Departemen Kepolisian New York (NYPD) digugat oleh sekelompok pengacara hak-hak sipil pada Senin waktu setempat menyusul terbongkarnya praktik mata-mata terhadap komunitas Muslim dan mesjid-mesjid di negara bagian tersebut.
Diberitakan Guardian, berkas gugatan mengatakan bahwa praktik NYPD yang telah berlangsung lama dan intens ini menciptakan atmosfer ketakutan dan stigma negatif terhadap para Muslim di New York. Mereka menuntut pengadilan mengeluarkan surat perintah pelarangan praktik tersebut.
Selain itu, dalam gugatan yang diajukan oleh lima pengacara itu, dikatakan bahwa investigasi NYPD terhadap para Muslim itu dilakukan tanpa bukti yang jelas. Untuk itu, mereka menuntut pengadilan menunjuk badan pengawas independen untuk mengaudit upaya pemberantasan terorisme oleh kepolisian New York.
Praktik ini dianggap bertentangan dengan peraturan negara soal larangan memata-matai dan memperburuk citra para aktivis politik dan agama tahun 1990an dan 1970an. Dalam peraturan yang dinamakan Pedoman Handschu, diambil dari nama aktivis Barbara Handschu, ini dikatakan bahwa investigasi
terhadap organisasi politis dan agama dilarang, selama tidak ada informasi spesifik soal kejahatan mereka.
Diberitakan Guardian, berkas gugatan mengatakan bahwa praktik NYPD yang telah berlangsung lama dan intens ini menciptakan atmosfer ketakutan dan stigma negatif terhadap para Muslim di New York. Mereka menuntut pengadilan mengeluarkan surat perintah pelarangan praktik tersebut.
Selain itu, dalam gugatan yang diajukan oleh lima pengacara itu, dikatakan bahwa investigasi NYPD terhadap para Muslim itu dilakukan tanpa bukti yang jelas. Untuk itu, mereka menuntut pengadilan menunjuk badan pengawas independen untuk mengaudit upaya pemberantasan terorisme oleh kepolisian New York.
Praktik ini dianggap bertentangan dengan peraturan negara soal larangan memata-matai dan memperburuk citra para aktivis politik dan agama tahun 1990an dan 1970an. Dalam peraturan yang dinamakan Pedoman Handschu, diambil dari nama aktivis Barbara Handschu, ini dikatakan bahwa investigasi
terhadap organisasi politis dan agama dilarang, selama tidak ada informasi spesifik soal kejahatan mereka.
Bayar Agen Mata-mata
Praktik haram NYPD ini, tulis Guardian, terungkap berkat laporan penyelidikan kantor berita Associated Press (AP) beberapa waktu lalu. NYPD, menurut laporan AP, memiliki anggapan yang salah bahwa keyakinan konservatif Muslim dan partisipasi di organisasi Muslim adalah target penyelidikan.
NYPD dilaporkan membayar seorang agen mata-mata untuk menyusup ke dalam mesjid-mesjid dan organisasi pelajar Muslim, mereka mengambil foto, mencatat plat nomor dan nama-nama orang yang dianggap mencurigakan. Para agen ini dibayar sedikitnya US$1.500 atau setara Rp14,5 juta per bulan oleh NYPD.
"Penyelidikan setiap komunitas tanpa ada dasarnya menciptakan ketakutan dan mengikis kepercayaan komunitas dalam sistem hukum yang melindunginya," kata salah seorang pengacara penggugat, Paul Chevigny.
Praktik haram NYPD ini, tulis Guardian, terungkap berkat laporan penyelidikan kantor berita Associated Press (AP) beberapa waktu lalu. NYPD, menurut laporan AP, memiliki anggapan yang salah bahwa keyakinan konservatif Muslim dan partisipasi di organisasi Muslim adalah target penyelidikan.
NYPD dilaporkan membayar seorang agen mata-mata untuk menyusup ke dalam mesjid-mesjid dan organisasi pelajar Muslim, mereka mengambil foto, mencatat plat nomor dan nama-nama orang yang dianggap mencurigakan. Para agen ini dibayar sedikitnya US$1.500 atau setara Rp14,5 juta per bulan oleh NYPD.
"Penyelidikan setiap komunitas tanpa ada dasarnya menciptakan ketakutan dan mengikis kepercayaan komunitas dalam sistem hukum yang melindunginya," kata salah seorang pengacara penggugat, Paul Chevigny.
"Kami mengajukan gugatan ini karena menurut laporan media, Komisaris NYPD Ray Kelly dan Walikota Bloomberg menyatakan akan tetap melakukan praktik rahasia ini, yang mengincar orang-orang tidak berdosa di komunitas Muslim," lanjut professor hukum di Universitas New York ini
No comments:
Post a Comment