Sunday 3 April 2011

SANITARY AND PHYTOSANITARY

Penilaian Resiko

 
Untuk menetapkan suatu aturan SPS, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5.1 Perjanjian SPS maka harus dilakukan suatu penilaian resiko. Pasal 5.1 berbunyi:
“Members shall ensure that their sanitary or phytosanitary measures are based on an assessment, as appropriate to the circumstances, of the risks to human, animal or plant life or health, taking into account risk assessment techniques developed by the relevant international organizations.”
(“Para Anggota harus memastikan bahwa aturan-aturan mengenai kesehatan manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan mereka didasarkan pada suatu penilaian, yang sesuai dengan keadaan-keadaan, terhadap risiko bagi kehidupan atau kesehatan manusia, hewan, dan tumbuh-tumbuhan, dengan memperhatikan teknik penilaian resiko yang dikembangkan oleh organisasi-organisasi internasional yang relevan.”)

Lampiran A.4 Perjanjian SPS mendefenisikan penilaian resiko sbb:

“Risk assessment – The evaluation of the likelihood of entry, establishment or spread of a pest or disease within the territory of an importing Member according to the sanitary or phytosanitary measures which might be applied, and of the associated potential biological and economic consequences; or the evaluation of the potential for adverse effects on human or animal health arising from the presence of additives, contaminants, toxins or disease-causing organisms in food, beverages or feedstuffs.”
(“Penilaian risiko – Evaluasi tentang kemungkinan masuknya, pembentukan dan menyebarnya hama atau penyakit dalam wilayah Anggota pengimpor menurut aturan-aturan kesehatan manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan yang dapat diterapkan, dan mengenai akibat-akibat biologis dan ekonomis terkait yang potensial; atau evaluasi tentang akibat-akibat negatif yang potensial terhadap kesehatan manusia atau hewan yang disebabkan oleh adanya zat-zat aditif, kontaminan, toksin atau organisme penyebab penyakit dalam makanan, minuman dan bahan pakan hewan.”)
Ketentuan dalam Pasal 5.1 merupakan suatu kewajiban yang spesifik dari Pasal 2.2. Appellate Body, dalam EC-Hormones menegaskan hal itu dan menyatakan lebih jauh bahwa Pasal 5.1 harus dibaca bersama dengan Pasal 2.2.

3.1 Dua Tipe Penilaian Resiko
Dari defenisi penilaian resiko dalam Lampiran A.4 tersebut kita dapat melihat adanya dua tipe penilaian resiko, yang berkaitan dengan dua tujuan yang luas dari aturan-aturan SPS sebagaimana didefenisikan dalam Lampiran A.1, yaitu perlindungan dari resiko dari hama atau penyakit (pest and disease risks) dan perlindungan dari resiko-resiko yang timbul dari makanan (food-borne risks). Adalah perlu untuk menentukan bentuk penilaian resiko yang diwajibkan dalam kasus tertentu karena persyaratan terhadap kedua tipe itu berbeda.
Tipe pertama dari penilaian resiko terdapat dalam bagian pertama dari defenisi itu yang mewajibkan “pengevaluasian kemungkinan (likelihood) pemasukan, pembentukan atau penyebaran suatu hama atau penyakit dalam wilayah Anggota pengimpor menurut aturan SPS yang dapat diterapkan, dan konsekuensi-konsekuensi bilogis dan ekonomis yang potensial yang diassosiasikan (evaluation of the likelihood of entry, establishment or spread of a pest or disease within the territory of an importing Member according to the sanitary or phytosanitary measure which might be applied, and of the associated potential biological and economic consequences ”. Tipe penilaian resiko kedua terdapat dalam bagian kedua dari defenisi yang mempersyaratkan “pengevaluasian atas potensi bagi akibat-akibat yang membahayakan pada kesehatan manusia atau hewan yang timbul dari kehadiran zat-zat additif, kontaminan, toksin atau organisme penyebab penyakit dalam makanan, minuman atau bahan-bahan makanan (evaluation of the potential for adverse efects on human or animal health arising from the presence of additives, contaminants, toxins or disease-causing organisms in food, beverages or feedstufs). ” Defenisi mana dari penilaian resiko yang berlaku terhadap suatu kasus akan sangat tergantung pada tipe dari aturan SPS yang dipersoalkan. Pembedaan antara dua tipe penilaian resiko ini adalah perlu dilakukan, sebagaimana dicatat oleh Appellate Body:
“We note that the first type of risk assessment in paragraph 4 of Annex A is substantially different from the second type of risk assessment contained in the same paragraph. While the second requires only the evaluation of the potential for adverse effects on human or animal health, the first type of risk assessment demands an evaluation of the likelihood of entry, establishment or spread of a disease, and of the associated potential biological and economic consequences. In view of the very different language used in paragraph 4 of Annex A for the two types of risk assessment, we do not believe that it is correct to diminish the substantial differences between these two types of risk assessments …”
(“Kami mencatat bahwa tipe pertama dari penilaian resiko dalam Ayat 4 Lampiran A adalah berbeda secara substansial dari tipe kedua penilaian resiko yang terdapat dalam Ayat yang sama. Meskipun yang kedua mempersyaratkan hanya pengevaluasian potensi adanya akibat yang merugikan bagi kesehatan manusia atau hewan, tipe pertama dari penilaian resiko meminta suatu pengevaluasian kemungkinanmasuk, pertumbuhan, atau penyebaran penyakit, dan potensi konsekeuensi biologis dan ekonomis yang diassosiasikan dengannya. Dalam pandangan akan bahasa yang sangat berbeda yang digunakan dalam Ayat 4 Lampiran A untuk kedua tipe penilaian resiko, kami tidak percaya bahwa adalah tepat menarik perbedaan-perbedaan substansial antara kedua tipe penilaian resiko ……”)
3.1.1 Tipe Pertama Penilaian Resiko
Dalam Australia – Salmon, aturan SPS yang dipersoalkan adalah larangan Australia terhadap ikan salmon segar, dingin atau yang dibekukan dimaksudkan untuk mencegah masuknya, terbentuknya atau penyebaran penyakit terhadap ikan, maka defenisi pertama dari penilaian resiko yang berlaku. Juga dalam dua kasus yang menyangkut kesehatan tumbuh-­tumbuhan, Japan – Agricultural Product I dan Japan -Apple, defenisi pertama diberlakukan. Panel menentukan bahwa tipe dari penilaian resiko yang ini harus:
(1) assess the risk of entry, establishment or spread of a disease; and
(2) assess the risk of the ‘associated potential biological and economic consequences’.
Untuk menilai kedua unsur resiko menurut defenisi pertama, harus dilakukan tiga tahapan pengujian.Ketiganya adalah bahwa penilaian resiko harus:

(1)      identify the pests or diseases whose entry, establishment or spread a Member wants to prevent within its territory, as well as the potential biological and economic consequences associated with the entry, establishment or spread of these diseases;
(2) evaluate the likelihood of entry, establishment or spread of these pests or diseases, as well as the associated potential biological and economic consequences; and
(3) evaluate the likelihood of entry, establishment or spread of these diseases according to the SPS measures which might be applied

Dalam Australia – Salmon Appellate Body menunjuk pada bahasa yang berbeda yang digunakan dalam defenisi pertama dan defenisi kedua dalam Lampiran A. Meskipun dalam defenisi kedua disebutkan evaluasi terhadap akibat yang merugikan yang “potensial”, defenisi pertama mewajibkan evaluasi terhadap kemungkinan (likelihood) masuknya, terjadinya atau penyebaran hama atau penyakit. Appellate Body menyatakan bahwa kemungkinan (likelihood) berarti probabilitas. Jadi menurut defenisi ini mengenai penilaian resiko adalah tidak cukup untuk menunjukkan kemungkinan (possibility) dari masuknya, tumbuhnya atau penyebaran (entry, establishment or spread) penyakit dan konsekwensi-konsekwensi biologis dan ekonomi yang berkaitan. Appellate Body menyatakan:
“… for a risk assessment to fall within the meaning of Article 5.1 and the first definition in paragraph 4 of Annex A, it is not sufficient that a risk assessment conclude that there is a possibility of entry, establishment or spread of diseases and associated biological and economic consequences. A proper risk assessment of this type must evaluate the “likelihood”, i.e., the “probability”, of entry, establishment or spread of diseases and associated biological and economic consequences as well as the “likelihood”, i.e., “probability”, of entry, establishment or spread of diseases according to the SPS measures which might be applied.”
(“…agar suatu penilaian resiko berada dalam pengertian dari Pasal 5.1 dan defenisi pertama dalam Ayat 4 Lampiran A, adalah tidak cukup bahwa suatu penilaian resiko menyimpulkan bahwa terdapat possibilitymasuk, pembentukan, atau penyebaran penyakit-penyakit dan konsekwensi-konsekwensi biologis dan ekonomis yang diassosiasikan. Suatu penilaian resiko yang benar dari tipe ini harus mengevaluasi “likelihood”, dalam hal ini, “probabilitas”, dari masuknya, pembentukan, atau penyebaran dari penyakit-penyakit dan konseksuensi­konsekuensi biologis dan ekonomis yang diassosiasikan sebagaimana juga dengan “likelihood”, dalam hal ini, “probabilitas”, dari masuk, pembentukan, atau penyebaran penyakit menurut aturan-aturan SPS yang mungkin diterapkan.”)

Lebih jauh dinyatakan oleh Appellate Body:
“The definition of “risk assessment” in the SPS Agreement requires that the evaluation of the entry, establishment or spread of a disease be conducted “according to the sanitary or phytosanitary measures which might be applied”. We agree with the Panel that this phrase “refers to the measures which might be applied, not merely to the measures which are being applied.” The phrase “which might be applied” is used in the conditional tense. In this sense, “might” means: “were or would be or have been able to, were or would be or have been allowed to, were or would perhaps”. We understand this phrase to imply that a risk assessment should not be limited to an examination of the measure already in place or favored by the importing Member. In other words, the evaluation contemplated in paragraph 4 of Annex A to theSPS Agreement should not be distorted by preconceived views on the nature and the content of the measure to be taken; nor should it develop into an exercise tailored to and carried out for the purpose of justifying decisions ex post facto.”
(“Defenisi dari “penilaian resiko dalam Perjanjian SPS mempersyaratkan bahwa pengevaluasian masuknya, pembentukan atau penyebaran dari penyakit diadakan “menurut aturan-aturan SPS yang mungkin diterapkan”. Kami sependapat dengan Panel bahwa frase ini :merujuk pada aturan-aturan yang mungkin diterapkan, tidak semata-mata pada aturan-aturan yang sedang diterapkan” Frase “yang mungkin diterapkan” digunakan secara konditional. Dalam pengertian ini “might” berarti “were or would be or have been able to, were or would be or have been allowed to, were or would perhaps”. Kami memahami frase ini menyatakan secara tidak langsung bahwa suatu penilaian resiko harus tidak terbatas pada pemeriksaan terhadap aturan yang telah berlaku atau diinginkan oleh anggota pengimpor. Dengan kata lain, pengevaluasian yang ditunjukkan dalam Ayat 4 Lampiran APerjanjian SPS harus tidak didistorsi oleh pandangan yang terbentuk sebelumnya mengenai sifat dan isi dari aturan yang diambil; juga harus tidak berkembang pada suatu pelaksanaan yang dirancang pada dan dilakukan untuk keperluan pembenaran keputusan-keputusan yang telah diambil.”)

Namun, penilaian resiko harus mengevaluasi kemungkinan (likelihood),dalam hal ini probabilitas, masuknya, pembentukan atau penyebaran penyakit dan konsekwensi-konsekwensi biologis dan ekonomis yang berkaitan sebagaimana juga kemungkinan (likelihood), dalam hal ini probabilitas, dari masuknya, pembentukan atau penyebaran penyakit menurut aturan-aturan SPS yang mungkin diterapkan.
Appellate Body tidak sependapat dengan Panel bahwa beberapaevaluasi kemungkinan (likelihood) atau probabilitas adalah cukup, tetapi setuju bahwa probabilitas dapat dinyatakan baik secara kualitatif maupun secara kuantitatif dan bahwa tidak ada persyaratan untuk penilaian resiko untuk menetapkan besaran tertentu atau batas tingkatan dari resiko.
“… We do not agree with the Panel that a risk assessment of this type needs only some evaluation of the likelihood or probability. The definition of this type of risk assessment in paragraph 4 of Annex A refers to “the evaluation of the likelihood” and not to some evaluation of the likelihood. We agree, however, … that the SPS Agreement does not require that the evaluation of the likelihood needs to be done quantitatively. The likelihood may be expressed either quantitatively or qualitatively … there is no requirement for a risk assessment to establish a certain magnitude or threshold level of degree of risk.”
(“…….. Kami tidak sependapat dengan Panel bahwa suatu penilaian resiko dari tipe ini memerlukan hanya beberapa evaluasi dari kemungkinan atau probabilitas. Defenisi dari tipe penilaian resiko ini dalam Ayat 4 Lampiran A merujuk pada “pengevaluasian atas kemungkinan” dan bukan beberapa evaluasi kemungkinan. Kami sependapat, bagaimanapun, … bahwa Perjanjian SPS tidak mempersyaratkan bahwa penegevaluasian kemungkinan perlu dibuat secara kuantitatif. Kemungkinan dapat dinyatakan baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif… tidak ada persyaratan bagi suatu penilaian resiko untuk menetapkan suatu besaran tertentu atau tingkat ambang batas dari tingkatan resiko.”)


3.1.2 Tipe Kedua Penilaian Resiko
Dalam EC – Hormones, aturan SPS (Larangan Masyarakat Eropa atas impor terhadap daging yang menggunakan hormon) bertujuan untuk resiko yang timbul dari makanan. Dengan demikian defenisi kedua dari penilaian resiko yang berlaku. Panel dalam kasus ini menentukan bahwa terdapat dua persyaratan untuk penilaian resiko dari jenis ini, yaitu ia harus:
(i)     identify the adverse efects on human health (if any) arising from the presence of the hormones at issue when used as growth promoters in meat or meat products; dan
(ii)   if any such adverse effects exist, evaluate the potential or probability of occurrence of these effects.

Appellate Body tidak terlalu menghiraukan test dua tahap tersebut tetapi tidak menyetujui penggunaan kata “probability” yang digunakan oleh Panel sebagai alternatif terhadap kata “potential” karena kata “probability” kelihatannya mengintrodusir elemen kuantitatif terhadap kata resiko. Appellate Body menyatakan:
“Interpreting [paragraph 4 of Annex A of the SPS Agreement], the Panel elaborates risk assessment as a two-step process that “should (i) identify the adverse efects on human health (if any) arising from the presence of the hormones at issue when used as growth promoters in meat …, and (ii) if any such adverse effects exist, evaluate the potentialor probability of occurrence of such effects”.
… Although the utility of a two-step analysis may be debated, it does not appear to us to be substantially wrong. What needs to be pointed out at this stage is that the Panel’s use of “probability” as an alternative term for “potential” creates a significant concern. The ordinary meaning of “potential” relates to “possibility” and is different from the ordinary meaning of “probability”. “Probability” implies a higher degree or a threshold of potentiality or possibility. It thus appears that here the Panel introduces a quantitative dimension to the notion of risk.”
(“Menafsirkan [Ayat 4 Lampiran A Perjanjian SPS], Panel mengelaborasi penilaian resiko sebagai proses dua tahap yang “harus (i)mengidentifikasi akibat­akibat yang merugikan bagi kesehatan manusia (jika ada) yang timbul dari kehadiran dari hormon-hormon yang dipersoalkan jika digunakan sebagai penambah cepat pertumbuhandalam daging…, dan (ii) jika akibat-akibat yang merugikan sedemikian ada, mengevaluasi potensi atau probabilitas dari timbulanya akibat-akibat sedemikian” .
… Meskipun kegunaan suatu analisis dua tahap tersebut dapat diperdebatkan, hal sedemikian tidak tampak kepada kami secara substansial salah. Apa yang perlu ditunjukkan pada tahapan ini adalah penggunaan oleh Panel kata “probabilitas” sebagai alternatif terhadap istilah “potensial” menciptakan perhatian yang signifikan. Pengertian yang umum dari kata “potensial” berkaitan dengan “kemungkinan” dan adalah berbeda dari pengertian yang umum dari “probabilitas”. “Probabilitas” berimplikasi pada sesuatu tingkatan yang lebih tinggi atau suatu ambang batas dari potensial atau kemungkinan” Oleh karena itulah tampak bahwa disini Panel mengintrodusir suatu dimensi kuantitatif terhadap pengertian dari resiko.”)

Tampaknya perbedaan istilah dalam kedua defenisi dari penilaian resiko dimaksudkan untuk menyusun persyaratan-persyaratan yang kurang keras dalam kasus-kasus dimana kesehatan manusia berada dalam resiko, yaitu dalam hal keamanan makanan yang menjadi persoalan daripada dalam kasus-kasus dimana resiko mengenai hama atau penyakit yang lebih berakibat pada hewan atau tumbuh-tumbuhan. Namun tidak dalam satu kasuspun penilaian kuantitatif atas resiko diwajibkan atau batasan minimum resiko harus dibutikan.

Dari: Draft buku yang sedang dikerjakan Sanitary & Phitosanitary: Perlindungan Terhadap Kesehatan atau Kehidupan Manusia, Hewan, dan Tumbuh-tumbuhan menurut Hukum WTO

Aturan SPS


Tidak semua aturan yang dimaksudkan untuk melindungi kesehatan manusia, hewan, dan tumbuh-tumbuhan dapat dikategorikan sebagai aturan di bidang SPS dalam kerangka Perjanjian SPS. Pasal 1.2 Perjanjian SPS menunjuk pada Lampiran A Perjanjian SPS mengenai pengertian dari istilah-istilah yang dipergunakan dalam perjanjian. Ayat 1 dari Lampiran A memberikan pengertian dari aturan di bidang SPS.
Melihat pada Lampiran A(1), agar suatu aturan dapat disebut sebagai aturan SPS maka harus dilihat pada adanya tiga unsur, yaitu tujuan aturan, bentuk hukum dari aturan, dan sifat dari aturan tersebut. Ketiga usnsur tersebut harus dipenuhi supaya suatu aturan disebut sebagai aturan SPS.
Unsur tujuan aturan disebutkan dalam Lampiran A(1)(a) sampai (d) (“setiap aturan yang diterapkan untuk “). Secara umum dapatlah dikatakan bahwa pengertian itu meliputi perlindungan terhadap manusia dan hewan dari resiko-resiko yang timbul dari makanan dan melindungi manusia, hewan, dan tumbuh-tumbuhan dari resiko-resiko yang timbul dari penyakit atau hama.
Aturan lain yang berdampak pada resiko kesehatan yang relevan dalam perdagangan internasional (seperti misalnya larangan mengimpor barang-barang yang mengandung asbes) dan aturan-aturan yang tidak secara langsung melindungi kesehatan, tetapi hanya semata-mata perlindungan terhadap konsumen, seperti pelabelan sayur-sayuran, tidak termasuk dalam aturan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian SPS dan hal itu berada di bawah disiplin lain dari perjanjian WTO.
Hal-hal berikut merupakan contoh-contoh tujuan-tujuan yang ingin dicapai dalam mengundangkan aturan-aturan SPS:
• Mewajibkan hewan atau produk yang berasal dari hewan harus datang dari daerah bebas penyakit;
• Pemeriksaan terhadap produk-produk yang berasal dari kontaminan pada mikrobiologi;
• Mewajibkan dilakukannya tindakan khusus terhadap produk-produk, misalnya tindakan fumigasi;
• Menentukan tingkat maksimum yang diijinkan untuk residu pestisida dalam makanan.
Unsur menyangkut bentuk dirujuk dalam paragraph kedua dari Lampiran A(1) (“laws, decrees, regulations”). Hal ini menunjukkan bahwa Perjanjian SPS tidak menentukan bentuk hukum tertentu dan pada prinsipnya aturan SPS dapat mengambil berbagai bentuk yang berbeda. Dalam konteks peraturan perundang-undangan di Indonesia, aturan SPS dapat mengambil bentuk sebagai undang-undang, peraturan pemerintah atau yang lain-lainnya sesuai dengan hirarki aturan. Aturan SPS tidak harus berbentuk Undang-undang tetapi juga dalam bentuk-bentuk lain sejauh memang hal itu sesuai dengan ketantuan hokum yang berlaku mengenai bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan.
Unsur ketiga, menyangkut sifat disebutkan dalam paragraph kedua dari Lampiran A(1) (“requirements and procedures, including, inter alia, end product criteria; processes and production methods; testing, inspection, certification and approval procedures; [etc.]“). Paragraph kedua lebih jauh memberikan sejumlah persyaratan substantive yang relevan (kriteria produk akhir, perlakuan karantina, persyaratan pengepakan dan pelabelan, dan lain-lain dan untuk prosedur (prosedur pengujian, prosedur pemeriksaan, prosedur pensertifikatan, prosedur persetujuan, dan lain-lain. Perlu dicatat disini bahwa istilah “persyaratan-persyaratan” adalah luas ruang lingkupnya. Misalnya, keduanya izin untuk memasarkan suatu produk dan larangan untuk memasarkan suatu produk dapat dipertimbangkan sebagai persyaratan, dalam mana yang satu secara efektif suatu persyaratan untuk mengijinkan pemasaran suatu produk dan yang satunya suatu persyaratan untuk melarang pemasaran suatu produk.
Masih dalam hubungan dengan referensi pada ayat kedua dalam Lampiran A(1) pada “persyarata-persyaratan dan prosedur-prosedur”, patut dicatat bahwa tidak ada disebut mengenai penerapan (application) dari “persyaratan-persyaratan dan prosedur-prosedur.” Pasal 1.1 Perjanjian SPS, sebagaimana sudah dikutip di atas, menyatakan bahwa aturan-aturan SPS harus “dikembangkan dan diterapkan” (developed and applied) sesuai dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian SPS, mengkonfirmasikan bahwa perbedaan antara aturan SPS dan penerapan aturan SPS adalah sesuatu hal yang relevan untuk keperluan dari Perjanjian SPS. Ketiadaan ini menunjukkan bahwa dimana terdapat istilah-istilah persyaratan-persyaratan dan prosedur-prosedur, maka hal itu dapat merupakan aturan SPS, sedangkan penerapan dari persyaratan-persyaratan dan prosedur-prosedur sedemikian tidak akan memenuhi defenisi suatu aturan SPS. Ketiadaan penerapan ini adalah disengaja. Hal ini dapat dilihat berhubung terdapat beberapa ketentuan yang menetapkan mengenai kewajiban yang berkenaan dengan penerapan aturan SPS. Sebagai contoh, Pasal 2.3, kalimat kedua, menyatakan bahwa aturan-aturan SPS “harus tidak diterapkan menurut suatu cara yang menandakan suatu hambatan terselubung terhadap perdagangan internasional. Juga Pasal 10.1 menyatakan dalam bagian yang relevan bahwa “dalam persiapan dan penerapan aturan SPS, Para Anggota harus memperhatikan kebutuhan-kebutuhan yang khusus dari Negara-negara berkembang.” Terakhir dapat dilihat dalam Pasal 8 yang membuat suatu perbedaan antara, disatu sisi, pengoerasian prosedur-prosedur dan, disisi lain, prosedur-prosedur, yang pada dirinya didefenisikan dalam Lampiran A(1) sebagai aturan SPS.
Harus ditambahkan dalam konteks ini bahwa istilah-itilah “persyaratan-persyaratan” sebagaimana ia muncul dalam ayat kedua dari Lampiran A(1) adalah tidak dikualifikasi dan berlaku pada keduanya persyaratan-persyaratan yang adalah berlaku secara umum dan persyaratan-persyaratan yang dikenakan pada produk-produk spesifik. Terdapat kasus-kasus dimana penerapan dari suatu persyaratan SPS dan karenanya, dari aturan SPS, dapat menimbulkan persyaratan SPS baru dan, karenanya, suatu aturan SPS baru. Jika diterapkan dengan memandang Pasal 5.1, dapat didalilkan bahwa penerapan suatu persyaratan SPS secara umum sebagaimana ditentukan dalam suatu undang-undang dan keputusan atas suatu produk yang spesifik yang didasarkan pada persyaratan itu keduanya menunjukkan atura SPS yang harus didasarkan pada penilaian resiko.
Sebagai contoh PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 16/M-DAG/PER/5/2009 TENTANG LARANGAN SEMENTARA IMPOR HEWAN BABI DAN PRODUK TURUNANNYA
Unsur tujuan dapat dibaca dalam konsiderans dari Peraturan tersebut dinyatakan:
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan berjangkitnya penyakit flu babi (Swine Influenza) di beberapa negara berdasarkan laporan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization – WHO), yang dikhawatirkan menyebar ke berbagai tempat dan negara lain, maka dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dan sumber daya hayati nasional serta mencegah masuk dan meluasnya penyakit flu babi (Swine Influenza) perlu untuk sementara waktu melarang masuknya hewan babi dan produk turunannya ke wilayah Indonesia;
Unsur bentuk dapat dilihat bahwa peraturan ini dikeluarkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yaitu dalam hal ini Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia.
Unsur ketiga, yaitu menyangkut sifat dimana aturan ini merupakan persyaratan-persyaratan:
- Untuk impor hewan babi dan produk turunannya, ditentukan dari negara-negara mana saja yang dilarang. Secara eksplisit dalam Pasal 1 ayat (1) Permendag ini ditentukan negara-negara penghasil babi dan negara lain yang ditetapkan oleh OIE atau WHO. Di luar dari negara-negara tersebut, impor babi diperbolehkan;
- Pasal 2 ayat (1)Permendag tersebut lebih lanjut mengatur persyaratan lain, yaitu:
(1) Hewan babi dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang tiba di pelabuhan Indonesia sebelum tanggal ditetapkan Peraturan Menteri ini, dapat diimpor sepanjang tanggal kedatangannya dibuktikan dengan dokumen kepabeanan BC 1.1. serta dilampiri dengan dokumen hasil pemeriksaan Badan Karantina Pertanian dan/atau izin impor dari instansi teknis terkait lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari uraian atas unsur-unsur tersebut jelas terlihat bahwa Permendag tersebut merupakan aturan SPS.
Contoh lain adalah PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR: 12/Permentan/OT.140/2/2009 TENTANG PERSYARATAN DAN TATACARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN KEMASAN KAYU KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Unsur tujuan untuk melindungi kesehatan tubuh-tumbuhan dapat dilihat dalam konsiderans yang berbunyi:
a. bahwa Indonesia memiliki kekayaan alam, antara lain berupa hutan yang merupakan sumberdaya alam hayati yang masih bebas dari beberapa jenis organisme pengganggu tumbuhan karantina;
b. bahwa organisme penggangu tumbuhan karantina dapat terbawa melalui kemasan kayu (wood packaging) yang digunakan dalam perdagangan internasional;
c. bahwa untuk mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina melalui kemasan kayu (wood packaging) ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia, dipandang perlu menetapkan Persyaratan Dan Tata Cara Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan Kemasan Kayu (Wood Packaging) ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
Hal ini lebih jauh ditentukan dalam Pasal 2 ayat (2) Permentan ini:
(2) Tujuan pengaturan untuk mencegah masuk dan tersebarnya OPTK yang terbawa kemasan kayu ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Unsur bentuk dapat dilihat bahwa Peraturan ini merupakan salah satu bentuk peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, dalam hal ini Peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Pertanian, dengan mengambil bentuk sebagai Peraturan Menteri (Pertanian).
Unsur sifat, yaitu bahwa aturan ini berisi persyaratan-persyaratan ditentukan dalam Pasal 3 Peraturan ini yang berbunyi:
Ruang lingkup pengaturan meliputi persyaratan dan tatacara tindakan karantina terhadap pemasukan kemasan kayu ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 4 dari Peraturan Menteri Pertanian tersebut berisi persyaratan-persyaratan, yaitu:
(1) Pemasukan kemasan kayu ke dalam wilayah negara Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. melalui tempat-tempat pemasukan yang ditetapkan;
b. dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina;
c. bebas dari kulit kayu; dan
d. dibubuhi marka.
(2) Marka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d seperti tercantum pada Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Dari ketiga hal yang diuraikan di atas, terlihat bahwa Peraturan Menteri Pertanian tersebut merupakan Aturan SPS dalam pengertian Perjanjian SPS.

PERJANJIAN SPS


1. Pengantar
Salah satu Perjanjian yang dihasilkan dalam Putaran Perundingan Uruguay adalah Perjanjian SPS (Agreement on the Application of Sanitary and Phyto-sanitary Measures). Perjanjian SPS mempunyai dua lipatan tujuan yaitu:
1. Mengakui hak dari anggota-anggota sebagai berdaulat untuk menentukan tingkat perlindungan kesehatan yang mereka anggap layak; dan
2. Memastikan bahwa aturan-aturan SPS tidak merepresentasikan hambatan-hambatan perdagangan internasional yang tidak perlu, atau sewenang-wenang, tidak dapat dibenarkan secara ilmiah dan bukan hambatan yang terselubung terhadap perdagangan internasional.
Dengan demikian Perjanjian SPS mengakui hak dari anggota-anggota WTO untuk menentukan sendiri standard keamanan pangan dan kesehatan hewan dan tumbuh-tumbuhan yang berlaku di wilayah hukumnya. Namun pada saat yang bersamaan Perjanjian SPS juga mewajibkan aturan-aturan sedemikian didasarkan pada basis ilmiah, yaitu bahwa aturan-aturan SPS diterapkan hanya sejauh perlu untuk melindungi kesehatan dan aturan-aturan itu harus tidak mendiskriminasi secara sewenang-wenang atau secara tak dapat dibenarkan antara anggota-anggota dimana kondisi-kondisi yang identik atau sama terdapat.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Perjanjian SPS mendorong anggota-anggota WTO untuk menggunakan standard-standard, pedoman-pedoman, dan rekomendasi-rekomendasi internasional sejauh ada.
2. Proteksi atau Proteksionisme
Aturan-aturan SPS, mengingat sifatnya, dapat digunakan untuk membatasi perdagangan internasional. Semua anggota WTO sepakat dan menerima kenyataan bahwa hambatan-hambatan perdagangan perlu diberlakukan untuk melindungi kehidupan dan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuh-tumbuhan. Hambatan ini diberlakukan jika suatu produk yang diimpor mengandung kandungan yang membahayakan kesehatan manusia, hewan, atau tumbuh-tumbuhan. Sebagai contoh, pemerintah dapat melarang impor terhadap daging yang berasal dari negara dimana terdapat wabah penyakit yang akan membahayakan bagi konsumen pemakan daging sapi atau kehadiran dari daging impor sedemikian dapat menyebarkan penyakit bagi sapi local. Perbuatan pemerintah untuk melarang masuknya daging semacam itu dapat dibenarkan karena impor atas daging tersebut akan membahayakan bagi kesehatan manusia dan hewan. Namun demikian, kadangkala pemerintah dapat bertindak lebih jauh dan secara sengaja membuat aturan yang dapat dinilai sebagai hambatan yang sewenang-wenang dan tidak dapat dibenarkan dalam kerangka hukum WTO. Untuk melindungi kepentingan atau karena adanya tekanan dari produsen domestik, pemerintah membuat aturan yang sifatnya lebih menguntungkan produsen domestik dari persaingan ekonomi. Sebagai contoh, dalam kasus yang akan ditinjau lebih jauh dalam buku ini, pemerintah Australia, karena tekanan dari para pengusaha ikan salmon, membuat aturan-aturan yang lebih menguntungkan pengusaha lokal dan dengan berbagai cara menghambat impor ikan salmon dari Kanada.
Suatu aturan SPS yang tidak selalu benar-benar diwajibkan bagi perlindungan kesehatan dapat menjadi sarana yang sangat efektif untuk mengedepankan proteksionisme.
3. Perjanjian SPS: Sejarah
Sebelum Perundingan Putaran Uruguay selesai, aturan-aturan yang berkaitan dengan kehidupan atau kesehatan manusia, hewan, dan tumbuh-tumbuhan diatur terutama dalam Pasal XX(b) GATT dan the Tokyo Round Standards Code.
Pasal XX(b) GATT berbunyi:
“Subject to the requirement that such measures are not applied in a manner which would constitute a means of arbitrary or unjustifiable discrimination between countries where the same conditions prevail, or a disguised restriction on international trade, nothing in this Agreement shall be construed to prevent the adoption or enforcement by any contracting party of measures:
(a)
(b) necessary to protect human, animal, or plant life or health;
…………”
(“Tunduk kepada persyaratan bahwa aturan-aturan sedemikian tidak diterapkan dalam suatu cara yang akan menunjukkan diskriminasi yang sewenang-wenang atau tidak dapat dibenarkan antara negara-negara dimana kondisi-kondisi yang sama berlaku, atau suatu hambatan terselubung terhadap perdagangan internasional, tiada dalam Perjanjian ini harus diartikan mencegah penerimaan atau pelaksanaan oleh setiap pihak penandatangan perjanjian ini atas aturan-aturan:
(a)
(b) yang perlu untuk melindungi kehidupan atau kesehatan manusia, hewan, atau tumbuh-tumbuhan;
……….”)
Kedua instrument itu bagaimanapun juga tidak berhasil mengatasi pembatasan-pembatasan terhadap perdagangan yang disebabkan diterimanya aturan-aturan yang berkaitan dengan perlindungan terhadap kehidupan atau kesehatan manusia, hewan, dan tumbuh-tumbuhan. Pasal XX(b) GATT tidak secara tajam mengatur soal peraturan mengenai kesehatan. Juga Tokyo Rounds Standard Code, meskipun dapat mencakup mengenai aturan-aturan di bidang SPS tetapi kebanyakan ia mengatur soal regulasi teknis dan standard. Sehubungan dengan itu, ketika para peserta pada GATT memutuskan untuk mengadakan putaran perundingan Uruguay, mereka menyetujui untuk memulai suatu pokok yang perlu dinegosiasikan yaitu bagaimana meminimalisir akibat buruk dari aturan-aturan SPS dan hambatan-hambatan yang diakibatkannya dalam perdagangan produk-produk pertanian dengan memperhatikan perjanjian-perjanjian internasional yang relevan.
Sejak saat itu, perundingan untuk menetapkan aturan di bidang SPS diadakan dalam konteks Perjanjian di bidang Pertanian. Pada akhirnya “Draft Final Act Embodying the Results of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations” (dalam hal ini disebut sebagai “Brussels Draft”) dikeluarkan pada December 1990 termasuk draft teks Perjanjian SPS dengan judul “Decision by contracting parties on the application of sanitary and phytosanitary measures” (dalam hal ini disebut sebagai “Decision on SPS Measures”), sebagai Appendix D terhadap Perjanjian Pertanian. “Decision on SPS Measures” ini menjadi dasar bagi penghargaan terhadap aturan SPS dan pelaksanaannya. Draft ini kemudian dimodifikasi dan tercakup dalam “Part C” dari “Text on Agriculture” dalam Dunkel Draft. Tidak seperti Brussels Draft, Dunkel Draft berisi ketentuan yang mengatur hubungan antara Perjanjian SPS dan Perjanjian TBT. Adalah Dunkel Draft yang mengkalarifikasi eksklusifitas dari kedua perjanjian itu.
Dengan proposal oleh kebanyakan eksportir dari produk-produk pertanian, keputusan mengenai aturan SPS kemudian dipisahkan Dengan pengajuan dari pengekspor produk-produk pertanian, Keputusan mengenai aturan SPS kemudian dipisahkan dari Perjanjian Pertanian dan terdapat dalam Annex 1A dari “Marrakesh Agreement Establishing the World Trade Organization” sebagai “Agreement on the Application of Sanitary and Phytosanitary Measures”. Sehubungan dengan asal usulnya ini, Perjanjian SPS mempunyai implikasi yang sangat besar terhadap aturan-aturan mengenai produk-produk pertanian. Namun demikian jangkauan keberlakuan dari perjanjian SPS tidak hanya kepada produk-produk pertanian. Secara khusus Ayat 2 dari Annex 1 Perjanjian Pertanian secara tegas menyatakan bahwa jangkauan terhadap produk-produk yang dicakup dalam Perjanjian SPS tidak terbatas hanya pada produk-produk pertanian.
4. Struktur Perjanjian SPS
Perjanjian SPS terdiri dari Pembukaan, 14 Pasal, 3 buah annex, dan dalam beberapa ketentuan dilekatkan beberapa catatan kaki, untuk menjelaskan beberapa hal menyangkut soal yang disebutkan dalam catatan kaki tersebut.
Pasal 1 diberi judul lingkup penerapan Perjanjian SPS dan menyatakan pula bahwa Lampiran Perjanjian SPS merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian SPS. Pasal 2 berisi ketentuan mengenai hak-hak dan kewajiban dasar para Anggota WTO. Pasal ini terdiri dari 4 ayat. Pasal 3 berisi maksud dan tujuan dari Perjanjian SPS untuk melakukan harmonisasi aturan-aturan SPS dan terdiri dari 4 ayat. Pasal 4 berisi ketentuan mengenai kesepadanan. Pasal 5 berisi kewajiban dalam melakukan penilaian resiko, penetapan tingkat perlindungan yang layak, pemilihan aturan SPS, penetapan dan pemeliharaan aturan SPS yang bersifat sementara, dan kewajiban mengenai publikasi. Pasal ini terdiri dari 8 ayat yang bersifat substantive. Pasal 6 berisi ketentuan mengenai perdagangan dalam hal suatu Negara atau wilayah sebagaian wilayahnya terjangkit penyakit atau hama. Pasal 7 berisi kewajiban mengenai transparansi. Pasal 8 berisi ketentuan mengenai penilaian kesesuaian dengan aturan-aturan SPS yang sudah ditetapkan. Pasal 9 dan Pasal 10 berisi ketentuan khusus mengenai Negara-negara sedang berkembang dan terbelakang. Pasal 11 berisi ketentuan mengenai penyelesaian sengketa. Pasal 12 mengatur soal keberadaan dari Komite SPS. Pasal 13 mengatur mengenai organisasi pembuat aturan SPS yang ada dalam satu Negara selain dari pemerintah Pusat.
Lampiran A berisi pengertian-pengertian yang terkandung dalam Perjanjian SPS. Lampiran B berisi ketentuan-ketentuan untuk pelaksanaan kewajiban transparansi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 Perjanjian SPS. Lampiran C berisi ketentuan-ketentuan yang harus dituruti dalam melaksanakan prosedur penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Perjanjian SPS.

No comments:

Post a Comment