Saturday, 3 May 2014

Brunei Mulai Terapkan Hukum Syariah. Aktivis HAM dan PBB gerah, namun Sultan Bolkiah tak peduli.

Sultan Brunei Darussalam, Hassanal BolkiahKamis, 1 Mei 2014, Brunei Darussalam akhirnya menerapkan secara resmi hukum pidana syariah. Banyak aral melintang, terutama suara-suara sumbang di kanan-kiri yang menentang rencana Brunei tersebut. Namun, Sultan Hassanal Bolkiah tidak gentar dan tetap mencanangkannya.

Rencana ini pertama kali diumumkan oleh Sultan pada Oktober 2013 dan akan berlaku enam bulan setelahnya, atau April 2014. Saat ini, Brunei adalah negara pertama di Asia yang menerapkan hukum syariah secara nasional.

"Ini karena kami butuh pada Allah Yang Mahakuasa, dengan segala kemurahanNya, telah menciptakan hukum untuk kita, sehingga bisa menegakkan keadilan," kata Sultan Bolkiah kala itu.

Akhirnya, pada Rabu 30 April 2014, dalam sebuah upacara resmi, Sultan Bolkiah mengumumkan bahwa syariat Islam akan ditegakkan di Bumi Brunei mulai Kamis 1 Mei 2014. Penerapan dilakukan secara bertahap, mulai dari yang paling ringan hingga ke keseluruhan.

Tahapan pertama dilakukan bagi pelanggaran dengan hukuman denda atau penjara, seperti hamil di luar nikah, tidak menghormati bulan Ramadan, tidak salat Jumat bagi pria, dan menyebarkan agama lain.

Tahapan kedua yang akan dimulai 12 bulan mendatang akan berlaku hukuman cambuk atau potong tangan bagi pencuri atau meminum minuman keras (khamr).

Sementara itu, tahap terakhir adalah pelaksanaan hukum syariah secara keseluruhan. Hukuman rajam dan pancung, akan diberlakukan tahun depan, yang meliputi kejahatan seperti perzinaan, sodomi, penistaan Islam, menghina Al-Quran dan Nabi Muhammad shallalahu alaihi wasallam.

Rajam adalah hukuman dengan cara melempari seseorang dengan batu hingga tewas. Dalam penerapannya, hukuman cambuk, pancung, dan rajam dilakukan di depan publik untuk memberikan efek jera bagi masyarakat.

"Alhamdulillah, dengan ini kita mengulangi lagi sejarah perundangan Islam yang pernah diamalkan dulu di negara ini. Hukum ini diterapkan untuk menolong agama Allah di Bumi yang bertuah ini. Allah telah berjanji untuk menolong kita jika kita menolong agamanya. Seperti yang tertuang dalam Al-Quran Surat Muhammad:7," kata Sultan yang menurut para diplomat asing semakin relijius di usianya yang menginjak 67 tahun.

Sejak pertama kali mendengar Brunei akan menerapkan syariah Islam, apalagi ketika mendengar kata "rajam, cambuk, dan potong tangan", kelompok aktivis HAM dan PBB mulai gerah.

Kantor Komisaris Tinggi untuk HAM PBB mendesak Brunei menunda penerapan hukum syariah untuk meninjau kembali, apakah sudah memenuhi standar hak asasi manusia internasional atau tidak.

"Di bawah hukum internasional, merajam orang sampai mati merupakan penyiksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan orang," kata juru bicara Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Rupert Colville awal April lalu, diberitakan BBC.

Human Right Watch lebih frontal dengan mengatakan bahwa dengan menerapkan hukum syariah, Brunei telah kembali ke abad pertengahan. "Hukum ini memuat langkah otoriter hukuman abad pertengahan yang brutal yang tidak punya tempat di abad 21 yang modern," kata Direktur Asia HRW, Phil Robertson.

Protes juga datang dari kelompok LGBT (Lesbian Gay Biseksual dan Transeksual) yang merasa kaum mereka terancam rajam jika melakukan sodomi. Bentuk protes mereka adalah memboikot hotel di bawah bendera Dorchester Collection milik Kerajaan Brunei. Boikot juga diserukan oleh para selebriti Hollywood.

Aktivis HAM berdalih hukuman ini akan mendiskriminasi kaum wanita dan menjadi ancaman bagi non-Muslim di negara dengan pendapatan per kapita hampir US$50.000 itu. Ada sekitar 20 persen non-Muslim dari 440.000 rakyat Brunei, lebih dari 70 persennya adalah penganut Islam.

Reuters menuliskan, kekhawatiran terbesar datang dari para pekerja asing di berbagai sektor, terutama sektor minyak yang jadi komoditas utama negara tersebut. Sebanyak 30.000 buruh migran Filipina beragama Katolik Roma juga terancam.

Jawaban Sultan
Menanggapi berbagai kritik dan protes dari masyarakat internasional, Sultan menjawab dengan tegas dalam pidatonya Rabu lalu. Pemimpin negara kaya minyak dan gas itu mengaku tidak peduli pada suara-suara sumbang. Dia menegaskan bahwa penerapan syariah ini hanya untuk mencari ridho Allah semata, bukan untuk mencari siapa yang suka atau tidak.

"Adapun teori yang bermunculan itu sudah lumrah dan tidak pernah berkesudahan. Ucapan mereka tidak lebih dari teori, bandingkan dengan apa yang kita pilih, tuntutan Allah. Tuntutan Allah bukan teori, tapi hukum wajib yang tidak ada keraguan padanya," kata Sultan berusia 67 tahun ini.

"Teori mereka bilang hukum Allah itu kejam dan tidak adil. Padahal Allah sendiri yang mengatakan bahwa undang-undangnya adil. Maka apalah artinya teori ini jika berhadapan dengan wahyu Allah?" tegas Sultan lagi.

Dalam pernyataan Kantor Perdana Menteri Brunei Darussalam, disebutkan bahwa hukum syariah Islam di negara itu dilakukan secara hati-hati berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah. Tujuan utamanya bukanlah hukuman, tetapi pencegahan berdasarkan konsep amar ma'ruf nahi munkar (mengajak pada kebaikan dan mencegah keburukan).

Tidak Sembarangan
Penerapan hukum Islam ini juga tidak semudah yang dikira, perlu pembuktian seksama dan kompleks. Artinya, tidak bisa serta merta seseorang dirajam atau dipotong tangannya.

Seperti misalnya hukum rajam bagi pezina. Hukuman ini hanya berlaku bagi mereka yang sudah menikah, yang belum menikah dicambuk 100 kali. Selain itu, harus dihadirkan bukti empat orang saksi laki-laki yang menyaksikan adegan perzinahan itu dengan gamblang. Dengan persyaratan ini, rajam tidak bisa dilakukan begitu saja.

"Sangat penting jika kita dan komunitas internasional tidak hanya fokus pada hukumannya, tapi juga fokus pada proses mengumpulkan bukti, yang sangat rumit dan ketat," kata Hayati Saleh, Jaksa Agung Brunei seperti dikutip dari Sydney Morning Herald.

Persyaratan yang ketat juga berlaku untuk hukum potong tangan bagi pencuri. Hukuman ini hanya akan diberlakukan bagi mereka yang mencuri barang senilai atau lebih dari seperempat dinar (4,25 gram emas). Kurang dari itu adalah penjara.

Hukum syariah juga memastikan hak-hak korban atau ahli waris diperhitungkan. Seperti misalnya kasus pembunuhan, ahli waris yang punya keputusan utama apakah pelaku dihukum qishash atau tidak. Ahli waris berhak memaafkan dengan cuma-cuma atau dengan membayar diyat.

Ulama senior di Brunei, Awang Abdul Aziz membantah jika hukuman syariah akan berujung pada sikap ekstrem, kekejaman atau penghakiman terhadap beberapa pihak. "Hukuman pemotongan tangan, cambuk atau rajam tidak bisa sembarangan. Ada kondisi-kondisi tertentu dan metode ini sangat adil," kata Awang.

"Mari kita tidak hanya dilihat dari potong tangan, rajam atau pencambukannya. Ini bukan sembarang potong, rajam atau cambuk. Ada beberapa kondisi dan metode yang adil serta tidak memihak," lanjutnya lagi.

Walaupun menerapkan hukuman mati dalam undang-undangnya, namun eksekusi tidak pernah benar-benar dilaksanakan di Brunei sejak 1957.

Kekayaan Brunei
Brunei Darussalam adalah negara kecil dengan perekonomian yang fantastis. Negara yang terletak di Pulau Kalimantan ini adalah satu dari lima negara di seluruh dunia yang tanpa utang luar negeri.

Berdasarkan data Dewan Pengembangan Ekonomi Brunei, perekonomian negara itu naik perlahan tapi stabil. Tingkat inflasi dalam dua dekade terakhir stabil di angka 1,5 persen. Masyarakatnya hidup senang dengan pendapatan per kapita mencapai US$31.000.

Tidak ada pajak pendapatan, uang kesehatan dan pendidikan gratis. Kebijakan bebas pajak ini juga berlaku bagi para pekerja asing.

Harga BBM negara penghasil minyak ini sangat rendah, setara Rp5.882 per liternya. Pemerintah mensubsidi hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat, termasuk perumahan, listrik, dan air. Investor juga dimanja di negara ini, dengan 20 tahun bebas pajak perusahaan, bebas bea impor bahan mentah, mesin, suku cadang komponen, aksesori, atau struktur bangunan.

Perekonomian Brunei didominasi oleh industri minyak dan gas dalam 80 tahun terakhir. Pada 2010, produksi minyak Brunei mencapai 170.000 barel per hari. Sekarang, Brunei adalah produsen minyak keempat terbesar di Asia Tenggara dan kelima terbesar eksportir gas alam cair di dunia.

Namun, ada kekhawatiran jumlah minyak Brunei mulai menipis. Negara ini akhirnya mulai menggalakkan sumber pemasukan lain di masa depan, di antaranya adalah meningkatkan sistem perbankan, pariwisata, dan menambah lapangan pekerjaan.

Brunei akan jadi negara ke-10 yang menerapkan syariah Islam secara penuh di dunia. Diharapkan Brunei akan berhasil mengurangi angka kriminalitasnya. Salah satu negara yang sukses menerapkan hukum syariah adalah Arab Saudi yang termasuk memiliki angka kriminal terendah di dunia.

Sultan Brunei: Hukum Syariah untuk Menolong Agama Allah

 Diberitakan Reuters, penerapan syariah Islam yang pertama dilakukan oleh sebuah negara di Asia Tenggara ini akan diberlakukan secara bertahap di Brunei. Tahap pertama, atau dari yang paling ringan, diumumkan langsung oleh Sultan Hasanal Bolkiah pada sebuah upacara kenegaraan, Rabu 30 April 2014.

"Alhamdulillah, dengan ini kita mengulangi lagi sejarah perundangan Islam yang pernah diamalkan dulu di negara ini. Hukum ini diterapkan untuk menolong agama Allah di bumi yang bertuah ini. Allah telah berjanji untuk menolong kita jika kita menolong agamanya. Seperti yang tertuang dalam Al-Quran Surat Muhammad:7," kata Sultan yang menurut para diplomat asing semakin relijius di usianya yang menginjak 67 tahun.

Sultan membantah laporan media bahwa pemerintah Brunei menunda penerapan hukum Syariah. Menurutnya, penetapan 1 Mei sebagai hari pertama diberlakukannya hukum Syariah masih dalam rentang enam bulan sejak UU penetapan hukum syariah pada 22 Oktober 2013 diumumkan.  Waktu enam bulan adalah tempo pemberlakuan UU setelah ditetapkan di Brunei.

"Dengan bertawakal kepada Allah serta bersyukur, Kamis, akan mulai perintah hukuman syariah tahap pertama," kata Sultan.

Tahapan pertama akan dilakukan bagi pelanggaran dengan hukuman denda atau penjara, seperti hamil di luar nikah, tidak shalat Jumat bagi pria, dan menyebarkan agama lain. Sementara tahapan kedua yang akan dimulai 12 bulan mendatang akan berlaku hukuman cambuk atau potong tangan bagi pencuri atau meminum minuman keras (khamr).

Sedangkan tahap terakhir, hukuman rajam dan pancung, akan diberlakukan pada tahun berikutnya yang meliputi kejahatan seperti perzinaan, sodomi, penistaan Islam, menghina Al-Quran dan Nabi Muhammad shallalahu alaihi wasallam.

Penerapan hukum Syariah ini walaupun diprotes aktivis HAM, namun disambut baik oleh beberapa pihak di negara tetangga, Malaysia. Pemimpin Partai Islam Malaysia (PAS) mengatakan bahwa langkah Brunei ini membuat daya tawar mereka untuk menerapkan hukum Syariah di negara bagian Kelantan semakin tinggi. Kelantan adalah negara bagian mayoritas simpatisan PAS.

Brunei adalah negara kecil dengan lebih dari 70 persen dari 400.000 penduduknya adalah pemeluk agama Islam. Negara kaya minyak dan gas ini memiliki pendapatan per kapita hampir US$50.000. Dengan kekayaan alamnya, pemerintah Brunei tidak membebankan pajak penghasilan pada warganya, dan memberikan fasilitas pendidikan dan kesehatan gratis.

No comments:

Post a Comment