Demikian dikatakan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdul Rahman Ma'mun, saat dihubungi, Jakarta, Rabu (13/2). Selain bisa dikenai sanksi pelanggaran kode etik, pembocor sprindik diinternal KPK dapat dijerat dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Hal itu diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informai Publik (UU KIP). "Meski mengatur tentang keterbukaan informasi, UU KIP juga memuat ancaman pidana bagi pihak-pihak yang mengakses dan menyebarluaskan secara tidak sah informasi yang dikecualikan atau rahasia," kata Aman, panggilan Abdul Rahman Ma’mun.
Lebih jauh Aman mengungkapkan dalam UU KIP diatur perahasiaan atau pengecualian informasi. Seperti pada Pasal 17 huruf a yang menyatakan "Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu 1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana."
Aman menambahkan dalam Pasal 54 ayat 1 UU KIP, yang mengatur pidana informasi dikatakan, "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."
Hingga saat ini RUU Rahasia Negara masih akan dibahas di DPR, sehingga perlindungan terhadap informasi rahasia yang dapat merugikan kepentingan negara diatur dalam berbagai undang-undang sektoral.
Namun yang spesifik mengatur ancaman pidana informasi antara lain adalah UU KIP. UU tersebut mengatur keterbukaan informasi dan juga mengatur perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan atau rahasia, seperti rahasia negara, rahasia bisnis, dan rahasia pribadi. (Donny Andhika
No comments:
Post a Comment