Monday 31 December 2012

PNS Prioritas Dapat Buku Nikah

Pernikahan adalah proses sakral dari sepasang manusia (cowok-cewek). Selama ini, orang-orang hanya memandang proses ijab kabulnya. Sementara di balik itu, ada proses yang harus dilalui oleh kedua mempelai, termasuk menyiapkan persyaratan untuk kelengkapan berkas.
    Sebenarnya, mengurus pernikahan dan membikin buku nikah cukup mudah. Persyaratan yang harus dipenuhi adalah membawa fotokopi KTP, kartu keluarga serta pasfoto ukuran 4x6 sebanyak tiga lembar.  Adapun prosedur mengurus pernikahan, keluarga calon mempelai datang ke RT meminta surat pengantar dari rukun tetangga tersebut. Lalu meminta blangko nikah model N1 sampai N5 di kelurahan. Kalau sudah cerai, harus ada akta cerai dan bila pasangannya meninggal meminta model N6 dari kelurahan.
    Langkah selanjutnya adalah meminta registrasi pengesahan di kecamatan. Setelah semua persyaratan lengkap, baru memasukan berkas ke KUA. Lama proses administrasi sekitar 10 hari kerja. Kemudian kedua mempelai diundang datang ke KUA untuk diberikan bimbingan khusus calon pengantin. Setelah itu baru menentukan pelaksanaan pernikahan serta tempatnya. Tempat pernikahan bisa di KUA, rumah penghulu atau di rumah mempelai wanitanya. Bisa pula di mesjid, atau ditempat yang telah ditentukan kedua mempelai.
    Kalau keterangan dari Kantor Urusan Agama Banjarmasin Tengah, biasanya PNS dan karyawan BUMN setelah melakukan pernikahan meminta buku nikah langsung diserahkan. Sebab, buku nikah merupakan syarat menambah tunjangan keluarga di gaji. PNS dan BUMN pun diprioritaskan dalam pembuatan buku nikah.
    Adapun masyarakat umum, mereka terbiasa tidak mengurus buku nikah. Kecuali ketika anaknya lahir dan ingin membikinkan akta kelahiran, baru mengambil buku nikah ke KUA. Selain diperlukan untuk menambah tunjangan keluarga, buku nikah sangat penting dan sebagai bukti secara hukum pasangan sah sebagai suami isteri. Misalnya pergi keluarga daerah dan menginap di hotel, dengan membawa buku nikah bisa lebih tenang tak khawatir bila ada razia.
    Namun, bagi pasangan suami istri yang mau berpergian keluar daerah sebaiknya hanya membawa satu buku nikah. Sedangkan satunya lagi, ditinggal saja di rumah. Hal ini untuk mengantisipasi buku nikah tercecer atau hilang. Jika buku nikah hilang, datang saja ke kantor KUA dengan membawa surat keterangan hilang dari kantor kepolisian serta foto 4x6 sebanyak enam lembar untuk dibikinkan duplikatnya.
     Sementara itu, ngomong-ngomong soal pernikahan, biasanya dilakukan pada bulan baik, kesepakatan dari kedua keluarga mempelai. Bahkan, pada kepercayaan sebagian etnis, ada cara dan perhitungan sendiri untuk menentukan hari dan bulan pernikahan.
    Pada penanggalan Islam (Hijriah) berdasarkan rotasi bulan (Qomariah), Safar merupakan salah satu bulan dalam penanggalan. di Kalimantan Selatan, bulan ini identik dengan hal-hal yang negatif. Seperti sering dianggapan 'bulan panas' dan sebagainya.
    Imbas anggapan itu terjadi pada acara pernikahan. Pada bulan Safar jumlah pasangan yang menikah lebih sedikit dibanding bulan lainnya. Ada anggapan, bila melaksanakan pernikahan di bulan Safar membuat pasangan sering bertengkar yang berujung perceraian.
    Data dari KUA Banjarmasin Barat, pada bulan Safar lalu, jumlah pasangan yang menikah 50 pasangan saja. Bandingkan di bulan biasa sekitar 80 pasang. Paling banyak usai hari raya Iduladha jumlahnya mencapai 150 pasangan. Sebenarnya anggapan masyarakat itu tidak bisa dibenarkan. Sebab, Allah menciptakan semua hari maupun bulan adalah baik. Masalah perceraian, tergantung kedua pasangan itu mengarungi pernikahan. 

No comments:

Post a Comment