Monday, 7 January 2013

KPU Diprediksi Hanya Loloskan 10 Partai untuk 2014. Enam partai diprediksi gagal. Partai apa saja yang diprediksi lolos?

Dari 16 partai, diprediksi hanya 10 yang lolos pemilu 2014
Komisi Pemilihan Umum (KPU) diprediksi hanya meloloskan 10 partai politik dalam pemilihan umum pada 2014. Dari 10 parpol tersebut, 9 di antaranya saat ini berada di parlemen, yaitu Demokrat, PDIP, Golkar, PAN, PKS, PPP, Gerindra, Hanura, dan PKS.

"Sementara, satu parpol baru yaitu NasDem," kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jerry Sumampow, saat jumpa wartawan, di Kedai Tjikini, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Minggu 6 Januari 2013.

Saat ini ada 16 parpol yang lolos dalam verifikasi sementara. Namun, diprediksi 6 partai lainnya tidak bisa lolos ikut pemilu. Enam parpol ini tidak lolos di tingkat provinsi, yaitu PBB (4 provinsi), PKPI (6 provinsi), PDP (21 provinsi), PKBIB (20 provinsi), PPRN (12 provinsi), dan PPN (16 provinsi.

Menurut Jerry, sesuai UU Nomor 8 tahun 2012, partai harus lolos verifikasi di seluruh provinsi. Jerry yakin perkiraan ini tidak akan berbeda dengan hasil verifikasi KPU yang baru diumumkan pada Senin, 7 Januari 2013.
"Kami yakin, karena data yang kami kumpulkan dari berbagai sumber, seperti teman-teman KPI di lapangan yang ada di sebagian kabupaten/kota, teman-teman KPU provinsi, dan teman-teman Bawaslu di lapangan," kata Jerry.

Menurut Jerry, 10 partai yang lolos verifikasi faktual ini merupakan partai yang ideal. KPU, kata dia, menyadari bahwa verifikasi sangatlah rumit. Selain itu, komposisi 10 partai merupakan jumlah yang realitis. Jumlah 10 partai dia nilai lebih cocok dengan kondisi politik bangsa. "Kalau hasil provinsi berbeda, maka kita patut curiga ada permainan KPU dengan partai-partai tertentu, karena permainan itu sangat mungkin" tambah Jerry.

Bawaslu minder

Sementara itu, pengamat kukum tata negara, Refly Harun, menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) minder dalam menangani segketa pemilu. Dia mengkritik sikap Bawaslu yang menyerahkan masalah penundaan pengumuman hasil verifikasi partai ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurutnya, Bawaslu harusnya bisa menangani laporan dugaan pelanggaran etika komisioner KPU itu.

"Ini sengketa pemilu yang bisa diputuskan Bawaslu. Hanya saja Bawaslu tidak profesional.  Bola di tangan dia malah dilempar ke orang lain (DKPP)," kata Refly.

Bagi Refly, Bawaslu mempunyai kewenangan lebih dari sekedar mengawasi pemilu. Salah satunya, Bawaslu bisa membatalkan keputusan KPU. "Namun Bawaslu tidak pede (percaya diri). Bawaslu tidak perlu cengeng untuk menyerahkan kepada DKPP," ujar Refly.

Ke depan, kata dia, harus ada pembatasan kewenangan antara lembaga- lembaga yang mengurusi persoalan pemilu. Baik Bawaslu maupun DKPP hendaknya mampu menahan diri untuk bekerja sesuai dengan batasan kewenangannya.

Di satu sisi Bawaslu menindaklanjuti laporan terkait segketa pemilu, di sisi lain DKPP mengurusi pelanggaran yang dilakukan  penyelenggara pemilu seperti menerima suap, membuat keputusan yang menguntungkan peserta pemilu dan lain sebagainya. "Jangan terlalu mudah melaporkan penyelenggara Pemilu ke DKPP karena akan menganggu tahapan pemilu," paparnya.

No comments:

Post a Comment