Friday 11 January 2013

Angelina Divonis 4,5 Tahun, Siapa Selanjutnya?. Identitas "Bos Besar" hingga persidangan berakhir masih tetap misteri

Angelina Sondakh
Duduk di kursi terdakwa, Angelina Sondakh tampak sumringah, Kamis sore 10 Januari 2013. Putri Indonesia tahun 2001 itu sujud syukur setelah Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi pimpinan Sudjatmiko menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara untuknya.

Angie, panggilan akrab Angelina, jelas bersyukur sebab vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, 12 tahun. Dalam vonis, hakim pun menilai Angie tidak perlu membayar uang pengganti. Dia hanya berkewajiban membayar uang denda Rp250 juta.
"Alhamdulillah kepada Allah, meski mengalami sedikit rintangan bahwa memang Alhamdulillah," kata Angie. "Saya bersyukur majelis hakim mempertimbangkan pledoi saya tentang anak-anak saya."

Mantan anggota Badan Anggaran Komisi X DPR tersebut terbukti menerima uang Rp2,5 miliar dan US$1,2 juta dari Grup Permai, perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.  Uang itu sebagai bentuk realisasi pembayaran fee sebesar 5 persen, melalui Mindo Rosalina Manulang, atas jasanya menggiring pencairan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Meskipun pemberiannya melalui orang lain atau kurir," ujar hakim.

Hakim punya alasan sendiri mengapa Angie tidak perlu membayar uang pengganti kerugian negara. Menurut majelis, terdakwa dalam kewenangannya sebagai anggota Badan Anggaran DPR tidak dapat berdiri sendiri dalam menyetujui anggaran. "Karena tidak dapat dibuktikan secara pasti berapa jumlah yang diperoleh terdakwa atau pihak lain," ujar majelis.
Lagipula, uang itu berasal dari Grup Permai, bukan uang negara.  Dalam menjatuhkan vonis, hakim pun menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Yang memberatkan, perbuatan terdakwa memicu pidana korupsi berikutnya terkait pengurusan anggaran, tidak mendukung program pemerintah, telah merebut hak sosial dan ekonomi masyarakat, sebagai anggota DPR tidak memberikan teladan yang baik. Selain itu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesali.

Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, orang tua tunggal, belum pernah dihukum dan pernah menjadi duta bangsa dalam forum-forum internasional. Menanggapi putusan itu, Angelina mengaku akan pikir-pikir. "Saya akan pikir-pikir," ujar Angie.
Begitu pun dengan penuntut umum dari KPK, juga menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, jaksa menuntut Angie 12 tahun penjara. Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut Angie membayar uang pengganti Rp500 juta dan mengembalikan kepada negara uang sebesar Rp12,85 miliar dan US$2,35 juta atau sekitar Rp21 miliar.

Setelah sidang selesai, sejumlah kerabat langsung menghampiri Angie, tampak ayah Angie, Lucky Sondakh, Mudji Massaid dan Reza Artemevia. Mereka saling berpelukan dan menyalami tangan Angie.

Siapa Selanjutnya?
Dalam sidang sebelumnya, ada nama lain yang sempat mencuat dalam kasus pembahasan anggaran di Banggar ini. Misalnya  I Wayan Koster. Menurut mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, perusahaan tempatnya dulu bekerja itu juga mengalirkan uang ke Koster.

Aliran dana itu untuk 'mendukung' Angelina dan Wayan Koster dalam pengurusan anggaran di DPR.  Yulianis menjelaskan, 'dukungan' yang diberikan Permai Grup kepada Angie dan Wayan Koster dalam rangka menggiring proyek di dua kementerian, yakni Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan.
Menurutnya, semua proyek yang dikelola Permai Grup sudah diatur oleh Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, karena telah memperoleh besaran anggarannya.

Dalam vonisnya, majelis hakim menjelaskan bahwa Angie tidak sendirian dalam menggiring anggaran. "Terdakwa dalam kewenangannya sebagai Banggar tidak dapat berdiri sendiri dalam menyetujui anggaran. Karena tidak dapat dibuktikan secara pasti berapa jumlah yang diperoleh terdakwa atau pihak lain," ujar majelis.
Hal ini lah yang dijadikan alasan hakim tidak mewajibkan Angie membayar uang pengganti kerugian negara, seperti tuntutan jaksa. Namun, majelis tidak menjerat Angie dengan Pasal 55 KUHP yang mengatur soal korupsi bersama-sama. Biasanya, pasal ini menjadi dasar bagi KPK untuk mengembangkan kasus ke pelaku lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan bahwa KPK akan mempelajari putusan hakim terhadap Angelina.

Bagaimanapun, kata Johan, majelis hakim Tipikor telah mempertimbangkan salah satu dari tiga pasal dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni Pasal 11 Undang-undang Tipikor. Pasal tersebut mengatur soal penerimaan sesuatu dengan ancaman maksimal 5 tahun.
Mengenai pengembangan kasus, Johan tetap optimis. "Apa yang dituduhkan KPK terhadap Angie itu terbukti. Angelina menerima. Nah, bersama siapa, ini yang akan kami kembangkan," tegas Johan.
Satu hal terpenting dari vonis itu, kata Johan, adalah memang ada bukti Angie menerima dana.  Meski begitu, Johan mengingatkan putusan ini belum inkrachtatau berkekuatan hukum tetap. Baik terdakwa maupun KPK masih dimungkinkan untuk banding. "Yang jelas, tidak tertutup bagi KPK untuk mengembangkan kasus ini."
Pengembangan kasus ini memang tampaknya harus dilakukan oleh KPK. Karena hingga persidangan usai ada beberapa hal yang tidak menjadi terang benderang, misalnya siapakah yang disebut berkali-kali oleh Angie dan Mindo Rosalina Manulang dengan istilah "Bos Besar" dan "Ketua Besar"  dalam komunikasi mereka melalui BlackBerry Messenger (BBM).

Dalam kasus Angie, salah satu yang menarik adalah munculnya sejumlah istilah unik. Istilah-istilah itu terungkap dalam percakapan BlackBerry MessengerAngie dengan Mindo Rosalina Manulang (Rosa), mantan anak buah Muhammad Nazaruddin di Permai Grup.

No comments:

Post a Comment