Friday, 15 April 2011

PKS: ETIKA KOALISI HARUS HARGAI HAK PRESIDEN

 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mencermati perjanjian etika berkoalisi yang ditawarkan mereka karena perlu ada keseimbangan antara hak dewan sebagai legislatif dan presiden sebagai eksekutif.

"Ini kan antara hak prerogatif presiden dan kewajiban konstitusi partai politik yang representasinya ada di DPR. Anggota dewan memiliki kewajiban konstitusi dan presiden memiliki hak prerogatif. Dua hal ini dilindungi undang-undang," ujar Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, di kantor DPP PKS, Jakarta, Jumat malam 15 April 2011.

Karena itu, PKS tidak memandang code of conduct koalisi itu dari sudut kenyamanan atau tidak sekarang ini. Melainkan bagaimana kedudukan hak dan kewajiban dari masing-masing lembaga itu, legislatif dan eksekutif, harus seimbang sebagaimana telah diatur dalam undang-undang.

"Kami mencoba mendalaminya, dalam konstruksi hukum dan undang-undang di negara kita," kata Luthfi.

PKS memahami ada hak prerogatif presiden yang dilindungi undang-undang. Sebagaimana diketahui hak prerogratif presiden tersebut merupakan sesuatu yang mutlak dan melekat, tidak dapat dicampuri pihak lain. Artinya hak prerogratif tersebut adalah kehendak presiden, bukan atas tekanan dari siapapun.

Karena itu, menurut Luthfi, semua pihak harus menghargai hak prerogatif itu. Dengan demikian hak prerogratif tersebut jangan dijadikan sebagai alat untuk melakukan manuver politik, apalagi ancam mengancam.

"Jangan dijadikan manuver politik, ancam mengancam. Itu tidak bisa. Itu bukan kewenangan pihak-pihak lain. Itu murni dilindungi undang-undang, dan itu hanya milik presiden. Kalau hak prerogatifnya diobok-obok, ini kan bertentangan dengan undang-undang," kata Luthfi.

Di sisi lain, PKS juga memahami hak konstitusi anggota legislatif untuk bersikap kritis tidak boleh direduksi. "Ini pun bukan berarti akan mereduksi hak konstitusi anggota dewan dalam dinamika politik dan berdemokrasi. Bukan berarti akan membungkam seluruh hak dewan atau partai politik yang punya representasi di dewan," kata Luthfi.

Karena, lanjut Luthfi, setiap anggota legislatif memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan berbagai hal yang menyangkut kewajibannya sebagai wakil rakyat. Hal tersebut mestinya dapat tetap dijalankan. "Ini pun tetap diakui, tetap dijalankan," kata Luthfi.

Karena itu, perjanjian etika koalisi atau code of conduct tersebut mesti dapat mengkombinasikan posisi kedua lembaga tersebut dengan segala hak dan kewajibannya secara seimbang.

"Tinggal bagaimana mengkombinasikan antara hak dan kewajiban konstitusi serta hak prerogratif, dalam sebuah etika pihak berkoalisi. pihak yang berkoalisi harus dengan sukarela menghormati hak prerogatif presiden dan juga menghormati kewajiban konstitusi anggota dewan," kata Luhfi

1 comment:

  1. tolong minta alamatny ust yusuf kabir di cidahu sy butuh krn usaha sy bangkrut ke dwistanley@gmail.com

    ReplyDelete