Tuesday, 15 January 2013

Ini Nomor Urut Parpol, Bukan Buntut. 10 partai politik peserta pemilu 2014 telah mendapat nomor urut

Atribut kampanye partai politik
Sepuluh partai politik kontestan Pemilihan Umum 2014, telah mempunyai nomor urut. Pengambilan nomor urut berlangsung di kantor Komisi Pemilihan Umum , Senin, 14 Januari 2013, sekitar pukul 15.00 WIB.

Bertempat di Ruang Sidang Lantai II Gedung KPU, para ketua umum partai politik, sekretaris jenderal dan pengurus pusat sepuluh parpol hadir memenuhi ruangan. Suasana bertambah ramai dengan kehadiran kader-kader partai politik.
Teknis pengambilan nomor urut dilakukan dalam dua tahap. Pertama, pengambilan nomor giliran untuk mengambil nomor urut yang dilakukan oleh sekretaris jenderal masing-masing parpol sesuai dengan daftar hadir.

Tahap kedua, pengambilan nomor urut parpol oleh ketua umum ditemani sekretaris jenderal masing-masing parpol, berdasarkan nomor giliran hasil undian pada tahap pertama.

Mendapat giliran pertama, Partai Nasional Demokrat (NasDem) secara kebetulan juga mendapatkan nomor urut 1. Giliran kedua, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mendapat nomor urut 10.

Selanjutnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendapat nomor urut 9, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 2, Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 8, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 3, Partai Demokrat (PD) nomor urut 7, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) nomor urut 4, Partai Golongan Karya (PG) nomor urut 5 dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) nomor urut 6.

Di hari yang sama, Komisi Independen Pemilihan (KIP), juga telah menetapkan nomor urut partai politik lokal di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Tiga parpol lokal yang telah ditentukan itu hanya berlaga di provinsi berjuluk Serambi Mekah tersebut.

Nomor urut ketiga parpol lokal Aceh itu sebagai berikut: Partai Damai Aceh mendapat nomor urut 11,  Partai Nasional Aceh nomor urut 12, dan Partai Aceh mendapat nomor urut 13.

Partai Aceh merupakan satu-satunya parpol lokal yang telah mengikuti Pemilu tahun 2009, dan lolos ambang batas keterwakilan parpol di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, yakni 5 persen dari keseluruhan jumlah kursi.

"Hasil verifikasi faktual tingkat kabupaten kota terhadap dua partai politik lokal menetapkan Partai Nasional Aceh dan Partai Damai Aceh dinyatakan memenuhi syarat baik di provinsi maupun di kabupaten/ kota," kata Ketua KIP Aceh Abd Salam Poroh.

Partai Aceh juga tidak perlu diverifikasi karena sudah memiliki kursi atau lolos PT (parliamentary threshold).

Keberadaan partai lokal di Aceh tidak lepas dari hasil kesepakatan/MoU Helsinki tahun 2005 yang kemudian diterjemahkan ke dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan peraturan organik lainnya: Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh dan Qanun Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu di Aceh.

Makna di balik nomor urutPandangan beragam disampaikan beberapa pimpinan parpol saat mengomentari makna di balik nomor urut yang mereka dapat.

Partai NasDem misalnya, selain mudah diingat, nomor 1 diklaim sebagai pertanda bahwa NasDem akan memenangkan pemilu 2014.
"Mungkin ini sinyalemen dari Tuhan dan pertanda baik bahwa kami satu-satunya partai baru dan akan memenangkan pemilu 2014," ujar Sekjen Nasdem, Ahmad Rofiq di kantor KPU.

Ketua Umum Hanura, Wiranto menilai, dalam dunia pendidikan, nomor urut 10 merupakan nomor terbaik. Ini juga menandakan Hanura semakin sempurna untuk bertarung pada pemilu 2014.

"Apalagi posisi di Pemilu nanti dulu nomor satu kiri atas, nah sekarang kan kita di kanan bawah, kan mudah dicoblos masyarakat," katanya.

Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum optimis, nomor urut 7 adalah angka yang penuh berkah dan tepat untuk memotivasi tujuan partainya.

"Bukan saja menang Pemilu 2014, tapi juga tujuan pokoknya bisa memajukan bangsa. Ini undian nomor urut, bukan undian buntut, dan bukan klenik. Kami yakin angka itu penuh berkah dan membawa Demokrat pada tujuan sebagai Parpol yang semakin besar berkontribusi dan berperan bagi bangsa," begitu kata Anas.

Sementara, Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie tak menyoal nomor urut 5 yang didapat partainya. Menurut Ical, begitu dia biasa disapa, karena prosesnya dilakukan dengan pengundian, sehingga tidak ada yang tahu hasilnya kecuali Tuhan.

"Allah memilihkan nomor 5 untuk Golkar berarti itu yang baik untuk Golkar. Tidak ada maksud Allah yang tidak baik, pasti baik semua," kata Aburizal.

Senada dengan Aburizal, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon tak mempermasalahkan nomor urut 6 yang didapatnya. Bagi Gerindra, nomor urut berapapun semuanya bagus.

Fadli meyakini nomor urut partai bukan faktor utama yang mempengaruhi keterpilihan suatu partai pada pemilu. Sebab, menurutnya masyarakat telah semakin pandai dalam menentukan pilihan partai yang dapat dipercaya melalui kualitas kinerjanya yang nyata.

"Untuk nomor partai, semua bagus dan sejak awal tak ada yang kami targetkan. Yang penting Partai Gerindra mampu merebut hati dan pikiran rakyat. Lalu menjadi pemenang dalam mewakili rakyat di Pemilu 2014," ujar Fadli Zon.

"Saya pikir rakyat pemilih sudah sangat rasional, tak lagi bersandar pada nomor urut, namun lebih kepada visi, misi dan kualitas partainya," katanya.

Tahapan pemilu 2014Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memperbolehkan 10 partai politik peserta pemilu 2014 melakukan kampanye sejak Jumat, 11 Januari 2013.

"Kalau mau blusukan sudah boleh, atau merayakan hari-hari besar atau kenegaraan versi Parpol juga boleh," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik, di Gedung KPU, Jakarta.

Meski demikian, KPU melarang 10 parpol tersebut melakukan rapat umum atau rapat terbuka dan berkampanye melalui media massa baik elektronik atau cetak. Sebab, waktu untuk melakukan rapat terbuka itu adalah 21 hari sebelum masa tenang.

Apabila ada parpol yang melakukan kampanye di media massa, termasuk dalam pelanggaran undang-undang. Namun, kewenangan tersebut berada pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), untuk menginvestigasi apakah benar kampanye partai politik atau bukan.

Peraturan KPU dan undang-undang, sebenarnya sudah sangat detail tertulis, terutama mengenai kampanye di televisi. Misalnya, partai politik tidak boleh melakukan blocking time kampanye di televisi.

Tahapan pemilu 2014 juga sudah diatur dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2012. Tahapan itu dibagi menjadi tiga yakni, tahap persiapan, tahap penyelenggaraan dan tahap penyelesaian. Berikut tahapan pemilu 2014:

TAHAP PERSIAPAN
a. Pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) atau PPLN (Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri): November 2012-2014

b. Pembentukan KPPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) atau KPPSLN (Kelompok Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri): 9 Februari - 9 Maret 2014

c. Seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota: Januari-Desember 2013

d. Pelaksanaan sosialisasi, publikasi dan pendidikan pemilih: Juni 2012-Juni 2014

e. Bimbingan teknis SI KPU (Sistem Informasi KPU): 9 Juni 2012-28 Februari 2014

f. Pengadaan dan pengelolaan logistik: 9 Juni-30 November 2014

g. Distribusi logistik perlengkapan pemungutan suara (Provinsi, Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS): 1 Februari-31 Maret 2014

h. Distribusi logistik perlengkapan pemungutan suara di luar negeri (PPLN dan KPPSLN): 9 Maret-8 April 2014

TAHAP PENYELENGGARAAN
a. Penyusunan Peraturan KPU: 9 Juni 2012-9 Juni 2013

b. Verifikasi administrasi di KPU: 11 Agustus-6 Oktober 2012

c. Verifikasi faktual di KPU: 30 Oktober-6 November 2012

d. Pengumuman partai politik peserta pemilu: 9-11 Januari 2013

e. Pengundian dan penetapan nomor urut partai politik: 12-14 Januari 2013

f. Penyerahan data kependudukan dari pemerintah kepada KPU: 9 November-9 Desember 2012

g. Konsolidasi DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu): 10-24 Februari 2013

h. Pengumuman DPS (Daftar Pemilih Sementara): 11-24 Juli 2013

i. Pengumuman DPT (Daftar Pemilu Tetap): 21 September 2013-9 April 2013

j. Penetapan DPTLN (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri): 25 Juli-10 Agustus 2013

k. Pendaftaran calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota: 6-15 April 2013

l. Verifikasi pencalonan anggota DPRD: 16 April-30 Juni 2013

m. Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD: 27 Juli 2013

n. Verifikasi pencalonan angota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota: 16 April-14 Mei 2013

o. Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota: 4 Agustus 2013

p. Pelaksanaan Kampanye: 11 Januari-5 April 2014
q. Audit dana kampanye: 25 April-25 Mei 2014
r. Masa tenang: 6-8 April 2014
s. Pemungutan dan Penghitungan Suara: 9 Aprill 2014

t. Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu tingkat
Nasional: 26 April-6 Mei 2014

u. Penetepan hasil pemilu secara nasional: 7-9 Mei 2014

v. Penetapan Partai Politik Memenuhi Ambang Batas: 7-9 Mei 2014

w. Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tingkat nasional sampai Kabupaten/Kota: 11-18 Mei 2014

x. Peresmian Keanggotaan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, DPR dan DPD: Juni-September 2014

y. Pengucapan sumpah dan janji (DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, DPR dan DPD): Juli-Oktober 2014

TAHAP PENYELESAIAN
a. Pengajuan perselisihan hasil pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD kepada Mahkamah Konstitusi (MK): 12-14 Mei 2014
b. Penyusunan Laporan Penyelenggaran Pemilu: 1 Oktober-1 November 2014
c. Pembubaran Badan-badan Penyelenggara ad hoc: 9 Juni 2014
d. Penyusunan Laporan Keuangan: 1 Juli-31 Desember 2014. 

No comments:

Post a Comment