Saturday 21 November 2009

KEADILAN ADALAH SESUATU YANG LANGKA DI NEGERI INI

Ainut Tijar Nenek Minah (55) tak pernah menyangka perbuatan isengnya memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) akan menjadikannya sebagai pesakitan di ruang pengadilan. Bahkan untuk perbuatannya itu dia diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. CURI 6,7 TRILIUN 4,5 TAHUN. 3 BUAH KAKAO 1,5 BULAN. HARUSNYA KALAU MAU ADIL ROBERT TANTULAR DIHUKUM 1 MILYAR TAHUN. hehehe.......

Kemarin jam 22:14 · ·
Eva Assegaf
Eva Assegaf
bgt pula dgn anggodo_ro ....:)
Kemarin jam 22:19 · Hapus
Job Chandra
Job Chandra
setuju... tp di pengadilan akhirat
Kemarin jam 22:19 · Hapus
Antoniyus Cahyalana
Antoniyus Cahyalana
Ironi penegakan hukum di Indonesia.
ibarat mata pisau..tajam ke bawah tumpul keatas,
Kemarin jam 22:19 · Hapus
Yayak Hidayat
Yayak Hidayat
Emang udh pd uedaan......hukum hitam putih ya bgtu....tanpa dilandasi rasa keadilan.
Kemarin jam 22:19 · Hapus
Robi Denay
Robi Denay
Hukum rimba...
Kemarin jam 22:20 · Hapus
Munandar Nd
Kemarin jam 22:21 · Hapus
Sunar Widjaja
Sunar Widjaja
KUHP.....kasih uang habis perkara.....
Kemarin jam 22:23 · Hapus
Faisal Matondang
Faisal Matondang
Semoga Allah memaafkan kesalahan dari Nenek Minah dan tak jadi sandungan di Akhirat nantinya, Kejujuran Nenek Minah di Pengadilan Semoga mendapat Hidayah dari-Nya. Inilah bedanya seorang rakyat jelata yang kurang pendidikan lebih mulia ketimbang para Koruptor yang rata-rata berpendidikan.
Kemarin jam 22:28 · Hapus
Arif Wicaksana
Arif Wicaksana
hukum itu mik orang besar dan kaya. org kecl n miskin tak berdaya...
Kemarin jam 22:32 · Hapus
Ainut Tijar
Ainut Tijar
@Faisal : Amiiin..!
Kemarin jam 22:39 · Hapus
Dina Herdianti
Dina Herdianti
Robert Tantular bisa lepas dari jerat hukum yang dibikin oleh sesama manusia,tapi tak akan pernah bisa luput dari hukum yang dibuat Oleh Allah Yang Maha Teliti lagi Maha Adil..Semoga nenek Minah diampuni oleh Allah Yang Maha pengasih Maha Pengampun..
Kemarin jam 22:44 · Hapus
Ainut Tijar
Ainut Tijar
Kasus nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan dengan masa percobaan 3 bulan akibat mencuri tiga buah kakao membuat Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar prihatin. Para penegak hukum harusnya mempunyai prinsip kemanusiaan, buka cuma menjalankan hukum secara positifistik.

"Itu saya kira sangat memalukan," ujar Patrialis Akbar di kompleks Istana Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (20/11/2009).

"Penegak hukum memang harus punya prinsip kemanusiaan. Masa nenek-nenek begitu... hakimnya saja sampai menangis melihat nenek itu," kata Patrialis.... Baca Selengkapnya

Menteri dari PAN ini berjanji ke depan Depkum HAM akan membuat sistem yang bisa menjawab permasalahan-permasalahan seperti yang sedang dialami oleh Nenek Minah. "Nanti kita bikin sistemlah. Penjara sekarang kan sudah penuh," imbuhnya.

Secara pribadi, Patrialis juga merasa prihatin dan kasihan dengan nasib yang menimpa Minah. Namun dia tidak mau ikut campur masalah hukum yang dihadapi Minah, karena jalan untuk intervensi tertutup baginya. "Kita tidak boleh ikut campur. Kalau ikut campur pintunya nggak ada," ujar mantan anggota DPR tersebut.

"Yang bisa kita lakukan adalah membuat kebijakan, dan kedua pengampunan presiden," tambah Patrialis.

Kasus ini sudah sampai didengar oleh Presiden? "Saya kira sudah terbuka untuk
umum," jawabnya.

Minah (55) yang buta huruf divonis di PN Purwokerto, Kamis kemarin. Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao.

Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao.

Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri.

Seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
(anw/nrl)
Kemarin jam 23:15 · Hapus
Maslakah Murni
Maslakah Murni
yang lebih hebat lagi ... jaksa nya masih pikir2, he..he..he...
Kemarin jam 23:21 · Hapus
Haryun Mustafa
21 jam yang lalu · Hapus
Riza Nasution
Riza Nasution
Ambil 3 kakao = 1,5 bulan tahanan dgn masa percobaan 3 bln.. 1 kakao = 2 minggu.. Bu Minah, jauhi itu kebun kakao, suruh org lain, tmn, tetangga yg ambil. Gantian sp kakaonya habis.. Masing2 selama 3 bulan jangan berani ambil..biar pusing yg nangkap + nuntutnya..
19 jam yang lalu · Hapus
Sunarto Maya
Sunarto Maya
kalo maslah kakao..keterlaluan mandornya..mungkin sakit hati karena dulu ditolak cintanya ma Nenek Minah....JPU Juga ga punya perasaan..coba kalo pas kelaurganya di gituin...pasti dia mencak-mencak bilang ga punya perasaan..Polisi juga..nangkep ga pake mikir..hal spele harusnya bisa diselesaikan dengan mudah..mo jadi apa hukum di indonesia..
18 jam yang lalu · Hapus
Hari Sumpah Pemuda
Hari Sumpah Pemuda
Pak Sunar Widjaja ini klo komentar d wall org ga Pake OTAK....Woooy anda itu kalau bicara ati2 BUNG !!
18 jam yang lalu · Hapus
Use Run
Use Run
Hrsnya bangsaa ini hrs brani bikin UU baru barang siapa korupsi hukuman mati jng pandang bulu.....
Biar yg mau korupsi berpikir dulu....
17 jam yang lalu · Hapus
Cahyo Baskoro
Cahyo Baskoro
Mengacu pada hukuman trhdap Tantular tsb , dan kalo y di curi seharga 50 000, mbok minah cukup dihukum 1,04 (satu koma nol empat) detik
17 jam yang lalu · Hapus
Cahyo Baskoro
Cahyo Baskoro
Abaikan hitunganku tadi, anggap cuma otak atik gathuk,
tapi memang fenomena pengadilan kadang lebih diartikan sebagai sekedar penghukuman belaka.
16 jam yang lalu · Hapus
Dili Sadili Fadhal Ahmad
Dili Sadili Fadhal Ahmad
hukum dikita ini seperti pisau tajam kebawah tumpul diatas,atau seperti sarang laba2 kalau laron kejaring ,kalau gajah jaringnya yg robek
13 jam yang lalu · Hapus
Cahyo Baskoro
Cahyo Baskoro
Yang tajam2 memang biasanya hanya untuk yang kecil2 : silet untuk rambut, pisau dapur untuk bwg merah, dll. Mbelah kelapa? Ah,...pake punggung golok atau bahkan cuma palu pun bisa bikin si kelapa pecah bin belah.
8 jam yang lalu · Hapus
Nanas Tigatujuh
Nanas Tigatujuh
makanya orang berlomba lomba jadi koruptor hasil besar resiko sedikit klu curi ayam/ kakao hasil sedikit resikonya nyawa
6 jam yang lalu · Hapus
Evi Cahyomaindana
Evi Cahyomaindana
ya allah hanya 3 buah kakao dihukum,,,nenek nenek....???
dimana rasa keprimanusiaannya itu orang,,,dari pada ello ngehukum nenek nenek,,,nohh konglomerat2 yang korupsi,,,dihukum,,,mana keadilan di negaraku????
3 jam yang lalu · Hapus
Ainut Tijar
Ainut Tijar
@Bang Cahyo : hehehe.... 1,04 detik. sepakat...!
3 jam yang lalu · Hapus
Sugeng Kaspani
Sugeng Kaspani
Mungkin orang2 yg dengan senang bahagia menzalimi nenek minah bukan manusia yg dilahirkan oleh seorang perempuan, mungkin ibunya kebo begitu tega dan zalim sama perempuan tua renta
2 jam yang lalu · Hapus
Aktivis Perlawanan
Aktivis Perlawanan
itulah sebagian undang undang negeri ini yang tak berpihak pada rakyat cilik,,,,hanya karena sebuah kesalahan kecil yangbtidsak disengaja dan itupun tingkat kerugiaannya juga tidak menyengsarakan ...tetapi para koruptor masih bebas berkeliaran di negeri ini tanpa adanya tindakan hukum.dan aparat penegak hukum sibuk mencari kambing hitam atas masalah cicak dan buaya.
2 jam yang lalu · Hapus
Afifah Dewi
Afifah Dewi
Pak Nut semua dah kebolak balik
25 menit yang lalu · Hapus

No comments:

Post a Comment