Thursday 21 February 2013

Berapa Besar Gaji Pensiun Anggota DPR. Jika dipecat secara hormat, tetap dapat jatah uang pensiun rutin

Anggota DPR dan DPD periode 2009-2014 dilantik 2009 lalu
Rupanya meski tak lagi duduk di Dewan Perwakilan Rakyat, bekas legislator tetap digaji oleh negara meskipun mereka bukan pegawai negeri. Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen DPR Winantuningtyastiti Swasanani ketika ditemui di kantornya. 

Menurut Winantu, peraturan itu tertuang dalam Undang-Undang nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Selain itu, peraturan itu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 75 tahun 2000. "Masih berlakulah sampai sekarang," kata Winantu, Kamis 21 Februari 2013.

Menurut Winantu, setiap pensiunan anggota dewan, memiliki jatah yang berbeda-beda. Berdasarkan peraturan, mereka mendapat uang pensiun sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari gaji pokok. "Misalnya dia menjabat dua periode kan maksimal 75 persen, 75 kali gaji pokok kan Rp 4,2 juta," kata dia.

Selain gaji pokok, mereka juga mendapat tunjangan istri, suami dan anak sebanyak 2 persen dari gaji pokok. Ditambah, mereka mendapat jatah beras sebanyak 10 kg perbulan. "Jadi sekitar Rp 3,7 juta lah perbulan untuk dua periode," ujar dia.

Namun, kata Winantu, jika anggota dewan tersebut hanya menjabat selama 6 bulan, maka dia hanya mendapatkan 6 persen dari gaji pokok. "Jadi dihitung-hitung dapat Rp 300.000 per bulan," kata dia.

Lalu bagaimana dengan anggota dewan yang dipecat karena kasus? "Tergantung keputusan presidennya. Kalau dengan hormat dapat pensiun," ujar dia

No comments:

Post a Comment