Sunday, 4 November 2012

2014, Perempuan Punya Posisi Strategis dalam Poilitik

Undang Undang mengamanatkan 30 persen perempuan di partai politik.
Kuota 30 persen perempuan dalam partai politik yang menjadi syarat tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilihan Umum 2014 mendatang, menguatkan posisi tawar kaum perempuan dalam politik.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, terutama Pasal 29 ayat 1a yang mengamanatkan bahwa perempuan minimal harus terakomodasi 30 persen dalam kepengurusan dan rekrutmen kader partai politik.

Kepala Biro Internal Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DPP Partai Demokrat, Esther Mandalawati mengatakan, dengan begitu kaum perempuan bisa ambil bagian dan berada dalam posisi strategis dalam memperjuangkan kepentingan politiknya.

"Undang-undangnya sudah disahkan, sekarang tinggal bagaimana partai-partai politik melaksanakan amanat UU tersebut. Jumlah penduduk perempuan itu separuh tapi keterwakilannya di parlemen dan partai terbilang rendah. Lalu bagaimana mau memperjuangkannya?" kata Esther dalam keterangan persnya di Jakarta.

Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bersama 12 partai lainnya menjadi partai yang lolos verifikasi administrasi KPU. Artinya 16 partai tersebut memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan di dalam kepengurusannya.

"Saya bersyukur Demokrat memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan. Bahkan, perempuan di tingkat pusat mencapai 39 persen," ujar Eshter.

Untuk itulah, Esther mengaku, partainya juga akan memperjuangkan keterwakilan 30 persen perempuan di parlemen. Apalagi, selama ini keberadaan perempuan menjadi anggota parlemen jauh berbanding terbalik jumlahnya dengan kaum laki-laki.

"Kita harus dorong terus, agar kuota 30 persen itu terpenuhi. Yang kita dorong juga bukan kuantitas, tapi kualitas," ucapnya.

Untuk informasi, jumlah anggota DPR dari kalangan perempuan hanya berjumlah 108 orang hingga saat ini. Angka itu hanya 18 persen dari total anggota DPR yang mencapai 560 orang. Tentu jumlah itu masih jauh dari kuota keterwakilan perempuan di parlemen yang minimal harus 30 persen.

"Padahal separuh jumlah penduduk Indonesia adalah perempuan. Karena itu perlu sekali diberi perhatian kepentingan politiknya," ujarnya.

Untuk itulah, Esther pun menilai, tidak terpenuhinya kuota 30 persen perempuan di parlemen saat ini menyebabkan DPR menghasilkan produk UU yang tidak pro terhadap perempuan. "DPR juga masih minim hasilkan peraturan berupa UU yang mengakomodir kepentingan perempuan dan juga anak," kata Esther.

Berikut 16 parpol yang lolos verifikasi administrasi tahap II yang diumumkan pada Minggu 28 Oktober 2012 lalu:

1. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
3. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
6. Partai Amanat Nasional (PAN)
7. Partai Golongan Karya (Golkar)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
10. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
11.Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
12. Partai Demokrat
13. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
14. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
15. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
16. Partai Persatuan Nasional (PPN)

Sementara berikut 18 parpol yang tak lolos verifikasi administrasi tahap II:

1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
2. Partai Kesatuan Demokrasi (PKDI)
3. Partai Kongres
4. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
5. Partai Karya Republik (Pakar)
6. Partai Nasional Republik (Nasrep)
7. Partai Buruh
8. Partai Damai Sejahtera (PDS)
9. Partai Republika Nusantara
10. PNI Marhaenisme
11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKBP)
12. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
13. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
14. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
15. Partai Republik
16. Partai Kedaulatan
17. Partai Bhineka Indonesia
18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI) (eh)

No comments:

Post a Comment