Menurut salah satu Sekretaris Departemen PD yang hadir dalam pertemuan di rumah Anas di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Jumat (8/2/2013) tengah malam, Anas menegaskan sikap SBY mengambil kendali PD dari tangannya. Namun demikian Anas tetap menjabat sebagai Ketua Umum PD sah yang terpilih secara sah melalui Kongres dan karenanya berhak mengambil keputusan penting di PD.
"Pertama, ketum tidak ingin ada statement menyerang dari para kader di semua tingkatan. Kedua keputusan Kongres yang menghasilkan Ketua Umum, program kerja dan AD/ART adalah keputusan tertinggi yang hanya bisa dibatalkan melalui kongres atau KLB. Ketiga ketum tetap menjalankan tugas-tugas seperti biasa dalam menjalankan amanat Kongres," kata sumber tersebut.
Karena itu, Anas pun tetap menjalankan tugas seperti biasa pada hari ini. Anas sebagai Ketum PD merasa memiliki kewenangna untuk melantik seluruh DPC Propinsi Banten di Pandeglang.
"DPD dan DPC yang belum melakukan Musda dan Muscab lakukan sebagaimana biasa sesuai AD/ART. Demikian seruan dan titah ketum tepat pukul 12.23 WIB bertempat di Duren Sawit," tegasnya.
Di dalam pertemuan dengan seluruh anggota Majelis Tinggi PD di Cikeas, Jumat (8/2/2013), SBY menegaskan langkah mengambil alih roda organisasi untuk menyelamatkan partai. Dan SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi akan menjadi komandonya.
"Ketua Majelis Tinggi bertugas berwenang dan bertanggungjawab untuk memimpin penyelamatan dan konsolidasi partai," kata SBY di kediaman pribadinya di Cikeas, Jawa Barat, Jumat (8/2/2013).
Menurut SBY, segala keputusan kebijakan dan tindakan partai akan ditentukan dan dikendalikan langsung oleh Majelis Tinggi. Dan SBY akan mengeluarkan langsung keputusan-keputusan penting partai. Fraksi di DPR, DPD dan DPC di seluruh Indonesia juga akan di bawah komando Majelis Tinggi. Dan mereka juga akan bertanggungjawab langsung kepada Majelis Tinggi.
Anas diminta fokus terhadap kasus hukum yang dihadapinya. Sementara penyelamatan PD oleh Majelis Tinggi akan selesai setelah PD bebas dari prahara.
No comments:
Post a Comment