Wednesday, 14 November 2012

RDTR 2010-2030, Momentum Jadikan Jakarta Kota Hijau. Saat ini ruang terbuka hijau di Jakarta baru mencapai 9 persen saja.

Pembangunan sebuah kota yang baik menuntut peran serta warga serta stakeholder agar pembangunan yang dilakukan dapat berjalan optimal serta bertujuan mensejahterakan warganya.
Ruang terbuka hijau di Jakarta mash sangat minim.
Seperti saat ini, Pemprov DKI Jakarta terus menggodok Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2010-2030 dengan melibatkan masyarakat dari mulai tingkat kelurahan. Hal ini sangat penting, mengingat masyarakat lebih mengetahui permasalahan yang ada di lingkungannya.
RDTR 2010-2013 merupakan turunan dari Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah diketok palu pada Agustus 2011. Perda tersebut menjadi pedoman dan pengendalian pemanfaatan ruang Provinsi DKI Jakarta untuk 20 tahun ke depan. Namun, peraturan lebih rinci tercatat dalam RDTR dan Peraturan Zonasi (Zoning Regulation).
Saat ini, RDTR masih dibahas dengan menampung masukan warga. Pembahasannya melibatkan masyarakat hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. Karena memang mereka yang mengetahui permasalahan yang ada di wilayahnya masing-masing. Karena ini memang merupakan penjaring aspirasi masyarakat.
Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat Jakarta dapat berpartisipasi dalam perencanaan tata ruang dan aspek ruang terbuka hijau untuk memberikan masukan-masukan, agar konsep pembangunan di Jakarta untuk 20 tahun ke depan tidak menjadi sia-sia.
Sebelumnya, Dinas Tata Ruang juga sudah rapat bersama dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Dalam rapat tersebut dihasilkan lima kesepakatan. Pertama, perlu disusun jadwal untuk tindaklanjuti sosialisasi tentang RDTR kepada masyarakat,
Kedua perlu difasilitasi pendampingan untuk penyusunan RDTR bagi 267 kelurahan, yang terdiri atas  akademisi, LSM, komunitas, organisasi dan lembaga kompeten kepada masyarakat tentang  RDTR agar bisa dipahami terkait pembangunan Jakarta dalam 20 tahun ke depan.
Ketiga, partisipasi masyarakat di tingkat kelurahan agar dilaksanakan pada hari Sabtu atau Minggu agar bisa diikuti oleh seluruh pemangku kepentingan.
Keempat, kegiatan sosialisasi agar dianggarkan oleh Dinas Tata Ruang DKI Jakarta. Konsep yang ada dalam RDTR 2010-2030 yaitu menerapkan kota hijau dan ramah lingkungan di Jakarta.
Selain itu, pembangunan di ibukota diharapkan berkelanjutan hingga 20 tahun ke depan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2012 tentang Tata Ruang Dalam raperda RDTR yang masih digodok akan ditetapkan bahwa ruang terbuka hijau di Jakarta mencapai 30 persen dari luas wilayah.
Sementara saat ini RTH di Jakarta baru mencapai 9 persen saja sehingga nanti akan ditingkatkan lagi. Masalah lain yang dibahas dan dimasukan ke dalam RDTR yaitu masalah transportasi, banjir, serta  kependudukan juga masuk dalam pembahasan.  Intinya semua yang berkaitan dengan penataan kota Jakarta.
Dalam proses penyusunan RDTR masyarakat dapat mengawal, karena seluruh masukan yang diterima dari masyarakat akan diunggah di www.sosialisasirdtrjakarta.com. Dengan begitu, masyarakat dapat memantau seluruh proses penyusunannya.

No comments:

Post a Comment