Irwansyah dan Zaskia Sungkar merasa lega. Setelah menjalani pemeriksaan di Badan Narkotika Nasional (BNN), suami istri ini akhirnya bebas. Mereka dibebaskan Selasa 29 Januari 2013. "Surat sudah kami terima dari BNN bahwa kami tidak terbukti memakai narkoba," kata Irwansyah dalam konferensi pers di kantor BNN, Selasa siang. Keduanya dijemput orang tua dan kerabat.
Irwansyah dan Zaskia adalah dua dari 7 orang yang dibebaskan BNN dalam kasus ini. Mereka semua tidak terbukti memakai narkoba, zat yang sangat berbahaya dan dilarang keras beredar di Indonesia. Keduanya hanya berada di tempat yang salah pada waktu yang salah.
Minggu pagi 27 Januari 2013, saat penangkapan itu berlangsung, Zaskia dan Irwansyah mendatangi rumah Raffi Ahmad di Jl. Gunung Balong, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Mereka datang untuk minta tanda tangan giro kepada Raffi. Mereka memang mempunyai bisnis bersama yaitu rumah produksi. Mereka tiba di rumah Rafffi sekitar pukul 05.30 WIB.
Sesampainya di rumah itu, suasana sudah ramai. Banyak petugas dari Badan Narkotika Nasiona l(BNN). Para petugas itu sudah melakukan penggerebekan beberapa saat sebelumnya. Irwansyah dan Zaskia yang baru datang juga dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan. Urine suami istri ini diperiksa untuk mengetahui apakah mereka menggunakan zat psikotropika atau tidak. Dan ternyata hasilnya memang negatif. Mereka tidak mengkonsumsi narkoba.
Zaskia mengatakan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan para penyidik BNN memuaskan dan dilakukan tanpa tekanan. Pesinetron itu menegaskan bahwa pada Minggu pagi, bersama sang suami datang ke rumah Raffi Ahmad semata-mata untuk urusan bisnis.
"Saya, suami, dan karyawan saya dinyatakan negatif. Kami datang ke rumah Raffi minta tanda tangan untuk perusahaan kami, PT. Irwan Pictures. Saat sampai di sana sudah ada penggerebekan. Saksinya banyak, termasuk petugas BNN. Saya tegaskan, kami tidak bersalah," ujar Zaskia dalam jumpa pers Selasa siang itu.
Didampingi keluarga besar dan para pengacaranya, pasangan artis ini mengaku lega dengan keputusan BNN itu. Sesudah konferensi pers itu mereka langsung pulang ke rumah.
Zaskia mengatakan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan para penyidik BNN memuaskan dan dilakukan tanpa tekanan. Pesinetron itu menegaskan bahwa pada Minggu pagi, bersama sang suami datang ke rumah Raffi Ahmad semata-mata untuk urusan bisnis.
"Saya, suami, dan karyawan saya dinyatakan negatif. Kami datang ke rumah Raffi minta tanda tangan untuk perusahaan kami, PT. Irwan Pictures. Saat sampai di sana sudah ada penggerebekan. Saksinya banyak, termasuk petugas BNN. Saya tegaskan, kami tidak bersalah," ujar Zaskia dalam jumpa pers Selasa siang itu.
Didampingi keluarga besar dan para pengacaranya, pasangan artis ini mengaku lega dengan keputusan BNN itu. Sesudah konferensi pers itu mereka langsung pulang ke rumah.
Selain kedua pekerja seni itu, yang juga bebas adalah Furki, Mira, Muhammad, Nafi dan Roni. "Mereka, termasuk Irwansyah dan Zaskia Sungkar, dinyatakan negatif. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak terbukti menggunakan narkoba," kata Sumirat D, Humas BNN, yang juga hadir dalam konfrensi pers itu. Sementara 10 orang lain masih menjalani pemeriksaan lanjutan.
Nasib Wanda Hamidah
Dua dari 10 orang yang menjalani pemeriksaan lanjutan itu adalah artis senior Wanda Hamidah dan Raffi Ahmad. Wanda sendiri sudah melewati sejumlah tes. Hasil dua kali tes urin mantan model yang kini menjadi politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu negatif narkoba.
Soal hasil tes itu sempat disampaikan Wanda lewat akun pribadinya di jejaring sosial Facebook. "Hasil tes laboratorium, urin, darah, dan rambut semuanya negatif dari narkoba. Jadi, diharapkan media tak sembarangan memvonis. Media seharusnya bersikap netral," tulis Wanda Hamidah.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, membesuk Wanda Hamidah di kantor Badan Narkotika Nasional, Jakarta, Selasa 29 Januari 2013. Selama ini dia memang aktif di Komnas Perlindungan Anak. “Tadi saya ngobrol dengan Wanda. Dua kali dia tes urin, hasilnya negatif,” kata Arist. Meskipun demikian, saat ini Wanda belum diperbolehkan pulang karena masih harus menjalani beberapa prosedur administrasi BNN.
Arist mengatakan, Wanda harus menunggu 3 x 24 jam untuk menuntaskan proses administrasi tersebut, karena dalam Undang-Undang Psikotropika, 3 x 24 jam itu merupakan hak BNN. “Wanda sempat bertanya, kenapa harus menunggu 3 x 24 jam, padahal dua kali tes urin hasilnya negatif. Saya kemudian jelaskan padanya bahwa dalam UU, 3 x 24 jam itu hak extra ordinaryBNN,” kata Arist. (Baca: Dua Kali Tes Urin, Wanda Hamida Negatif Narkoba)
Arist mengatakan, Wanda harus menunggu 3 x 24 jam untuk menuntaskan proses administrasi tersebut, karena dalam Undang-Undang Psikotropika, 3 x 24 jam itu merupakan hak BNN. “Wanda sempat bertanya, kenapa harus menunggu 3 x 24 jam, padahal dua kali tes urin hasilnya negatif. Saya kemudian jelaskan padanya bahwa dalam UU, 3 x 24 jam itu hak extra ordinaryBNN,” kata Arist. (Baca: Dua Kali Tes Urin, Wanda Hamida Negatif Narkoba)
Sepuluh orang yang memasuki pemeriksaan lanjutan, kata Sumirat dari BNN, belum ditentukan statusnya. Tapi yang jelas, lanjutnya, "Penyidik sudah meminta perpanjangan pemeriksaan 3x24 jam yang kedua."
Tersangka belum ditetapkan
Karena pemeriksaan masih berlangsung, hingga kini BNN belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Status Raffi Ahmad, yang disebut BNN terbukti mengunakan zat turunan dari Cathinone, kata Sumirat, juga belum bisa ditentukan. Sebab zat baru itu memang tidak masuk dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sampai saat ini BNN masih berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM serta ahli obat-obatan untuk menganalisis zat baru itu.
Raffi Ahmad dan salah satu temannya terbukti menggunakan zat yang disebut 3,4-methylenedioxymethcathinone. BNN perlu melakukan kordinasi dengan sejumlah institusi untuk mengetahui masuk golongan manakah 3,4-methylenedioxymethcathinone itu dan seperti apa efeknya. "Tapi itu bukan narkoba jenis baru, tapi zat baru,” kata Sumirat dalam konferensi pers di gedung BNN, Jakarta, Selasa 29 Januari 2013.
Penggunaan 3,4-methylenedioxymethcathinone ini tidak diatur dalam Undang-Undang Narkotika Tahun 2009. Cathinone sendiri adalah zat dasar 3,4 methylenedioxymethcathinone yang dilarang beredar bebas di sejumlah negara seperti Amerika Serikat dan Inggris. Cara pemakaian 3,4-methylenedioxymethcathinone adalah dengan mencampurnya dengan minuman soda.
Saat ini BNN tengah mencari referensi di negara-negara lain seperti Singapura dan Amerika Serikat. BNN juga mengerahkan tim ahli untuk memastikan jenis zat baru tersebut. BNN bahkan sudah menyurati Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mewaspadai kemungkinan masuknya barang itu ke Indonesia.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak luar karena efek zat ini sama dengan narkoba. Bedanya, zat ini belum masuk daftar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Direktur Penindakan BNN Irjen Pol. Benny Mamoto
Penggunaan 3,4-methylenedioxymethcathinone ini tidak diatur dalam Undang-Undang Narkotika Tahun 2009. Cathinone sendiri adalah zat dasar 3,4 methylenedioxymethcathinone yang dilarang beredar bebas di sejumlah negara seperti Amerika Serikat dan Inggris. Cara pemakaian 3,4-methylenedioxymethcathinone adalah dengan mencampurnya dengan minuman soda.
Saat ini BNN tengah mencari referensi di negara-negara lain seperti Singapura dan Amerika Serikat. BNN juga mengerahkan tim ahli untuk memastikan jenis zat baru tersebut. BNN bahkan sudah menyurati Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mewaspadai kemungkinan masuknya barang itu ke Indonesia.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak luar karena efek zat ini sama dengan narkoba. Bedanya, zat ini belum masuk daftar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Direktur Penindakan BNN Irjen Pol. Benny Mamoto
No comments:
Post a Comment