Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mengusut kasus kuota impor daging sapi yang terjadi di Kementerian Pertanian. KPK pada Rabu, 13 Februari 2013 memeriksa Baran Irawan, Sekretaris Menteri Pertanian, untuk menelusuri keterlibatan pejabat-pejabat Kementan.
Baran diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera. Dia sudah tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Baran diperiksa KPK selama delapan jam, dan sekitar pukul 18.00 WIB, ia terlihat keluar meninggalkan gedung KPK. Dia tidak berkomentar kepada wartawan terkait pemeriksaan hari ini.
Selain memeriksa Sekretaris Mentan, KPK juga memanggil saksi lainnya, yakni Jerry Roger dan Nurhasan. Keduanya dari pihak swasta. Pada pemeriksaan kali ini, penyidik KPK juga memeriksa Ahmad Fathanah, orang dekat Luthfi Hasan, sebagai tersangka.
Di hari yang sama, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memanggil Menteri Pertanian, Suswono, ke kantornya untuk meminta penjelasan langsung terkait kasus kuota impor daging sapi. Seusai pertemuan, Suswono menjelaskan secara regulasi, impor daging sapi telah sesuai dengan koridor yang ditentukan.
"Dari sisi kebijakan dan regulasi tidak ada yang menyimpang," katanya.
Ia mengklaim seluruh celah untuk memuluskan upaya penyelewengan sudah tertutup rapat. Kuota impor daging, penetapannya sudah dilakukan pada Desember tahun lalu. Penetapan tersebut termasuk mengenai perusahaan-perusahaan mana saja yang diberi kewenangan untuk melakukan importasi.
Kuota tahun 2013 juga telah ditetapkan dan tidak akan ditambah, untuk sementara ini. Hal itu sudah disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, tepatnya 22 Januari lalu.
Keputusan tidak menambah kuota itu dikeluarkan karena sentra-sentra produksi daging di beberapa daerah menyanggupi untuk memenuhi kebutuhan tahun ini, khususnya di Jakarta dan sekitarnya.
"Bulan ini akan ada penandatanganan MoU dari sentra produksi daging untuk memenuhi kebutuhan Jakarta dan sekitarnya. Jadi itu akan terpenuhi. Kecuali daerah mangkir," ujar Suswono di Istana Negara, Rabu.
Suswono menegaskan keputusan-keputusan yang telah dibuat tersebut tidak bisa diintervensi, kecuali melalui pembahasan dalam rapat Kementerian Perekonomian yang melibatkan tiga menteri terkait, yaitu Kementan, Kemendag, dan Kemeperin.
Ia menjelaskan perusahaan-perusahaan yang melakukan importasi juga sudah tidak ada ruang lagi untuk 'bermain' soal kuota. Karena selain syarat yang ketat, kuota sudah ditetapkan. "Tidak mungkin perusahaan abal-abal dapat alokasi besar untuk keperluan industri. Bahkan sudah ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," tuturnya.
Karena itu, Suswono mengaku heran atas kaitan Lutfi Hasan dengan kasus suap impor sapi. "Pak Lutfi sendiri tidak bisa mempengaruhi kebijakan saya. Saya sudah mengirim surat kepada Menko untuk menetapkan tidak ada penambahan kuota," katanya.
Suswono juga membantah telah melakukan pertemuan di Medan bersama Lutfi dan salah satu tersangka yang telah ditahan KPK saat ini, guna membahas masalah impor daging sapi.
"Saya tidak pernah rapat dengan Hilda di Medan, tidak ada kaitannya kalau mengenai masalah itu. Kan Pak Luthfi waktu itu lagi safari dakwah di Medan," ujarnya.
Suswono mengaku telah melaporkan kepada Presiden SBY secara detail, baik tertulis maupun lisan mengenai masalah ini. Presiden menginstruksikannya untuk tetap bekerja secara profesional dan bersikap kooperatif kepada penegak hukum yang sedang mengusut kasus tersebut. "Presiden meminta saya tetap bekerja," katanya.
Ia yakin dirinya tidak terlibat dalam kasus suap impor daging yang menjerat sang mantan Presiden PKS. "Saya yakin tidak, sama sekali tidak terkait dengan kasus Luthfi," Suswono menegaskan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, juga membantah ikut-ikutan dalam penentuan kuota impor daging setiap tahunnya. Menurut dia, keputusan yang diambilnya hanya sebatas koordinasi di tingkatannya.
"Menko tidak menunjuk apa-apa, rakor itu hanya mengkoordinasikan," kata Hatta di kantornya, Jakarta, 1 Februari 2013.
Koordinasi di tingkat Menko dilakukan guna memastikan stabilitas harga dan agar ketersediaan komoditas tersebut terjaga sehingga kebutuhan masyarakat terpenuhi.
No comments:
Post a Comment