Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 tahun 2013 ini menyatakan, kendaaraan dinas DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali dilarang menggunakan BBM jenis premium.
Sedangkan kendaraan dinas provinsi-provinsi di pulau Sumatera dan Kalimantan per 1 Februari 2013 dilarang menggunakan BBM premium. Sedangkan kendaraan dinas di Sulawesi mulai dilarang mengkonsumsi BBM jenis premium per 1 Juli 2013.
Kementerian ESDM juga melarang mobil barang dengan jumlah roda lebih dari empat untuk pertambangan, perkebunan dan hasil hutan mengkonsumsi solar di wilayah-wilayah tertentu per 1 Maret 2013.
Untuk wilayah provinsi DKI Jakarta, kota dan kabupaten Bogor, kota Depok, kota dan Kabupaten Tangerang, kota Tangerang Selatan, kota dan kabupaten Bekasi dilarang menggunakan Solar per 1 Februari 2013. Sedangkan provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali per 1 Maret 2013.
Sedangkan mobil barang untuk usaha perkebunan rakyat kurang dari 25 hektar, pertambangan rakyat, komoditas batuan dan hutan rakyat masih diperbolehkan mengkonsumsi solar. Di sektor transportasi laut, kapal barang non perintis dan non pelayaran rakyat juga dilarang menggunakan BBM solar.
Berbagai sektor yang dilarang wajib menyediakan tempat penyimpanan BBM dengan bekerjasama dengan badan usaha pemegang izin usaha niaga umum BBM.
No comments:
Post a Comment