Cikeas geger. Adalah aktivis dan peneliti korupsi George Yunus Aditjondro membeberkan empat yayasan yang dikelola keluarga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selama ini menjadi pemobilisasi dana dan suara pada Pemilu dan Pilpres 2009 lalu.
Temuan George Aditjondro itu telah dituangkan dalam sebuah buku berjudul “Membongkar Gurita Cikeas di Balik Skandal Bank Century”. Buku yang masih dalam tahap prapeluncuran tulisan mantan dosen Universitas Satya Wacana Salatiga, itu sudah banyak beredar di masyarakat.
Tak pelak, temuan peneliti masalah korupsi di Indonesia itu membuat gerah Presiden SBY. Rencana rapat pembahasan evaluasi seratus hari program kerja kabinet di Puri Cikeas Indah, Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/12), mendadak berganti tema. Presiden Yudhoyono dan anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II membahas buku berisi temuan George tersebut.
Dalam pertemuan itu, Presidem SBY memilih banyak membicarakan masalah yayasan yang disebutkan dalam buku Goerge yang diterbitkan oleh Galangpress Yogyakarta tersebut. Namun, karena anggota kabinet belum memiliki buku tersebut, pembahasan lebih mendalam batal dilakukan.
Rencana lebih mendalam membedah isi buku setelah 183 halaman itu akhirnya dilaksanakan Jumat kemarin, di Cikeas. Sejumlah anggota kabinet diundang membahas temuan George bersama timnya tersebut.
Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengamini rencana pembahasan buku George pada pertemuan dengan SBY. “Ya, kami sedang mempelajari buku itu. Hari ini, kami sudah dapatkan buku itu, dan ada di Cikeas. Nanti akan dipelajari di sana,” kata Julian kepada Persda Netwok di Jakarta, Jumat (25/12).
Menurut dia, pembahasan buku George itu berangkat dari instruksi Presiden Yudhoyono. Alasannya, buku tersebut akan diluncurkan kepada publik. “Ini disikapi secara serius karena dipublikasi di ruang publik. Jadi kita lihat, dan kita tunggu buku dalam bentuk yang riil dalam 183 halaman itu,” jelasnya.
Ditambahkan Julian, pembahasan akan berkutat pada metodelogi yang digunakan George dan timnya dalam meramu buku tersebut. Dengan berangkat dari metodelogi, temuan George bisa diketahui sejauh mana keakuratannya.
“Kita sama-sama dari dunia akademik. Nanti kita bisa tahu bagaimana proses teknis buku ini dibuat. Apalagi, George mendapatkan hasil dari penelitiannya. Yang jelas, ada prosedur dalam penelitian yang mesti dilalui,” terang dia.
Ketika jumpa pers prapeluncuran bukunya di Yogyakarta, belum lama tadi, George menyerukan dilakukan audit keuangan atas yayasan-yayasan yang terkait keluarga Presiden SBY. Menurut dia, yayasan-yayasan itu tidak pernah diaudit dan dilaporkan kepada DPR dan media. Hal ini berpotensi melakukan memobilisasi dana dan memobilisasi suara pada Pemilu dan Pilpres 2009.
Beberapa yayasan yang perlu diaudit, menurut Aditjondro seperti ditulis dalam bukunya itu, adalah Yayasan Puri Cikeas, Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian, Yayasan Majelis Dzikir SBY Narussalam, dan Yayasan Mutu Manikam Nusantara.
Sebelumnya, George dalam tulisannya bertajuk Persaingan Dua Calon Dinasti Politik di harian Suara Pembaruan edisi 3 April 2009 menyoroti peran adik kandung istri SBY di salah satu yayasan.
“Hartanto Edhie Wibowo, adik kandung Ani, adalah bendahara Yayasan Majelis Dzikir SBY Nurussalam. Bersama Yayasan Puri Cikeas, yayasan ini ‘jembatan penghubung’ keluarga SBY dengan sejumlah pengusaha, yakni Sukamdani dan anaknya, Hariadi, Tanri Abeng dan anaknya, Emir Abeng, serta Aziz Mochdar, mitra bisnis Bambang Trihatmodjo dan adik Muchsin Mohdar. Muchsin sendiri adik ipar BJ Habibie,” ulas George.
George tidak merinci peran keluarga besar SBY yang banyak dipengaruhi kerabat Ani Yudhoyono. Dia hanya menyebut, kerabat Ani kini banyak ini menduduki posisi penting di Tanah Air. Namun, dia menyebut pengaruh keluarga besar Megawati masih kalah dibanding pengaruh keluarga besar SBY di pentas ekonomi politik Indonesia. Terutama pengaruh saudara-saudara dan ipar-ipar Ibu Negara.
“Kita bisa lihat adik ipar SBY, Brigjen Pramono Edhie Wibowo saat ini menjabat Danjen Kopassus. Sedangkan kakak ipar SBY, Letjen Erwin Sudjono, mantan Pangkostrad dan Kasum TNI. Adik ipar lainnya yakni Gatot Mudiantoro Suwondo menjabat Dirut BNI. Dan, Hadi Utomo, ketua umum DPP Partai Demokrat yang mengusung SBY sebagai calon presiden untuk kedua kalinya, juga adik ipar Ani Yudhoyono,” beber George.
Buku Orang Gila Meski belum melihat buku tulisan Goerge Aditjondro, Ketua DPP Partai Demokrat, Ruhut Sitompul meyakini isinya tidak memiliki kebenaran. Bahkan dia menuding buku itu sebagai ulah dari pihak-pihak yang tidak siap kalah.
“Ini cuma ingin mengait-kaitkan saja. Sudahlah Pak SBY, Bu Ani, Ibas itu kurang apa sih? Aku sudah bilang, potong kuping, potong leher, enggak pernah ada itu,’ ujarnya dihubungi, Jumat (25/12) malam.
Keyakinannya sama ketika tudingan keterlibatan SBY dalam kasus bailout Bank Century. Ditegaskan dia, kalau pembongkaran kasus Bank Century justru akan menambah kecintaan rakyat Indonesia terhadap SBY dan Demokrat.
“Itu buku orang gila kali yang ngarang-ngarang. Itu kalau gue tahu itu (buku) fitnah lagi, gue bantai itu orang-orang semua. Jangan main-main, gue juga ada kesabaran,” tandas Ruhut.
Ruhut menolak keras jika dilakukan audit terhadap yayasan-yayasan yang disebut dalam buku “Membongkar Gurita Cikeas”. Menurut dia, tidak ada keharusan yayasan-yayasan itu diaudit. “Kita tidak mengenal pembuktian terbalik. Kita ini bukan negara komunis,” tegasnya. Sumber : http://blog.minangkabaunews.com/2009/12/gurita-bisnis-cikeas-diungkap.html
Hubungan Partai Demokrat dengan partai pendukung pemerintah kembali memanas. Pemicunya, pernyataan Ketua DPP Partai Demokrat Ruhut Sitompul yang menganggap mitra koalisi berkhianat.
Kelima parpol mitra koalisi itu, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ya, Ruhut yang memimpin Departemen Pendidikan dan Pembinaan Politik DPP Partai Demokrat, menilai mitra koalisi sebagai pengkhianat lantaran mendukung penonaktifan Wapres Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menurut anggota Komisi III DPR ini ada fraksi yang ‘kanan kiri OK’. Namun, dia enggan menyebut nama.
“Parpol tersebut dapat dikategorikan dari dulu memang pengkhianat, dan ada juga yang kanan kiri OK,” katanya.
Mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat yang kini menjabat Ketua DPR, Marzuki Alie, menjamin, pernyataan Ruhut takkan membuat koalisi pecah.
Menurut dia, partai peserta koalisi pendukung SBY-Boediono serta pemerintah justru mempertanyakan isu pengkhianatan itu. “Prinsipnya tidak ada perpecahan,” katanya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/12).
Marzuki menegaskan, koalisi untuk kebaikan bukan untuk kegiatan kejahatan apalagi untuk melakukan korupsi. Dan koalisi sudah berkomitmen untuk membantu pemerintah. “Kalau bersama-sama korupsi, itu namanya kolusi. Kalau ada kejahatan, kita harus bersatu memerangi kejahatan.”
Menanggapi hal itu, Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, tudingan Ruhut bisa menjadi blunder bagi Partai Demokrat. Mitra koalisi bisa marah.
“Kata berkhianat itu berat. Dengan sendirinya kalau tidak cepat diklarifikasi, pernyatan Ruhut itu pasti akan menimbulkan kemarahan panjang di kalangan koalisi yang berimbas kepada pecahnya dukungan. Padahal ,secara politik mereka sangat membutuhkan dukungan,” tandasnya.
“Perjalanan Masih Jauh” Amir Syamsudin, Sekjen DPP Partai Demokrat
Sekretais Jenderal DPP Partai Demokrat, Amir Syamsudin, menganggap wajar kalau sikap rekannya (Ruhut Sitompul-red) seperti itu. Jangan menjadi sorotan, karena itu reaksi yang manusiawi. Hanya cara mengekspresikannya berbeda.
“Dia ‘kan manusia juga. Mungkin itu yang diamatinya. Tapi saya melihat apa yang disampaikan anggota Pansus memang terlalu tergesa-gesa untuk menyimpulkan. Seharusnya anggota Pansus menggunakan waktu sebaik-baiknya,” katanya kepada Rakyat Merdeka.
Seharusnya data awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dimasuklan dulu, lalu dikembangkan dengan berbagai pihak. Kemudian, itu menjadi jawaban akhir dari penyelidikan awal.
“Itu tidak wajar. Saya melihat di luar Partai Demokrat sudah cenderung memberikan kesimpulan akhir. Seakan-akan, ini sudah menjadi pegangan. Padahal, temuan apa pun harusnya dikroscek,” kata Amir.
Apa yang dilakukan anggota Pansus patut diduga berbuta hati, belum apa-apa sudah disimpulkan, padahal perjalanannya masih jauh.
“Saya cukup prihatin dengan anggota Pansus. Seharusnya teman-teman koalisi bisa menahan diri. Proses masih panjang, karena fakta dan data akan terus muncul. Masih cukup banyak orang yang harus didengarkan.”
Sekretaris Fraksi PPP, Romahurmuziy, mengatakan, pihaknya tidak pernah berkhianat kepada koalisi. Namun, tujuan awal koalisi sendiri bukan untuk melindungi kesalahan.
“Sangat disayangkan keluarnya pernyataan fungsionars partai Demokrat, yang mengatakan partai koalisi berkhianat terkait penanganan Bank Century,” katanya kepada Rakyat Merdeka.
Wasekjen PPP ini menyatakan, sangat disayangkan jika dalam berkoalisi Partai Demokrat menggunakan pendekatan hard power bukannya menggunakan pendekatan soft power dengan partai koalisi.
Romi berpendapat, parjanjian koalisi adalah menghormati dan melindungi simbol-simbol negara. “Namun tidak untuk membela kesalahan. Sampai sekarang PPP tetap menghormati koalisi dan tidak memiliki agenda tersembunyi dalam penanganan kasus Bank Century.” ’’Kami Tetap Solid’’ Marwan Ja’far, Ketua Fraksi PKB
Ketua Fraksi PKB, Marwan Ja’far, menegaskan, tidak benar jika partai koalisi pemerintah di DPR mulai pecah terkait masalah Pansus Bank Century.
“Kami partai-partai yang tergabung dengan koalisi pemerintahan tidak ada masalah dan tetap solid. Kami semua clear dalam penanganan kasus Bank Century. PKB sendiri tetap pada fatsun berkoalisi,” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Penuntasan Kasus Century Makin Suram Abdul Gafur Sangadji, Pengamat Politik UI
Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Abdul Gafur Sangdaji, mengatakan, karena munculnya pernyataan Ruhut, di kalangan Pansus Angket Century memang ada yang khawatir Partai Demokrat belum serius.
“Ini menunjukkan dari awal Partai Demokrat tidak cukup serius untuk menuntaskan kasus Century. Jadi, saya melihat mereka tidak punya keseriusan politik. Apalagi pernyataan Ruhut malah membuat ketidakpastian penyelesaian,” katanya kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.
Dikatakan, pernyataan seperti itu tidak seharusnya keluar karena akan membuat penuntasan kasus Century makin suram. Apalagi adanya tekanan dari SBY mengakibatkan ketakutan di kalangan Pansus.
“Panitia Angket tak lagi punya keberanian. Nyatanya partai koalisi juga tidak cukup serius. Dan ini menegaskan, kasus Century hanya gertakan politik saja,” ucapnya.
Menurut Gofur, pernyataan Ruhut akan membingungkan masyarakat dan menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap Pansus.
Dia menambahkan, dengan tidak terselesaikannya kasus Bank Century, masyarakat akan menghukum partai politik dengan berbagai reaksi seperti kerusuhan yang bersifat merusak.
“Ancaman people power bisa saja terjadi. Jadi, janganlah membuat statemen politik di saat tuntutan mereka sedang kencang. Bukannya mendukung hak angket malah menggagalkan, itu ‘kan menyalahi komitmen. Mestinya dari awal saja Partai Demokrat tidak usah konsisten untuk menuntaskan kasus Century,” katanya.
Wajar Demokrat Ditinggalkan Bachtiar Effendi, Pengamat Politik
Kalau memang berbenturan dengan kepentingan mereka, wajar partai-partai pendukung berbeda sikap dan meninggalkan Partai Demokrat. Begitulah pendapat pengamat politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, Bachtiar Effendi.
Menurut dia, pada dasarnya tidak ada koalisi karena Indonesia menganut sistem presidensial. Dalam sistem ini tidak ada aturan koalisi dan keharusan tunduk kepada partai pemerintah.
“Wajar saja jika Demokrat ditinggalkan. Walau ditinggalkan, koalisi hancur, pemerintah tetap jalan,” katanya
Dia menjelaskan, berbeda dengan sistem presidensial, dalam sistem parlementer ada aturan yang jelas mengenai koalisi dan keharusan tunduk pada mitra koalisi. Sebab, jika koalisi hancur, maka pemerintahan juga hancur.
“Karena sistem presidensial, SBY tidak bisa berharap lebih dari mitra koalisi,” pungkasnya.
“Koalisi Longgar, Demokrat Kudu Lapang Dada” Maswadi Rauf, Guru Besar Ilmu Politik UI
Guru besar ilmu politik Universitas Indonesia (UI), Maswadi Rauf, menyatakan, Partai Demokrat harus berlapang dada menghadapi kenyataan partai koalisi tidak sepaham mengenai kasus Bank Century.
Apa yang dilakukan partai pendukung koalisi SBY-Boediono sekarang bukan terkait retaknya koalisi. Persoalan Bank Century merupakan warisan pemerintahan masa lalu.
“Untuk itu, tidak ada kewajiban bagi partai pendukung yang sekarang untuk mengikuti dan sejalan dengan Demokrat,” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Maswadi menegaskan, pemerintahan SBY sulit untuk membuat koalisi yang kuat.
Koalisi yang ada sekarang kebanyakan dalam rangka membentuk pemerintahan saja, bukan untuk mendukung kebijakan-kebijakan.
Selain itu, presiden belum terbiasa mendiskusikan kebijakan-kebijakannya kepada partai mitra koalisi. “Ini yang menjadi variabel longgarnya koalisi yang ada di negara ini.”
Untuk mengatasi itu, Presiden dengan Partai Demokrat harus mengubah gaya pemerintahannya. Kebijakan-kebijakan yang sifatnya berdampak politis harus dibicarakan dulu dengan partai mitra koalisi.
Kalau itu dilakukan, akan ada interaksi setuju dan tidak setuju. “Ini akan mendorong partai koalisi untuk mengikuti dan mendukung kebijakan pemerintah. Kalau tidak, ya seperti ini,” katanya.
Dia menyarankan SBY dan Partai Demokrat membuat forum komunikasi koalisi yang tidak hanya berupa lembaga tapi langkah konkret.
Kami Nggak Merasa Terusik Kok Mustafa Kamal, Ketua Fraksi PKS
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mustafa Kamal, menyatakan, partainya tidak akan terusik oleh pernyataan yang tidak produktif.
“Kita terus bekerja seoptimal mungkin untuk satu hasil yang fair. Kita bertanggung jawab kepada masyarakat,” katanya kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.
Dia mengingatkan, kita tidak boleh terjebak pernyataan yang justru akan memecah konsentrasi dan menjauhkan pokok persoalan yang harus diselesaikan. “PKS terus beikhtiar membangun koalisi yang berkualitas dan mampu meningkatkan kinerja DPR,” katanya.
Bank Century ditangani Pansus DPR merupakan kesepakatan bersama. Artinya, semua partai, baik pendukung pemerintah maupun bukan pendukung pemerintah, sepakat menyelesaikan persoalan Bank Century.
“Demokrat apalagi, semuanya menandatangani penyelesaian Bank Century. Jadi aneh kalau ada yang mengatakan, ini awal keretakan dan mengkhianati koalisi. Janganlah menghakimi dan mendahului partai,” katanya. Khianati Koalisi? Nggaklah ... Setya Novanto, Ketua Fraksi Golkar
Ketua Fraksi Golkar, Setya Novanto, menyatakan, Fraksi Partai Golkar di DPR tidak pernah sedikit pun berpikiran mengkhianati koalisi.
”Bagi kami yang penting kita bekerja sama,” katanyakepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Novanto mencontohkan, keputusan Pansus Angket Century yang pertama juga merupakan keputusan bersama. “Pansus tetap akan konsisten dalam menguak persoalan yang ada di Century.”
Fraksi Golkar akan selalu menghormati keputusan yang dilakukan dan akan mendalami baik procedure yang ada. “Tidak ada perpecahan dari mitra koalisi,” katanya.
DI tengah gempuran hebat produk China ke Tanah Air, Indonesia menegaskan tetap ikut memenuhi komitmen terlibat dalam Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN dan China mulai 1 Januari 2010. Itu berarti hanya dalam waktu sepuluh hari lagi, pasar kita bakal kian dikepung oleh produk China, baik tekstil, buah-buahan, bumbu masak, maupun mainan anak-anak. Lalu, apa salahnya dengan produk China? Di sinilah persoalannya. Sudah bukan rahasia lagi, selama ini mutu produk China yang membanjiri pasar kita tidak jauh berbeda dengan produk dalam negeri, bahkan lebih buruk.
Produk China juga masih diragukan keamanannya bagi kesehatan. Selain itu, barang dari 'Negeri Tirai Bambu' itu kelewat murah sehingga produk dalam negeri kalah bersaing dan akhirnya mati. Saat ini hampir semua jenis produk China melenggang bebas masuk ke negeri ini. Padahal, pada era 1970-an produk China yang diimpor hanya produk yang tidak bisa dibuat di Indonesia.
Dengan demikian, perjanjian perdagangan bebas ASEAN-China amat jelas bakal lebih menguntungkan China daripada negara-negara ASEAN, dan sangat jelas terutama sangat merugikan Indonesia. Data resmi dari Badan Pusat Statistik menunjukkan saat ini saja ekspor kita ke China hanya 5,91%, sedangkan impornya mencapai 8,55%.
Kelak, ketika perdagangan bebas sudah dijalankan, diprediksi ekspor kita hanya naik 2,29% menjadi 8,20%. Tapi, sebaliknya impor kita dari China bakal naik 2,81% menjadi 11,37%. Merebaknya pesimisme itu lebih disebabkan belum mantapnya industri dalam negeri. Industri kita masih dibebani rupa-rupa masalah yang menyebabkan daya saing kita rendah.
Infrastruktur yang buruk, suku bunga bank yang masih tinggi, kurs rupiah yang tidak stabil, serta birokrasi yang berbelit-belit dan korup, semua itu menyebabkan produk Indonesia tidak bisa berbicara banyak.
Kita tidak punya basis yang kuat masuk ke pasar China. Kita juga tidak punya daya tahan yang hebat untuk membendung serbuan produk China. Sejujurnya Indonesia memaksakan diri masuk implementasi perdagangan bebas ASEAN-China.
Belum terlambat bagi pemerintah untuk menegosiasikan kesepakatan itu. Dengan melihat masih compang-campingnya industri manufaktur kita, ada baiknya bila Indonesia menunda implementasi perdagangan bebas dengan China itu. Modal nekat yang hanya mengandalkan semangat menghormati perdagangan bebas sama saja dengan menyerahkan tubuh kita untuk digebuki hingga babak belur.
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR ... TAHUN ... TENTANG TATA CARA INTERSEPSI
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Intersepsi atau penyadapan adalah kegiatan mendengarkan, mengetahui, merekam, membelokkan, menghambat, dan/atau mencatat transmisi suatu Komunikasi Elektronik terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dan bukan merupakan informasi publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi, termasuk kegiatan permintaan dan pemberian Rekaman Informasi.
Rekaman Informasi adalah rekaman yang memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada data suara, teks, gambar, dan video.
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, masyarakat, pemerintah, atau yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik dan/atau memberikan layanan Sistem Elektronik, termasuk layanan komunikasi, baik sendiri maupun bersama-sama, untuk keperluan sendiri atau keperluan pihak lain, baik sebagai sistem informasi maupun sebagai sistem komunikasi, sesuai dengan fungsi dan perannya.
Aparat Penegak Hukum adalah aparat dari instansi penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk melakukan Intersepsi atau penyadapan berdasarkan undang-undang, yang ditugasi secara tertulis.
Retensi Data adalah penyimpanan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam bentuk Rekaman Informasi demi kepentingan pertanggungjawaban hukum selama jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Enkripsi adalah serangkaian perangkat atau prosedur untuk mengacak dan/atau menyusun kembali suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik agar suatu Informasi tidak dapat dibaca oleh Orang yang tidak berhak.
Identifikasi Sasaran adalah tindakan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum untuk menandai identitas pengguna yang diduga terlibat tindak pidana.
Pusat Pemantauan (monitoring center) adalah fasilitas yang digunakan oleh Aparat Penegak Hukum untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan proses Intersepsi sesuai dengan Prosedur Pengoperasian Standar.
Prosedur Pengoperasian Standar, yang selanjutnya disingkat PPS, adalah seperangkat aturan yang bersifat baku yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan Intersepsi.
Pusat Intersepsi Nasional adalah lembaga yang dibentuk dan dikelola oleh pemerintah yang berfungsi sebagai gerbang terpadu yang melakukan pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan pelayanan terhadap proses Intersepsi agar proses Intersepsi berjalan sebagaimana mestinya.
Perangkat Antarmuka (interface device) adalah perangkat elektronik yang berfungsi menghubungkan dua Sistem Elektronik atau lebih yang melaksanakan pertukaran data.
Menteri adalah menteri yang membidangi urusan komunikasi dan informatika.
Departemen adalah departemen yang membidangi urusan komunikasi dan informatika.
Pasal 2
Ruang lingkup berlakunya Peraturan Pemerintah ini adalah untuk Intersepsi dalam rangka penegakan hukum.
BAB II PERSYARATAN INTERSEPSI
Pasal 3
Syarat-syarat Intersepsi adalah:
a. dilakukan untuk tindak pidana tertentu atau tindak pidana yang ancaman pidananya lima tahun atau lebih, seumur hidup, atau mati;
b. telah memperoleh bukti permulaan yang cukup;
c. diajukan secara tertulis atau elektronik oleh pejabat yang ditunjuk oleh Jaksa Agung Republik Indonesia atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pimpinan instansi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang;
d. telah memperoleh penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dan
e. dilakukan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan keperluan;
(2) Permintaan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan Intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus dengan menyampaikan berkas secara tertulis dan/atau elektronik:
a. surat perintah kepada penegak hukum yang bersangkutan;
b. identifikasi sasaran;
c. pasal tindak pidana yang disangkakan;
d. tujuan dan alasan dilakukannya Intersepsi;
e. substansi informasi yang dicari; dan
f. jangka waktu Intersepsi.
BAB III PELAKSANAAN INTERSEPSI
Pasal 4
Permintaan penetapan Intersepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penetapan Intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan segera setelah permintaan diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam secara tertulis dan/atau secara elektronik.
Permintaan Intersepsi disampaikan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik melalui Pusat Intersepsi Nasional secara tertulis dan/atau secara elektronik sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
Teknis operasional pelaksanaan Intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Pusat Intersepsi Nasional.
Pasal 5
Permintaan pelaksanaan Intersepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berisi identifikasi sasaran dan jangka waktu Intersepsi dengan dilampiri berkas yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyampaikan hasil Intersepsi Rekaman Informasi paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak permintaan diterima.
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memenuhi permintaan pelaksanaan Intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak permintaan diterima.
Dalam hal permintaan Intersepsi secara teknis tidak dapat dilaksanakan, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberitahukan secara tertulis dan/atau elektronik kepada instansi Aparat Penegak Hukum yang melakukan permintaan Intersepsi melalui Pusat Intersepsi Nasional.
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak secara teknis proses Intersepsi tidak dapat dilaksanakan.
Hasil Intersepsi Rekaman Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara rahasia kepada Aparat Penegak Hukum yang melakukan permintaan Intersepsi melalui Pusat Intersepsi Nasional.
Pasal 6
Intersepsi dilaksanakan berdasarkan PPS yang ditetapkan oleh Instansi Aparat Penegak Hukum dan diketahui oleh Menteri sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia.
BAB IV ALAT DAN PERANGKAT INTERSEPSI
Pasal 7
Alat dan perangkat Intersepsi meliputi:
a. Perangkat Antarmuka;
b. perangkat mediasi;
c. Pusat Pemantauan; dan
d. sarana dan prasarana transmisi penghubung.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar spesifikasi teknis alat, perangkat, dan penyelenggaraan Intersepsi diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 8
(1) Alat dan perangkat Intersepsi yang digunakan oleh Aparat Penegak Hukum harus disertifikasi.
(2) Alat dan Perangkat Intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terpasang dan terhubung dengan Pusat Intersepsi Nasional serta telah memenuhi uji laik operasi dan berfungsi sesuai dengan tujuan peruntukannya.
(3) Aparat Penegak Hukum harus menjamin kendali dan keamanan alat dan perangkat Intersepsi yang berada di bawah kewenangannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi dan uji laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB V KEWAJIBAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 9
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjaga kerahasiaan dan kelancaran proses Intersepsi melalui Sistem Elektronik yang dikelolanya.
Dalam melaksanakan Intersepsi, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib:
a. menjamin ketersambungan sarana Antarmuka Intersepsi ke Pusat Pemantauan melalui Pusat Intersepsi Nasional; dan
b. menjaga dan memelihara alat dan perangkat Intersepsi, termasuk Perangkat Antarmuka dan fungsi mediasi Intersepsi yang berada di bawah kendali Penyelenggara Sistem Elektronik tersebut.
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjamin bahwa kompatibilitas dan interoperabilitas dengan sistem Pusat Intersepsi Nasional dan Pusat Pemantauan terpenuhi dengan baik.
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan bantuan informasi teknis yang diperlukan oleh Aparat Penegak Hukum dan Pusat Intersepsi Nasional, termasuk standar teknik, konfigurasi, dan kemampuan Perangkat Antarmuka milik Penyelenggara Sistem Elektronik yang disiapkan untuk disambungkan dengan sistem Pusat Pemantauan melalui Pusat Intersepsi Nasional.
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memperoleh persetujuan Pusat Intersepsi Nasional sebelum dilakukan penambahan atau pengubahan konfigurasi dan/atau spesifikasi Sistem Elektronik yang dapat mempengaruhi proses Intersepsi.
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyimpan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tentang pemakaian jasa komunikasi untuk kepentingan pembuktian dalam jangka waktu paling singkat 12 (dua belas) bulan.
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib membuka Enkripsi atas permintaan Intersepsi yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
BAB VI PUSAT INTERSEPSI NASIONAL
Pasal 10
(1) Intersepsi dilaksanakan melalui lembaga mediasi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pengendalian Intersepsi.
(2) Penyelenggaraan mediasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Pusat Intersepsi Nasional yang dibentuk dengan Keputusan Presiden.
(3) Pusat Intersepsi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas:
menetapkan standar teknis yang digunakan dan prosedur mekanisme kerja Intersepsi;
menyediakan sarana dan prasarana bagi interkoneksi di antara para pihak dalam mendukung proses Intersepsi; menyediakan infrastruktur untuk mendukung interkoneksi di antara para pihak dalam proses Intersepsi; memberikan layanan administrasi; memastikan ketersambungan sistem Intersepsi antara Aparat Penegak Hukum dan Penyelenggara Sistem Elektronik; memastikan berfungsinya intermediasi yang berkaitan dengan proses Intersepsi; memberikan layanan teknis bagi para pihak yang terlibat dalam proses Intersepsi; dan melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya.
(4) Pusat Intersepsi Nasional bertanggung jawab kepada Dewan Pengawas Intersepsi Nasional.
BAB VII DEWAN PENGAWAS INTERSEPSI NASIONAL
Pasal 11
Dewan Pengawas Intersepsi Nasional beranggotakan Menteri, Jaksa Agung, Kapolri, dan pimpinan instansi lainnya yang berwenang melakukan Intersepsi.
Dewan Pengawas Intersepsi Nasional diangkat oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun.
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pengawas Intersepsi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk tim audit.
Pasal 12
Tim audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) mempunyai tugas:
a. memeriksa pelaksanaan PPS yang telah ditetapkan;
b. memeriksa kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik dalam menjalankan kewajibannya; dan
c. melakukan tugas-tugas lain sesuai dengan penugasan dari Dewan Pengawas Intersepsi Nasional.
(2) Keanggotaan tim audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perwakilan dari:
a. instansi yang berwenang melakukan Intersepsi;
b. Penyelenggara Sistem Elektronik; dan
c. instansi yang membidangi komunikasi dan informatika.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, tata cara, dan mekanisme pelaksanaan tugas tim audit diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VIII HASIL INTERSEPSI
Pasal 13
Hasil Intersepsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini bersifat rahasia.
Penggunaan hasil Intersepsi oleh Aparat Penegak Hukum harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan relevan sesuai dengan kepentingan pembuktian.
Hasil Intersepsi yang tidak berkaitan dengan kepentingan pembuktian harus dimusnahkan.
BAB IX BIAYA
Pasal 14
Biaya yang timbul akibat pelaksanaan Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b dibebankan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik.
Biaya yang timbul akibat pelaksanaan Pasal 7 ayat (1) huruf c dan huruf d dibebankan kepada Instansi Aparat Penegak Hukum yang bersangkutan.
Biaya yang timbul akibat pelaksanaan Pusat Intersepsi Nasional dibebankan kepada anggaran Departemen.
BAB X LARANGAN DAN SANKSI
Bagian Kesatu Larangan Pasal 15
Penyelenggara Sistem Elektronik, Aparat Penegak Hukum, dan pihak-pihak yang terkait dengan Intersepsi dilarang membocorkan rahasia dan/atau mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak lain yang tidak berwenang, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
Penyelenggara Sistem Elektronik, Aparat Penegak Hukum, dan pihak-pihak yang terkait dengan Intersepsi dilarang meminjamkan, menyewakan, menjual, memperdagangkan, mengalihkan, dan/atau menyebarkan Alat dan Perangkat Intersepsi kepada pihak lain yang tidak berwenang.
Bagian Kedua Sanksi Pasal 16
Penyelenggara Sistem Elektronik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Pasal 9; dan Pasal 15 dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif;
c. pemberhentian sementara;
d. tidak diberikan perpanjangan izin; dan/atau
e. pencabutan izin.
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapuskan pertanggung jawaban pidana.
Pasal 17
Aparat Penegak Hukum yang mengetahui adanya pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) memberitahukan kepada Menteri paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya pelanggaran tersebut.
Setelah menerima pemberitahuan dari Aparat Penegak Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari, Menteri memeriksa kebenaran pemberitahuan tersebut.
Jika berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri menilai bahwa pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) benar, Menteri mengenakan sanksi teguran tertulis pertama.
Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari Penyelenggara Sistem Elektronik mengabaikan sanksi teguran tertulis pertama, Menteri mengenakan sanksi teguran tertulis kedua dengan penetapan denda administratif sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari Penyelenggara Sistem Elektronik tetap mengabaikan sanksi teguran tertulis kedua dan/atau tidak membayar denda administratif, Menteri mengenakan sanksi teguran tertulis ketiga dan menghentikan sementara kegiatan Penyelenggara Sistem Elektronik.
Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah penghentian sementara kegiatan Penyelenggara Sistem Elektronik tetap mengabaikan sanksi teguran tertulis ketiga dan tidak membayar denda administratif, Menteri tidak memberikan perpanjangan izin atau mencabut izin yang dimiliki Penyelenggara Sistem Elektronik.
Pasal 18
Atas permintaan Jaksa Agung, dalam keadaan yang penting dan mendesak serta untuk melindungi kepentingan umum, Menteri dapat langsung menghentikan sementara kegiatan Penyelenggara Sistem Elektronik atau mencabut izin yang dimiliki Penyelenggara Sistem Elektronik.
Pasal 19
Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) harus dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak penetapan denda administratif diterima oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan langsung kepada kas negara.
Pasal 20
Penyelenggara Sistem Elektronik yang dikenai sanksi administratif dapat mengajukan keberatan kepada Menteri.
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik dan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan terhadap pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
Pusat Intersepsi Nasional beserta kelengkapannya harus sudah dibentuk paling lama 3 (tiga) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.
Sebelum Pusat Intersepsi Nasional terbentuk, Menteri dapat membentuk tim audit yang bersifat sementara.
Sepanjang Pusat Intersepsi Nasional belum terbentuk, pengajuan permintaan Intersepsi oleh Aparat Penegak Hukum dilakukan sesuai dengan PPS.
PPS yang dibuat oleh Aparat Penegak Hukum harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.
Dalam hal belum terbentuk Pusat Intersepsi Nasional atau karena keterbatasan jangkauan Pusat Intersepsi Nasional, permintaan Intersepsi dapat diajukan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik.
Dalam hal telah terbentuk Pusat Intersepsi Nasional, Intersepsi dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum melalui Pusat Intersepsi Nasional.
Dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyiapkan alat dan perangkat Intersepsi untuk mendukung fungsi Intersepsi sesuai dengan daya jangkau dan layanan.
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
PENJELASAN PASAL PER PASAL
Pasal 3 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “tindak pidana tertentu” ialah tindak pidana yang diatur dalam undang-undang yang memberikan kewenangan kepada Aparat Penegak Hukum untuk melakukan Intersepsi.
Huruf e Syarat-syarat perpanjangan masa Intersepsi sama dengan syarat-syarat pengajuan permintaan Intersepsi.
Pasal 4
Ayat (1) Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatur lebih lanjut tentang tata cara permintaan dan pemberian penetapan Intersepsi agar terselenggara 24 (dua puluh empat) jam.
Ayat (2) Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Ayat (3) Permintaan tertulis diajukan untuk permintaan Rekaman Informasi (call data record). Apabila permintaan tidak dapat dipenuhi, pemberitahuan mengenai hal tersebut disampaikan secara tertulis.
Pasal 5
Ayat (2) Rekaman Informasi dalam konteks ini meliputi data yang berbentuk data simpanan (stored data) dan data komunikasi (communication data).
Data simpanan berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tersimpan secara permanen baik yang terhubung dengan sistem utama (on-line) maupun yang terpisah dari ketersambungan dengan sistem utama (off-line) dalam suatu media penyimpanan sekunder.
Data komunikasi berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang menjelaskan keberlangsungan proses komunikasi, yang meliputi, antara lain (i) informasi tentang data perlintasan (traffic data), (ii) informasi tentang detail Layanan Komunikasi Elektronik yang digunakan (service in use information), dan (iii) informasi tentang pengguna layanan (subscriber information).
Data perlintasan (traffic data) berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik menjelaskan proses komunikasi elektronik, yang meliputi, antara lain informasi tentang identifikasi pengirim dan penerima lokasi komunikasi, asal komunikasi, tujuan, rute, waktu, tanggal, ukuran, durasi, dan jenis dari layanan utama komunikasi.
Data layanan komunikasi (service in use information) berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang menjelaskan detail jenis layanan komunikasi yang digunakan, yang meliputi, antara lain, nomor yang digunakan, jenis layanan yang digunakan, durasi atau waktu penggunaan layanan, dan waktu terputusnya serta tersambungnya kembali koneksi layanan.
Data pengguna layanan (subscriber information) berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang menjelaskan detail pengguna layanan, antara lain, informasi tentang identitas subjek hukum, alamat, dan rincian tagihan.
Pasal 6 Yang dimaksud dengan “berdasarkan Prosedur Pengoperasian Standar yang sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia” ialah mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 7 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Alat dan Perangkat” dalam ayat ini meliputi perangkat keras, perangkat lunak dan perangkat lainnya.
Perangkat Antarmuka meliputi perangkat keras dan perangkat lunak.
Pasal 8 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “sertifikasi” ialah pendaftaran Alat dan perangkat Intersepsi serta uji coba yang menyatakan bahwa alat dan perangkat tersebut berfungsi sebagaimana mestinya.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan “Alat dan perangkat Intersepsi telah memenuhi uji laik operasi” ialah Alat dan perangkat Intersepsi tersebut telah terpasang/terinstalasi dengan baik dan telah diuji sesuai dengan keberadaan Sistem Elektronik dan terbukti bekerja sebagaimana mestinya.
Ayat (3) Yang dimaksud ”kompatibilitas” adalah kesesuaian sistem elektronik yang satu dengan sistem elektronik yang lainnya.
Yang dimaksud dengan “Interoperabilitas” ialah kemampuan dari penyelenggara sistem elektronik yang berbeda beda untuk dapat bekerja sama secara terpadu.Untuk dapat terjadinya interoperabilitas diperlukan kesepakatan pihak pihak yang terlibat untuk menggunakan standar/acuan yang telah ditetapkan yang didukung dengan keseragaman prosedur dan mekanisme kerja.
Pasal 13 Ayat (2) Yang dimaksud dengan “penggunaan hasil intersepsi secara proporsional” ialah penggunaan informasi sesuai dengan lingkup tindak pidana yang dijadikan dasar permintaan untuk melakukan Intersepsi.
Yang dimaksud dengan “penggunaan hasil intersepsi secara relevan” ialah penggunaan informasi sesuai dengan keterkaitan tindak pidana yang digunakan sebagai dasar permintaan untuk melakukan Intersepsi.
Ayat (3) Tata cara pemusnahan hasil Intersepsi yang tidak terpakai diatur oleh masing-masing instansi penegak hukum dengan memperhatikan prinsip-prinsip keamanan informasi dan waste management.
Pasal 16 Ayat (2) huruf c Yang dimaksud dengan “pemberhentian sementara” ialah setiap tindakan yang mengakibatkan Sistem Elektronik tidak dapat diakses oleh publik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tindakan membekukan nama domain dan melakukan tindakan blocking atau filtering.
Ayat (3) Peraturan pemerintah ini hanya mengatur sanksi administratif sedangkan ketentuan pidana adalah sebagaimana diatur dalam undang-undang terkait.
Kinerja kejaksaan mendapat sorotan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sebab, hingga kini lembaga penegak hukum itu dinilai belum maksimal menagih uang pengganti korupsi.
Hal itu terungkap saat rapat DPD pekan lalu. Rapat itu terkait rancangan pertimbangan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester I Tahun Anggaran 2009.
Kepada Rakyat Merdeka, anggota DPD I Wayan Sudarta mendesak kejaksaan mengklarifikasi hasil temuan BPK terkait uang pengganti korupsi yang belum berhasil ditagih lembaga itu.
“DPD juga punya fungsi pengawasan. Kami ingin masalah ini klir secepatnya. Apa uang itu belum ditagih atau memang sudah ditagih tapi belum diserahkan ke kas negara,” ujarnya.
Menurut Wayan, berdasarkan hasil temuan BPK disebutkan, uang pengganti senilai Rp 8,15 triliun serta denda senilai Rp 30,19 miliar di lingkungan Kejaksaaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum berhasil ditagih.
Meski fokus pengawasan DPD kepada keuangan daerah, tetapi, menurut Wayan, pihaknya juga bisa melakukan pengawasan terhadap instansi tertentu dalam wadah akuntabilitas publik yang khusus mengawasi instansi di luar pemerintah daerah.
Jadi, apabila ada indikasi korupsi DPD bisa melaporkan ke KPK atau lembaga penegak hukum lainnya.
Untuk itu, anggota DPD asal Bali ini mengimbau agar dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPD dengan pimpinan lembaga terkait, termasuk kejaksaan nanti itu bisa dijelaskan. Karenanya dia berharap kejaksaan bekerja maksimal dan profesional dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sementara itu anggota Indonesia Corruption Watch (ICW), Illian Deta Artasari mengatakan, sampai saat ini masih mempertanyakan terkait uang pengganti para koruptor yang belum juga dituntaskan.
“Saya lihat masih banyak koruptor yang berpura-pura jatuh miskin untuk menghindari uang pengganti negara. Padahal kenyataannya hartanya masih sangat berlimpah,” katanya.
Belum tuntas masalah uang pengganti korupsi itu menurut Illian karena dua faktor. Pertama, terpidananya yang tidak mau mengembalikan uang negara dengan alasan jatuh miskin. Kedua, kurang seriusnya kejaksaan memburu harta para koruptor sehingga masalah ini tidak selesai.
Selain itu, subsider uang pengganti dengan kurungan badan sering tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, menurutnya, banyak yang tidak menjalankan hukuman badan tapi tidak membayar kerugian negara.
Alasan jatuh miskin yang sering diungkapkan kejaksaan terhadap para koruptor juga seringkali tidak ada parameternya. Ini yang memungkinkan terjadinya celah melakukan deal-deal agar tidak membayar kerugian negara.
Illian mengungkapkan, berdasarkan data BPK dan lembaga lain masih banyak para koruptor yang jumlahnya lebih dari 50 orang hanya mengembalikan beberapa miliar saja. Sedangkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. “Ini tidak adil buat masyarakat,” tegasnya.
“Soal Itu Saya Tidak Hafal” Marwan Effendy, JAM Pidsus
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Marwan Effendy yang dikonfirmasi mengaku tidak hafal secara pasti terkait uang pengganti yang belum berhasil ditagih Kejagung sebesar Rp 8,15 triliun.
“Soal itu saya tidak hafal ya. Tapi soal uang pengganti kan ada pidana pengganti bagi terpidana yang tidak dapat membayar uang denda,” kata Marwan Effendy melalui pesan singkat (SMS) yang dikirim ke Rakyat Merdeka.
Menurut Marwan, yang tidak dapat membayar uang denda akan dikenakan pidana subsider berupa pidana badan. Bagi terpidana yang menjalankan pidana subsider menurut undang-undang tidak lagi menjalankan pidana uang pengganti dan seharusnya kewajiban itu harus dihapus dari register.
“Kalau tidak dihapus akan selalu dihitung karena sesuai dengan undang-undang No.1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara harus prosedural. Di bawah Rp 10 miliar penghapusannya persetujuan menteri keuangan,” ungkapnya.
Sementara kalau uang pengganti itu jumlahnya antara Rp 10 miliar sampai dengan Rp 100 Miliar, sambung Marwan persetujuannya harus melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Sepanjang itu belum dihapus tetap akan dianggap sebagai piutang negara,” cetusnya.
Marwan menjelaskan, perkara uang pengganti negara harus diselesaikan dengan penuh kearifan, karena ada dua pengaturan tentang hal itu. Menurut Undang-undang Korupsi kalau sudah melaksanakan pidana subsider dipandang selesai, jadi tidak lagi dianggap tunggakan.
“Dicek Dulu Ya” Hidayatullah, Aspidsus Kejati DKI Jakarta
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Aspidsus Kejati DKI Jakarta), Hidayatullah belum mengetahui secara pasti angka Rp 30,19 miliar yang belum berhasil ditagih masuk kategori perkara apa saja.
“Harus Dicek dulu ya,” Hidayatullah malalui pesan singkat (SMS) yang dikirim ke Rakyat Merdeka.
“Harus Izin Menkeu” Harry Z Soeratin, Karo humas Depkeu
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan (Karo Humas Depkeu), Harry Z Soeratin mengaku bahwa penghapusan uang pengganti para koruptor yang jumlahnya di bawah Rp 10 miliar harus melalui izin Menkeu. “Itu harus Izin Menkeu,” tegasnya.
Namun untuk masalah perbedaan dalam undang-undang Perbendaharaan Negara dan undang-undang Tipikor terkait uang pengganti terhadap para tahanan yang telah menjalani hukuman, Harry mengaku tidak tahu secara pasti.
“Lebih baik tanya ke biro hukum Depkeu, dia yang lebih tahu,” cetusnya.
“Koruptor Itu Lihai” Syarifudin Suding, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR, Syarifudin Suding meminta kejaksaan serius mengejar uang pengganti korupsi yang selama ini belum dibayarkan para koruptor.
Menurutnya, selama ini banyak putusan pengadilan yang sudah tetap tapi belum dieksekusi kejaksaan sehingga para koruptor sudah mengalihkan hartanya kepada pihak ketiga. Ini yang sulit dilacak.
“Koruptor itu lihai. Kalau ada yang ngaku jatuh miskin jangan langsung percaya. Harus dilakukan investigasi mendalam ke mana uang yang dilarikan tersebut,” katanya.
Politisi Hanura ini berjanji dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kejagung akan mempertanyakan masalah uang pengganti tersebut. Ini penting supaya tidak terjadi simpang siur.
Saat ini, kata dia, merupakan momentum yang tepat buat kejaksaan untuk menunjukkan prestasinya. Salah satu caranya dengan menarik uang pengganti dari para koruptor dalam jumlah besar sehingga masyarakat akan memberikan apresiasi yang tinggi terharap langkah kejaksaan.
“Mungkin Ada Kendala Teknis Di Lapangan” Heru Lelono, Staf Khusus Presiden Bidang Informasi Dan PR
Staf Khusus Presiden Bidang Informasi dan Public Relation (PR), Heru Lelono meminta kejaksaan terus mengejar uang pengganti para koruptor yang belum membayar kerugian negara hingga kini.
“Kalau ada laporan kejaksaan belum mengembalikan uang negara itu mungkin ada kendala teknis di lapangan yang memungkinkan itu tidak bisa ditarik,” kata Heru Lelono kepada Rakyat Merdeka.
Menurutnya, kejaksaan harus tegas terharap para koruptor termasuk memburu asetnya. Jangan juga cepat percaya jika para koruptor mengatakan jatuh miskin.
Heru menjelaskan uang pengganti korupsi tidak harus semuanya diserahkan ke kas negara. Ada beberapa yang memang langsung diserahkan kepada lembaga yang bersangkutan di mana uang tersebut di korupsi.
Heru mengharapkan kepada kejaksaan jangan hanya melakukan pemberantasan korupsi tetapi harus juga dalam bentuk pencegahan.
Hari/Tanggal: Jumat, 21 November 2009 Waktu: Pukul 00.11 s.d 05.00 WIB Agenda: Pembahasan Permasalahan PT. Bank Century,tbk Tempat: Ruang Rapat Mentri Keuangan, Gedung Djuanda I Lt.3, Jl.DR. Wahidin Raya No.1, Jakarta Pimpinan Rapat: Menteri Keuangan Selaku Ketua KSSK
Peserta Rapat: 1. Gurbernur Bank Indonesia, selaku Anggota KSSK 2. Sekretaris KSSK 3. Deputi Gurbernur Senior Bank Indonesia 4. Deputi Gurbernur Bank Indonesia bidang Pengawasan 5. Deputi Gurbernur Bank Indonesia bidang Pengaturan Perbankan dan Stabilitas Perbankan 6. Deputi Gurbernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter 7. Kepala Bidang Kebijakan Fiskal (BKF) 8. Direktur Jendral Anggaran 9. Direktur Jendral Anggaran 10. Direktur Jendral Perbendaharaan 11. Ketua Bapepam dan Lembaga Leuangan 12. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) 13. Kepala Eksekutif LPS 14. UKP3R 15. Dirut Bank Mandiri 16. Komisaris Utama Bank Mandiri
I. PENDAHULUAN 1. Rapat dibuka oleh Menteri Keuangan pada pukul 00.15 WIB.
2. Gurbernur Bank Indonesia menyampaikan presentasi terkait permasalahan PT. Bank Century Tbk. (Bank Century) a. Gurbernur Bank Indonesia menyampaikan bahwa Bank Century telah dinyatakan Bank Indonesia sebagai bank gagal dan ditenggarai berdampak sistemik. (surat Gubenur BI terlampir)
b. Gubernur Bank Indonesia juga menyampaikan: - Kronologis permasalahan Bank Century; - Tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Bank Indonesia untuk Mengatasi permasalahan Bank Century; - Analisis dampak sistematik dari permasalahan Bank Century; dan - Rekomendasi penyelesaian terhadap permasalahan tersebut (Lampiran I dan Lampiran II surat Gubernur Bank Indonesia)
c. Kebutuhan Penambahan Modal untuk menaikkan CAR bank menjadi 8% berdasarkan posisi keuangan per 31 Oktober 2008 adalah sebesar Rp 632 Miliar (enam ratus tiga puluh dua miliar rupiah). Jumlah ini akan bertambah sejalan dengan memburuknya kondisi bank selama bulan November 2008.
d. Gubernur Bank Indonesia merekomendasikan agar Bank Century ditetapkan KSSK sebagai bank gagal berdampak sistemik, dan menyerahkan penanganan bank tersebut oleh LPS sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
II. PENDAPAT DAN SARAN 1. Pendapat dan konfirmasi Menteri Keuangan/ Departemen Keuangan a. Menteri Keuangan meminta pendapat peserta rapat tentang judgement penetapan bank gagal.
b. Reputasi Bank Century tidak bagus, sehingga perlu diperhatikan latar belakang pengambilan keputusan dalam rangka penyelamatan bank untuk kepentingan yang lebih besar.
c. Perlu diperhatikan apakah keputusan penyelamatan Bank Century dapat menimbulkan sinyal yang dapat menimbulkan moral hazard bagi bank-bank lain.
2. Pendapat LPS (presentasi LPS terlampir) a. Apabila Bank Century dinyatakan sebagai bank gagal, maka ada 2 pilihan yang dapat dilakukan LPS yaitu melakukan penyelamatan atau tidak melakukan penyelamatan. Apabila penyelamatan yang dilakukan, maka akan dilakukan sesuai dengan mekanisme dalam Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
b. Sehubung dengan mekanisme penyelamatan yang terdapat dalam Undang-undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang melibatkan pemegang saham, mengingat Bank Century merupakan perusahaan public, LPS meminta pendapat Bapepam dan LK.
c. Perkiraan tambahan modal yang diperlukan adalah Rp 632 M.
d. Dalam keadaan normal, Bank Century bukan sistemik.
e. Bank Century telah bermasalah sejak merger 2004, salah satunya adalah permasalahan surat-surat berharga termasuk valas yang tidak bernilai. LPS mempertanyakan kepada BI tentang (i) SOP BI dalam melakukan audit apakah harus menunggu surat-surat berharga jatuh tempo; (ii) adakah tindakan kriminal dari pemilik Bank Century dan apakah ada indikasi tindakan pidana perbankan atau pidana umum; (iii) argumentasi risiko sistemik,disampaikan BI mengingat pada kondisi saat ini hampir semua bank dapat dikategorikan dapat menimbulkan resiko sistemik, jadi LPS memerlukan justifikasi yang lebih terukur karena apabila menggunakan mekanisme penyelamatan LPS maka akan menggunakan dana bank-bank lain dalam LPS; (iv) penjelasan tentang rencana akuisisi Sinar Mas Multiartha.
3. Pendapat BKF Analisis risiko sistemik yang diberikan BI belum didukung data yang cukup dan terukur untuk menyatakan bahwa Bank Century dapat menimbulkan risiko sistemik, labih kepada analisis dampak psikologis.
4. Pertanyaan Menteri Keuangan a. Dalam hal Bank Century diselamatkan dan dikhawatirkan dapat menimbulkan moral hazard, apakah LPS mempunyai kapasitas untuk menangani bank-bank lainnya.
b. Keputusan untuk menyatakan bahwa apakah ini risiko sitemik atau bukan akan mempengaruhi.
5. Pertanyaan UKP3R Sehubungan dengan Pasal 18 Perpu JPSK apakah LPS yang menentukan akan dilakukan upaya penyelesaian atau penyelamatan.
6. Jawaban LPS Apabila KSSK menyatakan sistemik maka LPS tunduk. Kesimpulan LPS, apabila bank gagal berisiko sistemik , bisa diselamatkan bisa tidak.
7. Pendapat Bapepam dan LK Karena size Bank Century tidak besar, secara financial tidak menimbulkan risiko yang signifikansi terhadap bank-bank lain, sehingga risiko lebih kepada dampak psikologis. Dari sisi lain, apabila bank kecil saja dinyatakan dapat menimbulkan risiko sistemik dapat menimbulkan persepsi bahwa perbankan Indonesia sangat rentan. Dari sisi pasar modal tidak sistemik karena saham Bank Century tidak aktif diperdagangkan.
8. Jawaban dan klarifikasi Bank Indonesia a. Sulit untuk mengukur apakah dapat menimbulkan risiko sistemik atau tidak, karena merupakan dampak berantai yang sulit di ukur dari awal secara pasti. Yang dapat dilakukan hanyalah perkiraan cost/biaya yang timbul apabila dilakukan penyelamatan.
b. Mengingat situasi yang tidak menentu, maka lebih baik mengambil pendekatan kehati-hatian dengan melakukan penyelamatan namun dengan meminimalisir cost.
c. Meminimalisir cost (baik materi maupun moral hazard) dengan cara pemegang saham tidak memiliki hak dan kewenangan apapun dan pemegang saham harus bertanggung jawab apabila kelalaian.
d. Proses akuisi oleh Sinar Mas Multiartha masih berjalan, tapi tidak bisa menunggu sampai proses tersebut selesai. Sinar Mas Multhiartha untuk menyuntikan dana memerlukan waktu untuk memeriksa nilai surat-surat berharga Bank Century.
e. Penanganan sebaiknya jangan diukur dari kemampuan LPS.
f. Apabila tidak bisa diselamatkan, sudah pasti LPS harus membayar dana simpanan nasabah sesuai jumlah yang dijaminkan (kurang lebih Rp. 5,5 triliun). Sedangkan apabila diselamatkan, LPS tidak harus mengeluarkan dana sebesar yang diperlukan untuk memenuhi giro wajib minimum. Ada kemungkinan apabila diselamatkan, LPS tidak harus mengeluarkan seluruh jumlah Rp. 5,5 triliun tersebut.
g. BI melakukan pemeriksaan setiap tahun dan berdasarkan pemeriksaan pada tahun 2006 BI meminta Bank Century menyelesaikan masalah surat-surat berharga. Pada pemeriksaan tahun 2008, beberapa surat berharga dinyatakan macet sehingga mempengaruhi provisi dan menurunkan CAR. Sampai saat ini belum ada indikasi pidana, namun apabila masalah surat-surat berharga tersebut tidak terselesaikan tidak menutup kemungkinan dapat dipidana.
h. Sebagai tambahan analisa risiko sistemik, Bank Century dari sisi aset tidak besar, tapi apabila dibandingkan dengan 18 peer banks yang lain, dana pihak ketiga di Bank Century adalah terbesar.
9. Pertanyaan Menteri Keuangan a. Terlepas dari banyaknya dana pihak ketiga dalam Bank Century, pihak-pihak ketiga memang sudah mengalami liquidity problem (masalah likuiditas). Rasa aman nasabah tidak cukup dari sisi penanganan LPS, tapi dapat ditimbulkan dari asosiasi dengan bank lain yang terpecaya, oleh karena itu diminta pendapat Bank Mandiri. b. Apa road map BI terhadap 18 peer banks.
c. Saran Sekretaris KSSK untuk parameter menentukan sistemik atau tidak sistemik.
10. Pendapat Bank Mandiri sebagai narasumber a. Berdasarkan pengalaman Bank Mandiri, diperlukan penjelasan tentang latar belakang pemilik Bank Century dan reputasi mereka untuk mengetahui kredibilitas pemilik apabila langkah-langkah penyelamatan dilakukan.
b. Bila diputuskan untuk diselamatkan, perlu dipertimbangkan apakah akan ada duplikasi audit BI dengan LPS.
11. Pendapat Menteri Keuangan Apapun keputusan yang diambil KSSK harus merupakan putusan yang memunculkan confidence (kepercayaan masyarakat) dan dapat mencegah risiko sistemik.
12. Pendapat BI a. Kepercayaan dapat lebih ditimbulkan apabila diambil alih LPS
b. Deposito dan DPK banyak yang dipindah dari bank kecil-menengah ke bank pemerintah atau bank asing.
13. Klarifikasi dari Sekretaris KSSK a. Terjadi perubahan yang signifikansi dalam pehitungan CAR untuk periode September dan Oktober 2008 menjadi minus.
b. Apabila penyelamatan dilakukan, apa langkah selanjutnya untuk 18 peer banks.
14. Jawaban BI a. Memang ada lag data sebulan yang menyebabkan perubahan signifikansi dalam perhitungan CAR.
b. LPS dapat turut berpartisipasi dalam perhitungan audit BI.
c. Keputusan harus diambil segera dan tidak mempunyai cukup dana untuk pre-fund kliring dan memenuhi kliring sepanjang hari itu.
15. Pertanyaan dan pendapat LPS Bagaimanakah mekanisme penyelamatan yang akan dilakukan LPS, apakah (i) menggunakan pasal 32 Undang-Undang LPS; kemudian (ii) apabila tidak ada penyertaan pemegang saham dalam pasal 32 Undang-Undang LPS, maka menggunakan pasal 39 Undang-Undang LPS yang menggunakan mekanisme RUPS.
16. Pendapat dan pertanyaan UKP3R a. Pasal 39 Undang-Undang LPS baru dapat dilakukan apabila pasal 32 tidak dapat dilakukan, sementara untuk menentukan apakah pemegang saham ikut serta dalam penanganan bank gagal (open assistance), Pasal 32 harus diupayakan dulu.
b. Selama ini BI telah memanggil dan melakukan korespondensi dengan para pemegang saham, namun apakah panggilan dan korespondensi tersebut dapat di kategorikan sebagai penawaran kepada pemegang saham untuk ikut serta.
17. Pendapat Menkeu a. Seluruh risiko-risiko yang mungkin timbul, termasuk kemungkinan masalah sistemik akibat penarikan dana nasabah, harus dipaparkan dan dibahas.
b. Ada beberapa legal constraint untuk melaksanakan Pasal 32 dan Pasal 39 melalui mekanisme RUPS.
18. Pendapat Bank Mandiri a. Nasabah sampai dengan Rp. 2 milyar akan dijamin LPS, sedangkan deposan diatas Rp. 2 miliar akan diajak bicara.
b. Nasabah sampai dengan Rp. 2 miliar dipindahkan ke Bank Mandiri (dengan dijamin LPS).
19. Pendapat dan pertanyaan BI a. Terhadap Bank Gagal yang Berdampak Sistemik harus dilakukan Upaya penyelamatan menghadapi beberapa rintangan hukum. Namun demikian, untuk memutuskan berdampak sitemik atau tidak sitemik jangan dipengaruhi apakah penyelamatan dapat dilakukan atau tidak.
b. Mempertanyakan apakah LPS dapat mengambil alih secara kondisonal, hal ini dijawab tidak oleh LPS.
20. Pendapat LPS a. LPS menyampaikan tindak lanjut yang akan dilakukan oleh LPS apabila KSSK/ Komite Koordinasi menyerahkan penanganan Bank Century kepada LPS.
b. Langkah-langkah penanganan Bank Century yang akan dilakukan LPS antara Lain: - Mengambil alih hak dan wewenang pemegang saham, termasuk RUPS - Melakukan penyertaan modal sementara - Mengganti direksi dan komisaris Bank
c. Agar penanganan Bank Century dapat berjalan dengan baik, LPS berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti BI, Depkeu, Meneg BUMN, dll.
III. KESIMPULAN Pengambilan keputusan hanya dihadiri oleh Menteri Keuangan selaku Ketua KKSK, Gurbernur BI, Ketua Bapepam dan LK, Ketua dan anggota Dewan Komisioner LPS serta Sekretaris KKSK.
1. KSSK menetapkan Bank Century sebagai Bank gagal yang berdampak Sistemik.
2. KSSK menetapkan penanganan Bank Century kepada LPS.
3. LPS memerlukan dukungan Bank Mandiri untuk pengisian manajemen baru Bank. Century pagi ini sebagai bentuk dukungan profesional Bank Mandiri.
4. Berkenaan dengan butir 3, Bank Mandiri telah memiliki calon namun perlu ada satu pengurus lama guna kesinambungan kepengurusan.
Jaksa Agung Harus Telusuri Penyusutan Aset Sitaan Korupsi
Kisah ini bermula dari pernyataan yang pernah dilontarkan Sekjen Depkumham Abdul Bari Azed. Beberapa waktu lalu, dia menceritakan ihwal penyusutan dana tersebut.
Saat Menkeh dan HAM dijabat Yusril Ihza Mahendra, pernah dibentuk Tim Gabungan Pengumpulan Data Aset, yang tugasnya melacak kekayaan terpidana kasus BLBI Hendra Rahardja. Anggota tim terdiri dari unsur kejaksaan, kepolisian, Departemen Luar Negeri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hasilnya terlacak, aset sebesar lebih dari Rp 3,9 miliar atau rinciannya, Rp 3.987.336.784.
Uang itu, disebut berasal dari penyitaan aset almarhum Hendra Rahardja dalam bentuk Dolar Australia senilai 634.000. Dan ada tambahan lagi sebesar Rp 3,3 miliar. Dari total senilai Rp 3,9 miliar, selanjutnya dipakai untuk operasional tim sebesar Rp 680 juta. Sehingga, harusnya, sisa dana adalah sekitar Rp 3,3 miliar.
Namun, kata Azed, pada tahun 2004, sisa saldo di rekening tinggal Rp 3,6 juta saja. Lalu pada 2006, sesuai pengecekan BPK, saldo berkembang jadi Rp 5,5 juta. Pada 8 September 2006, rekening itu ditutup dan uangnya disetor ke kas negara.
Nah, pertanyaan yang muncul, kemana larinya penyusutan uang yang berasal dari aset Hendra Rahardja itu?
Kejanggalan ini pernah dipertanyakan oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji. Karenanya, dia mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk mengusut penyusutan rekening tersebut. Rekening yang diselidiki berada di sebuah bank pemerintah Cabang Tebet, atas nama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Departemen Kehakiman dan HAM.
Hendarman menyatakan, penyelidikan perlu dilakukan karena ada kecurigaan pelanggaran hukum terjadi pada rekening tersebut. Alasannya, uang yang disetor ke kas negara setelah rekening itu ditutup, jumlahnya kecil. Kejagung akan meningkatkan kasus ini ke penyidikan jika ditemukan bukti-bukti awal adanya tindak pidana.
Menurut Hendarman, untuk menyelidiki kasus ini sebenarnya tidak terlalu sulit. Departemen Keuangan tinggal menyelidiki, apakah uang senilai Rp 3,3 miliar itu benar-benar belum disetorkan ke kas negara atau bagaimana.
Menkeu Sri Mulyani juga pernah melaporkan hal tersebut kepada Presiden SBY. Dipertegas Irjen Depkeu, Hekinus Manao, dana ke rekening itu awalnya senilai Rp 3,9 miliar. Namun sebagian terpakai untuk membayar honorarium anggota, yaitu sekitar Rp 600 juta-an. Dia tidak menjelaskan, soal saldo yang tersisa di rekening itu.
Bagaimana tanggapan Presiden? Dia meminta Menkeu tidak membiarkan terulangnya penempatan dana negara di departemen atau lembaga non departemen, apalagi kalau rekeningnya tidak jelas.
Ketua Gerakan Pemuda Anti Korupsi (Gepak), Thariq Mahmud meminta Kejaksaan secara transparan mengusut kasus ini.
“Kalau tidak ada indikasi penyelewengan harus cepat diumumkan ke publik. Tetapi bila ada tindak pidana, maka pihak-pihak yang selama ini mengunakan uang itu harus diperiksa,” jelasnya.
Menurutnya, pengembalian uang pengganti korupsi kepada negara, harus ditingkatkan jumlahnya. Selama ini sedikit sekali uang sitaan korupsi yang bisa dikembalikan ke kas negara.
Thariq mengingatkan, agar kasus penyelewengan itu segera dituntaskan. Kalau tidak, akan jadi preseden buruk.
Sekjen Government Watch (Gowa), Andi W Syahputra heran dengan menyusutnya duit sitaan terpidana korupsi yang menghilang. Apalagi nilainya tidak tanggung-tanggung, karena sampai Rp 3,3 miliar.
“Kejagung harus menelusuri ini. Jangan didiamkan saja. Kalau tidak bisa, segera serahkan ke lembaga penegak hukum lain,” ucapnya.
Andi juga meminta Kejagung transparan. Jangan sampai ditunda-tunda karena kasus ini bisa jadi sorotan masyarakat.
“Ke mana larinya uang itu? Ini penting ditelusuri karena menyangkut uang negara dalam jumlah besar,” tukasnya. “Kita Dorong Kasus Ini Cepat Selesai” Nasir Djamil, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil meminta keseriusan Kejagung untuk menindaklanjuti kasus dugaan penyimpangan dana likuidasi Bank Harapan Sentosa (BHS) sebesar Rp 3,3 miliar.
“Kita dorong agar kasus ini cepat selesai. Karena itu masih terbilang penyimpangan. Jadi, tidak ada kata tidak untuk mengusut kebenaran itu,” kata Nasir Djamil.
Lebih jauh Nasir menekankan Kejagung lebih proaktif lagi. Bukan hanya itu, kata Nasir, pihaknya akan menanyakan dalam rapart kerja (raker) bersama kejaksaan terkait hal ini. “Ini akan menjadi catatan penting bagi kami,” ungkapnya.
“Saya Tidak Tahu Kasus Ini” Marwan Effendy, JAM Pidsus
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Marwan Effendy mengaku tidak mengetahui kasus penyusutan duit sitaan korupsi itu. Bahkan, dia juga tidak tahu ada uang sebesar Rp 5,5 juta yang sudah disetorkan ke kas negara.
“Saya tidak tahu kasus ini, jadi nggak ada komentar,” singkat Marwan Effendy kepada Rakyat Merdeka.
“Saya Akan Cek Dulu” Harry Soeratin, Karo Humas Depkeu
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan (Karo Humas Depkeu), Harry Soeratin mengaku belum bisa memberikan keterangan terkait kasus dugaan penyusutan uang sitaan korupsi yang sudah disetor ke kas negara.
“Saya akan cek dan telusuri dulu ke unit yang menangani hal itu,” kata Harry Soeratin kepada Rakyat Merdeka.
“Semua Sudah Diserahkan” Patrialis Akbar, Menkumham
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar menegaskan kalau semua uang hasil sitaan hasil korupsi tidak ada yang disimpan di rekening Depkumham. Semua langsung diserahkan ke kejaksaan.
“Pokoknya semua hasil buruan tidak ada yang mengendap di Depkumham. Semua sudah diserahkan, termasuk aset Hendra Rahardja yang baru diberikan menteri dalam negeri Australia,” kata Patrialis Akbar kepada Rakyat Merdeka belum lama ini.
Ketika pertama kali melihat pembangunan Jamarat yang megah dan besar di Mina beberapa waktu lalu, sejumlah kawasan perbukitan dihancurkan. Yang menarik, ketika penghancuran dan pengerukan dilakukan ditemukan sebuah bangunan masjid kuno, Masjid Al Baiah atau Masjid Al Baiat, begitu namanya.
Menurut sejumlah sumber yang diperoleh, masjid kuno berukuran 400 meter persegi atau 17 x 29 meter dan tingginya sekitar 7 meter, dinding bagian belakang 2 meter ini ditemukan sekitar tahun 2006 lalu. Sebelumnya, masjid yang tertimbun ini hanya diketahui kalangan terbatas karena letaknya terpencil.
Tidak seperti masjid pada umumnya, masjid kuno berwarna krem ini dikelilingi pagar besi berwarna hitam dan dikunci gembok. Sehingga para peziarah atau jamaah haji, saat musim haji kemarin pun tidak bisa melakukan salat di situ, tapi salat di Masjid Al Khif yang megah yang tak jauh dari Jamarat. Selain itu, masjid ini pun tidak memiliki tempat wudhu atau toilet.
Namun begitu, para pengunjungnya masih bisa melihat kondisi dari luar atau melongok sebagian ruangan dari jendelanya yang memang dibiarkan terbuka. Belum diketahui dengan jelas, siapa yang membangun masjid itu. Informasi dari sejumlah mukimin, warga Indonesia yang tinggal di Makkah, Arab Saudi mengatakan, masjid ini merupakan sisa peninggalan Dinasti Abbasiyah, sebagai penghormatan kepada Abbas bin Abdul Muthalib.
Abdul Muthalib sendiri merupakan Paman Rasulullah (Nabi) Muhammad SAW. Keturunan paman Rasulullah ini lalu membangun Dinasti Abbasiyah. Sebagian orang menganggap bahwa masjid ini dibangun oleh jin, saat mereka melakukan baiat (sumpah setia) kepada Rasulullah. Namun anggapan ini tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena Masjid Jin memang ada di Kota Makkah tidak jauh dari Masjidil Haram, sebagai penanda keimanan para jin kepada Rasulullah.
Lalu masjid ini sempat terkubur tanah. Namun dalam proses pembangunan besar-besaran Jamarat, budozer yang melakukan pengerukan tanah terantuk batu yang sangat keras. Setelah diteliti, ternyata batu keras tersebut merupakan masjid. Maka, masjid itu dibiarkan seperti apa adanya. Meski demikian, masjid ini tidak difungsikan sebagaimana masjid pada umumnya, hanya sebagai tempat berziarah.
Meski demikian, bentuk masjid dipelihara. Misalnya tempat imam salat diberi sajadah. Demikian pula dua saf di belakang imam. Semua sajadah dibiarkan kotor dan berdebu, karena memang tidak digunakan. Di tempat imam juga terdapat tempat menaruh microphone sehingga terkesan masjid ini aktif digunakan. Di beberapa sudut terdapat tempat Al Quran.
Karena masjid terbuka tanpa atap, maka dalamnya masjid tidak ubahnya pelataran. Tidak ada tegel yang bagus apalagi marmer sebagaimana Masjidil Haram. Tapi inilah peninggalan sejarah yang dihargai pemerintah Arab Saudi. Padahal, biasanya kerajaan ini biasanya membangun sesuatu secara fungsional, meskipun harus mengabaikan nilai sejarah yang sangat besar. Menghormati Abbas
Penghormatan Baiat Aqabah
Masjid Baiat dibangun oleh Dinasti Abbasiah untuk menghormati Abbas bin Abdul Muthalib. Masjid ini dibangun sebagai penghormatan atas terjadinya Baiat Aqabah, karena di tempat inilah kaum Yatsrib (masyarakat Madinah) melakukan baiat kepada Rasulullah untuk taat dan tidak melakukan syirik. Ketika itu, Rasulullah SAW ditemani pamannya Abbas bin Abdul Muthalib yang belum beriman. Meski demikian, ia sangat memperhatikan kepada keponakannya dan sangat menjaga keselamatannya.
Baiat di Aqabah terjadi dua kali. Baiat Aqabah pertama yang terjadi tahun 621 M, yaitu perjanjian antara Rasulullah dengan 12 orang dari Yatsrib yang kemudian mereka memeluk Islam. Baiat Aqabah ini terjadi pada tahun kedua belas kenabiannya. Kemudian mereka berbaiat (bersumpah setia) kepada Muhammad SAW. Adapun isi baiat itu, penduduk Yatsrib tidak akan menyekutukan Allah dengan sesuatu apa pun; mereka akan melaksanakan apa yang Allah perintahkan; dan ketiga, mereka akan meninggalkan larangan Allah .
Setahun kemudian, tahun 622 M, Rasulullah kembali melakukan baiat di Aqabah. Kali ini perjanjian dilakukan Rasulullah terhadap 73 orang pria dan 2 orang wanita dari Yatsrib. Wanita itu adalah Nusaibah bintu Ka'ab dan Asma' binti 'Amr bin 'Adiy. Perjanjian ini terjadi pada tahun ketiga belas kenabian. Musha'ab bin Umair yang ikut berbaiat pada Baiat Aqabah pertama kembali ikut bersamanya beserta dengan penduduk Yatsrib yang sudah terlebih dahulu masuk Islam.
Mereka menjumpai Rasulullah di Aqabah pada suatu malam. Muhammad SAW datang bersama pamannya Abbas bin Abdil Muthallib. Meskipun saat itu Abbas masih musyrik, namun ia ingin meminta jaminan keamanan keponakannya Muhammad, kepada orang-orang Yatsrib itu. Ketika itu, Abbas menjadi orang pertama yang angkat bicara kemudian disusul oleh Muhammad yang membacakan beberapa ayat Alquran dan menyerukan tentang Islam.
Kemudian orang-orang Yatsrib itu membaiat Muhammad. Isi baiatnya adalah, mereka akan mendengar dan taat, baik dalam perkara yang mereka sukai maupun yang mereka benci; mereka akan berinfak, baik dalam keadaan sempit maupun lapang; Mereka akan beramar ma'ruf dan nahi munkar. Mereka juga berjanji agar mereka tidak terpengaruh celaan orang-orang yang mencela di jalan Allah, dan mereka berjanji akan melindungi Muhammad sebagaimana mereka melindungi para wanita dan anak mereka sendiri.
Setelah baiat itu, Muhammad kembali ke Makkah untuk meneruskan dakwah. Kemudian ia mendapatkan gangguan dari kaum musyrikin kepada kaum muslimin yang dirasa semakin keras. Maka Muhammad memberikan perintah kepada kaum muslimin untuk berhijrah ke Yatsrib. Baik secara sendiri-sendiri, maupun berkelompok. Mereka berhijrah dengan sembunyi-sembunyi, sehingga kaum musyrikin tidak mengetahui kepindahan mereka.
Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Bank Century menemukan rekaman pembicaraan antara Menkeu Sri Mulyani dengan pemegang saham Bank Century Robert Tantular. "Kami menemukan fakta ada pembicaraan antara Menkeu Sri
Mulyani dengan Robert Tantular dalam rapat Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) tanggal 21 November 2008," kata anggota Pansus Bambang Susatyo dalam rapat Pansus Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (11/12/2009).Bambang menirukan rekaman percakapan tersebut, bahwa antara Sri Mulyani dengan Robert Tantular terjadi sebuah deal-deal. Sri Mulyani, dalam rekaman ngobrol seputar Century via telepon itu melaporkan sedang rapat tertutup dengan KSSK untuk mengalirkan dana bail out kepada Bank Century.
"Lalu Robert menjawab siap-siap Bu, silakan saja, dan terjadilah skenario itu (menggunakan alasan situasi sedang krisis global dan bisa berdampak sistemik)," ungkap anggota Komisi III ini menirukan.
Rekaman itu adalah rapat KSSK pada tanggal 21 November 2008. Seperti diketahui, dalam rapat KSSK pada dini hari itu dihadiri oleh beberapa petinggi BI, seperti Miranda Goeltom dan Boediono. Namun, Bambang tidak menyinggung kehadiran pejabat tinggi BI tersebut dalam rekaman percakapan itu.
"Dalam notulen dia (Robert) memang tidak ada, tapi dia hadir dalam rapat itu, dia dari pagi sampai pagi lagi di situ menunggu. Jadi ini menunjukkan betapa dekatnya Sri Mulyani dengan Robert Tantular," tandas Bambang Soestyo.
Transkrip Rekaman
Dari traksrip Rapat KSSK, pada tanggal 21 Desember 2008, memang terdapat penjelasan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani dan ada pembicaraan oleh pemegang saham PT Bank Century Tbk, Robert Tantular.
Percakapan itu terjadi pada pukul 3:43:50, sudah masuk Hari Minggu tanggal 21 Desember 2008. Inilah kutipan rekamannya, yang di dalamnya ada Robert Tantular:
Berikut kutipannya:
Sri Mulyani, Ketua KSSK:
Saya lihat sih sebetulnya masih melihat kemungkinan-kemungkinan itu juga tidak disaster. Tapi memang ini kita sekarang konsen if we are going to do this way, kita harus baca semua risiko ini sekarang. Karena bagaimanapun juga PSP tetap harus dikejar dan masyarakat harus tahu pemerintah ada dimana posisinya.
Karena bagaimanapun juga PSP tetap harus dikejar dan masyarakat harus tahu pemerintah ada dimana posisinya mengenai ini. Jadi Interbanknya begini, BI memberikan assurance bank-bank lain akan tetap terjaga dengan aman, monitor terus lebih intens, kesehatannya akan terus dilihat, kalaupun ada sesuatu, pemerintah dan BI akan siap melakukan tindakan-tindakan.
Yang kayak gitu-gitu harus dibuat sekarang ini karena kemudian akan berhubungan dengan 18 bank peer tadi, BPD-BPD, bahkan mungkin BPR-BPR yang nggak karuan sekarang juga ada kan? Kecuali kalau ada di sini yang secara legally maupun technical bisa memberikan assurance kalaupun kita membuat keputusan gagal dan sistemik itu bisa diexecute gitu karena kalau ternyata nggak bisa diexecute muncul confidence problem juga kan Pak Boed? Kita sudah ngomong gagal sistemik, ternyata nggak bisa diambil LPS. LPS malah bilang.... 3:43:50....
Miranda, Deputi Senior BI:
karena kan memang ada beberapa koran yang mengatakan ini tidak ter-cover jadi dia mendapatkan ...3:43:50... tapi terutama.... century.
Agus Martowardoyo, Dirut Bank Mandiri:
Saya tidak ambil contoh Bank Mandiri karena Bank Mandiri belum aktif. Tapi khusus karena yang kita hadapi Bank Century ini suatu contoh yang baik, karena bank yang kecil yang terlalu stabil dan dia masih ada 572. Nah, itu jangan dihilangkan significance-nya.
Sri Mulyani, Ketua KSSK:
Makanya, itu kan pertanyaan saya dari hari Kamis yang lalu tapi tidak terjawab. Artinya kalau dilihat dari komposisi deposan di atas 2 miliar, spektakuler menurut saya, even reputation of this bank if i those deposan. There must be delicious deal to put the money there and what is that, itu yang kita nggak tahu.
Karena waktu dijawab sama Bu Fadjiriah (Deputi BI bidang Pengaturan Perbankan), adalah kayaknya semua return-nya sama saja. It doesn't make anysense. Untuk Pengawas kalau ingin menjawab silakan.
Pengawas Bank:
Jadi bank ini memang DPK-nya itu wholesale besar-besar. Penarikan-penarikan yang mulai pertengahan bulan Juli adalah juga deposan besarnya. Setelah itu memang tiak ada pengalihan yang signifikan antara besar dan kecil. Dari dahulu memang mereka wholesale semua, DPK-nya itu.
(Tidak Diketahui):
Tapi kan tidak menjawab kenapa 572 itu nggak narik, yang di atas 2 miliar itu jadi merasa aman saja.
Sri Mulyani:
Jadi karena seperti yang dikatakan Pak Agus tadi, mereka percaya BI dan pemerintah mengayomi.
(Tidak Diketahui):
Mengayomi BC juga?
Sri Mulyani:
Mengayomi Republik Indonesia, percaya sama saya. Nah, sekarang kalau kita salah dan seluruh image mengenai pengalaman ini menjadi...
(Tidak Diketahui):
Kita akan coba menyelesaikan ini dengan UU JPSK, LPS, kenapa sih nggak pakai Pasal 37 UU Perbankan. Ini bisa mengatasi lo...
Fadjrijah, Deputi Gub BI Bidang Pengaturan Perbankan:
Jadi gini Pak prosedurnya, jika ditanyakan gagal terus diserahkan ke LPS. Nanti LPS menilai apakah mau diselamatkan atau mau dimatikan. Kalau dimatikan, LPS memberitahukan ke BI untuk mencabut izin usahanya.
(Tidak Diketahui)
Kenapa nggak dipakai?
Fadjrijah:
Dari kami kan mengatakan gagal.
(Tidak Diketahui):
Pasal 37 itu nggak mempersoalkan dampak sistemik atau tidak dampak sistemik. Jadi, pokoknya ada kesulitan pembayaran dan lainnya.
Fadjrijah:
Apakah kita akan mengatakan sistemik maka bawalah ke KSSK.
Raden Pardede, Sekretaris KSSK:
Tapi saya rasa yang dananya besar itu ada special deal. Mungkin dia kuasai pemilik. Jadi, kalau seandainya yang 2 miliar mau diselamatkan, yang di atas 2 miliar dimasukkan ke ruangan. Minta jumlah itu untuk ditanggung sama Robert Tantular. Nanti Robert Tantular pasti nyanyi, bahwa sebetulnya pemilik, bahwa ini sebetulnya pemilik.
Itu mungkin bisa diatasi. Mungkin ya. Tapi memang betul-betul harus bisa keras dan proses hukumnya juga harus cepat karena pilihannya nggak banyak. Tapi kalau ada yang betul-betul..... jujur, harusnya kita berani bayar juga, karena dia memang benar-benar nggak sengaja gitu.
Sri Mulyani:
Ya udah, rapat tertutup sekarang. Ya, Robert.
Robert:
Saya kira ibu rapat tertutup saja dengan catatan, bahwa kesimpulan ini mengakhiri, pasalnya adalah keadaan krisis yang kita hadapi sekarang.
Padahal Diduga Terlibat Dalam Skandal Suap Anggodo
Ingin tunjukan keseriusan mereformasi diri, Polri beberkan data jumlah personilnya yang dipecat tidak hormat. Kalangan aktivis tetap menilai polisi belum serius berbenah. Wong yang dipecat cuma bintara doang, perwiranya mana? Kok, Susno Duadji dan penyidik polisi yang diduga terlibat skandal suap Anggodo tidak diperiksa dan dipecat?
Kepolisian giat berbenah diri setelah korps Bhayangkara itu disorot publik. Alih-alih ingin membersihkan diri, kemarin Mabes Polri merilis data pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian periode 2009.
Dari data itu disebutkan, adanya peningkatan jumlah anggota yang dipecat tidak hormat. Pada 2008 polisi yang dipecat tidak hormat berjumlah 252 orang, pada 2009 menjadi 279 orang.
“Dari angka ini menunjukkan kita lebih tegas menindak anggota yang menyalahgunakan jabatannya,” ujar Wakadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Sulistyo Ishak di Mabes Polri, kemarin.
Lebih lanjut, Sulis membeberkan, pelanggaran disiplin anggota Polri relatif menurun dari 7035 kasus pada 2008, menjadi 5464 kasus pada 2009.
Jumlah anggota Polri yang terlibat kasus pidana juga menurun, dari 1164 kasus pada 2008, menjadi 1082 pada 2009.
Sayangnya, kinerja penyelesaian kasus baik pelanggaran disiplin maupun pidana polisi juga ikut menurun. Pada 2008 ada 4517 kasus disiplin yang diselesaikan, pada 2009 hanya 1585 kasus yang selesai.
Di tempat yang sama, Kadivhumas Mabes Polri, Irjen Nanan Soekarna menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komnas HAM, Ridha Saleh yang menempatkan kepolisian sebagai institusi yang paling banyak melanggar HAM.
Nanan mengatakan, dugaan pelanggaran HAM oleh polisi tidak sengaja dilakukan. Dia bilang, setiap perilaku personil kepolisian senantiasa berdasarkan undang-undang.
Dia menduga pelanggaran tersebut terjadi, lantaran saat ini polisi menempati garda terdepan dalam penegakan hukum. “Jadi, gesekan yang berujung pada pelanggaran sangat terbuka.”
Kendati begitu Nanan menegaskan, Polri tetap berkomitmen meningkatkan kualitas personilnya dan siap menindak tegas anggotanya yang melanggar.
Bagaimana masyarakat menilai data kepolisan tersebut. Ketua Lembaga Pengkajian Demokrasi dan Negara Kesejahteraan (Pedoman), Fadjroel Rachman menilai data itu adalah bukti buruknya kinerja polisi.
Kendati begitu, Fadjroel tetap mengapresiasi upaya perbaikan yang digagas Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri.
“Yang jadi pertanyaan, apakah data itu sudah termasuk penyidik “nakal” yang terlibat skandal suap Anggodo dan kasus rekayasa pengkerdilan KPK belum? Kalau belum, berarti perbaikan yang dilakukan masih belum signifikan. Susnonya kapan,” ujar Fadjroel saat dihubungi via ponselnya, tadi malam.
Menurut Fadjroel, jika Polri ingin berbenah diri jangan separuh-separuh. Jangan cuma menindak pelanggaran yang dilakukan prajurit bawahan doang, tapi juga harus menjangkau pelanggaran yang dilakukan perwira.
Salah satunya, kata Fadjroel, dengan memeriksa Komjen Susno Duadji terkait dugaan keterlibatan dalam skandal suap Anggodo Widjojo dan Bank Century.
“Pintu masuk” untuk memeriksa Susno, menurut Fadjroel, bisa melalui rekaman pembicaraan Anggodo dan pengacaranya Bonaran Situmeang.
“Dalam rekaman itu Bonaran bilang, ada uang Rp 7 miliar yang sudah dia bagi kepada penyidik kepolisan dan kejaksaan,” katanya.
Sementara itu, Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane membeberkan, polisi yang dipecat tidak hormat nyaris 90 persennya adalah bintara yang terlibat narkoba, penganiayaan, kriminal, asusila dan desersi.
“Kenapa tidak ada perwira tingginya, apakah mereka itu bersih? Pemecatan itu mengindikasikan adanya diskriminasi hukum terhadap anggota. Perwira tinggi masih tampak superior,” celonteh Neta.
Sementara itu, bekas Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Irjen (Purn) Farouk Muhammad menilai, data yang dilansir Polri adalah bukti keseriusan polisi untuk mereformasi diri.
Namun, Farouk menyayangkan adanya kenaikan terhadap jumla anggota yang dipecat tidak hormat. Menurut dia, melonjaknya angka pemecatan mencirikan Polri belum maksimal memperbaiki perilaku anggotanya. “Saya berharap, kepolisan dapat mengurangi pemecatan anggotanya.”
MA Nggak Melarang Mendiknas Gelar UN Kontroversi Putusan Kasasi UN
Tim Advokasi Korban Ujian Nasional berunjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA). Mereka menuntut MA secepatnya menerbitkan salinan resmi vonis yang menolak kasasi pemerintah terkait ujian nasional (UN)
Soalnya, terhitung sudah nyaris tiga bulan setelah putusan kasasi tersebut, MA belum juga menerbitkan salinan putusannya.
“Kami menuntut ini, agar Mendiknas dan rakyat mengetahui isi putusan itu sejelas-jelasnya,” ujar salah seorang tim advokasi UN, Ahmad Isnullah yang ikut demonstrasi.
Selain itu, Isnul juga meminta Mendiknas, M Nuh tidak menggelar UN lagi tahun depan. Soalnya, MA sudah memutuskan penghentian UN.
Di parlemen, anggota Fraksi PDIP, Dedi Gumilar alias Miing Bagito juga menolak UN dijadikan sebagai satu-satunya syarat kelulusan bagi siswa. Harusnya, kata bekas pelawak ini, UN dijadikan sebagai pemetaan mutu pendidikan.
“Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menentukan kelulusan itu di antaranya kepala sekolah dan pendidik,” terangnya.
Selain itu, Miing menilai standarisasi pendidikan nasional lewat UN juga dirasakan tidak adil bagi rakyat. Pasalnya sarana dan prasarana pendidikan di tiap-tiap daerah berbeda-beda.
Pemerintah, kata Miing, seharusnya memprioritaskan peningkatan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah terlebih dulu, sebelum mengeluarkan kebijakan UN.
Namun, jika pemerintah tetap ngotot ingin menjalankan UN dikhawatirkan guru dan kepala daerah akan banyak yang membangkang.
“Mereka akan mencari cara agar anak didik di daerahnya lulus dengan hasil yang memuaskan. Kepala sekolah berani membocorkan soal. Alhasil, siswa jadi berani berbohong dan moralitasnya rendah,” katanya.
Sementara itu, saat rapat kerja dengan Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) baru-baru ini, Mendiknas, M Nuh menegaskan tetap akan melaksanaan UN pada 2010.
“Karena tidak ada satu kata pun dalam Keputusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi, maupun MA yang melarang pelaksanaan UN,” ujar M Nuh.
Sebelumnya jubir MA, Nurhadi juga menegaskan MA menolak kasasi pemerintah terkait UN, namun tidak melarang pelaksanaannya UN. “Pemerintah tentu punya solusi belajar dari UN lalu. Yang jelas peradilan tidak melarang UN,” tegasnya.
Mahasiswa & Rakyat Turun Ke Jalan Lagi Jika SBY-Boediono Gagal Realisasikan Program 100 Hari
Awal Februari 2010 Istana Negara bakal kembali menjadi target demonstrasi lagi. Aktivis mahasiswa dan penggiat demokrasi sudah mulai melancarkan gerakan bawah tanah untuk menyusun rencana aksi tersebut.
Kemarin, aktivis mahasiswa dan penggiat demokrasi menggelar pertemuan di kawasan Jakarta Selatan. Mereka bertekad akan turun ke jalan lagi, jika duet SBY-Boediono gagal merealisasikan program 100 harinya.
Ketua Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Lalu Hilman Afriandi menyatakan, organisinya akan “menyerang” Istana Negara lagi, jika SBY gagal merealisasikan program 100 harinya.
“Kita akan turun ke jalan dengan mengundang beberapa elemen masyarakat lainnya seperti, mahasiswa dan LSM yang tersebar diberbagai daerah,” ujar Hilman, kepada Rakyat Merdeka.
Dalam aksinya kelak, dia menuntut progress janji SBY yang berniat memerangi korupsi. “Jika SBY tidak mampu kita ingin Indonesia baru.”
Hingga saat ini, menurut Hilman, pemerintahan SBY-Boediono belum melakukan perubahan berarti. Sebaliknya, dia menilai, sikap SBY makin lamban dalam pemberantasan korupsi.
“Buktinya, hingga kini SBY tidak berani memerintahkan Sri Mulyani dan Boediono membuktikan dirinya tidak bersalah terkait Skandal Century. Kalau dia (SBY) pejuang antikorupsi, perintahkan Sri Mulyani dan Boediono untuk penuhi panggilan Pansus dong,” pungkasnya.
Ketua Umum Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI), Marlo Sitompul jika gagal merealisasikan program 100 harinya, SBY dituntut untuk mereshuffle kabinetnya.
“Kalau tidak, maka kami ingin Indonesia baru. Aksi kami akan lebih besar dari gerakan 9 Desember kemarin,” tegas Marlo.
Politisi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul yang dimintai tanggapannya tentang manuver para mahasiswa, menangapi dingin. Dia bilang, silakan saja mahasiswa dan masyarakat menyalurkan aspirasnya.
“Karena ini negara demokrasi, asalkan aksi itu dilakukan dengan damai dan tidak merusak,” katanya.
Kalau SBY Serius, 99 Hari Century Kelar 9 Kan Angka Keberuntungan
Tuntutan Direktur Eksekutif Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Denny JA kepada Presiden Yudhoyono untuk menuntaskan skandal Bank Century sebelum 100 hari pemerintahannya ditanggapi pesimistis kalangan penggiat antikorupsi.
Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi (Kompak), Ray Rangkuti menilai tuntutan itu tak mungkin sanggup dipenuhi Presiden Yudhoyono jika pengertian tuntas secara global hingga ke pengadilan.
“Kalau pengertian tuntasnya hingga ke yuridiksi itu nggak mungkin. Karena untuk penggarapan di pansus saja paling tidak makan waktu 2 bulan, kalau sampai ke pengadilan mungkin sampai 4-5 bulan,” ujar Ray saat dihubungi via ponselnya tadi malam.
Menurut Ray, sisa waktu dari 100 hari yang ada saat ini, hanya bisa dimanfaatkan untuk memperkuat dan menyimpulkan data tambahan yang diperoleh dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Jadi pengertian tuntasnya adalah untuk mengusut dan menyimpulkan adanya kesalahan dalam pengucuran dana bail out Century. Hal ini tidak sulit, SBY tinggal mendalami temuan BPK dan menyimpulkan apakah kesalahan itu masuk korupsi atau kejahatan perbankan,” katanya.
Apalagi saat ini, lanjut Ray, sudah ada temuan transkip rekaman pembicaraan antara Menteri Keuangan Sri Mulyani dan bekas bos Bank Century Robert Tantular, yang bisa dimanfaatkan untuk menguak dugaan kongkalikong dalam pengucuran dana Bank Century.
Pengamat politik Indobarometer optimistis jika Presiden Yudhoyono punya good will untuk menuntaskan Century, tak perlu tunggu waktu 100 hari masa pemerintahannya.
“Karena lebih cepat lebih baik, kalau bisa 99 hari tuntas, kenapa 99 hari? Karena SBY percaya dengan angka sembilan membawa keberuntungan,” katanya sembari tertawa.
Politisi Partai Demokrat, Ruhut Situmpul punya pendapat sendiri soal ini. Dia bilang, pemerintah tak bisa dipaksa untuk membongkar skandal Bank Century. Soalnya, saat ini parlemen sudah membentuk panitia khusus (pansus) hasil dari angket Bank Century.
“Kita hargai dulu kerja pansus ini selama 60 hari ke depan,” tandas Ruhut.