Wednesday, 6 February 2013

Partai Sutiyoso Dinyatakan Berhak Ikut Pemilu 2014. Bawaslu meminta KPU menerbitkan keputusan PKPI sebagai partai ke-11

Sutiyoso, Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
Permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dikabulkan Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dengan demikian, partai yang dipimpin Letjen (purn) Sutiyoso itu dinyatakan berhak menjadi partai politik peserta Pemilu tahun 2014, menyusul 10 partai yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya.

Keputusan Bawaslu yang menyatakan keikutsertaan PKPI dalam Pemilu tahun 2014 itu dibacakan dalam sidang keputusan sengketa permohonan nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, di Jakarta, Selasa 6 Februari 2013. 

“Bawaslu menetapkan, mengabulkan permohonan Pemohon (PKPI) dan membatalkan Keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014, sepanjang untuk Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia,” kata Muhammad, Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu, dalam pembacaan sidang keputusan tersebut, seperti dikutip dari laman resmi Bawaslu, Bawaslu.go.id.

Dalam Keputusan Sengketa tersebut, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu tahun 2014. “Memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan ini.”

Dalam pertimbangan hukumnya, hampir semua dalil yang dimohonkan PKPI dapat diterima dan beralasan hukum. Misal, dalam hal dalil keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen pada kepengurusan PKPI di Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Kendal, dan seterusnya. Berdasarkan penilaian Bawaslu, ditegaskan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif DPR, DPD, dan DPRD pasal 8 ayat 2 huruf (e), bahwa keterwakilan perempuan pada kepengurusan di tingkat pusat. Sedangkan klausa “memperhatikan” keterwakilan perempuan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak bersifat wajib.

“Sehingga dalil keberatan pemohon soal keterwakilan perempuan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dapat diterima dan beralasan hukum,” kata Endang Wihdatiningtyas, anggota Majelis Pemeriksa Bawaslu, yang membacakan pertimbangan hukum dan penilaian dalam keputusan Bawaslu.

Selain itu, sebagai contoh, dalam pemeriksaan terungkap fakta bahwa KPU Kabupaten Solok tidak melakukan verifikasi secara maksimal untuk mencapai Kecamatan Hiliran Gumanti. Hal tersebut dibuktikan dengan KPU Kabupaten Solok tidak mengetahui kondisi geografis Kecamatan Hiliran Gumanti yang sangat sulit dijangkau karena daerah perbukitan terjal dan jalan setapak.

Padahal, apabila melakukan verifikasi faktual sampai kecamatan tersebut tentu saja dapat memahami permasalahan geografis yang menyebabkan Pemohon tidak dapat menghadirkan anggota PKP Indonesia yang berada di kecamatan tersebut tepat waktu sesuai dengan waktu yang diberikan. Dalam hal ini KPU Kabupaten Solok juga menanggung kesalahan akibat dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan PKPI.

Sutiyoso bersyukur

Ketua Umum PKPI Sutiyoso mengapresiasi keputusan Bawaslu tersebut. Menurutnya, pertimbangan hukum yang disampaikan Bawaslu sangat objektif dan adil.

“Patut kita syukuri semua dan saya ucapkan semua pihak atas dukungan moril proses (sengketa pemilu) di Bawaslu. Yang paling penting saya ingin memberi apresiasi pada Bawaslu,” ujar mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut, dalam keterangan persnya seusai persidangan di halaman kantor Bawaslu. 

Di hadapan semua pendukungnya, Sutiyoso juga mengatakan bahwa Bawaslu menjadi salah satu institusi yang dapat diandalkan dalam mengawal demokrasi di Indonesia. “Ternyata masih ada institusi yang bisa diandalkan dan menjadi benteng keadilan. Intistusi ini bekerja dengan baik, Bawaslu mampu objektif dan adil. Begitu juga pihak yang memberikan keterangan yang masuk akal,” tuturnya, berseri-seri.

No comments:

Post a Comment