Saturday, 9 November 2013

Inilah 28 Kementerian / Lembaga (K/L) yang Mendapat Remunerasi 2013

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEga1fJA42Rt5dXaU9IEYOdxuw6cvr4k9ZuJ3S6haqZKy8KW3D4jZ3d8m10z9j_eSCMetceGxIcSLn8BT7x5DGnkxMU5JtAgJvCLvhGxIls9Hnt3KqRClNJ0nDg1nkrXZfKkdk3j69VzDgw/s1600/Lowongan+CPNS+2013+Kementrian+Keuangan.jpg
Proses panjang penantian pemberian remunerasi akan berakhir dengan disetujuinya anggaran tunjangan kinerja oleh Badan Anggaran DPR pada tanggal 21 Oktober 2013.
Menteri Keuangan sebelumnya telah mengajukan surat SR-414/MK.02/2013 tanggal 30 Juli 2013 kepada DPR perihal permohonan persetujuan pemberian tunjangan kinerja bagi 28 Kementerian/Lembaga tahun 2013. Anggaran tunjangan kinerja hasil efisiensi atau optimalisasi K/L harus harus mendapat persetujuan dari komisi terkait sebelum dibawa ke Banggar DPR.
Sampai saat ini (24/10/13) hanya Perpusnas yang belum final dalam pembahasan anggaran tunjangan kinerjanya. Komisi X sebagai mitra kerja Perpusnas dalam rapat terakhir tanggal 24 September 2013 belum sepakat dengan perubahan alokasi DIPA Perpusnas 2013.
Awalnya K/L yang diusulkan menerima remunerasi pada tahun 2013 sejumlah 23 K/L, namun dalam perjalanannya terdapat tambahan 5 K/L yakni BSN, Setjen Ombudsman, Kemsos, ESDM, dan Basarnas. Total anggaran yang dibutuhkan untuk membiayai tunjangan kinerja tersebut mencapai 3,55 T.
Dalam pertemuan KPRBN tanggal 25 Juni 2013 Wapres Boediono telah memberikan persetujuan pemberian remunerasi bagi 28 K/L tahun 2013 dengan beberapa keputusan antara lain:
  1. Besaran tunjangan kinerja untuk 28 K/L yang mengajukan remunerasi pada tahun 2013 sama dengan besaran yang diterima oleh 20 K/L pada tahun 2012 yakni 47%. Besaran tunjangan kinerja 47% tersebut juga akan diberlakukan untuk K/L yang memperoleh remunerasi pada tahun 2014.
  2. TMT Remunerasi 1 Juli 2013.
  3. Pembatasan honorarium kegiatan Tim yang diberlakukan mulai 1 Juli 2013. Dalam hal ini Pemerintah telah memberlakukan PMK No. 91/PMK/02/2013 tentang Perubahan Kedua Atas PMK No. 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013 yang dikeluarkan tanggal 24 Juni 2013.
Pada pembahasan dengan Banggar DPR tanggal 21 Oktober 2013 diputuskan hanya 27 K/L yang akan menerima remunerasi tahun 2013. Satu lembaga yaitu Sekretariat Jenderal DPR juga mendapat anggaran remunerasi, namun dana kebutuhan tunjangan kinerja Setjen DPR baru akan digunakan pada tahun 2014.
Berikut daftar K/L yang mendapat remunerasi TMT per 1 Juli 2013:
No K/L Anggaran (M)
1 Kemenlu 52,6
2 Kemendag 113
3 Kemenkes 347
4 Kemendikbud 989,8
5 Kemen Parekraf 37,1
6 Kemenhut 194
7 Kemendagri 101,7
8 Wantannas *
9 LAPAN 9
10 Kemen K P 168,9
11 Kemen L H *
12 Kemenhub 485,7
13 Kemenakertrans 85,6
14 BAPETEN 3
15 Kemen P U 403,9
16 Kemenkominfo 65,2
17 BMKG 77,7
18 Bakorkamla 5,41
19 BNP2TKI 16,8
20 Kemen PDT 12,4
21 Perpusnas 14
22 BIN *
23 Setjen DPR 24,21
24 Basarnas 46,2
25 Kemensos 76,2
26 ESDM 98,2
27 BSN 3
28 Setjen Ombudsman 3
Dengan adanya tambahan 28 K/L di atas berarti tinggal 13 K/L yang belum mendapatkan remunerasi yaitu:
  1. Kementerian Agama
  2. Kementerian BUMN
  3. Kementerian Koperasi dan UKM
  4. Kementerian Pemuda dan Olahraga
  5. Badan Informasi Geospasial
  6. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  7. Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  8. Setjen DPD
  9. Setjen Komnas Ham
  10. Setjen KPU
  11. Setjen KY
  12. Setjen MK
  13. Setjen MPR
Proses selanjutnya setelah persetujuan DPR adalah penerbitan Perpres (Peraturan Presiden) sebagai dasar hukum pencairan anggaran tunjangan kinerja. Perpres tersebut akan digunakan Kemenkeu melalui Ditjen Perbendaharaan sebagai dasar mengeluarkan peraturan atau petunjuk teknis (juknis) tentang pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja.
Banyak pertanyaan yang sering dilontarkan pada forum ini seperti:
  • Pemberian tunkin bagi yang tugas belajar
  • Apakah dosen yang sudah bersertifikasi mendapatkan tunjangan kinerja?
  • Apakah RS BLU yang sudah ada remunerasi rumah sakit juga mendapatkan tunjangan kinerja?
  • dll
Nah, pertanyaan/persoalan di atas akan terjawab dalam peraturan Menteri atau pimpinan K/L yang akan diterbitkan sebagai pedoman pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan K/L masing-masing. Hal-hal teknis maupun aturan yang berkaitan dengan tunjangan kinerja akan diuraikan dalam peraturan tersebut.

No comments:

Post a Comment