Wednesday, 16 January 2013

Tulah Kelakar (Tak Lucu) Hakim Daming Soal Pemerkosaan

Daming Sunusi, calon hakim agung
Wajah Hakim Muhammad Daming Sunusi terlihat murung, semendung langit Jakarta. Hakim di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan ini tengah tersandung masalah gawat. Dia menuai tulah, dihujat di mana-mana gara-gara melontarkan kelakar--yang sungguh tak lucu--saat uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di Komisi III DPR RI. Saat itu, Daming mengatakan bahwa pelaku dan korban pemerkosaan sesungguhnya sama-sama menikmati perbuatan laknat itu.

Daming akhirnya sadar, kalimat itu tidak pantas dia ucapkan, apalagi dia seorang hakim. Dia buru-buru menggelar jumpa pers di ruang Humas Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa, 15 Januari 2013, khusus untuk meminta maaf. Kalimat-kalimat penyesalan berulang kali dia ucapkan.

"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, media massa, KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), dan pemerhati hukum atas ucapan-ucapan saya yang di luar kontrol, dan tanpa disadari. Saya mohon maaf terutama kepada Yang Maha Kuasa," kata Daming, terbata-bata.

Daming berdalih guyon tak patut itu terlontar tanpa sadar, karena tegang saat menjawab pertanyaan anggota Dewan. "Kata-kata itu muncul tanpa saya sadari bahwa pemerkosa dan yang diperkosa itu sama-sama menikmati. Kata-kata itu keluar dari mulut saya dalam keadaan yang begitu tegang menjawab pertanyaan," katanya.

Sang hakim memang pantas ciut. Tak hanya masyarakat yang keras memprotes. Pernyataan keberatan bahkan datang dari keluarganya sendiri.
"Hampir semalaman saya tidak bisa tidur karena istri dan anak-anak saya sangat berkeberatan dengan kata-kata itu. Jadi saya sangat terpukul, terutama kepada keluarga saya sendiri. Mereka protes," katanya, lagi.

Daming pun tak kuasa menahan tangis ketika menuturkan protes dari putrinya yang tinggal di Makassar, Sulawesi Selatan. "Setelah saya membaca berita, kok seperti bukan bapak saya," kata Daming menirukan putrinya.
Daming berulang kali menghapus air matanya dengan tisu, di hadapan wartawan.

"Saya menyadari betul, karena kita semua berasal dari ibu, punya anak keturunan perempuan, perkataan tersebut tidak pantas disampaikan oleh siapapun," tambah pria yang mengaku punya tiga anak dan dua cucu perempuan ini.

Dia juga mengatakan pernah menangani perkara pemerkosaan dan menyadari bahwa perkosaan adalah laknat di mana si pelaku harus dihukum berat. "Saat saya menangani kasus perkosaan di salah satu Pengadilan Negeri, saya menjatuhkan keputusan bersalah dan pelaku dihukum lima tahun," katanya.

Penolakan

Penyesalan itu rupanya sudah terlanjur menjadi "bubur". Sejumlah lembaga seperti Komnas Anak, Satuan Tugas Perlindungan Anak, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, dan YLBHI ramai-ramai meminta Dewan mencoret nama Daming dari proses seleksi hakim agung.

Bahkan, sebuah petisi bertajuk "Gagalkan Daming Jadi Hakim Agung MA" yang digalang Melanie Subono lewat laman change.org, dalam waktu singkat--sampai menjelang Selasa siang--telah ditandatangani oleh lebih dari 4.000 orang. Petisi ini rencananya akan dikirimkan kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy, anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari, Sekretariat Komisi III DPR, dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Melanie yang menjadi inisiator petisi mengatakan, sebagai calon hakim agung, Daming tidak pantas menjadikan pemerkosaan sebagai lelucon. Apalagi, itu dilontarkan dalam uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di DPR.

"Menurut saya, ini sama sekali tidak pantas. Tidak akan ada keadilan untuk korban perkosaan bila Beliau menjabat," katanya, pedas. Melanie mengatakan kasus pemerkosaan bukanlah guyonan, karena meninggalkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya.

Politisi di Senayan pun sontak bereaksi keras. Sejumlah fraksi langsung menyatakan menolak Daming sebagai calon hakim agung. Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memberi sinyal tidak akan memilih Daming.

Sekretaris Fraksi Demokrat Saan Mustopa mengatakan fraksinya mempertimbangkan untuk tidak memilih Daming. "Kami akan bicarakan semua hasil fit and proper test di rapat pimpinan fraksi, dan akan disampaikan kalau dia kurang layak untuk dipilih," ujar Saan.

Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edi mengatakan fraksinya akan memilih hakim yang memiliki sikap tegas terhadap perkara korupsi dan juga pemerkosaan. "Kami cenderung memilih calon hakim agung yang jelas sikapnya terhadap persoalan korupsi, termasuk pencegahan pemerkosaan dan narkoba. Saya pertimbangkan dengan kuat untuk tidak memilih Daming," katanya.

Sikap lebih keras ditunjukkan Fraksi PKS. Mereka bahkan meminta agar Daming dilaporkan dan diberikan sanksi oleh MA. Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, juga menginstruksikan agar kadernya tidak memilih Daming. "Tidak dipilih sebagai hakim agung dan harus dilaporkan ke MA karena dia melakukan tindakan tidak pantas dalam fit and proper test. Apalagi di tengah masalah yang dihadapi oleh MA. Harus dicoret dari hakim dan dilaporkan serta menghukum dia dengan tidak memilih," kata Hidayat.

Terancam

Komisi Yudisial (KY) yang merekrut para calon hakim agung ini juga ikut memprotes. KY yang mengirim nama Daming ke DPR meminta Komisi III tak segan-segan mencoretnya. "Walaupun KY telah meloloskan calon itu, tapi saya harap DPR mencoret Daming," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh.

Menurut Imam, seorang hakim seperti Daming tidaklah pantas mengucapkan kata-kata itu.  Seharusnya, tambah Imam, calon hakim agung memberikan jawaban terbaik saat diuji anggota DPR "bukan malah melontarkan ucapan yang merendahkan martabat kemanusiaan."

Dengan ucapan itu, kata Imam, Daming telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku yang mewajibkan hakim berperilaku arif dan bijak. "Ini akan segera dirapatkan dan saya akan usulkan memanggil dia sebagai hakim. Dia (Daming, red) melanggar Kode Etik Hakim. Ucapan yang dilontarkan dia sangat tidak bijak," tegas Imam.

Meski demikian, Imam membantah jika KY kecolongan karena telah meloloskan Daming dalam daftar calon hakim agung. "Kecolongan sih tidak. Karena waktu diseleksi baik-baik saja dan memenuhi  semua tahapan dengan baik. Karena itu saya sangat terkejut ketika dia melontarkan pernyataan yang tidak beradab seperti itu," katanya.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan bahwa MA memahami kuatnya desakan untuk menindak Daming. Tapi, nasib Daming bakal ditentukan oleh KY dan pimpinan MA.

Rekam jejak

Hakim Daming lahir di Bulukumba, Sulawesi Selatan, 1 Juni 1952. Dia menyelesaikan S1-nya di Universitas Hassanudin pada 1977 dan pendidikan Megister pada 2002 di Universitas Tarumanegara. Sementara gelar doktor didapatnya dari Universitas Padjajaran empat tahun lalu.

Daming sudah berkarir sebagai hakim selama 29 tahun. Awalnya, dia mengawali karir sebagai calon hakim selama satu tahun (1983-1984) di Pengadilan Negeri Ujung Panjang. Setelah diangkat pada 1984, Daming akhirnya bisa memegang palu sebagai hakim di Pengadilan Negeri Sinjai selama tujuh tahun.

Selanjutnya selama lima tahun (1991-1996), Daming mendapat tugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Pangkajane. Karirnya terus menanjak, sehingga pada 1996-1997, ia dipercaya sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri Maros. Bintang keberuntungan masih menyertainya tahun 1997-2000, ia kemudian diangkat sebagai ketua Pengadilan Negeri Barru.

Namun pada 2000, ia dipindah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun di Jakarta, statusnya kembali menjadi hakim biasa. Saat bertugas di PN Jakpus hingga 2003, ia sempat menjadi anggota majelis hakim dalam pengadilan konseksitas kasus penyerangan dan tragedi 27 Juli.

Setelah tiga tahun di PN Jakpus, Daming diangkat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bekasi (2003-2005). Selanjutnya pada 2005 sampai 2006, ia diangkat sebagai Kaskua Pengadilan Negeri Palembang. Ia kemudian menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jakarta selama tiga tahun (2006-2009).

Tahun 2009, Daming dimutasi ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Ia bertahan selama satu tahun di sini. Selanjutnya karirnya terus menanjak dengan posisi sebagai wakil ketua Pengadilan Tinggi Medan (2010-2011). Tahun 2011, Mahkamah Agung melantiknya sebagai ketua pengadilan tinggi Banjarmasin. Dan, tahun 2012 hingga sekarang ia memimpin Pengadilan Tinggi Palembang.

No comments:

Post a Comment