Saturday, 21 November 2009

Bibit-Chandra Terbukti Tidak Bersalah, BHD-Hendarman Harus Mundur Sabtu, 21 November 2009, 13:04:34 WIB

Jakarta, RMOL. Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Rudi Satrio berharap penghentian kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah yang direkomendasi Tim 8 kepada Presiden SBY dilakukan selama-lamanya bukan semata dengan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Kalau SP3, kasusnya bisa dibuka. Pokoknya selamanya dengan poin-poin tidak ada kasus Bibit dan Chandra," ujarnya kepada Rakyat Merdeka Online usai acara diskusi di Warung Daun, Jakarta Selatan, Sabtu (21/11).

Kendati begitu, ia melihat tidak menutup kemungkinan kasus Bibit dan Chandra tetap diteruskan ke pengadilan. Namun, ia mengingatkan, suatu konsekuensi harus diterima pihak Kepolisian dan Kejaksaan Agung, dalam hal ini Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji, jika Bibit dan Chandra dinyatakan tidak bersalah baik di tingkat pengadilan negeri, tinggi maupun Mahkamah Agung.

"Konsekuensinya kedua orang ini (BHD dan Hendarman) harus mundur. Itu resiko yang harus diterima kapolri dan jaksa agung apabila tidak menerima dan menjalani rekomendasi tim 8. Harus ada yang bertanggung jawab dalam hal ini," papar Rudi.
[wid]


No comments:

Post a Comment