Showing posts with label lingkungan. Show all posts
Showing posts with label lingkungan. Show all posts

Saturday, 31 August 2013

Penyelundup Ikan di Saku Celana Terancam Denda Setara Rp850 Juta. Petugas bandara curiga celananya basah serta meneteskan banyak air.

Bawa ikan di saku celana, penumpang pesawat didenda Rp850 miliar
Turun dari pesawat, seorang pria asal Vietnam terancam denda NZD100.000 atau setara Rp850 juta oleh pihak berwenang di Selandia Baru. Dia ketahuan melanggar hukum setelah menyimpan tujuh ekor ikan dalam saku celananya.

Dilansir Orange.co, Jumat 30 Agustus 2013, peristiwa terjadi beberapa waktu lalu saat pria yang tidak disebutkan namanya itu akan melancong dari Australia menuju Kota Auckland, Selandia Baru.

Petugas terminal kedatangan di bandara Auckland mencurigai pria itu, yang tidak diungkapkan namanya. Saku celananya basah serta meneteskan banyak air.

Saat diinterogasi, pria itu mengaku haus dan membawa air dari pesawat. Tak lantas percaya, petugas kemudian memeriksa celana si pria dan menemukan tujuh ikan di dalam kantong plastik.

Tak bisa mengelak, penumpang itu mengaku membawa ikan sebagai oleh-oleh untuk seorang temannya di Selandia Baru.

Juru bicara pemerintah, Craig Hughes, mengatakan pria tersebut akan menghadapi dakwaan yang bisa diganjar hukuman penjara maksimum lima tahun atau denda NZD100.000 (Rp850 juta).

Menurut Hughes, apa yang dilakukan penumpang itu merupakan hal yang disengaja. Dia menyelundupkan ikan ke Selandia Baru tanpa mempertimbangkan sistem hukum dan keamanan yang berlaku.

"Itu sesuatu yang kami anggap sangat serius. Ikan bisa saja membawa penyakit atau memiliki potensi untuk menggantikan spesies yang asli," tuturnya.

Diketahui, Australia dan Selandia Baru adalah negara yang memiliki beberapa aturan ketat, terutama menyangkut kehidupan hewan. Bahkan untuk spesies ikan saja, jika diizinkan memasuki negara tersebut harus terlebih dahulu melalui prosedur karantina yang sangat ketat

Friday, 16 November 2012

"10 Tahun Lagi, Gajah Sumatera Hilang dari Alam Bebas" Mereka akan susah lagi ditemukan di alam bebas. Cuma kebun binatang.

Forum Mhout atau pelatih dan perawat gajah dan Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) memperkirakan bahwa gajah Sumatera yang hidup di alam bebas akan punah dalam 5 sampai 10 tahun yang akan datang. Mereka hanya akan bisa dilihat di taman nasional, kebun binatang, dan lembaga perlindungan lainnya.
Pawang memandikan Gajah Sumatera (elephant maximus sumatranus)
Berdasarkan data yang dimiliki Forum Mhout, gajah di Sumatera tinggal 3000-4000 ekor pada 2006. "Jika melihat habitat mereka, sekarang pasti berkurang," kata Nazaruddin, Ketua Forum Mhout, kepada VIVAnews, Minggu 11 November 2012.

Penyebab utama dari makin berkurangnya jumlah gajah itu adalah rusaknya hutan sebagai tempat tinggal mereka. Kerusakan itu karena korporasi. Forum Mhout dan FKGI mengaku sudah berulang kali menyampaikan kepada pemerintah, agar konservasi hutan di Sumatera dihentikan.
Selain itu, kawasan habitat gajah harus ditentukan dan tidak boleh diganggu oleh aktivitas apapun. "Bukan hanya Forum Mhout dan FKGI, dari lembaga dunia pemerhati gajah pada 11 November 2011 lalu juga sudah membuat pernyataan bahwa dunia gajah Indonesia khususnya Sumatera sedang kritis," jelasnya.

Nazaruddin berharap  bahwa pemerintah segera bertindak sebelum kawasan hutan sebagai tempat hidup  para gajah itu benar-benar habis.

Menurut Nazaruddin, Forum Mhout mendukung upaya pengembangbiakan hewan tambun ini dengan mengawinkan mereka yang tinggal di perusahaan perkebunan atau kebun binatang. Dengan upaya itu gajah sumatera bisa terus berkembang biak, meski dalam pengawasan. "Hanya itu yang bisa diharapkan," katanya.

Wednesday, 14 November 2012

RDTR 2010-2030, Momentum Jadikan Jakarta Kota Hijau. Saat ini ruang terbuka hijau di Jakarta baru mencapai 9 persen saja.

Pembangunan sebuah kota yang baik menuntut peran serta warga serta stakeholder agar pembangunan yang dilakukan dapat berjalan optimal serta bertujuan mensejahterakan warganya.
Ruang terbuka hijau di Jakarta mash sangat minim.
Seperti saat ini, Pemprov DKI Jakarta terus menggodok Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2010-2030 dengan melibatkan masyarakat dari mulai tingkat kelurahan. Hal ini sangat penting, mengingat masyarakat lebih mengetahui permasalahan yang ada di lingkungannya.
RDTR 2010-2013 merupakan turunan dari Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah diketok palu pada Agustus 2011. Perda tersebut menjadi pedoman dan pengendalian pemanfaatan ruang Provinsi DKI Jakarta untuk 20 tahun ke depan. Namun, peraturan lebih rinci tercatat dalam RDTR dan Peraturan Zonasi (Zoning Regulation).
Saat ini, RDTR masih dibahas dengan menampung masukan warga. Pembahasannya melibatkan masyarakat hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. Karena memang mereka yang mengetahui permasalahan yang ada di wilayahnya masing-masing. Karena ini memang merupakan penjaring aspirasi masyarakat.
Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat Jakarta dapat berpartisipasi dalam perencanaan tata ruang dan aspek ruang terbuka hijau untuk memberikan masukan-masukan, agar konsep pembangunan di Jakarta untuk 20 tahun ke depan tidak menjadi sia-sia.
Sebelumnya, Dinas Tata Ruang juga sudah rapat bersama dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Dalam rapat tersebut dihasilkan lima kesepakatan. Pertama, perlu disusun jadwal untuk tindaklanjuti sosialisasi tentang RDTR kepada masyarakat,
Kedua perlu difasilitasi pendampingan untuk penyusunan RDTR bagi 267 kelurahan, yang terdiri atas  akademisi, LSM, komunitas, organisasi dan lembaga kompeten kepada masyarakat tentang  RDTR agar bisa dipahami terkait pembangunan Jakarta dalam 20 tahun ke depan.
Ketiga, partisipasi masyarakat di tingkat kelurahan agar dilaksanakan pada hari Sabtu atau Minggu agar bisa diikuti oleh seluruh pemangku kepentingan.
Keempat, kegiatan sosialisasi agar dianggarkan oleh Dinas Tata Ruang DKI Jakarta. Konsep yang ada dalam RDTR 2010-2030 yaitu menerapkan kota hijau dan ramah lingkungan di Jakarta.
Selain itu, pembangunan di ibukota diharapkan berkelanjutan hingga 20 tahun ke depan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2012 tentang Tata Ruang Dalam raperda RDTR yang masih digodok akan ditetapkan bahwa ruang terbuka hijau di Jakarta mencapai 30 persen dari luas wilayah.
Sementara saat ini RTH di Jakarta baru mencapai 9 persen saja sehingga nanti akan ditingkatkan lagi. Masalah lain yang dibahas dan dimasukan ke dalam RDTR yaitu masalah transportasi, banjir, serta  kependudukan juga masuk dalam pembahasan.  Intinya semua yang berkaitan dengan penataan kota Jakarta.
Dalam proses penyusunan RDTR masyarakat dapat mengawal, karena seluruh masukan yang diterima dari masyarakat akan diunggah di www.sosialisasirdtrjakarta.com. Dengan begitu, masyarakat dapat memantau seluruh proses penyusunannya.

Monday, 12 November 2012

Pemusnahan Satwa Liar yang Diawetkan Barang bukti itu yang dibakar terdiri dari 75 jenis satwa liar

Kementerian Kehutanan memusnahkan sejumlah barang bukti satwa liar yang telah diawetkan. Pemusnahan barang bukti dilakukan di Plaza Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin, 12 November 2012.
Pemusnahan satwa liar yang diawetkan
Pemusnahan ini dalam rangka mencegah dan menindak tegas pembunuhan atau penjualan satwa liar dilindungi. Barang bukti itu yang dibakar terdiri dari 75 jenis  satwa liar.  Di antaranya, 10 harimau Sumatera, satu anak gajah, lima ekor beruang madu, lima ekor macan tutul dan 28 ekor burung cenderawasih.

Kementerian Kehutanan meminta kepada aparat penegak hukum agar memberikan sanksi tegas dan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan perundangan yang berlaku.

Selama ini banyak pelaku yang mendapat hukuman ringan. Padahal hal ini sudah tegas disebutkan dalam UU No 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, khususnya terkait pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.

Pada Pasal 21 ayat (2) menjelaskan, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup atau mati, dalam bentuk utuh, kulit, tubuh, dan bagian-bagiannya, termasuk barang-barang yang dibuat dari bagian satwa dilindungi, bahkan telur atau sarang.
Sesuai pasal tersebut, pelaku bisa dikenakan hukuman pidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Lihat foto pemusnahan hewan dilindungi yang sudah diawetkan di sini.