Thursday, 10 January 2013

RSBI Dihapus, Pendidikan Berkualitas Semakin Murah?. Sempat menimbulkan polemik, RSBI akhirnya dibubarkan MK

MK membatalkan aturan RSBI
Polemik penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) telah berakhir. Mahkamah Konstitusi telah membatalkan pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal (UU Sisdiknas) yang menjadi dasar pelaksanaan RSBI.
"Menyatakan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, saat membacakan putusan sidang uji materi di Gedung MK, Jakarta, Selasa 8 Januari 2013.

Menurut Hakim Konstitusi, Akil Mochtar, dengan dibatalkannya pasal tersebut, maka RSBI harus dibubarkan. "RSBI yang sudah ada kembali menjadi sekolah biasa. Pungutan yang sebelumnya ada di RSBI juga harus dibatalkan," kata Akil saat memutuskan perkara yang diajukan oleh Komite Anti Komersialisasi Pendidikan (KAKP) ini.

Mahkamah menilai RSBI membuka potensi lahirnya diskriminasi, dan menyebabkan terjadinya kastanisasi (penggolongan) dalam bidang pendidikan. "Hanya siswa dari keluarga kaya atau mampu yang mendapatkan kesempatan sekolah di RSBI atau SBI. Sedangkan siswa dari keluarga sederhana atau tidak mampu (miskin) hanya memiliki kesempatan diterima di sekolah umum (sekolah miskin). Selain itu muncul pula kasta dalam sekolah seperti yaitu SBI, RSBI dan Sekolah Reguler," kata Akil.

Mahkamah juga berpendapat bahwa penekanan bahasa Inggris untuk siswa di RSBI merupakan penghianatan terhadap Sumpah Pemuda tahun 1928 yang menyatakan berbahasa satu yaitu bahasa Indonesia. Oleh sebab itu, seluruh sekolah di Indonesia harus menggunakan bahasa pengantar bahasa Indonesia.

"Adanya aturan bahwa bahasa Indonesia hanya dipergunakan sebagai pengantar untuk di beberapa mata pelajaran seperti pelajaran Bahasa Indonesia, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Sejarah, dan muatan lokal di RSBI/SBI, maka sesungguhnya keberadaan RSBI atau SBI secara sengaja mengabaikan peranan bahasa Indonesia dan bertentangan dengan Pasal 36 UUD 1945 yang menyebutkan bahasa negara adalah bahasa Indonesia," ujar Akil.

Namun ternyata tidak semua hakim konstitusi sepakat dengan putusan ini. Hakim Konstitusi Achmad Sodiki memiliki pendapat berbeda. Menurut dia, penghapusan RSBI atau SBI justru menyebabkan banyak anak-anak lari ke luar negeri untuk mencari pendidikan yang bermutu tinggi, sementara upaya peningkatan mutu pendidikan di dalam negeri tidak mendapat sambutan dengan tangan terbuka.

"Hal-hal yang menjadi kelemahan RSBI dan SBI sebenarnya dapat diperbaiki tanpa membatalkan upaya perbaikan mutu pendidikan lewat RSBI dan SBI. RSBI atau SBI merupakan upaya nyata dan hasil positif perbaikan pemerataan mutu pendidikan, sekali pun masih mengandung kelemahan. Berdasarkan argumentasi tersebut di atas seharusnya permohonan ini ditolak," ujar Achmad Sodiki.

Ubah label

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) langsung merespons putusan MK ini. Kemendikbud menyatakan menghormati dan akan melaksanakan putusan itu. "Kami sangat menghargai dan akan menaati sepenuhnya putusan itu," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemendikbud, Ibnu Hamad, kepada VIVAnews, Rabu 9 Januari 2013.

Sebenarnya, tambah Ibnu, tujuan awal dibentuknya RSBI bukan untuk menciptakan diskriminasi atau pengkastaan dalam pendidikan. RSBI semata-mata dibentuk untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. "Secara substansi, RSBI untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Namun pada praktiknya ada yang secara ekonomi tidak mampu mengakses RSBI," kata dia.

Pada dasarnya, Ibnu menambahkan, penyelenggaraan RSBI ini sama dengan sekolah umum lainnya. Semua siswa bisa masuk ke RSBI asalkan bisa lolos dalam tes atau seleksi yang ditentukan. Dari tes tersebut dibuat peringkat untuk menentukan siapa saja yang berhak belajar di RSBI. "Kalau ada SBB atau biaya lainnya, itu implikasi dari praktik yang tidak biasa. Kalau sekolah umum kan otomatis gratis. Tapi itu sudah berlalu, kami akan patuhi MK," kata Ibnu.

Dengan putusan ini, kata dia, Kemendikbud akan meniadakan RSBI di seluruh Indonesia. Kemendikbud meminta siswa, guru, dan orangtua murid, untuk tidak gusar dengan keputusan ini. Kemendikbud meminta proses belajar mengajar di RSBI tetap berjalan seperti biasanya. "Kalau sudah tidak RSBI, nanti kurikulumnya akan mengikuti sekolah standar nasional semua," ujar dia. "Sekolahnya tetap, labelnya saja yang dihilangkan. Karena RSBI hanya tata kelola saja."

Pembatalan Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 tahun 2003 UU Sisdiknas ini secara otomatis menyebabkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 74 Tahun 2009 tentang RSBI ikut batal. Meski demikian, Kemendikbud tetap akan mencabut aturan itu sebagai langkah administrasi. "Secara yuridis sudah tidak berlaku, namun tetap harus dicabut," kata Ibnu.

Ibnu menambahkan, meski sistem RSBI secara otomatis bubar, Kemendikbud masih butuh waktu untuk penyelesaikan teknis penghapusan sistem ini di seluruh Indonesia. "Kami minta waktu untuk penyelesaian teknis, kira-kira hingga menjelang tahun ajaran baru," kata Ibnu. Kemendikbud butuh waktu untuk urusan administrasi dan harus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan karena ada sekitar 1.300 RSBI di seluruh Indonesia.

Disambut baik

Banyak pihak menyambut baik pembatalan sistem RSBI oleh MK ini. Keputusan ini dinilai memenuhi rasa keadilan masyarakat di bidang pendidikan. "Dengan pembubaran ini, keadilan bagi anak untuk menikmati pendidikan tanpa ada pembedaan status sekolah telah terpenuhi," kata anggota Komisi X Bidang Pendidikan DPR, Reni Marlinawati.

Menurut politikus Partai Persatuan Pembangunan itu, dalam praktiknya, penyelenggaraan RSBI tidak hanya telah terjadi pembedaan status sekolah, tetapi juga ditemui banyak pungutan ilegal dengan jumlah yang tidak kecil. Praktik ini telah merisaukan masyarakat, terutama para orangtua yang menyekolahkan anaknya di RSBI.

Dengan dibubarkannya sistem ini, maka pendidikan di Indonesia bisa dilaksanakan secara setara untuk semua rakyat. Sebab, alokasi anggaran negara sebesar 20 persen untuk pendidikan memang dimaksudkan agar tercipta kesetaraan bagi seluruh masyarakat untuk menikmati pendidikan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, kata Reni, harus mengambil pelajaran dari putusan MK ini. Sebab, kini masyarakat dapat mengajukan keberatan atau reaksi terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat. "Jangan memaksakan membuat kebijakan yang diinginkan oleh pemerintah saja, tapi buatlah kebijakan yang diperlukan oleh rakyat," tutur Reni.

Penghapusan RSBI ini juga didukung sejumlah pemimpin daerah. Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, menyatakan sepakat dengan putusan MK ini. "RSBI dihapuskan? Ya bagus itu, saya setuju," ujar Jokowi. Menurut Jokowi, RSBI yang ada saat ini biayanya cukup mahal. Sementara, untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas, biaya mahal justru tidak menjamin kualitas pendidikan yang baik.

Menurut Jokowi, tanpa adanya sekolah RSBI pun, pelajar di Jakarta tetap dapat mengukir prestasi dan mampu bersaing dengan pelajar dari negara-negara lain. Dulu, kata Jokowi, pelajaran sudah baik tanpa ada sistem RSBI. Untuk membuat sistem pendidikan yang berkualitas, yang terpenting adalah meningkatkan kualitas pendidik dan juga fasilitas yang ada di tiap sekolah.

"SDM gurunya harus ditingkatkan, fasilitas di sekolah disiapkan semuanya. Baik itu perpustakaannya, laboratoriumnya dan fasilitas penunjang lainnya, itu harus diperbaiki," kata Jokowi.

DKI Jakarta, melalui Dinas Pendidikan, langsung merespons pembatalan sistem ini dengan menggelar pertemuan dengan kepala sekolah RSBI. "Dinas Pendidikan melakukan rapat dengan para Kabid dan 49 Kepala Sekolah RSBI semalam untuk menyikapi keputusan MK tersebut. Kami telah menghasilkan beberapa keputusan," ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto.

Langkah pertama, Diknas DKI dan para kepala sekolah itu sepakat untuk mencopot label RSBI yang telah terpasang di 49 sekolah RSBI di DKI Jakarta. "Label RSBI di semua sekolah akan dihilangkan atau ditutup," kata Taufik.

Selain mencopot label dan menutup program RSBI, Diknas DKI juga akan mempertanggungjawabkan segala pendanaan dan kegiatan terkait RSBI yang saat ini telah berjalan. Pemprov DKI pun akan fokus memperbaiki mutu pendidikan dan membuka akses seluasnya bagi warga miskin untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.

"Orientasi terhadap mutu pendidikan tetap menjadi prinsip utama,” ujar Taufik. RSBI di DKI Jakarta berjumlah 49, yaitu 8 SD, 15 SMP, 10 SMA, dan 16 SMK."

Sambutan baik juga datang dari masyarakat di daerah lain. Kelompok aktivis lokal Sukabumi, Jawa Barat, yakni Antikomersialisasi Pendidikan Jawa Barat, menyuarakan dukungannya dengan berdemo di depan Gedung Sate, Bandung. "Kami mendukung sikap MK. Kami siap menyegel sekolah dan kepala sekolah yang tetap mempertahankan RSBI di Jawa Barat," kata koordinator aksi, Iwan Irawan.

Dia menilai, RSBI merupakan bentuk diskriminasi nyata bagi dunia pendidikan. Selain itu, banyak kepentingan di belakang RSBI. "RSBI bahkan mendapatkan bantuan dari APBD. Dari APBD provinsi, RSBI mendapatkan bantuan Rp600 juta per tahun. Jumlah ini belum termasuk bantuan dari APBD kabupaten/kota," Iwan menjelaskan.

Justru, dia melanjutkan, dana bantuan dari APBD itu sering kali digunakan untuk studi banding ke luar negeri. Minimal, dalam setahun, kepala sekolah RSBI melancong ke luar negeri dengan alasan studi banding. "Pokoknya kami dukung putusan MK. Jika ini tidak digubris, kami akan segel sekolah RSBI yang ada di Jawa Barat," tegas Yanyan Erdiyan, perwakilan salah satu kelompok aksi.

No comments:

Post a Comment