada waktu itu sebagai Imam Masjidil Harom tahun 1982, terhenti karena Beliau keburu meninggal dunia.
Dan pengurusan ini diawali kembali dengan kedatangan orang Robithoh H. Syarif yang mencari Ahli Waris H. Salim Sobari kepada Hj. Yaya Khoeriyyah , maka pada sa’at itu beliau mengumpulkan ahli waris yang lainnya untuk mendengarkan maksud dan tujuan kedatangan H. Syarif itu, setelah mendengarkan maksud dan tujuan kedatangan beliau yaitu memberitahu bahwa beliau mendapatkan informasi bahwa di Garut ada yang mempunyai Harta warisan di Arab Saudi yang belum diseleseikan, beliau ada kesanggupan untuk menguruskan.
Singkat cerita setelah H. Syarif itu pulang, maka ahli waris bermusyawarah untuk mengurus kembali dan membuat persyaratan – persyaratan yang pernah pakem beberapa tahun kebelakang yaitu pengurusan terakhir pada tahun 1982.
Hasil musyawarah ahli waris maka mereka membuat Selayang Pandang Perjalanan Hidup H. Salim Sobari ( alm ) dan membuat Fatwa Waris sebagai persyaratan pengurusan itu.
Setelah selesai persyaratan itu maka surat kuasa pun diberikan kepada yang siap untuk menguruskan dengan dua surat kuasa yaitu, pencarian data dan dokumen yang telah masuk Mahkamah pada pengurusan tahun 1982, setelah data dan dokumen itu ada, baru surat kuasa pengurusan dan pencairan Harta Peninggalan H. Salim Sobari .
Garut, 30 Agustus 2014
MUCHLIS
Perihal : Mohon Bantuan
Contak 085311690221
Bagaimana pertanggungjawaban pemerintah Arab Saudi terhadap Ahli Waris, kalau tidak membantu penyelesaian pengurusan ?
Assalamu’alaikum. Wr. Wb.
ReplyDeletePERJALANAN SINGKAT PENGURUSAN KEMBALI HARTA PENINGGALAN H. SALIM SOBARI ( ALM ) DI KOTA MAKKAH ARAB SAUDI MULAI TAHUN 2006 – 2014
Diawali dengan menyebut nama Alloh yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang saya membuat perjalanan singkat pengurusan Harta Peninggalan H. Salim Sobari ( alm ) di kota Makkah Arab Saudi, sebagai bahan kajian, pertimbangan dan pengambilan keputusan langkah – langkah apa yang harus diambil untuk pengurusan selanjutnya oleh pihak yang akan membantu pengurusan ini.
Adapun harta kekayaan H. Salim Sobari ( alm ) adalah :
1. Tanah di Jabal Gubes seluas +/- 10.000 m2
2. Tanah di Gosasiah 8.400 m2
3. Tanah di Kula Yamani 5.600 m2
4. Suuq Lail 3 buah bangunan bertingkat 3
5. Tanah di Yulam Lam 9.800 m2
6. Uang emas dan perak 3,5 blek
7. Tembakau kurang lebih 30 ton
8. Kain 50 balt, dll.
Data ini diambil dari surat yang dikirimkan oleh kerajaan Arab Saudi pada pada tahun 1956, 1962 dan 1976, dan surat pemberitahuan ini terakhir dipegang oleh Syekh ‘Aun pada waktu itu sebagai Imam Masjidil Harom tahun 1982, terhenti karena Beliau keburu meninggal dunia.
Dan pengurusan ini diawali kembali dengan kedatangan orang Robithoh H. Syarif yang mencari Ahli Waris H. Salim Sobari kepada Hj. Yaya Khoeriyyah , maka pada sa’at itu beliau mengumpulkan ahli waris yang lainnya untuk mendengarkan maksud dan tujuan kedatangan H. Syarif itu, setelah mendengarkan maksud dan tujuan kedatangan beliau yaitu memberitahu bahwa beliau mendapatkan informasi bahwa di Garut ada yang mempunyai Harta warisan di Arab Saudi yang belum diseleseikan, beliau ada kesanggupan untuk menguruskan.
Singkat cerita setelah H. Syarif itu pulang, maka ahli waris bermusyawarah untuk mengurus kembali dan membuat persyaratan – persyaratan yang pernah pakem beberapa tahun kebelakang yaitu pengurusan terakhir pada tahun 1982.
Hasil musyawarah ahli waris maka mereka membuat Selayang Pandang Perjalanan Hidup H. Salim Sobari ( alm ) dan membuat Fatwa Waris sebagai persyaratan pengurusan itu.
Setelah selesai persyaratan itu maka surat kuasa pun diberikan kepada yang siap untuk menguruskan dengan dua surat kuasa yaitu, pencarian data dan dokumen yang telah masuk Mahkamah pada pengurusan tahun 1982, setelah data dan dokumen itu ada, baru surat kuasa pengurusan dan pencairan Harta Peninggalan H. Salim Sobari .
Garut, 30 Agustus 2014
MUCHLIS
Perihal : Mohon Bantuan
Contak 085311690221
Bagaimana pertanggungjawaban pemerintah Arab Saudi terhadap Ahli Waris, kalau tidak membantu penyelesaian pengurusan ?
SAYA KELUARGANYA H.SALIM CUCU NYA H IJAD SUKAREGANG GAGAK LUMAYUNH BOLEH DEH MINTA SURAT BUAT MEMPERKUAT BUKTI SAYA MAU COBA URUSIN SAMA MENTRI DI ARAB
DeleteAssalamu’alaikum. Wr. Wb.
ReplyDeletePERJALANAN SINGKAT PENGURUSAN KEMBALI HARTA PENINGGALAN H. SALIM SOBARI ( ALM ) DI KOTA MAKKAH ARAB SAUDI MULAI TAHUN 2006 – 2014
Diawali dengan menyebut nama Alloh yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang saya membuat perjalanan singkat pengurusan Harta Peninggalan H. Salim Sobari ( alm ) di kota Makkah Arab Saudi, sebagai bahan kajian, pertimbangan dan pengambilan keputusan langkah – langkah apa yang harus diambil untuk pengurusan selanjutnya oleh pihak yang akan membantu pengurusan ini.
Adapun harta kekayaan H. Salim Sobari ( alm ) adalah :
1. Tanah di Jabal Gubes seluas +/- 10.000 m2
2. Tanah di Gosasiah 8.400 m2
3. Tanah di Kula Yamani 5.600 m2
4. Suuq Lail 3 buah bangunan bertingkat 3
5. Tanah di Yulam Lam 9.800 m2
6. Uang emas dan perak 3,5 blek
7. Tembakau kurang lebih 30 ton
8. Kain 50 balt, dll.
Data ini diambil dari surat yang dikirimkan oleh kerajaan Arab Saudi pada pada tahun 1956, 1962 dan 1976, dan surat pemberitahuan ini terakhir dipegang oleh Syekh ‘Aun pada waktu itu sebagai Imam Masjidil Harom tahun 1982, terhenti karena Beliau keburu meninggal dunia.
Dan pengurusan ini diawali kembali dengan kedatangan orang Robithoh H. Syarif yang mencari Ahli Waris H. Salim Sobari kepada Hj. Yaya Khoeriyyah , maka pada sa’at itu beliau mengumpulkan ahli waris yang lainnya untuk mendengarkan maksud dan tujuan kedatangan H. Syarif itu, setelah mendengarkan maksud dan tujuan kedatangan beliau yaitu memberitahu bahwa beliau mendapatkan informasi bahwa di Garut ada yang mempunyai Harta warisan di Arab Saudi yang belum diseleseikan, beliau ada kesanggupan untuk menguruskan.
Singkat cerita setelah H. Syarif itu pulang, maka ahli waris bermusyawarah untuk mengurus kembali dan membuat persyaratan – persyaratan yang pernah pakem beberapa tahun kebelakang yaitu pengurusan terakhir pada tahun 1982.
Hasil musyawarah ahli waris maka mereka membuat Selayang Pandang Perjalanan Hidup H. Salim Sobari ( alm ) dan membuat Fatwa Waris sebagai persyaratan pengurusan itu.
Setelah selesai persyaratan itu maka surat kuasa pun diberikan kepada yang siap untuk menguruskan dengan dua surat kuasa yaitu, pencarian data dan dokumen yang telah masuk Mahkamah pada pengurusan tahun 1982, setelah data dan dokumen itu ada, baru surat kuasa pengurusan dan pencairan Harta Peninggalan H. Salim Sobari .
Garut, 30 Agustus 2014
MUCHLIS
Perihal : Mohon Bantuan
Contak 085311690221
Bagaimana pertanggungjawaban pemerintah Arab Saudi terhadap Ahli Waris, kalau tidak membantu penyelesaian pengurusan ?
wah....
ReplyDelete