Wednesday 9 January 2013

RSBI dan SBI Dinilai Rentan Timbulkan Kastanisasi

Mahkamah Konstitusi akhirnya membubarkan keberadaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional dan Sekolah Bertaraf Internasional. Pembubaran diajukan oleh orang tua murid, dosen dan aktivis pendidikan.

Menurut hakim MK, keberadaan RSBI dan SBI dinilai dapat menimbulkan perbedaan atau diskriminasi serta kastanisasi, sehingga menutup ruang bagi siswa miskin dan kurang mampu. Hal itu bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

Standar yang digunakan RSBI dan SBI hanya menekankan pada penggunaan bahasa asing serta pungutan liar yang bebas dilakukan sekolah terhadap siswa.

Pengajuan uji materi keberadaan sekolah diajukan mereka yang merasa dirugikan atas berlakukan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 50 ayat 3. Isi pasal menyebut jika pemerintah dan atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.

Salah satu hakim konstitusi, Ahmad Sodiki, sempat menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Menurutnya, RSBI dan SBI merupakan hak pemerintah untuk mengembangkan pendidikan. Penggunaan bahasa Inggris dianggap tidak ada kaitannya dalam penghilangan jati diri bangsa karena merupakan kebutuhan semata. 

 

No comments:

Post a Comment