Thursday, 22 November 2012

Jokowi, Lonjakan Upah Buruh, dan Nasib Usaha Kecil. Keputusan ini kemungkinan akan menggelinding ke wilayah lain

Jokowi saat membuka Kirab Rakyat Indonesia
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengambil keputusan menggegerkan dunia usaha pada Selasa kemarin, 20 November 2012. Dia menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2013 naik menjadi Rp2,2 juta, atau persisnya Rp2.216.243. Angka ini dipandang fantastis karena naik hingga 44 persen dibandingkan tahun ini yang sebesar Rp1.529.150.
Dunia usaha sontak bereaksi keras.
Hingga kini para pengusaha bersikukuh UMP Rp2,2 juta itu hanya berlaku untuk usaha besar. "Untuk usaha kecil dan menengah (UKM) tidak berlaku," kata Katua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi di Jakarta, Rabu.
Sofjan mengatakan para pelaku UKM tidak akan bisa membayar pegawainya. Pelaku usaha kecil menurut dia saat ini sudah kewalahan membayar upah yang minimal Rp1,5 juta. Jika dipaksakan, UKM kecil bisa bangkrut. "Sedangkan undang-undang kita menyatakan kalau Anda tidak bisa membayar upah bisa terkena pidana. Itu yang kami tidak mau," katanya.

Sofjan juga mengkhawatirkan UMP Rp2,2 juta itu akan segera menggelinding ke daerah lain. "Jakarta itu menjadi standar, sehingga yang lain juga bisa menaikkannya dengan sangat tinggi. Itu bakal memukul pengusaha," katanya.

Dikhawatirkan, para pengusaha akan mengurangi jumlah pekerja atau beralih menjadi sekadar importir ketimbang produsen. "Akhirnya pengangguran bertambah, pemerintah akan rugi juga karena pembayaran pajak berkurang," ujar dia.

Kekhawatiran serupa disuarakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dia menilai keputusan Gubernur Jokowi itu bakal memberatkan industri kecil dan berisiko mematikan UKM. "Harus ada pengertian," ujar Kalla di Jakarta, Sabtu pekan lalu. "Kalau pengusaha besar tidak jadi soal."

Karena itu, JK minta agar ada pengaturan yang jelas supaya tingginya UMP ini tidak menggerus industri kecil. "Harus fleksibel, ada batasan tertentu untuk UKM. Jangan sampai karena terlalu tinggi, mereka kurangi pegawai, akhirnya menyebabkan pengangguran lagi."

Sulit adil
Gubernur Jokowi mengatakan keputusan yang diambilnya ini telah mempertimbangkan semua pemangku kepentingan, baik pengusaha maupun buruh. Keputusan juga diambil melalui pembicaraan dengan Dewan Pengupahan, serikat pekerja, dan juga asosiasi pengusaha seperti Apindo.  "Ini sudah adil. Kalau masalah puas atau tidak puas, ya sulit," kata Jokowi.

Jokowi juga mengaku mengalami dilema saat mengambil keputusan ini. "Kalau saya putuskan Rp1,9 juta pasti serikat buruh ramai, kalau saya putuskan Rp2,7 juta pasti pengusaha yang ramai. Jadi, tidak akan memuaskan semua pihak," katanya.

Soal kekhawatiran bahwa lonjakan upah minimum ini bakal mengancam keberadaan UKM,Jokowi mengakui setiap kebijakan yang diambil pasti ada kekurangan dan kelebihannya. "Yang berat ya memang UMKM. Tapi, setiap kebijakan itu pasti ada plus minusnya."

Wilayah lain
Bola UMP-Jokowi rupanya memang segera menggelinding ke daerah lain. Saat ini, setidaknya enam kabupaten/kota di Jawa Barat sudah mengajukan upah minimum di atas Rp2 juta per bulan.

Usulan tersebut segera dibahas Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam waktu tak lama lagi, keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan disahkan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.

"Dari 26 kabupaten kota yang ada di Jawa Barat, enam wilayah di antaranya mengusulkan UMK di atas Rp2 Juta," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Hening Widiatmoko kepada VIVAnews.

Hening mengatakan masih banyak daerah yang belum mencapai kesepakatan soal besaran UMK. Proposal UMK dari semua kabupaten dan kotamadya di Jawa Barat itu ditargetkan tak akan lagi direvisi. "Kemungkinan revisi sangat kecil, bahkan tidak ada," katanya. 

No comments:

Post a Comment