Thursday, 31 January 2013

Kronologi Kasus yang Menjerat Presiden PKS. Uang Rp1 miliar diduga suap untuk Luthfi Hasan

Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaq tersangka korupsi impor daging sapi
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap sapi impor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Luthfi diduga menerima suap dalam proyek tersebut.

Keterlibatan Luthfi terkuak melalui Ahmad Fathanah (AF), orang dekatnya yang disebut-sebut sebagai kurir dalam kasus penyuapan ini.
Saat tertangkap tangan di Hotel Le Meredien, Jakarta, Selasa malam, 29 Januari 2013, Ahmad kedapatan membawa uang tunai Rp1 miliar dengan pecahan Rp100 yang disimpan dalam kantong kresek.

Selain menangkap Ahmad Fathanah, KPK juga menangkap dua direktur PT Indoguna Utama (IU), Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. PT Indoguna Utama adalah perusahaan yang bergerak di bidang importir daging dan pengolahan. Ketiganya pun langsung digelandang ke KPK dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, kemudian muncul nama Presiden PKS Luthfi Hasan. KPK menduga bahwa uang Rp1 miliar yang ditemukan di mobil Ahmad Fathanah untuk diserahkan kepada Luthfi. "Berdasarkan hasil ekspose, KPK firm," kata juru bicara KPK Johan Budi SP.

KPK masih menelusuri besaran jumlah uang yang diduga dijanjikan PT Indoguna kepada Luthfi Hasan. Apakah pemberian itu yang pertama atau sudah beberapa kali,  lanjut Johan masih ditelusuri.

Rabu malam, sekitar pukul 23.35 WIB, tim penyidik KPK langsung menjemput anggota Komisi I DPR itu ke kantor DPP PKS di Jalan TB. Simatupang, Jakarta. Tak lama setelah menggelar jumpa pers. Saat digiring penyidik, Luthfi tak mau berkomentar.

Sampai siang ini, Luthfi masih menjalani pemeriksaan di KPK. Berbeda dengan tiga orang lainnya yang sudah lebih dulu ditahan, Luthfi belum juga ditahan.

Penyidik KPK menjerat Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dengan Pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaiamana diubah pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara Ahmad Fathanah dan Luthfi Hassan Ishaq diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Luthfi Hasan Ishaq adalah Presiden PKS periode 2009-2014, yang menggantikan pendahulunya, Tifatul Sembiring, yang kini menjadi Menkoinfo. Dia juga merupakan salah satu pendiri Partai Keadilan (PK), sebelum menjadi PKS.

Pria kelahiran Malang, 5 Agustus 1961 itu terpilih menjadi anggota legislatif periode 2004-2009 dan duduk di Komisi XI. Dia kemudian terpilih kembali pada periode berikutnya dan duduk di Komisi I DPR.

Luthfi juga merangkap beberapa jabatan DPR. Dia juga merupakan anggota Badan Kerja Sama Antarparlemen untuk Afrika, Eropa dan Organisasi Negara-negara Konferensi Islam. Menjadi anggota tetap komisi Timur Tengah di International Parliementary Union (IPU), sebuah organisasi yang beranggotakan parlemen seluruh dunia.

Meski berstatus tersangka, Luthfi masih tetap menjadi anggota DPR. Ketua Badan Kehormatan DPR Prakosa mengatakan, kalau statusnya masih tersangka, dia masih menjadi anggota DPR.

"Setelah jadi terdakwa, barulah yang bersangkutan berstatus sebagai anggota DPR nonaktif," katanya.

Sementara jabatannya sebagai presiden PKS, Majelis Syuro PKS belum mengambil keputusan. Rencananya hari ini Majelis Syuro akan memberikan keputusan soal status dan jabatan Luthfi Hasan di PKS.

No comments:

Post a Comment