Saturday, 26 December 2009

RUHUT SITOMPUL MARAH TANGGAPI BUKU "MEMBONGKAR GURITA CIKEAS DIBALIK SKANDAL BANK CENTURY KARYA GEORGE JUNUS ADITJONDRO

Cikeas geger. Adalah aktivis dan peneliti korupsi George Yunus Aditjondro membeberkan empat yayasan yang dikelola keluarga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selama ini menjadi pemobilisasi dana dan suara pada Pemilu dan Pilpres 2009 lalu.

Temuan George Aditjondro itu telah dituangkan dalam sebuah buku berjudul “Membongkar Gurita Cikeas di Balik Skandal Bank Century”. Buku yang masih dalam tahap prapeluncuran tulisan mantan dosen Universitas Satya Wacana Salatiga, itu sudah banyak beredar di masyarakat.

Tak pelak, temuan peneliti masalah korupsi di Indonesia itu membuat gerah Presiden SBY. Rencana rapat pembahasan evaluasi seratus hari program kerja kabinet di Puri Cikeas Indah, Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/12), mendadak berganti tema. Presiden Yudhoyono dan anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II membahas buku berisi temuan George tersebut.

Dalam pertemuan itu, Presidem SBY memilih banyak membicarakan masalah yayasan yang disebutkan dalam buku Goerge yang diterbitkan oleh Galangpress Yogyakarta tersebut. Namun, karena anggota kabinet belum memiliki buku tersebut, pembahasan lebih mendalam batal dilakukan.

Rencana lebih mendalam membedah isi buku setelah 183 halaman itu akhirnya dilaksanakan Jumat kemarin, di Cikeas. Sejumlah anggota kabinet diundang membahas temuan George bersama timnya tersebut.

Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengamini rencana pembahasan buku George pada pertemuan dengan SBY. “Ya, kami sedang mempelajari buku itu. Hari ini, kami sudah dapatkan buku itu, dan ada di Cikeas. Nanti akan dipelajari di sana,” kata Julian kepada Persda Netwok di Jakarta, Jumat (25/12).

Menurut dia, pembahasan buku George itu berangkat dari instruksi Presiden Yudhoyono. Alasannya, buku tersebut akan diluncurkan kepada publik. “Ini disikapi secara serius karena dipublikasi di ruang publik. Jadi kita lihat, dan kita tunggu buku dalam bentuk yang riil dalam 183 halaman itu,” jelasnya.

Ditambahkan Julian, pembahasan akan berkutat pada metodelogi yang digunakan George dan timnya dalam meramu buku tersebut. Dengan berangkat dari metodelogi, temuan George bisa diketahui sejauh mana keakuratannya.

“Kita sama-sama dari dunia akademik. Nanti kita bisa tahu bagaimana proses teknis buku ini dibuat. Apalagi, George mendapatkan hasil dari penelitiannya. Yang jelas, ada prosedur dalam penelitian yang mesti dilalui,” terang dia.

Ketika jumpa pers prapeluncuran bukunya di Yogyakarta, belum lama tadi, George menyerukan dilakukan audit keuangan atas yayasan-yayasan yang terkait keluarga Presiden SBY. Menurut dia, yayasan-yayasan itu tidak pernah diaudit dan dilaporkan kepada DPR dan media. Hal ini berpotensi melakukan memobilisasi dana dan memobilisasi suara pada Pemilu dan Pilpres 2009.

Beberapa yayasan yang perlu diaudit, menurut Aditjondro seperti ditulis dalam bukunya itu, adalah Yayasan Puri Cikeas, Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian, Yayasan Majelis Dzikir SBY Narussalam, dan Yayasan Mutu Manikam Nusantara.

Sebelumnya, George dalam tulisannya bertajuk Persaingan Dua Calon Dinasti Politik di harian Suara Pembaruan edisi 3 April 2009 menyoroti peran adik kandung istri SBY di salah satu yayasan.

“Hartanto Edhie Wibowo, adik kandung Ani, adalah bendahara Yayasan Majelis Dzikir SBY Nurussalam. Bersama Yayasan Puri Cikeas, yayasan ini ‘jembatan penghubung’ keluarga SBY dengan sejumlah pengusaha, yakni Sukamdani dan anaknya, Hariadi, Tanri Abeng dan anaknya, Emir Abeng, serta Aziz Mochdar, mitra bisnis Bambang Trihatmodjo dan adik Muchsin Mohdar. Muchsin sendiri adik ipar BJ Habibie,” ulas George.

George tidak merinci peran keluarga besar SBY yang banyak dipengaruhi kerabat Ani Yudhoyono. Dia hanya menyebut, kerabat Ani kini banyak ini menduduki posisi penting di Tanah Air. Namun, dia menyebut pengaruh keluarga besar Megawati masih kalah dibanding pengaruh keluarga besar SBY di pentas ekonomi politik Indonesia. Terutama pengaruh saudara-saudara dan ipar-ipar Ibu Negara.

“Kita bisa lihat adik ipar SBY, Brigjen Pramono Edhie Wibowo saat ini menjabat Danjen Kopassus. Sedangkan kakak ipar SBY, Letjen Erwin Sudjono, mantan Pangkostrad dan Kasum TNI. Adik ipar lainnya yakni Gatot Mudiantoro Suwondo menjabat Dirut BNI. Dan, Hadi Utomo, ketua umum DPP Partai Demokrat yang mengusung SBY sebagai calon presiden untuk kedua kalinya, juga adik ipar Ani Yudhoyono,” beber George.

Buku Orang Gila Meski belum melihat buku tulisan Goerge Aditjondro, Ketua DPP Partai Demokrat, Ruhut Sitompul meyakini isinya tidak memiliki kebenaran. Bahkan dia menuding buku itu sebagai ulah dari pihak-pihak yang tidak siap kalah.

“Ini cuma ingin mengait-kaitkan saja. Sudahlah Pak SBY, Bu Ani, Ibas itu kurang apa sih? Aku sudah bilang, potong kuping, potong leher, enggak pernah ada itu,’ ujarnya dihubungi, Jumat (25/12) malam.

Keyakinannya sama ketika tudingan keterlibatan SBY dalam kasus bailout Bank Century. Ditegaskan dia, kalau pembongkaran kasus Bank Century justru akan menambah kecintaan rakyat Indonesia terhadap SBY dan Demokrat.

“Itu buku orang gila kali yang ngarang-ngarang. Itu kalau gue tahu itu (buku) fitnah lagi, gue bantai itu orang-orang semua. Jangan main-main, gue juga ada kesabaran,” tandas Ruhut.

Ruhut menolak keras jika dilakukan audit terhadap yayasan-yayasan yang disebut dalam buku “Membongkar Gurita Cikeas”. Menurut dia, tidak ada keharusan yayasan-yayasan itu diaudit. “Kita tidak mengenal pembuktian terbalik. Kita ini bukan negara komunis,” tegasnya.
Sumber : http://blog.minangkabaunews.com/2009/12/gurita-bisnis-cikeas-diungkap.html

KHIANAT VERSI RUHUT, BLUNDER BAGI PARTAI DEMOKRAT

Hubungan Partai Demokrat dengan partai pendukung pemerintah kembali memanas. Pemicunya, pernyataan Ketua DPP Partai Demokrat Ruhut Sitompul yang menganggap mitra koalisi berkhianat.

Kelima parpol mitra koalisi itu, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebang­kitan Bangsa (PKB), Partai Ke­adilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ya, Ruhut yang memimpin Departemen Pendidikan dan Pem­binaan Politik DPP Partai Demokrat, menilai mitra koalisi sebagai pengkhianat lantaran mendukung penonaktifan Wapres Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Menurut anggota Komisi III DPR ini ada fraksi yang ‘kanan kiri OK’. Namun, dia enggan me­nyebut nama.

“Parpol tersebut dapat dika­tegorikan dari dulu memang pengkhianat, dan ada juga yang kanan kiri OK,” katanya.

Mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat yang kini menjabat Ketua DPR, Marzuki Alie, menjamin, pernyataan Ru­hut takkan membuat koalisi pecah.

Menurut dia, partai peserta koalisi pendukung SBY-Boe­diono serta pemerintah justru mem­pertanyakan isu peng­khia­natan itu. “Prinsipnya tidak ada perpecahan,” katanya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/12).

Marzuki menegaskan, koalisi untuk kebaikan bukan untuk kegiatan kejahatan apalagi untuk melakukan korupsi. Dan koalisi sudah berkomitmen untuk mem­bantu pemerintah. “Kalau ber­sama-sama korupsi, itu namanya kolusi. Kalau ada kejahatan, kita harus bersatu memerangi ke­jahatan.”

Menanggapi hal itu, Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, tudingan Ruhut bisa menjadi blunder bagi Partai Demokrat. Mitra koalisi bisa marah.

“Kata berkhianat itu berat. Dengan sendirinya kalau tidak cepat diklarifikasi, pernyatan Ruhut itu pasti akan menim­bul­kan kemarahan panjang di kalangan koalisi yang berimbas kepada pecahnya dukungan. Padahal ,secara politik mereka sangat membutuhkan dukungan,” tandasnya.

“Perjalanan Masih Jauh”
Amir Syamsudin, Sekjen DPP Partai Demokrat

Sekretais Jenderal DPP Partai Demokrat, Amir Syamsu­din, menganggap wajar kalau sikap rekannya (Ruhut Sitompul-red) seperti itu. Jangan menjadi so­rotan, karena itu reaksi yang ma­­nusiawi. Hanya cara meng­ekspresikannya berbeda.

“Dia ‘kan manusia juga. Mung­kin itu yang diamatinya. Tapi saya melihat apa yang di­sampaikan anggota Pansus me­mang terlalu tergesa-gesa untuk menyimpulkan. Seharusnya ang­gota Pansus menggunakan waktu sebaik-baiknya,” katanya kepada Rak­yat Merdeka.

Seharusnya data awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dimasuklan dulu, lalu dikem­bang­kan dengan berbagai pihak. Kemudian, itu menjadi jawaban akhir dari penyelidikan awal.

“Itu tidak wajar. Saya melihat di luar Partai Demokrat sudah cenderung memberikan kesim­pulan akhir. Seakan-akan, ini su­dah menjadi pegangan. Padahal, te­muan apa pun harusnya di­kroscek,” kata Amir.

Apa yang dilakukan anggota Pansus patut diduga berbuta hati, belum apa-apa sudah disim­pul­kan, padahal perjalanannya ma­sih jauh.

“Saya cukup prihatin de­ngan anggota Pansus. Seharusnya te­man-teman koalisi bisa me­nahan diri. Proses masih panjang, karena fakta dan data akan terus mun­cul. Masih cukup banyak orang yang harus didengarkan.”

PPP Nggak Punya Agenda Tersembunyi
Romahurmuziy, Sekretaris Fraksi PPP DPR

Sekretaris Fraksi PPP, Ro­ma­hurmuziy, mengatakan, pihak­nya tidak pernah berkhianat ke­pada koalisi. Namun, tujuan awal koalisi sendiri bukan untuk me­lindungi kesalahan.

“Sangat disayangkan keluar­nya pernyataan fungsionars partai De­mokrat, yang me­nga­takan partai koalisi berkhianat terkait penanganan Bank Century,” katanya kepada Rakyat Merdeka.

Wasekjen PPP ini menyatakan, sangat disayangkan jika dalam berkoalisi Partai Demokrat menggu­nakan pendekatan hard power bukannya menggunakan pendekatan soft power dengan partai koalisi.

Romi berpendapat, parjanjian koalisi adalah menghormati dan melindungi simbol-simbol nega­ra. “Namun tidak untuk membela kesalahan. Sampai sekarang PPP tetap menghormati koalisi dan tidak memiliki agenda tersem­bunyi dalam penanganan kasus Bank Century.”

’’Kami Tetap Solid’’

Marwan Ja’far, Ketua Fraksi PKB

Ketua Fraksi PKB, Marwan Ja’far, menegaskan, tidak benar jika partai koalisi pemerintah di DPR mulai pecah terkait masalah Pansus Bank Century.

“Kami partai-partai yang tergabung dengan koalisi pe­merintahan tidak ada masalah dan tetap solid. Kami semua clear dalam penanganan kasus Bank Century. PKB sendiri tetap pada fatsun berkoalisi,” katanya ke­pada Rakyat Merdeka, kemarin.

Penuntasan Kasus Century Makin Suram
Abdul Gafur Sangadji, Pengamat Politik UI

Pengamat politik dari Univer­sitas Indonesia (UI), Abdul Gafur Sangdaji, mengatakan, karena munculnya pernyataan Ruhut, di kalangan Pansus Angket Century memang ada yang khawatir Partai Demokrat belum serius.

“Ini menunjukkan dari awal Partai Demokrat tidak cukup se­rius untuk menuntaskan kasus Century. Jadi, saya melihat mereka tidak punya keseriusan po­litik. Apalagi pernyataan Ruhut ma­lah membuat ke­tidakpastian penyelesaian,” kata­nya kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Dikatakan, pernyataan seperti itu tidak seharusnya ke­luar karena akan membuat pe­nuntasan kasus Century makin suram. Apalagi adanya tekanan dari SBY mengakibatkan ke­takutan di kalangan Pansus.

“Panitia Angket tak lagi punya keberanian. Nyatanya partai koalisi juga tidak cukup serius. Dan ini menegaskan, kasus Century hanya gertakan politik saja,” ucapnya.

Menurut Gofur, pernyataan Ruhut akan membingungkan masyarakat dan menyebabkan ketidakperca­ya­an masyarakat terhadap Pansus.

Dia menambahkan, dengan tidak terselesaikannya kasus Bank Century, masyarakat akan menghukum partai politik dengan berbagai reaksi seperti kerusu­han yang bersifat merusak.

“Ancaman people power bi­sa saja terjadi. Jadi, janganlah mem­­buat statemen politik di saat tuntutan mereka sedang kencang. Bukannya mendukung hak angket malah menggagalkan, itu ‘kan menyalahi komitmen. Mesti­nya dari awal saja Partai De­mokrat tidak usah konsisten un­tuk menuntaskan kasus Century,” katanya.

Wajar Demokrat Ditinggalkan
Bachtiar Effendi, Pengamat Politik

Kalau memang berbenturan dengan kepentingan mereka, wajar partai-partai pendukung berbeda sikap dan mening­gal­kan Partai Demokrat. Begitulah pendapat pengamat politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, Bachtiar Effendi.

Menurut dia, pada dasarnya tidak ada koalisi karena Indo­nesia menganut sistem pre­si­densial. Dalam sistem ini tidak ada aturan koalisi dan ke­ha­rusan tunduk kepada partai pemerintah.

“Wajar saja jika Demokrat ditinggalkan. Walau diting­galkan, koalisi hancur, pe­me­rintah tetap jalan,” katanya

Dia menjelaskan, berbeda dengan sistem presidensial, dalam sistem parlementer ada aturan yang jelas mengenai koalisi dan keharusan tunduk pada mitra koalisi. Sebab, jika koalisi hancur, maka peme­rin­tahan juga hancur.

“Karena sistem presidensial, SBY tidak bisa berharap lebih da­ri mitra koalisi,” pung­kasnya.

“Koalisi Longgar, Demokrat Kudu Lapang Dada”
Maswadi Rauf, Guru Besar Ilmu Politik UI

Guru besar ilmu politik Uni­versitas Indonesia (UI), Mas­wadi Rauf, menyatakan, Partai De­mokrat harus berlapang da­da menghadapi kenyataan par­tai koalisi tidak sepaham mengenai kasus Bank Century.

Apa yang dilakukan partai pen­dukung koalisi SBY-Boe­diono sekarang bukan terkait retaknya koalisi. Persoalan Bank Century merupakan wari­san pemerin­ta­han masa lalu.

“Untuk itu, tidak ada kewa­jiban bagi partai pendukung yang sekarang untuk mengikuti dan sejalan dengan Demokrat,” katanya kepada Rakyat Mer­deka, kemarin.

Maswadi menegaskan, pe­me­rintahan SBY sulit untuk mem­buat koalisi yang kuat.

Koalisi yang ada sekarang ke­banyakan dalam rangka mem­bentuk pemerintahan saja, bukan untuk mendukung ke­bi­jakan-kebijakan.

Selain itu, presiden belum terbiasa mendiskusikan kebija­kan-kebijakannya kepada partai mitra koalisi. “Ini yang menjadi variabel longgarnya koalisi yang ada di negara ini.”

Untuk mengatasi itu, Presi­den dengan Partai Demokrat harus mengubah gaya peme­rin­tahannya. Kebijakan-kebijakan yang sifatnya berdampak politis harus dibicarakan dulu dengan partai mitra koalisi.

Kalau itu dilakukan, akan ada interaksi setuju dan tidak setuju. “Ini akan mendorong partai koalisi untuk mengikuti dan men­dukung kebijakan peme­rintah. Kalau tidak, ya seperti ini,” katanya.

Dia menyarankan SBY dan Partai Demokrat membuat fo­rum komunikasi koalisi yang tidak hanya berupa lembaga tapi langkah konkret.

Kami Nggak Merasa Terusik Kok
Mustafa Kamal, Ketua Fraksi PKS

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mustafa Kamal, menyatakan, partainya tidak akan terusik oleh per­nya­taan yang tidak produktif.

“Kita terus bekerja seoptimal mungkin untuk satu hasil yang fair. Kita bertanggung jawab kepada masyarakat,” katanya ke­pada Rakyat Merdeka di Ja­karta, kemarin.

Dia mengingatkan, kita tidak boleh terjebak pernyataan yang justru akan memecah konsen­trasi dan menjauhkan pokok per­soalan yang harus dise­le­saikan. “PKS terus beikhtiar mem­bangun koalisi yang ber­kualitas dan mampu me­ning­katkan kinerja DPR,” katanya.

Bank Century ditangani Pan­sus DPR merupakan kesepa­katan bersama. Artinya, semua par­tai, baik pendukung peme­rintah maupun bukan pen­du­kung pemerintah, sepakat menyelesaikan persoalan Bank Century.

“Demokrat apalagi, semua­nya menandatangani penye­le­saian Bank Century. Jadi aneh kalau ada yang mengatakan, ini awal keretakan dan meng­khia­nati koalisi. Janganlah meng­hakimi dan mendahului partai,” katanya.

Khianati Koalisi? Nggaklah ...

Setya Novanto, Ketua Fraksi Golkar

Ketua Fraksi Golkar, Setya Novanto, menyatakan, Fraksi Partai Golkar di DPR tidak pernah sedikit pun berpikiran mengkhianati koalisi.

”Bagi kami yang penting kita bekerja sama,” kata­nya­ke­pada Rakyat Merdeka, kemarin.

Novanto mencontohkan, ke­putusan Pansus Angket Cen­tury yang pertama juga meru­pakan keputusan bersama. “Pan­sus tetap akan konsisten dalam menguak persoalan yang ada di Century.”

Fraksi Golkar akan selalu meng­hormati keputusan yang dila­kukan dan akan mendalami baik procedure yang ada. “Ti­dak ada perpecahan dari mitra koalisi,” katanya.

Monday, 21 December 2009

MEMAKSAKAN DIRI UNTUK PERDAGANGAN BEBAS UTAMANYA DENGAN CHINA

DI tengah gempuran hebat produk China ke Tanah Air, Indonesia menegaskan tetap ikut memenuhi komitmen terlibat dalam Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN dan China mulai 1 Januari 2010. Itu berarti hanya dalam waktu sepuluh hari lagi, pasar kita bakal kian dikepung oleh produk China, baik tekstil, buah-buahan, bumbu masak, maupun mainan anak-anak.
Lalu, apa salahnya dengan produk China? Di sinilah persoalannya. Sudah bukan rahasia lagi, selama ini mutu produk China yang membanjiri pasar kita tidak jauh berbeda dengan produk dalam negeri, bahkan lebih buruk.

Produk China juga masih diragukan keamanannya bagi kesehatan. Selain itu, barang dari 'Negeri Tirai Bambu' itu kelewat murah sehingga produk dalam negeri kalah bersaing dan akhirnya mati.
Saat ini hampir semua jenis produk China melenggang bebas masuk ke negeri ini. Padahal, pada era 1970-an produk China yang diimpor hanya produk yang tidak bisa dibuat di Indonesia.

Dengan demikian, perjanjian perdagangan bebas ASEAN-China amat jelas bakal lebih menguntungkan China daripada negara-negara ASEAN, dan sangat jelas terutama sangat merugikan Indonesia. Data resmi dari Badan Pusat Statistik menunjukkan saat ini saja ekspor kita ke China hanya 5,91%, sedangkan impornya mencapai 8,55%.

Kelak, ketika perdagangan bebas sudah dijalankan, diprediksi ekspor kita hanya naik 2,29% menjadi 8,20%. Tapi, sebaliknya impor kita dari China bakal naik 2,81% menjadi 11,37%.
Merebaknya pesimisme itu lebih disebabkan belum mantapnya industri dalam negeri. Industri kita masih dibebani rupa-rupa masalah yang menyebabkan daya saing kita rendah.

Infrastruktur yang buruk, suku bunga bank yang masih tinggi, kurs rupiah yang tidak stabil, serta birokrasi yang berbelit-belit dan korup, semua itu menyebabkan produk Indonesia tidak bisa berbicara banyak.

Kita tidak punya basis yang kuat masuk ke pasar China. Kita juga tidak punya daya tahan yang hebat untuk membendung serbuan produk China. Sejujurnya Indonesia memaksakan diri masuk implementasi perdagangan bebas ASEAN-China.

Belum terlambat bagi pemerintah untuk menegosiasikan kesepakatan itu. Dengan melihat masih compang-campingnya industri manufaktur kita, ada baiknya bila Indonesia menunda implementasi perdagangan bebas dengan China itu. Modal nekat yang hanya mengandalkan semangat menghormati perdagangan bebas sama saja dengan menyerahkan tubuh kita untuk digebuki hingga babak belur.

Saturday, 19 December 2009

INILAH ISI RPP PENYADAPAN SECARA LENGKAP DARI BAB I sampai BAB XII

RANCANGAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
TATA CARA INTERSEPSI

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1


Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

Intersepsi atau penyadapan adalah kegiatan mendengarkan, mengetahui, merekam, membelokkan, menghambat, dan/atau mencatat transmisi suatu Komunikasi Elektronik terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dan bukan merupakan informasi publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi, termasuk kegiatan permintaan dan pemberian Rekaman Informasi.

Rekaman Informasi adalah rekaman yang memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada data suara, teks, gambar, dan video.

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.

Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, masyarakat, pemerintah, atau yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik dan/atau memberikan layanan Sistem Elektronik, termasuk layanan komunikasi, baik sendiri maupun bersama-sama, untuk keperluan sendiri atau keperluan pihak lain, baik sebagai sistem informasi maupun sebagai sistem komunikasi, sesuai dengan fungsi dan perannya.

Aparat Penegak Hukum adalah aparat dari instansi penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk melakukan Intersepsi atau penyadapan berdasarkan undang-undang, yang ditugasi secara tertulis.

Retensi Data adalah penyimpanan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam bentuk Rekaman Informasi demi kepentingan pertanggungjawaban hukum selama jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Enkripsi adalah serangkaian perangkat atau prosedur untuk mengacak dan/atau menyusun kembali suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik agar suatu Informasi tidak dapat dibaca oleh Orang yang tidak berhak.

Identifikasi Sasaran adalah tindakan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum untuk menandai identitas pengguna yang diduga terlibat tindak pidana.

Pusat Pemantauan (monitoring center) adalah fasilitas yang digunakan oleh Aparat Penegak Hukum untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan proses Intersepsi sesuai dengan Prosedur Pengoperasian Standar.

Prosedur Pengoperasian Standar, yang selanjutnya disingkat PPS, adalah seperangkat aturan yang bersifat baku yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan Intersepsi.

Pusat Intersepsi Nasional adalah lembaga yang dibentuk dan dikelola oleh pemerintah yang berfungsi sebagai gerbang terpadu yang melakukan pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan pelayanan terhadap proses Intersepsi agar proses Intersepsi berjalan sebagaimana mestinya.

Perangkat Antarmuka (interface device) adalah perangkat elektronik yang berfungsi menghubungkan dua Sistem Elektronik atau lebih yang melaksanakan pertukaran data.

Menteri adalah menteri yang membidangi urusan komunikasi dan informatika.

Departemen adalah departemen yang membidangi urusan komunikasi dan informatika.

Pasal 2

Ruang lingkup berlakunya Peraturan Pemerintah ini adalah untuk Intersepsi dalam rangka penegakan hukum.

BAB II PERSYARATAN INTERSEPSI

Pasal 3


Syarat-syarat Intersepsi adalah:
a. dilakukan untuk tindak pidana tertentu atau tindak pidana yang ancaman pidananya lima tahun atau lebih, seumur hidup, atau mati;
b. telah memperoleh bukti permulaan yang cukup;
c. diajukan secara tertulis atau elektronik oleh pejabat yang ditunjuk oleh Jaksa Agung Republik Indonesia atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pimpinan instansi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang;
d. telah memperoleh penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dan
e. dilakukan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan keperluan;

(2) Permintaan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan Intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus dengan menyampaikan berkas secara tertulis dan/atau elektronik:
a. surat perintah kepada penegak hukum yang bersangkutan;
b. identifikasi sasaran;
c. pasal tindak pidana yang disangkakan;
d. tujuan dan alasan dilakukannya Intersepsi;
e. substansi informasi yang dicari; dan
f. jangka waktu Intersepsi.

BAB III
PELAKSANAAN INTERSEPSI

Pasal 4


Permintaan penetapan Intersepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penetapan Intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan segera setelah permintaan diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam secara tertulis dan/atau secara elektronik.

Permintaan Intersepsi disampaikan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik melalui Pusat Intersepsi Nasional secara tertulis dan/atau secara elektronik sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.

Teknis operasional pelaksanaan Intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Pusat Intersepsi Nasional.

Pasal 5

Permintaan pelaksanaan Intersepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berisi identifikasi sasaran dan jangka waktu Intersepsi dengan dilampiri berkas yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyampaikan hasil Intersepsi Rekaman Informasi paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak permintaan diterima.

Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memenuhi permintaan pelaksanaan Intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak permintaan diterima.

Dalam hal permintaan Intersepsi secara teknis tidak dapat dilaksanakan, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberitahukan secara tertulis dan/atau elektronik kepada instansi Aparat Penegak Hukum yang melakukan permintaan Intersepsi melalui Pusat Intersepsi Nasional.

Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak secara teknis proses Intersepsi tidak dapat dilaksanakan.

Hasil Intersepsi Rekaman Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara rahasia kepada Aparat Penegak Hukum yang melakukan permintaan Intersepsi melalui Pusat Intersepsi Nasional.

Pasal 6

Intersepsi dilaksanakan berdasarkan PPS yang ditetapkan oleh Instansi Aparat Penegak Hukum dan diketahui oleh Menteri sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia.

BAB IV
ALAT DAN PERANGKAT INTERSEPSI

Pasal 7


Alat dan perangkat Intersepsi meliputi:
a. Perangkat Antarmuka;
b. perangkat mediasi;
c. Pusat Pemantauan; dan
d. sarana dan prasarana transmisi penghubung.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar spesifikasi teknis alat, perangkat, dan penyelenggaraan Intersepsi diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 8

(1) Alat dan perangkat Intersepsi yang digunakan oleh Aparat Penegak Hukum harus disertifikasi.

(2) Alat dan Perangkat Intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terpasang dan terhubung dengan Pusat Intersepsi Nasional serta telah memenuhi uji laik operasi dan berfungsi sesuai dengan tujuan peruntukannya.

(3) Aparat Penegak Hukum harus menjamin kendali dan keamanan alat dan perangkat Intersepsi yang berada di bawah kewenangannya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi dan uji laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

BAB V
KEWAJIBAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK

Pasal 9


Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjaga kerahasiaan dan kelancaran proses Intersepsi melalui Sistem Elektronik yang dikelolanya.

Dalam melaksanakan Intersepsi, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib:
a. menjamin ketersambungan sarana Antarmuka Intersepsi ke Pusat Pemantauan melalui Pusat Intersepsi Nasional; dan
b. menjaga dan memelihara alat dan perangkat Intersepsi, termasuk Perangkat Antarmuka dan fungsi mediasi Intersepsi yang berada di bawah kendali Penyelenggara Sistem Elektronik tersebut.

Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjamin bahwa kompatibilitas dan interoperabilitas dengan sistem Pusat Intersepsi Nasional dan Pusat Pemantauan terpenuhi dengan baik.

Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan bantuan informasi teknis yang diperlukan oleh Aparat Penegak Hukum dan Pusat Intersepsi Nasional, termasuk standar teknik, konfigurasi, dan kemampuan Perangkat Antarmuka milik Penyelenggara Sistem Elektronik yang disiapkan untuk disambungkan dengan sistem Pusat Pemantauan melalui Pusat Intersepsi Nasional.

Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memperoleh persetujuan Pusat Intersepsi Nasional sebelum dilakukan penambahan atau pengubahan konfigurasi dan/atau spesifikasi Sistem Elektronik yang dapat mempengaruhi proses Intersepsi.

Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyimpan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tentang pemakaian jasa komunikasi untuk kepentingan pembuktian dalam jangka waktu paling singkat 12 (dua belas) bulan.

Penyelenggara Sistem Elektronik wajib membuka Enkripsi atas permintaan Intersepsi yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.

BAB VI
PUSAT INTERSEPSI NASIONAL

Pasal 10


(1) Intersepsi dilaksanakan melalui lembaga mediasi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pengendalian Intersepsi.

(2) Penyelenggaraan mediasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Pusat Intersepsi Nasional yang dibentuk dengan Keputusan Presiden.

(3) Pusat Intersepsi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas:
menetapkan standar teknis yang digunakan dan prosedur mekanisme kerja Intersepsi;
menyediakan sarana dan prasarana bagi interkoneksi di antara para pihak dalam mendukung proses Intersepsi; menyediakan infrastruktur untuk mendukung interkoneksi di antara para pihak dalam proses Intersepsi; memberikan layanan administrasi; memastikan ketersambungan sistem Intersepsi antara Aparat Penegak Hukum dan Penyelenggara Sistem Elektronik; memastikan berfungsinya intermediasi yang berkaitan dengan proses Intersepsi; memberikan layanan teknis bagi para pihak yang terlibat dalam proses Intersepsi; dan melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya.

(4) Pusat Intersepsi Nasional bertanggung jawab kepada Dewan Pengawas Intersepsi Nasional.

BAB VII
DEWAN PENGAWAS INTERSEPSI NASIONAL

Pasal 11


Dewan Pengawas Intersepsi Nasional beranggotakan Menteri, Jaksa Agung, Kapolri, dan pimpinan instansi lainnya yang berwenang melakukan Intersepsi.

Dewan Pengawas Intersepsi Nasional diangkat oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun.

Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pengawas Intersepsi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk tim audit.

Pasal 12

Tim audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) mempunyai tugas:
a. memeriksa pelaksanaan PPS yang telah ditetapkan;
b. memeriksa kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik dalam menjalankan kewajibannya; dan
c. melakukan tugas-tugas lain sesuai dengan penugasan dari Dewan Pengawas Intersepsi Nasional.

(2) Keanggotaan tim audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perwakilan dari:
a. instansi yang berwenang melakukan Intersepsi;
b. Penyelenggara Sistem Elektronik; dan
c. instansi yang membidangi komunikasi dan informatika.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, tata cara, dan mekanisme pelaksanaan tugas tim audit diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB VIII
HASIL INTERSEPSI

Pasal 13


Hasil Intersepsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini bersifat rahasia.

Penggunaan hasil Intersepsi oleh Aparat Penegak Hukum harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan relevan sesuai dengan kepentingan pembuktian.

Hasil Intersepsi yang tidak berkaitan dengan kepentingan pembuktian harus dimusnahkan.

BAB IX
BIAYA

Pasal 14


Biaya yang timbul akibat pelaksanaan Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b dibebankan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik.

Biaya yang timbul akibat pelaksanaan Pasal 7 ayat (1) huruf c dan huruf d dibebankan kepada Instansi Aparat Penegak Hukum yang bersangkutan.

Biaya yang timbul akibat pelaksanaan Pusat Intersepsi Nasional dibebankan kepada anggaran Departemen.

BAB X
LARANGAN DAN SANKSI

Bagian Kesatu
Larangan
Pasal 15


Penyelenggara Sistem Elektronik, Aparat Penegak Hukum, dan pihak-pihak yang terkait dengan Intersepsi dilarang membocorkan rahasia dan/atau mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak lain yang tidak berwenang, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

Penyelenggara Sistem Elektronik, Aparat Penegak Hukum, dan pihak-pihak yang terkait dengan Intersepsi dilarang meminjamkan, menyewakan, menjual, memperdagangkan, mengalihkan, dan/atau menyebarkan Alat dan Perangkat Intersepsi kepada pihak lain yang tidak berwenang.

Bagian Kedua
Sanksi
Pasal 16


Penyelenggara Sistem Elektronik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Pasal 9; dan Pasal 15 dikenai sanksi administratif.

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif;
c. pemberhentian sementara;
d. tidak diberikan perpanjangan izin; dan/atau
e. pencabutan izin.

Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapuskan pertanggung jawaban pidana.

Pasal 17

Aparat Penegak Hukum yang mengetahui adanya pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) memberitahukan kepada Menteri paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya pelanggaran tersebut.

Setelah menerima pemberitahuan dari Aparat Penegak Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari, Menteri memeriksa kebenaran pemberitahuan tersebut.

Jika berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri menilai bahwa pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) benar, Menteri mengenakan sanksi teguran tertulis pertama.

Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari Penyelenggara Sistem Elektronik mengabaikan sanksi teguran tertulis pertama, Menteri mengenakan sanksi teguran tertulis kedua dengan penetapan denda administratif sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari Penyelenggara Sistem Elektronik tetap mengabaikan sanksi teguran tertulis kedua dan/atau tidak membayar denda administratif, Menteri mengenakan sanksi teguran tertulis ketiga dan menghentikan sementara kegiatan Penyelenggara Sistem Elektronik.

Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah penghentian sementara kegiatan Penyelenggara Sistem Elektronik tetap mengabaikan sanksi teguran tertulis ketiga dan tidak membayar denda administratif, Menteri tidak memberikan perpanjangan izin atau mencabut izin yang dimiliki Penyelenggara Sistem Elektronik.

Pasal 18

Atas permintaan Jaksa Agung, dalam keadaan yang penting dan mendesak serta untuk melindungi kepentingan umum, Menteri dapat langsung menghentikan sementara kegiatan Penyelenggara Sistem Elektronik atau mencabut izin yang dimiliki Penyelenggara Sistem Elektronik.

Pasal 19

Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) harus dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak penetapan denda administratif diterima oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.

Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan langsung kepada kas negara.

Pasal 20

Penyelenggara Sistem Elektronik yang dikenai sanksi administratif dapat mengajukan keberatan kepada Menteri.

Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik dan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan terhadap pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 21


Pusat Intersepsi Nasional beserta kelengkapannya harus sudah dibentuk paling lama 3 (tiga) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.

Sebelum Pusat Intersepsi Nasional terbentuk, Menteri dapat membentuk tim audit yang bersifat sementara.

Sepanjang Pusat Intersepsi Nasional belum terbentuk, pengajuan permintaan Intersepsi oleh Aparat Penegak Hukum dilakukan sesuai dengan PPS.

PPS yang dibuat oleh Aparat Penegak Hukum harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.

Dalam hal belum terbentuk Pusat Intersepsi Nasional atau karena keterbatasan jangkauan Pusat Intersepsi Nasional, permintaan Intersepsi dapat diajukan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik.

Dalam hal telah terbentuk Pusat Intersepsi Nasional, Intersepsi dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum melalui Pusat Intersepsi Nasional.

Dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyiapkan alat dan perangkat Intersepsi untuk mendukung fungsi Intersepsi sesuai dengan daya jangkau dan layanan.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22


Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


PENJELASAN PASAL PER PASAL

Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a

Yang dimaksud dengan “tindak pidana tertentu” ialah tindak pidana yang diatur dalam undang-undang yang memberikan kewenangan kepada Aparat Penegak Hukum untuk melakukan Intersepsi.

Huruf e
Syarat-syarat perpanjangan masa Intersepsi sama dengan syarat-syarat pengajuan permintaan Intersepsi.

Pasal 4

Ayat (1)

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatur lebih lanjut tentang tata cara permintaan dan pemberian penetapan Intersepsi agar terselenggara 24 (dua puluh empat) jam.

Ayat (2)
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Ayat (3)
Permintaan tertulis diajukan untuk permintaan Rekaman Informasi (call data record). Apabila permintaan tidak dapat dipenuhi, pemberitahuan mengenai hal tersebut disampaikan secara tertulis.

Pasal 5

Ayat (2)

Rekaman Informasi dalam konteks ini meliputi data yang berbentuk data simpanan (stored data) dan data komunikasi (communication data).

Data simpanan berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tersimpan secara permanen baik yang terhubung dengan sistem utama (on-line) maupun yang terpisah dari ketersambungan dengan sistem utama (off-line) dalam suatu media penyimpanan sekunder.

Data komunikasi berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang menjelaskan keberlangsungan proses komunikasi, yang meliputi, antara lain (i) informasi tentang data perlintasan (traffic data), (ii) informasi tentang detail Layanan Komunikasi Elektronik yang digunakan (service in use information), dan (iii) informasi tentang pengguna layanan (subscriber information).

Data perlintasan (traffic data) berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik menjelaskan proses komunikasi elektronik, yang meliputi, antara lain informasi tentang identifikasi pengirim dan penerima lokasi komunikasi, asal komunikasi, tujuan, rute, waktu, tanggal, ukuran, durasi, dan jenis dari layanan utama komunikasi.

Data layanan komunikasi (service in use information) berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang menjelaskan detail jenis layanan komunikasi yang digunakan, yang meliputi, antara lain, nomor yang digunakan, jenis layanan yang digunakan, durasi atau waktu penggunaan layanan, dan waktu terputusnya serta tersambungnya kembali koneksi layanan.

Data pengguna layanan (subscriber information) berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang menjelaskan detail pengguna layanan, antara lain, informasi tentang identitas subjek hukum, alamat, dan rincian tagihan.


Pasal 6

Yang dimaksud dengan “berdasarkan Prosedur Pengoperasian Standar yang sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia” ialah mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Alat dan Perangkat” dalam ayat ini meliputi perangkat keras, perangkat lunak dan perangkat lainnya.

Perangkat Antarmuka meliputi perangkat keras dan perangkat lunak.

Pasal 8
Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “sertifikasi” ialah pendaftaran Alat dan perangkat Intersepsi serta uji coba yang menyatakan bahwa alat dan perangkat tersebut berfungsi sebagaimana mestinya.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “Alat dan perangkat Intersepsi telah memenuhi uji laik operasi” ialah Alat dan perangkat Intersepsi tersebut telah terpasang/terinstalasi dengan baik dan telah diuji sesuai dengan keberadaan Sistem Elektronik dan terbukti bekerja sebagaimana mestinya.

Ayat (3)
Yang dimaksud ”kompatibilitas” adalah kesesuaian sistem elektronik yang satu dengan sistem elektronik yang lainnya.

Yang dimaksud dengan “Interoperabilitas” ialah kemampuan dari penyelenggara sistem elektronik yang berbeda beda untuk dapat bekerja sama secara terpadu.Untuk dapat terjadinya interoperabilitas diperlukan kesepakatan pihak pihak yang terlibat untuk menggunakan standar/acuan yang telah ditetapkan yang didukung dengan keseragaman prosedur dan mekanisme kerja.

Pasal 13
Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “penggunaan hasil intersepsi secara proporsional” ialah penggunaan informasi sesuai dengan lingkup tindak pidana yang dijadikan dasar permintaan untuk melakukan Intersepsi.

Yang dimaksud dengan “penggunaan hasil intersepsi secara relevan” ialah penggunaan informasi sesuai dengan keterkaitan tindak pidana yang digunakan sebagai dasar permintaan untuk melakukan Intersepsi.

Ayat (3)
Tata cara pemusnahan hasil Intersepsi yang tidak terpakai diatur oleh masing-masing instansi penegak hukum dengan memperhatikan prinsip-prinsip keamanan informasi dan waste management.

Pasal 16
Ayat (2)
huruf c

Yang dimaksud dengan “pemberhentian sementara” ialah setiap tindakan yang mengakibatkan Sistem Elektronik tidak dapat diakses oleh publik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tindakan membekukan nama domain dan melakukan tindakan blocking atau filtering.

Ayat (3)
Peraturan pemerintah ini hanya mengatur sanksi administratif sedangkan ketentuan pidana adalah sebagaimana diatur dalam undang-undang terkait.

Wednesday, 16 December 2009

Senator Persoalkan Duit Sitaan Korupsi Rp 8,15 T

Kinerja kejaksaan mendapat sorotan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sebab, hingga kini lembaga penegak hukum itu dinilai belum maksimal menagih uang pengganti korupsi.

Hal itu terungkap saat rapat DPD pekan lalu. Rapat itu terkait rancangan pertimbangan terha­dap tindak lanjut hasil peme­riksaan Badan Pemeriksa Ke­uangan (BPK) semester I Tahun Anggaran 2009.

Kepada Rakyat Merdeka, ang­gota DPD I Wayan Sudarta men­desak kejaksaan meng­klarifikasi hasil temuan BPK terkait uang pengganti korupsi yang belum berhasil ditagih lembaga itu.

“DPD juga punya fungsi peng­awasan. Kami ingin ma­salah ini klir secepatnya. Apa uang itu be­lum ditagih atau memang sudah ditagih tapi belum diserahkan ke kas ne­gara,” ujarnya.

Menurut Wayan, berdasarkan hasil temuan BPK disebutkan, uang peng­ganti senilai Rp 8,15 triliun serta denda senilai Rp 30,19 miliar di lingkungan Ke­jak­saaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum ber­hasil ditagih.

Meski fokus pengawasan DPD kepada keuangan daerah, tetapi, me­nurut Wayan, pi­haknya juga bisa melakukan pengawasan terhadap instansi tertentu dalam wadah akun­tabilitas publik yang khusus mengawasi ins­tansi di luar pe­me­rintah daerah.

Jadi, apabila ada indikasi ko­rupsi DPD bisa melaporkan ke KPK atau lembaga penegak hukum lainnya.

Untuk itu, anggota DPD asal Bali ini mengimbau agar dalam rapat konsultasi antara pim­pinan DPD dengan pimpinan lembaga terkait, termasuk ke­jak­saan nanti itu bisa dijelaskan. Karenanya dia berharap kejak­saan bekerja mak­simal dan pro­fesional dalam upa­ya pem­be­rantasan korupsi.

Sementara itu anggota Indo­nesia Corruption Watch (ICW), Illian Deta Artasari me­nga­takan, sampai saat ini masih mem­per­tanyakan terkait uang pengganti para koruptor yang belum juga dituntaskan.

“Saya lihat masih banyak ko­ruptor yang berpura-pura jatuh mis­kin untuk menghindari uang pengganti negara. Padahal ke­nyataannya hartanya masih sa­ngat berlimpah,” katanya.

Belum tuntas masalah uang pengganti korupsi itu menurut Illian karena dua faktor. Per­tama, terpidananya yang tidak mau mengembalikan uang ne­gara de­ngan alasan jatuh mis­kin. Kedua, kurang seriusnya kejaksaan mem­buru harta para koruptor se­hingga masalah ini tidak selesai.

Selain itu, subsider uang peng­ganti dengan kurungan badan sering tidak berjalan sebagai­mana mestinya. Bah­kan, me­nurutnya, banyak yang tidak menjalankan hukuman badan tapi tidak membayar kerugian negara.

Alasan jatuh miskin yang se­ring diungkapkan kejaksaan ter­hadap para koruptor juga se­ringkali tidak ada parame­ternya. Ini yang memungkinkan ter­jadinya celah melakukan deal-deal agar tidak membayar keru­gian negara.

Illian mengungkapkan, ber­da­sarkan data BPK dan lem­baga lain masih banyak para koruptor yang jumlahnya lebih dari 50 orang hanya me­ngem­balikan be­berapa miliar saja. Sedangkan kerugian negara mencapai tri­liunan rupiah. “Ini tidak adil buat ma­syarakat,” tegasnya.

“Soal Itu Saya Tidak Hafal”
Marwan Effendy, JAM Pidsus


Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Marwan Effendy yang dikon­firmasi mengaku tidak hafal secara pasti terkait uang peng­ganti yang belum berhasil di­tagih Kejagung sebesar Rp 8,15 triliun.

“Soal itu saya tidak hafal ya. Tapi soal uang pengganti kan ada pidana pengganti bagi terpidana yang tidak dapat membayar uang denda,” kata Marwan Effendy melalui pesan singkat (SMS) yang dikirim ke Rakyat Merdeka.

Menurut Marwan, yang tidak dapat mem­bayar uang denda akan di­kenakan pidana sub­sider be­rupa pidana badan. Bagi ter­pidana yang men­jalankan pi­dana subsider me­nurut un­dang-undang tidak lagi menja­lankan pidana uang peng­ganti dan seharusnya kewajiban itu harus dihapus dari register.

“Kalau tidak dihapus akan selalu dihitung karena sesuai dengan undang-undang No.1 tahun 2004 tentang perben­daharaan negara harus prose­dural. Di bawah Rp 10 miliar penghapusannya persetujuan menteri keuangan,” ung­kapnya.

Sementara kalau uang peng­ganti itu jumlahnya antara Rp 10 miliar sampai dengan Rp 100 Miliar, sambung Marwan persetujuannya harus meli­batkan Dewan Perwakilan Rak­yat (DPR). “Sepanjang itu belum dihapus tetap akan di­ang­gap sebagai piutang ne­gara,” cetusnya.

Marwan menjelaskan, per­kara uang pengganti negara harus diselesaikan dengan pe­nuh kearifan, karena ada dua pengaturan tentang hal itu. Menurut Undang-undang Ko­rupsi kalau sudah melak­sana­kan pidana subsider dipandang selesai, jadi tidak lagi dianggap tunggakan.

“Dicek Dulu Ya”
Hidayatullah, Aspidsus Kejati DKI Jakarta

Asisten Pidana Khusus Ke­jaksaan Tinggi DKI Ja­karta (Aspidsus Kejati DKI Jakarta), Hidayatullah belum menge­tahui secara pasti ang­ka Rp 30,19 miliar yang belum ber­hasil ditagih masuk kategori perkara apa saja.

“Harus Dicek dulu ya,” Hi­dayatullah malalui pesan sing­kat (SMS) yang dikirim ke Rakyat Merdeka.

“Harus Izin Menkeu”
Harry Z Soeratin, Karo humas Depkeu


Kepala Biro Hubungan Ma­syarakat Departemen Ke­u­angan (Karo Humas Dep­keu), Harry Z Soeratin me­ngaku bahwa penghapusan uang peng­ganti para koruptor yang jum­lahnya di bawah Rp 10 miliar harus melalui izin Menkeu. “Itu harus Izin Men­keu,” te­gasnya.

Namun untuk masalah per­be­daan dalam undang-un­dang Perbendaharaan Negara dan undang-undang Tipikor terkait uang pengganti ter­hadap para tahanan yang telah menjalani hu­kuman, Harry mengaku ti­dak tahu secara pasti.

“Lebih baik tanya ke biro hukum Depkeu, dia yang lebih tahu,” cetusnya.

“Koruptor Itu Lihai”
Syarifudin Suding, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR, Syarifudin Suding meminta kejaksaan serius mengejar uang pengganti korupsi yang selama ini belum dibayarkan para koruptor.

Menurutnya, selama ini ba­nyak putusan pengadilan yang sudah tetap tapi belum di­ek­sekusi kejaksaan se­hingga para koruptor sudah mengalihkan hartanya ke­pada pihak ketiga. Ini yang sulit dilacak.

“Koruptor itu lihai. Kalau ada yang ngaku jatuh miskin jangan langsung percaya. Ha­rus dilakukan investigasi men­dalam ke mana uang yang dila­rikan terse­but,” katanya.

Politisi Hanura ini ber­janji dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Ke­jagung akan mem­per­ta­nya­kan masalah uang peng­ganti tersebut. Ini penting su­paya tidak terjadi sim­pang siur.

Saat ini, kata dia, me­ru­pakan momentum yang tepat buat kejaksaan untuk me­nunjukkan prestasinya. Salah satu caranya dengan menarik uang peng­ganti dari para koruptor dalam jumlah besar sehingga ma­sya­rakat akan memberikan apre­siasi yang tinggi terharap lang­kah ke­jaksaan.

“Mungkin Ada Kendala Teknis Di Lapangan”
Heru Lelono, Staf Khusus Presiden Bidang Informasi Dan PR

Staf Khusus Presiden Bi­dang Informasi dan Public Relation (PR), Heru Lelono meminta kejaksaan terus mengejar uang pengganti para koruptor yang belum membayar kerugian negara hingga kini.

“Kalau ada laporan kejak­saan belum mengembalikan uang negara itu mungkin ada kendala teknis di lapangan yang memungkinkan itu tidak bisa ditarik,” kata Heru Le­lono kepada Rakyat Merdeka.

Menurutnya, kejaksaan ha­rus tegas terharap para ko­ruptor termasuk memburu aset­nya. Jangan juga cepat percaya jika para koruptor mengatakan jatuh miskin.

Heru menjelaskan uang peng­ganti korupsi tidak harus se­muanya diserahkan ke kas ne­gara. Ada beberapa yang me­mang langsung diserahkan ke­pada lembaga yang ber­sang­kutan di mana uang ter­sebut di korupsi.

Heru mengharapkan ke­pa­da kejaksaan jangan hanya me­­lakukan pemberantasan ko­­rup­si tetapi harus juga da­lam ben­tuk pencegahan.

Tuesday, 15 December 2009

NOTULEN RAPAT KOMITE STABILITAS SISITEM KEUANGAN (KSSK)

NOTULEN RAPAT
KOMITE STABILITAS SISITEM KEUANGAN (KSSK)

Hari/Tanggal: Jumat, 21 November 2009
Waktu: Pukul 00.11 s.d 05.00 WIB
Agenda: Pembahasan Permasalahan PT. Bank Century,tbk
Tempat: Ruang Rapat Mentri Keuangan, Gedung Djuanda I Lt.3, Jl.DR. Wahidin Raya No.1, Jakarta
Pimpinan Rapat: Menteri Keuangan Selaku Ketua KSSK

Peserta Rapat:
1. Gurbernur Bank Indonesia, selaku Anggota KSSK
2. Sekretaris KSSK
3. Deputi Gurbernur Senior Bank Indonesia
4. Deputi Gurbernur Bank Indonesia bidang Pengawasan
5. Deputi Gurbernur Bank Indonesia bidang Pengaturan Perbankan dan Stabilitas Perbankan
6. Deputi Gurbernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter
7. Kepala Bidang Kebijakan Fiskal (BKF)
8. Direktur Jendral Anggaran
9. Direktur Jendral Anggaran
10. Direktur Jendral Perbendaharaan
11. Ketua Bapepam dan Lembaga Leuangan
12. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
13. Kepala Eksekutif LPS
14. UKP3R
15. Dirut Bank Mandiri
16. Komisaris Utama Bank Mandiri

I. PENDAHULUAN
1. Rapat dibuka oleh Menteri Keuangan pada pukul 00.15 WIB.

2. Gurbernur Bank Indonesia menyampaikan presentasi terkait permasalahan PT. Bank Century Tbk. (Bank Century)
a. Gurbernur Bank Indonesia menyampaikan bahwa Bank Century telah dinyatakan Bank Indonesia sebagai bank gagal dan ditenggarai berdampak sistemik. (surat Gubenur BI terlampir)

b. Gubernur Bank Indonesia juga menyampaikan:
- Kronologis permasalahan Bank Century;
- Tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Bank Indonesia untuk Mengatasi permasalahan Bank Century;
- Analisis dampak sistematik dari permasalahan Bank Century; dan
- Rekomendasi penyelesaian terhadap permasalahan tersebut (Lampiran I dan Lampiran II surat Gubernur Bank Indonesia)

c. Kebutuhan Penambahan Modal untuk menaikkan CAR bank menjadi 8% berdasarkan posisi keuangan per 31 Oktober 2008 adalah sebesar Rp 632 Miliar (enam ratus tiga puluh dua miliar rupiah). Jumlah ini akan bertambah sejalan dengan memburuknya kondisi bank selama bulan November 2008.

d. Gubernur Bank Indonesia merekomendasikan agar Bank Century ditetapkan KSSK sebagai bank gagal berdampak sistemik, dan menyerahkan penanganan bank tersebut oleh LPS sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

II. PENDAPAT DAN SARAN
1. Pendapat dan konfirmasi Menteri Keuangan/ Departemen Keuangan
a. Menteri Keuangan meminta pendapat peserta rapat tentang judgement penetapan bank gagal.

b. Reputasi Bank Century tidak bagus, sehingga perlu diperhatikan latar belakang pengambilan keputusan dalam rangka penyelamatan bank untuk kepentingan yang lebih besar.

c. Perlu diperhatikan apakah keputusan penyelamatan Bank Century dapat menimbulkan sinyal yang dapat menimbulkan moral hazard bagi bank-bank lain.

2. Pendapat LPS (presentasi LPS terlampir)
a. Apabila Bank Century dinyatakan sebagai bank gagal, maka ada 2 pilihan yang dapat dilakukan LPS yaitu melakukan penyelamatan atau tidak melakukan penyelamatan. Apabila penyelamatan yang dilakukan, maka akan dilakukan sesuai dengan mekanisme dalam Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

b. Sehubung dengan mekanisme penyelamatan yang terdapat dalam Undang-undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang melibatkan pemegang saham, mengingat Bank Century merupakan perusahaan public, LPS meminta pendapat Bapepam dan LK.

c. Perkiraan tambahan modal yang diperlukan adalah Rp 632 M.

d. Dalam keadaan normal, Bank Century bukan sistemik.

e. Bank Century telah bermasalah sejak merger 2004, salah satunya adalah permasalahan surat-surat berharga termasuk valas yang tidak bernilai. LPS mempertanyakan kepada BI tentang (i) SOP BI dalam melakukan audit apakah harus menunggu surat-surat berharga jatuh tempo; (ii) adakah tindakan kriminal dari pemilik Bank Century dan apakah ada indikasi tindakan pidana perbankan atau pidana umum; (iii) argumentasi risiko sistemik,disampaikan BI mengingat pada kondisi saat ini hampir semua bank dapat dikategorikan dapat menimbulkan resiko sistemik, jadi LPS memerlukan justifikasi yang lebih terukur karena apabila menggunakan mekanisme penyelamatan LPS maka akan menggunakan dana bank-bank lain dalam LPS; (iv) penjelasan tentang rencana akuisisi Sinar Mas Multiartha.

3. Pendapat BKF
Analisis risiko sistemik yang diberikan BI belum didukung data yang cukup dan terukur untuk menyatakan bahwa Bank Century dapat menimbulkan risiko sistemik, labih kepada analisis dampak psikologis.

4. Pertanyaan Menteri Keuangan
a. Dalam hal Bank Century diselamatkan dan dikhawatirkan dapat menimbulkan moral hazard, apakah LPS mempunyai kapasitas untuk menangani bank-bank lainnya.

b. Keputusan untuk menyatakan bahwa apakah ini risiko sitemik atau bukan akan mempengaruhi.

5. Pertanyaan UKP3R
Sehubungan dengan Pasal 18 Perpu JPSK apakah LPS yang menentukan akan dilakukan upaya penyelesaian atau penyelamatan.

6. Jawaban LPS
Apabila KSSK menyatakan sistemik maka LPS tunduk. Kesimpulan LPS, apabila bank gagal berisiko sistemik , bisa diselamatkan bisa tidak.

7. Pendapat Bapepam dan LK
Karena size Bank Century tidak besar, secara financial tidak menimbulkan risiko yang signifikansi terhadap bank-bank lain, sehingga risiko lebih kepada dampak psikologis. Dari sisi lain, apabila bank kecil saja dinyatakan dapat menimbulkan risiko sistemik dapat menimbulkan persepsi bahwa perbankan Indonesia sangat rentan. Dari sisi pasar modal tidak sistemik karena saham Bank Century tidak aktif diperdagangkan.

8. Jawaban dan klarifikasi Bank Indonesia
a. Sulit untuk mengukur apakah dapat menimbulkan risiko sistemik atau tidak, karena merupakan dampak berantai yang sulit di ukur dari awal secara pasti. Yang dapat dilakukan hanyalah perkiraan cost/biaya yang timbul apabila dilakukan penyelamatan.

b. Mengingat situasi yang tidak menentu, maka lebih baik mengambil pendekatan kehati-hatian dengan melakukan penyelamatan namun dengan meminimalisir cost.

c. Meminimalisir cost (baik materi maupun moral hazard) dengan cara pemegang saham tidak memiliki hak dan kewenangan apapun dan pemegang saham harus bertanggung jawab apabila kelalaian.

d. Proses akuisi oleh Sinar Mas Multiartha masih berjalan, tapi tidak bisa menunggu sampai proses tersebut selesai. Sinar Mas Multhiartha untuk menyuntikan dana memerlukan waktu untuk memeriksa nilai surat-surat berharga Bank Century.

e. Penanganan sebaiknya jangan diukur dari kemampuan LPS.

f. Apabila tidak bisa diselamatkan, sudah pasti LPS harus membayar dana simpanan nasabah sesuai jumlah yang dijaminkan (kurang lebih Rp. 5,5 triliun). Sedangkan apabila diselamatkan, LPS tidak harus mengeluarkan dana sebesar yang diperlukan untuk memenuhi giro wajib minimum. Ada kemungkinan apabila diselamatkan, LPS tidak harus mengeluarkan seluruh jumlah Rp. 5,5 triliun tersebut.

g. BI melakukan pemeriksaan setiap tahun dan berdasarkan pemeriksaan pada tahun 2006 BI meminta Bank Century menyelesaikan masalah surat-surat berharga. Pada pemeriksaan tahun 2008, beberapa surat berharga dinyatakan macet sehingga mempengaruhi provisi dan menurunkan CAR. Sampai saat ini belum ada indikasi pidana, namun apabila masalah surat-surat berharga tersebut tidak terselesaikan tidak menutup kemungkinan dapat dipidana.

h. Sebagai tambahan analisa risiko sistemik, Bank Century dari sisi aset tidak besar, tapi apabila dibandingkan dengan 18 peer banks yang lain, dana pihak ketiga di Bank Century adalah terbesar.

9. Pertanyaan Menteri Keuangan
a. Terlepas dari banyaknya dana pihak ketiga dalam Bank Century, pihak-pihak ketiga memang sudah mengalami liquidity problem (masalah likuiditas). Rasa aman nasabah tidak cukup dari sisi penanganan LPS, tapi dapat ditimbulkan dari asosiasi dengan bank lain yang terpecaya, oleh karena itu diminta pendapat Bank Mandiri. b. Apa road map BI terhadap 18 peer banks.

c. Saran Sekretaris KSSK untuk parameter menentukan sistemik atau tidak sistemik.

10. Pendapat Bank Mandiri sebagai narasumber
a. Berdasarkan pengalaman Bank Mandiri, diperlukan penjelasan tentang latar belakang pemilik Bank Century dan reputasi mereka untuk mengetahui kredibilitas pemilik apabila langkah-langkah penyelamatan dilakukan.

b. Bila diputuskan untuk diselamatkan, perlu dipertimbangkan apakah akan ada duplikasi audit BI dengan LPS.

11. Pendapat Menteri Keuangan
Apapun keputusan yang diambil KSSK harus merupakan putusan yang memunculkan confidence (kepercayaan masyarakat) dan dapat mencegah risiko sistemik.

12. Pendapat BI
a. Kepercayaan dapat lebih ditimbulkan apabila diambil alih LPS

b. Deposito dan DPK banyak yang dipindah dari bank kecil-menengah ke bank pemerintah atau bank asing.

13. Klarifikasi dari Sekretaris KSSK
a. Terjadi perubahan yang signifikansi dalam pehitungan CAR untuk periode September dan Oktober 2008 menjadi minus.

b. Apabila penyelamatan dilakukan, apa langkah selanjutnya untuk 18 peer banks.

14. Jawaban BI
a. Memang ada lag data sebulan yang menyebabkan perubahan signifikansi dalam perhitungan CAR.

b. LPS dapat turut berpartisipasi dalam perhitungan audit BI.

c. Keputusan harus diambil segera dan tidak mempunyai cukup dana untuk pre-fund kliring dan memenuhi kliring sepanjang hari itu.

15. Pertanyaan dan pendapat LPS
Bagaimanakah mekanisme penyelamatan yang akan dilakukan LPS, apakah (i) menggunakan pasal 32 Undang-Undang LPS; kemudian (ii) apabila tidak ada penyertaan pemegang saham dalam pasal 32 Undang-Undang LPS, maka menggunakan pasal 39 Undang-Undang LPS yang menggunakan mekanisme RUPS.

16. Pendapat dan pertanyaan UKP3R
a. Pasal 39 Undang-Undang LPS baru dapat dilakukan apabila pasal 32 tidak dapat dilakukan, sementara untuk menentukan apakah pemegang saham ikut serta dalam penanganan bank gagal (open assistance), Pasal 32 harus diupayakan dulu.

b. Selama ini BI telah memanggil dan melakukan korespondensi dengan para pemegang saham, namun apakah panggilan dan korespondensi tersebut dapat di kategorikan sebagai penawaran kepada pemegang saham untuk ikut serta.

17. Pendapat Menkeu
a. Seluruh risiko-risiko yang mungkin timbul, termasuk kemungkinan masalah sistemik akibat penarikan dana nasabah, harus dipaparkan dan dibahas.

b. Ada beberapa legal constraint untuk melaksanakan Pasal 32 dan Pasal 39 melalui mekanisme RUPS.

18. Pendapat Bank Mandiri
a. Nasabah sampai dengan Rp. 2 milyar akan dijamin LPS, sedangkan deposan diatas Rp. 2 miliar akan diajak bicara.

b. Nasabah sampai dengan Rp. 2 miliar dipindahkan ke Bank Mandiri (dengan dijamin LPS).

19. Pendapat dan pertanyaan BI
a. Terhadap Bank Gagal yang Berdampak Sistemik harus dilakukan Upaya penyelamatan menghadapi beberapa rintangan hukum. Namun demikian, untuk memutuskan berdampak sitemik atau tidak sitemik jangan dipengaruhi apakah penyelamatan dapat dilakukan atau tidak.

b. Mempertanyakan apakah LPS dapat mengambil alih secara kondisonal, hal ini dijawab tidak oleh LPS.

20. Pendapat LPS
a. LPS menyampaikan tindak lanjut yang akan dilakukan oleh LPS apabila KSSK/ Komite Koordinasi menyerahkan penanganan Bank Century kepada LPS.

b. Langkah-langkah penanganan Bank Century yang akan dilakukan LPS antara Lain:
- Mengambil alih hak dan wewenang pemegang saham, termasuk RUPS
- Melakukan penyertaan modal sementara
- Mengganti direksi dan komisaris Bank

c. Agar penanganan Bank Century dapat berjalan dengan baik, LPS berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti BI, Depkeu, Meneg BUMN, dll.

III. KESIMPULAN
Pengambilan keputusan hanya dihadiri oleh Menteri Keuangan selaku Ketua KKSK, Gurbernur BI, Ketua Bapepam dan LK, Ketua dan anggota Dewan Komisioner LPS serta Sekretaris KKSK.

1. KSSK menetapkan Bank Century sebagai Bank gagal yang berdampak Sistemik.

2. KSSK menetapkan penanganan Bank Century kepada LPS.

3. LPS memerlukan dukungan Bank Mandiri untuk pengisian manajemen baru Bank. Century pagi ini sebagai bentuk dukungan profesional Bank Mandiri.

4. Berkenaan dengan butir 3, Bank Mandiri telah memiliki calon namun perlu ada satu pengurus lama guna kesinambungan kepengurusan.

Monday, 14 December 2009

DUIT 3.9 MILIAR KOK SISA 5,5 JUTA. KEMANA NGUAPNYA?

Jaksa Agung Harus Telusuri Penyusutan Aset Sitaan Korupsi

Kisah ini bermula dari per­nyataan yang pernah dilon­tarkan Sekjen Depkum­ham Ab­dul Bari Azed. Beberapa waktu lalu, dia menceritakan ihwal penyusutan dana tersebut.

Saat Menkeh dan HAM di­jabat Yusril Ihza Mahendra, pernah dibentuk Tim Gabungan Pengumpulan Data Aset, yang tugasnya melacak kekayaan terpidana kasus BLBI Hendra Rahardja. Anggota tim terdiri dari unsur kejaksaan, ke­po­lisian, Departemen Luar Negeri dan Pusat Pelaporan dan Ana­lisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hasilnya terlacak, aset sebesar lebih dari Rp 3,9 miliar atau rinciannya, Rp 3.987.336.784.

Uang itu, disebut berasal dari penyitaan aset almarhum Hen­dra Rahardja dalam bentuk Dolar Australia senilai 634.000. Dan ada tambahan lagi sebesar Rp 3,3 miliar. Dari total senilai Rp 3,9 miliar, selanjutnya dipakai untuk operasional tim sebesar Rp 680 juta. Sehingga, harusnya, sisa dana adalah sekitar Rp 3,3 miliar.

Namun, kata Azed, pada tahun 2004, sisa saldo di re­kening tinggal Rp 3,6 juta saja. Lalu pada 2006, sesuai pe­ngecekan BPK, saldo ber­kem­bang jadi Rp 5,5 juta. Pada 8 September 2006, rekening itu ditutup dan uangnya disetor ke kas negara.

Nah, pertanyaan yang mun­cul, kemana larinya penyusutan uang yang berasal dari aset Hendra Rahardja itu?

Kejanggalan ini pernah di­pertanyakan oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji. Ka­re­nanya, dia mengeluarkan su­rat perintah penyelidikan untuk mengusut penyusutan rekening tersebut. Rekening yang di­selidiki berada di sebuah bank pemerintah Cabang Tebet, atas nama Direktorat Jenderal Ad­ministrasi Hukum Umum (Dit­jen AHU) Departemen Keha­kiman dan HAM.

Hendarman menyatakan, pe­nyelidikan perlu dilakukan karena ada kecurigaan pe­langgaran hukum terjadi pada rekening tersebut. Alasannya, uang yang disetor ke kas negara setelah rekening itu ditutup, jumlahnya kecil. Kejagung akan meningkatkan kasus ini ke penyidikan jika ditemukan bukti-bukti awal adanya tindak pidana.

Menurut Hendarman, untuk menyelidiki kasus ini se­be­narnya tidak terlalu sulit. De­partemen Keuangan tinggal menyelidiki, apakah uang se­nilai Rp 3,3 miliar itu benar-benar belum disetorkan ke kas negara atau bagaimana.

Menkeu Sri Mulyani juga pernah melaporkan hal tersebut kepada Presiden SBY. Di­per­tegas Irjen Depkeu, Hekinus Manao, dana ke rekening itu awalnya senilai Rp 3,9 miliar. Namun sebagian terpakai un­tuk membayar honorarium ang­gota, yaitu sekitar Rp 600 juta-an. Dia tidak menjelaskan, soal saldo yang tersisa di re­kening itu.

Bagaimana tanggapan Pre­siden? Dia meminta Menkeu tidak membiarkan terulangnya penempatan dana negara di departemen atau lembaga non departemen, apalagi kalau re­keningnya tidak jelas.

Ketua Gerakan Pemuda Anti Korupsi (Gepak), Thariq Mah­mud meminta Kejaksaan secara transparan mengusut kasus ini.

“Kalau tidak ada indikasi penyelewengan harus cepat diumumkan ke publik. Tetapi bila ada tindak pidana, maka pihak-pihak yang selama ini mengunakan uang itu harus diperiksa,” jelasnya.

Menurutnya, pengembalian uang pengganti korupsi ke­pada negara, harus di­ting­katkan jumlahnya. Selama ini sedikit sekali uang sitaan korupsi yang bisa di­kem­balikan ke kas negara.

Thariq mengingatkan, agar kasus penyelewengan itu segera dituntaskan. Kalau tidak, akan jadi preseden buruk.

Sekjen Government Watch (Gowa), Andi W Syahputra heran dengan menyusutnya duit sitaan terpidana korupsi yang menghilang. Apalagi nilainya tidak tanggung-tanggung, ka­rena sampai Rp 3,3 miliar.

“Kejagung harus menelusuri ini. Jangan didiamkan saja. Kalau tidak bisa, segera se­rahkan ke lembaga penegak hukum lain,” ucapnya.

Andi juga meminta Kejagung transparan. Jangan sampai ditunda-tunda karena kasus ini bisa jadi sorotan masyarakat.

“Ke mana larinya uang itu? Ini penting ditelusuri karena menyangkut uang negara dalam jumlah besar,” tukasnya.

“Kita Dorong Kasus Ini Cepat Selesai”

Nasir Djamil, Anggota Komisi III DPR


Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil meminta ke­seriusan Kejagung untuk me­nindaklanjuti kasus du­gaan pe­nyimpangan dana likuidasi Bank Harapan Sen­tosa (BHS) sebesar Rp 3,3 miliar.

“Kita dorong agar kasus ini cepat selesai. Karena itu masih terbilang penyim­pa­ngan. Jadi, tidak ada kata tidak untuk mengusut kebe­naran itu,” kata Nasir Djamil.

Lebih jauh Nasir me­ne­kankan Kejagung lebih pro­aktif lagi. Bukan hanya itu, kata Nasir, pihaknya akan menanyakan dalam rapart kerja (raker) bersama ke­jaksaan terkait hal ini. “Ini akan menjadi catatan penting bagi kami,” ungkapnya.

“Saya Tidak Tahu Kasus Ini”
Marwan Effendy, JAM Pidsus

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Marwan Effendy mengaku tidak mengetahui kasus pe­nyusutan duit sitaan korupsi itu. Bahkan, dia juga tidak tahu ada uang sebesar Rp 5,5 juta yang sudah disetorkan ke kas negara.

“Saya tidak tahu kasus ini, jadi nggak ada ko­mentar,” singkat Marwan Effendy k­epada Rakyat Merdeka.

“Saya Akan Cek Dulu”
Harry Soeratin, Karo Humas Depkeu

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Ke­uangan (Karo Humas Dep­keu), Harry Soeratin me­ngaku belum bisa mem­be­rikan keterangan terkait kasus dugaan penyusutan uang sitaan korupsi yang sudah disetor ke kas negara.

“Saya akan cek dan te­lusuri dulu ke unit yang menangani hal itu,” kata Harry Soeratin kepada Ra­k­yat Merdeka.

“Semua Sudah Diserahkan”
Patrialis Akbar, Menkumham

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Men­kum­ham), Patrialis Akbar me­negaskan kalau semua uang hasil sitaan hasil korupsi tidak ada yang disimpan di rekening Depkumham. Se­mua langsung diserahkan ke kejaksaan.

“Pokoknya semua hasil buruan tidak ada yang me­ngendap di Depkumham. Semua sudah diserahkan, termasuk aset Hendra Ra­hardja yang baru diberikan menteri dalam negeri Aus­tralia,” kata Patrialis Akbar kepada Rakyat Merdeka be­lum lama ini.

Sunday, 13 December 2009

Sejarah Masjid Kuno 'Al Baiat' Ditemukan di Mina

Ketika pertama kali melihat pembangunan Jamarat yang megah dan besar di Mina
beberapa waktu lalu, sejumlah kawasan perbukitan dihancurkan. Yang menarik,
ketika penghancuran dan pengerukan dilakukan ditemukan sebuah bangunan masjid kuno, Masjid Al Baiah atau Masjid Al Baiat, begitu namanya.

Menurut sejumlah sumber yang diperoleh, masjid kuno berukuran 400 meter persegi atau 17 x 29 meter dan tingginya sekitar 7 meter, dinding bagian belakang 2 meter ini ditemukan sekitar tahun 2006 lalu. Sebelumnya, masjid yang tertimbun ini hanya diketahui kalangan terbatas karena letaknya terpencil.

Tidak seperti masjid pada umumnya, masjid kuno berwarna krem ini dikelilingi
pagar besi berwarna hitam dan dikunci gembok. Sehingga para peziarah atau jamaah haji, saat musim haji kemarin pun tidak bisa melakukan salat di situ, tapi salat di Masjid Al Khif yang megah yang tak jauh dari Jamarat. Selain itu, masjid ini pun tidak memiliki tempat wudhu atau toilet.

Namun begitu, para pengunjungnya masih bisa melihat kondisi dari luar atau
melongok sebagian ruangan dari jendelanya yang memang dibiarkan terbuka. Belum diketahui dengan jelas, siapa yang membangun masjid itu. Informasi dari sejumlah mukimin, warga Indonesia yang tinggal di Makkah, Arab Saudi mengatakan, masjid ini merupakan sisa peninggalan Dinasti Abbasiyah, sebagai penghormatan kepada Abbas bin Abdul Muthalib.

Abdul Muthalib sendiri merupakan Paman Rasulullah (Nabi) Muhammad SAW. Keturunan paman Rasulullah ini lalu membangun Dinasti Abbasiyah. Sebagian orang menganggap bahwa masjid ini dibangun oleh jin, saat mereka melakukan baiat (sumpah setia) kepada Rasulullah. Namun anggapan ini tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena Masjid Jin memang ada di Kota Makkah tidak jauh dari Masjidil Haram, sebagai penanda keimanan para jin kepada Rasulullah.

Lalu masjid ini sempat terkubur tanah. Namun dalam proses pembangunan
besar-besaran Jamarat, budozer yang melakukan pengerukan tanah terantuk batu
yang sangat keras. Setelah diteliti, ternyata batu keras tersebut merupakan
masjid. Maka, masjid itu dibiarkan seperti apa adanya. Meski demikian, masjid ini tidak difungsikan sebagaimana masjid pada umumnya, hanya sebagai tempat berziarah.

Meski demikian, bentuk masjid dipelihara. Misalnya tempat imam salat diberi
sajadah. Demikian pula dua saf di belakang imam. Semua sajadah dibiarkan kotor dan berdebu, karena memang tidak digunakan. Di tempat imam juga terdapat tempat menaruh microphone sehingga terkesan masjid ini aktif digunakan. Di beberapa sudut terdapat tempat Al Quran.

Karena masjid terbuka tanpa atap, maka dalamnya masjid tidak ubahnya pelataran. Tidak ada tegel yang bagus apalagi marmer sebagaimana Masjidil Haram. Tapi inilah peninggalan sejarah yang dihargai pemerintah Arab Saudi. Padahal, biasanya kerajaan ini biasanya membangun sesuatu secara fungsional, meskipun harus mengabaikan nilai sejarah yang sangat besar. Menghormati Abbas

Penghormatan Baiat Aqabah

Masjid Baiat dibangun oleh Dinasti Abbasiah untuk menghormati Abbas bin Abdul Muthalib. Masjid ini dibangun sebagai penghormatan atas terjadinya Baiat Aqabah, karena di tempat inilah kaum Yatsrib (masyarakat Madinah) melakukan baiat kepada Rasulullah untuk taat dan tidak melakukan syirik. Ketika itu, Rasulullah SAW ditemani pamannya Abbas bin Abdul Muthalib yang belum beriman. Meski demikian, ia sangat memperhatikan kepada keponakannya dan sangat menjaga keselamatannya.

Baiat di Aqabah terjadi dua kali. Baiat Aqabah pertama yang terjadi tahun 621 M, yaitu perjanjian antara Rasulullah dengan 12 orang dari Yatsrib yang kemudian mereka memeluk Islam. Baiat Aqabah ini terjadi pada tahun kedua belas kenabiannya. Kemudian mereka berbaiat (bersumpah setia) kepada Muhammad SAW. Adapun isi baiat itu, penduduk Yatsrib tidak akan menyekutukan Allah dengan sesuatu apa pun; mereka akan melaksanakan apa yang Allah perintahkan; dan ketiga, mereka akan meninggalkan larangan Allah .

Setahun kemudian, tahun 622 M, Rasulullah kembali melakukan baiat di Aqabah.
Kali ini perjanjian dilakukan Rasulullah terhadap 73 orang pria dan 2 orang
wanita dari Yatsrib. Wanita itu adalah Nusaibah bintu Ka'ab dan Asma' binti 'Amr bin 'Adiy. Perjanjian ini terjadi pada tahun ketiga belas kenabian. Musha'ab bin Umair yang ikut berbaiat pada Baiat Aqabah pertama kembali ikut bersamanya beserta dengan penduduk Yatsrib yang sudah terlebih dahulu masuk Islam.

Mereka menjumpai Rasulullah di Aqabah pada suatu malam. Muhammad SAW datang
bersama pamannya Abbas bin Abdil Muthallib. Meskipun saat itu Abbas masih
musyrik, namun ia ingin meminta jaminan keamanan keponakannya Muhammad, kepada orang-orang Yatsrib itu. Ketika itu, Abbas menjadi orang pertama yang angkat bicara kemudian disusul oleh Muhammad yang membacakan beberapa ayat Alquran dan menyerukan tentang Islam.

Kemudian orang-orang Yatsrib itu membaiat Muhammad. Isi baiatnya adalah, mereka akan mendengar dan taat, baik dalam perkara yang mereka sukai maupun yang mereka benci; mereka akan berinfak, baik dalam keadaan sempit maupun lapang; Mereka akan beramar ma'ruf dan nahi munkar. Mereka juga berjanji agar mereka tidak terpengaruh celaan orang-orang yang mencela di jalan Allah, dan mereka berjanji akan melindungi Muhammad sebagaimana mereka melindungi para wanita dan anak mereka sendiri.

Setelah baiat itu, Muhammad kembali ke Makkah untuk meneruskan dakwah. Kemudian ia mendapatkan gangguan dari kaum musyrikin kepada kaum muslimin yang dirasa semakin keras. Maka Muhammad memberikan perintah kepada kaum muslimin untuk berhijrah ke Yatsrib. Baik secara sendiri-sendiri, maupun berkelompok. Mereka berhijrah dengan sembunyi-sembunyi, sehingga kaum musyrikin tidak mengetahui kepindahan mereka.

Saturday, 12 December 2009

INILAH YANG DIDUGA REKAMAN PEMBICARAAN ANTARA SRI MULYANI DAN ROBERT TANTULAR

Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Bank Century menemukan rekaman pembicaraan antara Menkeu Sri Mulyani dengan pemegang saham Bank Century Robert Tantular. "Kami menemukan fakta ada pembicaraan antara Menkeu Sri

Mulyani dengan Robert Tantular dalam rapat Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) tanggal 21 November 2008," kata anggota Pansus Bambang Susatyo dalam rapat Pansus Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (11/12/2009).Bambang menirukan rekaman percakapan tersebut, bahwa antara Sri Mulyani dengan Robert Tantular terjadi sebuah deal-deal. Sri Mulyani, dalam rekaman ngobrol seputar Century via telepon itu melaporkan sedang rapat tertutup dengan KSSK untuk mengalirkan dana bail out kepada Bank Century.

"Lalu Robert menjawab siap-siap Bu, silakan saja, dan terjadilah skenario itu (menggunakan alasan situasi sedang krisis global dan bisa berdampak sistemik)," ungkap anggota Komisi III ini menirukan.

Rekaman itu adalah rapat KSSK pada tanggal 21 November 2008. Seperti diketahui, dalam rapat KSSK pada dini hari itu dihadiri oleh beberapa petinggi BI, seperti Miranda Goeltom dan Boediono. Namun, Bambang tidak menyinggung kehadiran pejabat tinggi BI tersebut dalam rekaman percakapan itu.

"Dalam notulen dia (Robert) memang tidak ada, tapi dia hadir dalam rapat itu, dia dari pagi sampai pagi lagi di situ menunggu. Jadi ini menunjukkan betapa dekatnya Sri Mulyani dengan Robert Tantular," tandas Bambang Soestyo.

Transkrip Rekaman

Dari traksrip Rapat KSSK, pada tanggal 21 Desember 2008, memang terdapat penjelasan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani dan ada pembicaraan oleh pemegang saham PT Bank Century Tbk, Robert Tantular.

Percakapan itu terjadi pada pukul 3:43:50, sudah masuk Hari Minggu tanggal 21 Desember 2008. Inilah kutipan rekamannya, yang di dalamnya ada Robert Tantular:

Berikut kutipannya:

Sri Mulyani, Ketua KSSK:

Saya lihat sih sebetulnya masih melihat kemungkinan-kemungkinan itu juga tidak disaster. Tapi memang ini kita sekarang konsen if we are going to do this way, kita harus baca semua risiko ini sekarang. Karena bagaimanapun juga PSP tetap harus dikejar dan masyarakat harus tahu pemerintah ada dimana posisinya.

Karena bagaimanapun juga PSP tetap harus dikejar dan masyarakat harus tahu pemerintah ada dimana posisinya mengenai ini. Jadi Interbanknya begini, BI memberikan assurance bank-bank lain akan tetap terjaga dengan aman, monitor terus lebih intens, kesehatannya akan terus dilihat, kalaupun ada sesuatu, pemerintah dan BI akan siap melakukan tindakan-tindakan.

Yang kayak gitu-gitu harus dibuat sekarang ini karena kemudian akan berhubungan dengan 18 bank peer tadi, BPD-BPD, bahkan mungkin BPR-BPR yang nggak karuan sekarang juga ada kan? Kecuali kalau ada di sini yang secara legally maupun technical bisa memberikan assurance kalaupun kita membuat keputusan gagal dan sistemik itu bisa diexecute gitu karena kalau ternyata nggak bisa diexecute muncul confidence problem juga kan Pak Boed? Kita sudah ngomong gagal sistemik, ternyata nggak bisa diambil LPS. LPS malah bilang.... 3:43:50....

Miranda, Deputi Senior BI:

karena kan memang ada beberapa koran yang mengatakan ini tidak ter-cover jadi dia mendapatkan ...3:43:50... tapi terutama.... century.

Agus Martowardoyo, Dirut Bank Mandiri:

Saya tidak ambil contoh Bank Mandiri karena Bank Mandiri belum aktif. Tapi khusus karena yang kita hadapi Bank Century ini suatu contoh yang baik, karena bank yang kecil yang terlalu stabil dan dia masih ada 572. Nah, itu jangan dihilangkan significance-nya.

Sri Mulyani, Ketua KSSK:

Makanya, itu kan pertanyaan saya dari hari Kamis yang lalu tapi tidak terjawab. Artinya kalau dilihat dari komposisi deposan di atas 2 miliar, spektakuler menurut saya, even reputation of this bank if i those deposan. There must be delicious deal to put the money there and what is that, itu yang kita nggak tahu.

Karena waktu dijawab sama Bu Fadjiriah (Deputi BI bidang Pengaturan Perbankan), adalah kayaknya semua return-nya sama saja. It doesn't make anysense. Untuk Pengawas kalau ingin menjawab silakan.

Pengawas Bank:

Jadi bank ini memang DPK-nya itu wholesale besar-besar. Penarikan-penarikan yang mulai pertengahan bulan Juli adalah juga deposan besarnya. Setelah itu memang tiak ada pengalihan yang signifikan antara besar dan kecil. Dari dahulu memang mereka wholesale semua, DPK-nya itu.

(Tidak Diketahui):

Tapi kan tidak menjawab kenapa 572 itu nggak narik, yang di atas 2 miliar itu jadi merasa aman saja.

Sri Mulyani:

Jadi karena seperti yang dikatakan Pak Agus tadi, mereka percaya BI dan pemerintah mengayomi.

(Tidak Diketahui):

Mengayomi BC juga?

Sri Mulyani:

Mengayomi Republik Indonesia, percaya sama saya. Nah, sekarang kalau kita salah dan seluruh image mengenai pengalaman ini menjadi...

(Tidak Diketahui):

Kita akan coba menyelesaikan ini dengan UU JPSK, LPS, kenapa sih nggak pakai Pasal 37 UU Perbankan. Ini bisa mengatasi lo...

Fadjrijah, Deputi Gub BI Bidang Pengaturan Perbankan:

Jadi gini Pak prosedurnya, jika ditanyakan gagal terus diserahkan ke LPS. Nanti LPS menilai apakah mau diselamatkan atau mau dimatikan. Kalau dimatikan, LPS memberitahukan ke BI untuk mencabut izin usahanya.

(Tidak Diketahui)

Kenapa nggak dipakai?

Fadjrijah:

Dari kami kan mengatakan gagal.

(Tidak Diketahui):

Pasal 37 itu nggak mempersoalkan dampak sistemik atau tidak dampak sistemik. Jadi, pokoknya ada kesulitan pembayaran dan lainnya.

Fadjrijah:

Apakah kita akan mengatakan sistemik maka bawalah ke KSSK.

Raden Pardede, Sekretaris KSSK:

Tapi saya rasa yang dananya besar itu ada special deal. Mungkin dia kuasai pemilik. Jadi, kalau seandainya yang 2 miliar mau diselamatkan, yang di atas 2 miliar dimasukkan ke ruangan. Minta jumlah itu untuk ditanggung sama Robert Tantular. Nanti Robert Tantular pasti nyanyi, bahwa sebetulnya pemilik, bahwa ini sebetulnya pemilik.

Itu mungkin bisa diatasi. Mungkin ya. Tapi memang betul-betul harus bisa keras dan proses hukumnya juga harus cepat karena pilihannya nggak banyak. Tapi kalau ada yang betul-betul..... jujur, harusnya kita berani bayar juga, karena dia memang benar-benar nggak sengaja gitu.

Sri Mulyani:

Ya udah, rapat tertutup sekarang. Ya, Robert.

Robert:

Saya kira ibu rapat tertutup saja dengan catatan, bahwa kesimpulan ini mengakhiri, pasalnya adalah keadaan krisis yang kita hadapi sekarang.

Sri Mulyani:

Sebetulnya rapat tertutupnya ada di kamar.[ims]

Referensi : inilah.com

BAMBANG HENDARSO DANURI PECAT 279 POLISI NAKAL, SUSNO DUAJI KAPAN?

Padahal Diduga Terlibat Dalam Skandal Suap Anggodo

Ingin tunjukan keseriusan mereformasi diri, Polri beberkan data jumlah personilnya yang dipecat tidak hormat. Kalangan aktivis tetap menilai polisi belum serius berbenah. Wong yang dipecat cuma bintara doang, perwiranya mana? Kok, Susno Duadji dan penyidik polisi yang diduga terlibat skandal suap Anggodo tidak diperiksa dan dipecat?

Kepolisian giat berbenah diri setelah korps Bhayangkara itu di­sorot publik. Alih-alih ingin mem­­bersihkan diri, kemarin Ma­bes Polri merilis data pelanggaran yang dilakukan anggota kepoli­sian periode 2009.

Dari data itu disebutkan, ada­nya peningkatan jumlah anggota yang dipecat tidak hormat. Pada 2008 polisi yang dipecat tidak hormat berjumlah 252 orang, pada 2009 menjadi 279 orang.

“Dari angka ini menunjukkan kita lebih tegas menindak anggo­ta yang menyalahgunakan jaba­tan­nya,” ujar Wakadiv Humas Ma­bes Polri, Brigjen Sulistyo Ishak di Mabes Polri, kemarin.

Lebih lanjut, Sulis membeber­kan, pelanggaran disiplin anggota Polri relatif menurun dari 7035 ka­sus pada 2008, menjadi 5464 kasus pada 2009.

Jumlah anggota Polri yang ter­libat kasus pidana juga menu­run, dari 1164 kasus pada 2008, men­jadi 1082 pada 2009.

Sayangnya, kinerja penyele­sai­an kasus baik pelanggaran disi­plin maupun pidana polisi juga ikut menurun. Pada 2008 ada 4517 kasus disiplin yang disele­sai­kan, pada 2009 hanya 1585 kasus yang selesai.

Di tempat yang sama, Kadiv­humas Mabes Polri, Irjen Nanan Soekarna menanggapi pernya­taan Wakil Ketua Komnas HAM, Ridha Saleh yang menempatkan kepolisian sebagai institusi yang paling banyak melanggar HAM.

Nanan mengatakan, dugaan pe­langgaran HAM oleh po­lisi ti­dak sengaja dilaku­kan. Dia bi­lang, setiap perilaku personil ke­po­lisian senantiasa berda­sar­kan undang-undang.

Dia menduga pe­lang­garan ter­sebut terjadi, lantaran saat ini polisi me­nempati gar­da ter­de­pan dalam pe­­ne­gakan hu­kum. “Jadi, gese­kan yang beru­jung pada pe­lang­garan sangat terbuka.”

Kendati begitu Nanan mene­gas­kan, Polri tetap berkomitmen meningkatkan kualitas personil­nya dan siap menindak tegas ang­gotanya yang melanggar.

Bagaimana masyarakat meni­lai data kepolisan tersebut. Ketua Lembaga Pengkajian Demokrasi dan Negara Kesejahteraan (Pedo­man), Fadjroel Rachman menilai data itu adalah bukti buruknya kinerja polisi.

Kendati be­gitu, Fa­djroel tetap me­ng­a­presiasi upaya perbaikan yang digagas Kapolri Jenderal Bam­bang Hendarso Danuri.

“Yang jadi pertanyaan, apakah data itu sudah termasuk penyidik “nakal” yang terlibat skandal suap Anggodo dan kasus reka­yasa pengkerdilan KPK belum? Kalau belum, berarti perbaikan yang dilakukan masih belum sig­nifikan. Susnonya kapan,” ujar Fadjroel saat dihu­bungi via pon­selnya, tadi malam.

Menurut Fadjroel, jika Polri ingin berbenah diri jangan se­pa­ruh-separuh. Jangan cuma me­­nindak pelanggaran yang dilaku­kan prajurit bawahan doang, tapi juga harus menjangkau pelang­garan yang dilakukan perwira.

Salah satunya, kata Fa­djroel, dengan meme­rik­sa Komjen Sus­no Duadji ter­kait dugaan keterli­ba­tan dalam skandal suap Ang­­godo Widjojo dan Bank Century.

“Pintu ma­suk” un­tuk me­merik­sa Sus­no, menurut Fadjroel, bisa melalui rekaman pem­bi­ca­raan Anggodo dan peng­acaranya Bo­na­ran Situmeang.

“Dalam rekaman itu Bonaran bilang, ada uang Rp 7 miliar yang sudah dia bagi kepada pe­nyidik kepolisan dan kejaksaan,” katanya.

Sementara itu, Presidium Indo­nesian Police Watch (IPW), Neta S Pane membeberkan, polisi yang dipecat tidak hormat nyaris 90 persennya adalah bintara yang terlibat narkoba, penganiayaan, kriminal, asusila dan desersi.

“Kenapa tidak ada perwira ting­ginya, apakah mereka itu bersih? Pemecatan itu mengin­dikasikan adanya diskriminasi hukum terha­dap anggota. Perwira tinggi masih tampak superior,” celonteh Neta.

Sementara itu, bekas Guber­nur Perguruan Tinggi Ilmu Ke­polisi­an (PTIK), Irjen (Purn) Fa­rouk Muhammad menilai, data yang dilansir Polri adalah bukti kese­riusan polisi untuk mere­formasi diri.

Namun, Farouk menyayang­kan adanya kenaikan terhadap jumla anggota yang dipecat tidak hormat. Menurut dia, melonjak­nya angka pemecatan mencirikan Polri belum maksimal memper­baiki perilaku anggotanya. “Saya berharap, kepolisan dapat me­ngurangi pemecatan anggo­ta­nya.”

MA Nggak Melarang Mendiknas Gelar UN
Kontroversi Putusan Kasasi UN

Tim Advokasi Korban Ujian Nasional berun­juk rasa di depan Gedung Mah­kamah Agung (MA). Mereka menuntut MA secepatnya me­nerbitkan salinan resmi vonis yang menolak kasasi pemerin­tah terkait ujian nasional (UN)

Soalnya, terhitung sudah nya­ris tiga bulan setelah putusan ka­sasi tersebut, MA belum juga me­ner­bitkan salinan putu­san­nya.

“Kami menuntut ini, agar Men­diknas dan rakyat menge­tahui isi putusan itu sejelas-je­las­nya,” ujar salah seorang tim advokasi UN, Ahmad Isnullah yang ikut de­monstrasi.

Selain itu, Isnul juga meminta Mendiknas, M Nuh tidak meng­gelar UN lagi tahun depan. Soal­nya, MA sudah memu­tus­kan peng­hentian UN.

Di parlemen, anggota Fraksi PDIP, Dedi Gumilar alias Miing Bagito juga menolak UN dijadi­kan sebagai satu-satunya syarat kelulusan bagi siswa. Harusnya, kata bekas pelawak ini, UN di­jadikan sebagai pemetaan mutu pendidikan.

“Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menentukan kelulusan itu di anta­ranya kepala sekolah dan pendi­dik,” terangnya.

Selain itu, Miing menilai stan­darisasi pendidikan nasio­nal le­wat UN juga dirasakan tidak adil bagi rakyat. Pasalnya sarana dan prasarana pendidi­kan di tiap-tiap daerah berbe­da-beda.

Pemerintah, kata Miing, se­harusnya memprioritaskan pe­ningkatan kualitas guru, keleng­kapan sarana dan prasarana se­kolah terlebih dulu, sebelum me­ngeluarkan kebijakan UN.

Namun, jika pemerintah tetap ngotot ingin menjalankan UN dikhawatirkan guru dan kepala daerah akan banyak yang mem­bangkang.

“Mereka akan mencari cara agar anak didik di daerahnya lulus dengan hasil yang me­muas­­kan. Kepala sekolah bera­ni mem­bocorkan soal. Alhasil, siswa jadi berani berbohong dan moralitas­nya rendah,” katanya.

Sementara itu, saat rapat kerja dengan Komite III Dewan Per­wakilan Daerah (DPD) baru-baru ini, Mendiknas, M Nuh me­negaskan tetap akan melak­sanaan UN pada 2010.

“Karena tidak ada satu kata pun dalam Keputusan pengadi­lan ne­geri, pengadilan tinggi, mau­pun MA yang melarang pe­lak­sanaan UN,” ujar M Nuh.

Sebelumnya jubir MA, Nur­ha­di juga menegaskan MA me­nolak kasasi pemerintah terkait UN, na­mun tidak melarang pe­laksa­naan­nya UN. “Pemerintah tentu punya so­lusi belajar dari UN lalu. Yang jelas peradilan tidak melarang UN,” tegasnya.

Mahasiswa & Rakyat Turun Ke Jalan Lagi
Jika SBY-Boediono Gagal Realisasikan Program 100 Hari

Awal Februari 2010 Istana Negara bakal kem­bali menjadi target demonstrasi lagi. Aktivis mahasiswa dan penggiat demokrasi sudah mulai melancar­kan gerakan bawah tanah untuk menyusun rencana aksi tersebut.

Kemarin, aktivis mahasiswa dan penggiat demokrasi mengge­lar pertemuan di kawasan Jakarta Selatan. Mereka bertekad akan tu­run ke jalan lagi, jika duet SBY-Boediono gagal merealisasikan program 100 harinya.

Ketua Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk De­mo­krasi (LMND), Lalu Hilman Afriandi menyatakan, organi­si­nya akan “menyerang” Istana Ne­gara lagi, jika SBY gagal merea­lisasikan program 100 harinya.

“Kita akan turun ke jalan deng­an mengundang beberapa elemen masyarakat lainnya seperti, ma­hasiswa dan LSM yang tersebar diberbagai daerah,” ujar Hilman, kepada Rakyat Merdeka.

Dalam aksinya kelak, dia me­nuntut progress janji SBY yang berniat memerangi korupsi. “Jika SBY tidak mampu kita ingin Indonesia baru.”

Hingga saat ini, menurut Hil­man, pemerintahan SBY-Boe­dio­no belum melakukan perubahan berarti. Sebaliknya, dia menilai, sikap SBY makin lamban dalam pemberantasan korupsi.

“Buktinya, hingga kini SBY tidak berani memerintahkan Sri Mulyani dan Boediono membuk­tikan dirinya tidak bersalah ter­kait Skandal Century. Kalau dia (SBY) pejuang antikorupsi, pe­rin­tahkan Sri Mulyani dan Boe­diono untuk penuhi panggilan Pan­sus dong,” pungkasnya.

Ketua Umum Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI), Marlo Sitompul jika gagal merealisa­sikan program 100 harinya, SBY dituntut untuk mereshuffle ka­binetnya.

“Kalau tidak, maka kami ingin Indonesia baru. Aksi kami akan le­bih besar dari gerakan 9 De­sem­ber kemarin,” tegas Marlo.

Politisi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul yang dimintai tangga­pannya tentang manuver para ma­hasiswa, menangapi dingin. Dia bilang, silakan saja mahasis­wa dan masyarakat menyalurkan aspirasnya.

“Karena ini negara demokrasi, asalkan aksi itu dilakukan dengan damai dan tidak merusak,” kata­nya.

Kalau SBY Serius, 99 Hari Century Kelar
9 Kan Angka Keberuntungan

Tuntutan Direk­tur Eksekutif Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Denny JA ke­pada Presiden Yudhoyono un­tuk menuntaskan skandal Bank Century sebelum 100 hari pe­me­rintahannya ditanggapi pe­simistis kalangan penggiat anti­korupsi.

Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi (Kompak), Ray Rangkuti menilai tuntutan itu tak mungkin sanggup dipe­nuhi Presiden Yudhoyono jika pengertian tuntas secara global hingga ke pengadilan.

“Kalau pengertian tuntasnya hingga ke yuridiksi itu nggak mungkin. Karena untuk peng­garapan di pansus saja paling ti­dak makan waktu 2 bulan, kalau sampai ke pengadilan mungkin sampai 4-5 bulan,” ujar Ray saat dihubungi via ponselnya tadi malam.

Menurut Ray, sisa waktu dari 100 hari yang ada saat ini, hanya bisa dimanfaatkan untuk memperkuat dan menyimpul­kan data tambahan yang dipero­leh dari Badan Pemeriksa Ke­uangan (BPK).

“Jadi pengertian tuntasnya adalah untuk mengusut dan me­nyimpulkan adanya kesalahan dalam pengucuran dana bail out Century. Hal ini tidak sulit, SBY tinggal mendalami temuan BPK dan menyimpulkan apakah ke­sa­lahan itu masuk korupsi atau kejahatan perbankan,” katanya.

Apalagi saat ini, lanjut Ray, sudah ada temuan transkip re­kaman pembicaraan antara Men­teri Keuangan Sri Mulyani dan bekas bos Bank Century Ro­bert Tantular, yang bisa diman­faatkan untuk menguak dugaan kongkalikong dalam pengucuran dana Bank Century.

Pengamat politik Indoba­ro­meter optimistis jika Presiden Yudhoyono punya good will un­tuk menuntaskan Century, tak perlu tunggu waktu 100 hari masa pemerintahannya.

“Karena lebih cepat lebih baik, kalau bisa 99 hari tuntas, ke­napa 99 hari? Karena SBY percaya dengan angka sembilan membawa keberuntungan,” katanya sembari tertawa.

Politisi Partai Demokrat, Ru­hut Situmpul punya penda­pat sendiri soal ini. Dia bilang, pe­me­rintah tak bisa dipaksa untuk membongkar skandal Bank Century. Soalnya, saat ini parle­men sudah membentuk panitia khusus (pansus) hasil dari ang­ket Bank Century.

“Kita hargai dulu kerja pan­sus ini selama 60 hari ke de­pan,” tandas Ruhut.