Thursday, 31 January 2013

10 Menit Tiba di TKP, Layanan Baru Call Center Polisi. Polri melayani semua bentuk pengaduan dari masyarakat 24 jam, gratis

Polri resmi meluncurkan call center bebas pulsa 110 untuk pengaduan masyarakat.
Kepolisian Negara Republik Indonesia hari ini resmi meluncurkan call center atau sistem layanan panggilan darurat 110. Pusat pelayanan Polri ini akan meladeni segala bentuk pengaduan dari masyarakat selama 24 jam, secara gratis atau bebas pulsa. Bukan hanya pengaduan yang berkaitan dengan tindak kriminal, masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dapat pula melaporkan keluhan terkait pelayanan kepolisian di daerahnya.

Wakapolri, Komisaris Jenderal Polisi Nanan Sukarna, mengatakan peluncuran call center ini merupakan salah satu upaya Polri dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 

"Semua aduan masyarakat akan ditampung call center Polri, dan kemudian diteruskan ke seluruh Polres, Polresta, Polda, Puskodalops Polri, serta piket Polisi Perairan dan udara (khusus untuk antisipasi perompakan di laut) di seluruh Indonesia. Itu yang penting. Harapannya kami bisa cepat memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Nanan di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 30 Januari 2013. 

Pusat pelayanan Polri ini beroperasional di lantai 3, City Walk, Sudirman, Jakarta Pusat. Nanan mengatakan sebanyak 100 operator telah siap untuk melayani aduan masyarakat. Selain itu, dia pun menjelaskan biaya operasional call center ini sudah ditanggung oleh negara, melalui kerjasama Polri dengan Telkom.

"Sebagai pelayan negara, Polri dan Telkom ingin melayani masyarakat, yang murah dan mudah," ujarnya.

Seluruh aduan masyarakat, kata Nanan, akan terekam pada sistem komputer agar lebih optimal. Jika aduan tidak ditindaklanjuti, maka akan diketahui melalui sistem tersebut. Polri sangat berharap call center 110 ini dapat berfungsi maksimal.

"Ini bisa menjadi emergency call. Kami punya satu operator dari Polri di Telkom dan akan diteruskan ke Polres-polres sesuai asal telepon dari mana," tuturnya.

Kepala Badan Pemeliharaan Kemananan (Baharkam) Polri Komisaris Jenderal Polisi Oegroseno menambahkan, target petugas 5 hingga 10 menit untuk sampai di lokasi setelah adanya laporan."Targetnya 5 sampai 10 menit sudah di TKP," katanya.

Pengganti call center 112

Sebelum call center 110 diluncurkan, Polri telah lebih dulu mengoperasikan layanan pengaduan masyarakat bebas pulsa 112. Pada awal tahun 2009, Polri meluncurkan program "Quick Response 112" melalui sambungan telepon rumah, CDMA, dan GSM. Polda Metro Jaya dan Polda Jabar menjadi pilot project untuk layanan tersebut. 

Pengaduan kepada layanan ini dikhususkan pada kejadian kejahatan di sekitar masyarakat untuk melengkapi kebutuhan masyarakat selain layanan SMS 1717. Ada empat komponen yang di dalamnya, yaitu quick respon atau unit tanggap segera, zero complain untuk layanan lalu lintas, transparansi rekruitment untuk penerimaan anggota dan pemberitahuan hasil penyidikan.

Namun sayangnya layanan ini tidak berjalan secara maksimal dan kini mati suri. Hal ini pun diakui oleh Wakapolri Nanan, "Sudah lama tidak dioptimalkan pemanfaatannya."

Jika dirunut kebelakang, fungsi layanan call center 112 memang tidak tersosialisasi dengan baik di masyarakat. Banyak masyarakat yang menganggap 112 itu adalah layanan operator. Dalam satu jam, bisa lebih dari seratus panggilan masuk ke layanan Polri ini.

Celakanya hanya tiga panggilan yang benar-benar merupakan aduan masyarakat untuk ditindaklanjuti kepolisian. Selain itu, kendala lainnya, operator yang disediakan juga tidak banyak sehingga membuat petugas kewalahan untuk melayani.

Selain call center, dalam rangka transparansi informasi publik, pada September 2010 silam, Polri juga meluncurkan akun twitter Divisi Humas Polri atau @DIVHUMASPOLRI. Akun ini diluncurkan untuk mendukung program quickwin Polri. Jejaring sosial dianggap sebagai sarana yang efektif bagi Polri untuk lebih dekat dengan publik. Saat ini pengikut akun tersebut telah mencapai hampir 50.000 followers.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta era Gubernur Fauzi Bowo, pada pertengahan 2012 lalu juga sempat berencana untuk membangun sistem layanan panggilan darurat atau emergency call terpadu 911. Pembicaraan untuk menjalin kerja sama dengan tenaga ahli dari layanan darurat Kanada dan Malaysia telah dijalin. 

Kala itu, Foke, sapaannya, berencana mengoperasikan layanan ini dalam sistem satu atap Public Service Center 911. Tidak hanya menerima aduan tindak kriminal semata, namun layanan darurat ini juga akan mengintegrasikan ambulans rumah sakit dan dinas kesehatan, kepolisian, pemadam kebakaran, dan Satpol PP.

Pemprov DKI berencana memadukan semua layanan itu dalam satu nomor layanan terpadu 911. Namun, hingga kini DKI berganti pemimpin, belum terdengar lagi rencana tersebu

2 comments:

  1. Call center 110 merupakan layanan terbaru dari Polri untuk masyarakat

    ReplyDelete
  2. saya nelfon 110 pas keadaan darurat ndak pernah diangkat !

    ReplyDelete