Monday, 17 December 2012

Tetangga Terdakwa Penebang Pohon Bambu Mengamuk

Tetangga Budi (24) dan Munir (18) tidak terima dengan putusan sela Pengadilan Negeri Mungkid, Magelang, Jawa Tengah. Alhasil, perkara tersebut harus dilanjutkan dengan membuktikan di pokok persidangan atas tuduhan memotong bambu yang menjuntai ke rumah warga.

"Menolak eksepsi Terdakwa dan melanjutkan pokok perkara," ucap ketua majelis hakim Suharno di PN Mungkid, Jalan Veteran, Magelang, Senin (17/12/2012). 

Mendengar putusan sela ini, ibu Munir, Maemunah menangis histeris. Harapan melihat anaknya bebas belum benar-benar terwujud. "Anak saya cuma membersihkan pohon banmu yang ada di atas jalan, apalagi ujungnya ada di atas rumah saya," ujar Maemunah dengan terus menangis.

Ada pun tetangga yang memenuhi ruang sidang langsung berhamburan ke luar sidang. Mereka lalu melampiaskan kekesalan putusan sela itu dengan berteriak-teriak ungkapan kekecewaan putusan sela tersebut.

Tidak puas dengan teriakan, massa Desa Tampingan ini melempar pohon bambu ke halaman pengadilan. Pohon bambu ini dibawa sebagai bentuk keprihatinan atas dimejahijaukannya Budi dan Munir. Atas aksi ini, Kepala Desa Tampingan Heri Siswanto segera mendinginkan massa.

"Tenag-tenang, kita aksi damai. Jangan anarki," teriak Heri mendinginkan suasana yang segera dipatuhi warga.

Kasus ini bermula ketika Budi dan Munir beserta warga desa ramai-ramai menebang pohon bambu yang merintangi jalan pada April 2012 lalu. Tapi seminggu setelah itu, Budi, Munir dan 4 orang lainnya mendapat surat panggilan dari Polres Jagoan, Magelang.

Keenam warga desa ini dipanggil untuk membuktikan aduan adanya pengrusakan barang dan pencurian pohon bambu. Setelah pemanggilan hari itu, keenamnya wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Akhirnya hal yang tidak pernah diduga pun terjadi. Budi dan Munir dijebloskan ke LP Magelang oleh jaksa seiring pelimpahan berkas dari kepolisian ke jaksa dari Kejaksaan Negeri Magelang pada 5 - 27 November 2012.

Penangguhan penahanan Budi dan Munir seiring penetapan majelis hakim atas kasus tersebut.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa keduanya dengan pasal 170 KUHP tentang kejahatan ketertiban umum terhadap para pelaku pengrusakan atau kekerasan terhadap orang atau barang. JPU juga mendakwa dengan Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan Barang. Kedua pasal ini ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti.

No comments:

Post a Comment