Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) merilis hasil survei lembaga tersebut untuk calon presiden dan wakil presiden. Hasilnya, tingkat elektibilitas tertinggi untuk posisi presiden adalah Jusuf Kalla. Sedangkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, menjadi kandidat calon wakil presiden
Direktur Eksekutif Puskaptis, Husin Yazid menjelaskan, elektabilitas JK mencapai 14,32 persen. "Suara JK ini mengungguli kandidat-kandidat lain," ujar Husin di Jakarta, Kamis 29 November 2012.
Mereka adalah Prabowo Subianto dengan tingkat elektabilitas sebesar 12,58 persen, Hatta Rajasa (8,65 persen), Aburizal Bakrie (7,13 persen), dan Megawati Soekarnoputri (6,14 persen).
Menurut Husin, responden memiliki alasan dalam memilih kandidat-kandidat tersebut. "Alasan terkuat bagi responden dalam memilih kandidat presiden karena si tokoh punya karakter keberanian membuat kebijakan sebesar 13,46 persen. Dan dinilai mampu mengatasi masalah perekonomian sebesar 9,95 persen," katanya.
Sementara, untuk posisi wakil presiden, tingkat elektabilitas Dahlan Iskan tertinggi dibanding tokoh-tokoh lain yakni mencapai 20,97 persen. "Tingginya tingkat elektabilitas Dahlan Iskan antara lain lantaran dinilai sosoknya yang berwibawa sebesar 7,31 persen."
Setelah Dahlan, tokoh lain yang juga membukukan tingkat elektabilitas tinggi berdasar hasil survei adalah Menteri Perekonomian Hatta Rajasa sebesar 15,21 persen, dan politisi senior Akbar Tandjung (7,27 persen). Setelah itu, berturut-turut adalah Mahfud MD, Hidayat Nur Wahid, Din Syamsuddin, Said Agil Siraj, Agung Laksono, Pramono Edhie Wibowo, Puan Maharani, dan Anas Urbaningrum.
Husin mengatakan, survei Puskaptis diselenggarakan dalam kurun 29 Oktober hingga 7 November 2012. Survei melibatkan 1.800 responden yang diambil secara proporsional dari 33 provinsi dan secara acak dari 115 kabupaten/kota, 181 kecamatan, 342 desa/kelurahan, dan 670 RT/RW.
"Pengambilan sampling menggunakan teknik multistage random sampling dan margin error 2,8 persen, dan tingkat kepercayaan 95 persen," ujarnya.
Husin menjelaskan, sebelumnya tim survei menetapkan kandidat presiden dan wakil presiden yang diajukan ke responden. Penentuan nama-nama itu terutama merujuk pada pertimbangan legalitas baru kemudian potensi keterpilihannya. "Jadi yang layak hukum dan layak pasar," ucapnya.
Kualifikasi layak hukum, kata Husin, adalah kandidat yang boleh mencalonkan diri dari sisi prosedur politiknya. "Sejauh ini kandidat hanya boleh mengajukan jika didukung oleh partai politik. Jadi, kandidat harus punya akses ke partai politik, bisa elit politik atau mantan elit politik partai," kata Husin.
Menurut Husin, responden memiliki alasan dalam memilih kandidat-kandidat tersebut. "Alasan terkuat bagi responden dalam memilih kandidat presiden karena si tokoh punya karakter keberanian membuat kebijakan sebesar 13,46 persen. Dan dinilai mampu mengatasi masalah perekonomian sebesar 9,95 persen," katanya.
Sementara, untuk posisi wakil presiden, tingkat elektabilitas Dahlan Iskan tertinggi dibanding tokoh-tokoh lain yakni mencapai 20,97 persen. "Tingginya tingkat elektabilitas Dahlan Iskan antara lain lantaran dinilai sosoknya yang berwibawa sebesar 7,31 persen."
Setelah Dahlan, tokoh lain yang juga membukukan tingkat elektabilitas tinggi berdasar hasil survei adalah Menteri Perekonomian Hatta Rajasa sebesar 15,21 persen, dan politisi senior Akbar Tandjung (7,27 persen). Setelah itu, berturut-turut adalah Mahfud MD, Hidayat Nur Wahid, Din Syamsuddin, Said Agil Siraj, Agung Laksono, Pramono Edhie Wibowo, Puan Maharani, dan Anas Urbaningrum.
Husin mengatakan, survei Puskaptis diselenggarakan dalam kurun 29 Oktober hingga 7 November 2012. Survei melibatkan 1.800 responden yang diambil secara proporsional dari 33 provinsi dan secara acak dari 115 kabupaten/kota, 181 kecamatan, 342 desa/kelurahan, dan 670 RT/RW.
"Pengambilan sampling menggunakan teknik multistage random sampling dan margin error 2,8 persen, dan tingkat kepercayaan 95 persen," ujarnya.
Husin menjelaskan, sebelumnya tim survei menetapkan kandidat presiden dan wakil presiden yang diajukan ke responden. Penentuan nama-nama itu terutama merujuk pada pertimbangan legalitas baru kemudian potensi keterpilihannya. "Jadi yang layak hukum dan layak pasar," ucapnya.
Kualifikasi layak hukum, kata Husin, adalah kandidat yang boleh mencalonkan diri dari sisi prosedur politiknya. "Sejauh ini kandidat hanya boleh mengajukan jika didukung oleh partai politik. Jadi, kandidat harus punya akses ke partai politik, bisa elit politik atau mantan elit politik partai," kata Husin.
No comments:
Post a Comment