Friday, 4 February 2011

Transkrip Penjelasan Presiden terkait Polemik Yogyakarta

Assalamualaikum, Salam sejahtera untuk kita semua. Saudara-saudara yang saya cintai dan saya banggakan, dengan terlebih dahulu memohon ridho Allah SWT pada siang hari ini ini saya akan menyampaikan penjelasan tentang proses dan substansi RUU tentang Keistimewaan DIY. Penjelasan ini sebagai bagian dari komunikasi saya dengan rakyat Indonesia termasuk saudara-saudara kita yang ada di DIY.

Beberapa hari terakhir ini saya mendengar berbagai pendapat, komentar dan masukan dari masayaarakat luas tentang isu RUUK DIY. Baik yang langsung saya terima melalui sms, ataupun telpon maupun yang saya ikuti dari media massa baik yang datang dari kalangan masayaarakat DIY maupun dari saudara-saudara kita dari berbagai pelosok Tanah Air baik yang masih relevan dan berkait langsung dengan materi dari RUU itu maupun yang saya rasakan sudah memasuki wilayah politik praktis dan sesungguhnya tidak berkait langsung dengan substansi pokok.

Kalau saya teruskan, masukan, komentar, dan rekomendasi itu banyak yang disampaikan secara rasional maupun juga ada yang bernada emosional. Dan baik itu itu yang datang dari berbagai kalangan, katakanlah dari masyarakat luas yang pro atau yang berpandangan sebaiknya posisi gubernur dan wagub itu ditetapkan saja, otomatis ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur, maupun saudara-saudara kita yang berpendapat berbeda, sebaiknya itu dilaksanakan pemilihan secara demokratis. Meskipun sesungguhnya kalau kita bicara Keistimewaan DIY tidak boleh direduksi hanya seputar posisi dan kekuasan Gubernur dan wagub DIY.

Saudara-saudara

Kalau saya ikuti perdebatan atau diskursus yang terjadi baik itu dari kalangan akademisi, pengamat, politisi, dan bahkan juga masyarakat luas, itu menyusul penjelasan saya dalam sidang kabinet bidang polhukukam tanggal 26 November yang lalu.

Sebagai biasanya Saudara tahu dalam sidang kabinet saya selalu berikan pengantar dan diakhir sidang kabinet saya ambil keputusan yang perlu saya ambil. Setelah saya ikuti, Saudara-saudara, apa yang diramaikan baik itu di media massa maupun elektronik , selama ini ada yang memang sesuai dengan apa yang sesuai dengan yang saya sampaikan pada tanggal 26 November itu. Tapi saya rasakan ada pula yang bergeser atau di geser ke sisi lain, bahkan seolah-olah ada konflik pribadi antara saya dan Pak Sultan, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur DIY.

Untuk itu saya pandang perlu untuk sampaikan kembali kepada rakyat Indonesia apa yang sesungguhnya saya sampaikan pada pengantar sidang kabinet saat itu. Pengantar saya sesungguhnya cukup singkat karena RUU sendiri itu masih dalam tahap penggodokan dan pematangan sebelum kita nantinya serahkan ke DPR untuk dibahas bersama. Kata-kata saya waktu itu adalah sebagai berikut:

Kita juga akan mendengarkan nanti RUU tentang keistimewaan DIY. INI juga penting utk kita segera proses bersama DPR dan kehadiran satu UU yang tepat sungguh diperlukan

Berkali-kali saya menyampaikan posisi dasar pemerintah berkaitan dgn UU tg keistimewaan DIY atau tentang Pemda DIY terutama pertama pilarnya adalah sistem nasional yakni NKRI yang dalam UUD telah diatur dengan gamblang termasuk dalam Pasal 18. Yang kedua, juga harus sungguh dipahami keistimewaan DIY itu sendiri berkaitan dengan bentangan sejarah dari aspek-aspek lain yang memang harus kita perlakukan secara khusus sebagaimana pula yang diatur dalam UUD kita yang harus nampak dalam struktur pemerintahan keistimewaan itu.

Namun, yang ketiga negara kita adalah negara hukum dan negara demokrasi. Oleh karena itu nilai-nilai demokrasi, democratic values tidak boleh diabaikan karena tentu tidak mungkin ada sistem monarki yang bertabrakan dengan, baik konstitusi maupun nilai-nilai demokrasi.

Saya yakin akan bisa kita temukan satu pranata yang tiga-tiganya bisa dihadirkan. Sistem nasional atau keutuhan NKRI, keistimewaan yang harus kita hormati kita junjung tinggi di Yogyakarta, dan implementasi nilai-nilai demokrasi untuk negeri kita, yang itupun sesungguhnya secara implisit juga terkandung dalam UUD 45.

Waktu itu, saya belum mengatakan apakah gubernur DIY mesti dpilih secara demokratis atau otomatis ditetapkan sebagaiamana yang diperdebatkan dengan hangat saat ini. Sekali lagi saya persilahkan kepada masyarakat luas untuk memeriksa, mendengarkan kembali, kalau yang punya rekaman, pernyataan saya pada tanggal 26 November itu di depan sidang kabinet.

Saudara-Saudara, ini kesempatan yang baik bagi saya setelah beberapa hari terakhir saya mendengarkan banyak hal termasuk komentar dari yang hangat atau panas yang mengait pada posisi politik praktis dan bahkan masuk ke saya, seolah-olah Presiden SBY mengahalang-halangi Pak Sultan untuk menjadi gubernur lima tahun berikutnya lagi setelah masa perpanjangan beliau selesai pada bulan Oktober 2011 mendatang.

Kalau menyimak statemen seperti ini nampaknya ada pencampur adukkan antara fakta dan perkiraan dan antara sisi politik praktis dengan upaya mencari tatanan daerah DIY yang memang bersifat istimewa.

Kalau dari sisi politik praktis, tolong dicatat tebal tebal oleh saudara oleh insan pers, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan di republik ini, saya berpendapat bahwa untuk posisi kepimimpinan dan gubernur DIY lima tahun yang paling tepat mendatang tetap Sultan HB X. Ini posisi saya sebagai Presiden. Dan dalam kapasitas saya yang lain, saya meminjam tempat pada forum lain, sebagai ketua dewan pembina sebuah parpol tentu saya akan mengalirkan sebagai pandangan garis politik yang saya bina. Jadi tolong betul-betul dipisahkan apa yang sedang saya pimpin ini dari sisi politik praktis dari sekarang yang diangkat-angkat sebagai ketidakcocokan saya dan Sultan.SAUDARA, rakyat Indonesia yang saya cintai.

Apa yang sesungguhnya yang sedang dipersiapkan oleh pemerintah yang saya pimpin dewasa ini, tentu tidak mengait sama sekali kepada politik praktis sebagai mana yang banyak diangkat dewasa ini apalagi hanya direduksi menjadi urusan antara Sri Sultan dengan saya.

Bukan. Yang tengah kita pikirkan, kita rancang bersama dpr RI dan nantinya kita susun dan kemudian ditetapkan bersama sama DPRI RI dalam UU adalah, keistimewaan Yogyakarta dalam arti yang utuh dan menyeluruh yang dalam UU yang kita miliki dewasa ini belum diatur secara eksplisit.

Jadi bukan hanya soal kedudukan, kekuasaan dan masa jabatan dan cara pengangkatan gubernur/wakil gubernur DIY meskipun itu penting apakah nantinya dipilih secara demokratis atau otomatis langsung ditetapkan nantinya bersama ditetapkan DPR dan pemerintah akan dengarkan pandangan dan masukan dari masayaarakat luas, tapi sekali lagi lebih dari itu yang kita maksudkan dengan keistimewaan DIY yang tengah kita pikirkan dan kita wadahi nanti dalam UU mendatang.

Misalnya, hal-hal yang berkaitan dengan sisi pemerintahan dan seklaigus nantinya posisi gubernur dan wakil gubernur yang pas dan khusus bagi DIY. Tentang penghormatan, perlakukan khusus dan peran istimewa bagi pewaris Kesultanan dan Pakualaman secara permanen, selamanya, yang kita atur dalam UU.

Tentang hak ekslusif pengolahan tanah di DIY baik yang menjadi otoritas Kesultanan dan Pakualaman serta tata ruang khusus pula bagi wilayah DIY. Tentang upaya pelestarian budaya dan warisan sejarah dan sejumlah elemen keistimewaan yang lain yang perlu kita kukuhkan agar pasti dan berlaku selamanya di DIY. Itulah sesungguhnya keistimewaan di pemerintah DIY yang akan dirumuskan, dibahas bersama-sama DPR RI dalam proses politik yang diatur dalam UUD atau UU.

Saudara-saudara,

Pemerintah berpendapat bahwa UU tentang keistimewaan DIY juga mesti mencakup kepemimpinan baik yang sedang memimpin sekarang ini Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Seri Pakualam saja, termasuk suksesinya nanti jika beliau keduanya berhalangan tetap di masa depan. UU yang akan kita hadirkan tentu tidak hanya mengatur masa kepemimpinan dan pemerintahan kedua beliau saja, Sri Sultan Hamengkubuwono dan Seri Padukaalam tetapi juga mengatur suksesi kepemimpinan yang tentu akan terjadi di kelak kemudian hari.

Dengan demikian UU ini justru berlaku ke depan dan tidak situasional sifatnya. Kita juga tidak ingin karena tidak diatur dalam UU suksesi tidak diatur dalam UU, persoalan suskesi lantas menjadi masalah.

Tapi satu hal, aturan dalam suksesi ini pemerintah akan mendengar dari Sultan sendiri dari Pakualam sendiri beserta kerabat kesultanan dan pakualaman lain. Beliau-beliau lah yang memiliki otoritas yang lebih tahu bagaimana proses mekanisme dan kearifan dalam semua suksesi itu. Semua ini yang akan kita susun dalam RUU nanti mana tatanan yang baik dan paling tepat, baik bagi DIY, bagi negara Indonesian, karena kita menganut konstitusi dan sistem nasional.

Saudara-saudara, Dari aspek kesejarahan dalam penyusunan RUUK DIY ini pemerintah tentu memahami dimenasi kesejarahan DIY dari masa ke masa. Antara lain, bergabungnya Kesultanan dan Pakualaman ke NKRI pada era Presiden Soekarno, pada era Hamengku Buwono IX dan almarhum Seri Pakualam VIII. Lantas setelah itu masa pemerintahan Sri Sultan Hamengku Buwono IX beserta Pakualaman VIII. Berikutnya masa pemerintahan Sri Paduka Pakualam sampai pada 1998.

Saya pernah bertugas di DIY sebagai bagian dari muspida di mana saat itu gubernurnya adalah Seri Paduka Pakualam ke-8 pada 1995. Setelah itu bergeser, pada masa pemerintahan Sultan Hamengku Buwono X pertama, lima tahun pertama 1998-2003 waktu itu tanpa wakil gubernur, dan seingat saya persoalan suksesi Pakualaman belum manifest. Setelah itu masuk pemerintahan Sultan Hamengku Buwono X dan bersama Seri Paduka Pakualaman IX, masa pemerintahan kedua 2003-2008 dan disinilah saya ingat ada dinamika politik menjelang berakhirnya masa jabatan sultan tahun 2007, muncul sejumlah perdebatan bagaimana kelanjutan pemerintahan Sri Sultan setelah memimpin 2 periode.

Seperti biasa, ada yang katakan otomatis maju beliau, ada yang bilang perlu aturan baru sampai saya punya catatan bahwa pada tahun 2007, satu tahun sebelum berakhirnya masa jabatan Pak Sultan, beliau seingat saya pada ultah ke-61, beliau menyampaikan orasi budaya di depan publik, bahwa beliau tidak bersedia lagi menjadi gubernur setelah masa jabatannya usai pada tahun 2008.

Beberapa saat kemudian pada saat pisowanan agung pada 19 April tahun 2007, Pak Sultan kembali menegaskan bahwa beliau tidak ingin jadi menjadi gubernur lagi. Saya mengikuti dengan seksama namun saudara-saudara, meskipun secara ekplisit dan disampaikan di depan publik ketidaksediaan Pak Sultan menjadi gubernur lagi, selaku Presiden RI, dengan mempertimbangkan situasi politik dan filosofi masyarakat DIY saya mengambil inisiatif untuk memperpanjang masa jabatan gubernur DIY dan wakil gubernur selama tiga tahun dari 2008-2011. Berarti tahun depan. Alhamdulilah kedua beliau bersedia untuk saya perpanjang selama tiga tahun itu.

Saudara-saudara,

Dalam masa perpanjangan tiga tahun inilah, sesungguhnya kita ingin dengan jernih memikirkan dan merumuskan UU yang tengah kita godok sekarang ini yang tepat, yang bisa menjawan semuanya. Sehingga posisi pemerintah sekarang ini justru akan memfinalkan penggodokan akhir, pematangan dari RUU ini untuk dalam waktu dekat bisa kami ajukan ke DPR RI dan kemudian kita bahas secara bersama.

Saya konsiten sebelum 2009 pada masa pemilihan umum 2009 ketika juga dibahas RUU ini sekarang ini , bahwa apapun nanti rumusan dari UU ini janganlah menegakkan tiga pilar yang mesti kita tegakkan, saya ulangi lagi sistem nasional dan sistem demokrasi yang semuanya ada dalam UUD 45, yang kedua keistimewaan DIY itu sendiri yang harus nyata dan harus diwadahi, dan ketiga adalah implementasi nilai dan sistem demokrasi.

Saudara-Saudara,

Kalau saya boleh mengelaborasi dan saya mengikuti dinamika yang hangat baik di masyarakat luas baik di DIY, Jakarta, maupun di negeri kita, dari semua elemen penting dari keistimewaan DIY yang menjadi perhatian publik dan sekaligus menjadi perdebatan akhirnya mengarah kepada opsi pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY. Ada yang berpendapat pengangkatan secara otomatis tanpa pemilihan itu istimewanya. Ada yang berpendapat lain tetap pilihan secara demokratis tapi tunjukkan juga keistimewaan bagi DIY, mungkin ada alternatif yang lain ada varian lain yang belum dibahas. Tapi kalau kita jujur apa yang ada di liputan media cetak atau elektronik ya ada diskursus atau debat dari alternatif itu.

Saya ingin menyampaikan sebagai kepala Negara. Bagi yang berpikir atau yang berpendapat model pemilihan demokratis itu yang paling baik, saya minta saudara bisa membaca UUD kita Pasal 18 B Ayat (1) dalam UUD 45 dimana titik temunya, Pasal 18 B Ayat 1 dalam UUD 1945 dikatakan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dalam UU, silakah carikan titik temunya.

Bagi yang berpendapat bahwa yang paling benar adalah penetapan langsung otomatis saja, ditetapkan, saya berharap temukan pula dengan Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 yang berbunyi gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah provinsi dan wali kota dipilih secara demokratis. Silahkan bagi kedua alternatif itu dicocokkan dengan UUD 1945 karena tentu kita tidak ingin merancang UU yang bertentangan dengan UUD 45.

Saya berpendapat apapun model an opsi yang dipilih jangan lupa memberikan hak peran dan peluang yang besar para pewaris kesultanan dan pakualaman. Sejarah mengatakan demikian, Keistimewaan DIY juga bisa kita tarik dari sisi itu dan yang penting pula bagi kita, bagi pemerintah dan harapan saya juga bagi DPR RI ketika kelak membahas secara formal hendaknya sungguh memperhatikan pandangan dari berbagai pihak di negeri ini, baik dari kalangan saudara kita di DIY, maupun sekali lagi dari kalangan bangsa Indonesia secara keseluruhan. Tentu saudara-saudara, pada saatnya pemerintah akan menentukan posisi tentang ini semua, elemen-elemen mendasar dari keistimewaan DIY ini yang akan diajukan ke DPR RI untuk dilaksanakan pembahasan bersama. Tapi pada akhirnya nanti apapun yang menjadi kesepakatan bersama antara DPR RI atau pemerintah, pemerintah akan tunduk dan menghormati dan pemerintah akan menjalankannya. Itulah hakekat dan makna dari demokrasi.

Kewajiban saya sebagai Presiden dan pemerintahan yang saya pimpin sekarang ini, justru untuk menjalankan tugas konstitusional dalam penyiapan RUU ini. Dengan cara, pemerintah menyiapkan RUU ini dengan niat yang baik serta pikiran yang jernih dan rasional. Dan apapun nanti sekali lagi yang menjadi pilihan Negara, pemerintah akan menghormati, tunduk dan menjalankannya.



Yang terakhir, saya ingin menyampaikan imbauan kepada seluruh rakyat indonesia termasuk saudara-saudara kami yang ada DIY. Untuk semuanya tenang erta tetap berpikir dan bertindak jernih. Saya harap semua menghormati proses dan mekanisme pembuatan UU ini. Silakan menyampaikan masukan dan rekomendasi, silakan. Kalau untuk pemerintah, dalam hal ini adalah menteri dalam negeri yang memiliki otoritas dan yang saya berikan mandat untuk menyelesaikan, menggodok, mematangkan RUU ini, silahkan diberikan ke mendagri atau kepada saya sekalipun.



Khusus untuk saudara-saudara kami, masyarakat dari DIY saya menaruh hormat dan terimalah salam saya. Sebagai kepala negara saya sangat menghormati keistimenawan DIY. Justru dengan UU yang tengah kita rancang ini untuk menghormati warga DIY, untuk memberikan kepastian dan mewadahi keistimewaan DIY dalam UU yang akan kita keluarkan. Dan , secara khusus pula saya ingin bersama-sama menyelesaikan ini dengan baik. Dan, atas musibah bencana Gunung Merapi kemarin saya juga tetap ingin memastikan tentang kebersamaan kita, pemerintah pusat, pemerintah DIY, ingin tetap pastikan masyarakat luas agar langkah-langkah rehabilitasi dan rekonsiliasi pasca letusan merapi dapat kita laksanakan dengan baik.

Itulah saudara yang ingin saya sampaikan saat ini dan sekali lagi pemerintah akan menjalankan tugas dan kewajibannya, mengenai RUU ini kita akan serahkan kepada DPR RI untuk dilakukan bersama. Terimakasih saudara-saudara.

No comments:

Post a Comment